PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Mayjend Panjaitan Nomor : 13 Telp/Fax 0286-591710
Sms Center 081228124447 Banjarnegara 53415
http://dpu.banjarnegarakab.go.id e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan DED Jalan Wilayah 1 Untuk Tahun 2026
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara mempunyai wewenang
dan tanggung jawab dalam pengelolaan prasarana jalan dan jembatan yang berstatus jalan
Kabupaten Banjarnegara. APBDP Tahun Anggaran 2025 terdapat Kegiatan Penyusunan
DED Jalan Wilayah 1 Untuk Tahun 2026 dengan obyek tersebut sesuai pada dokumen ini.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut perlu dilakukan kontrak pekerjaan Jasa Konsultansi
dengan Penyedia Jasa Konsultansi.
Sasaran kegiatan Penyusunan DED Jalan Wilayah 1 Untuk Tahun 2026 para Penyedia Jasa
Konsultansi yang kompatible dan andal dalam melaksanakan tugas sebagai supervisi /
pengawaan sesuai Kualifikasi dan Klasifikasi yang dibutuhkan.
Ruang Lingkup Pekerjaan :
Melaksanakan Jasa Konsultansi Penyusunan DED Jalan Wilayah 1 Untuk Tahun 2026
dengan ruang lingkup:
- 1.1. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kebondalem - Silangit
- 1.2. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Winong - Kutayasa
- 1.3. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Cendana - Pringamba
- 1.4. Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Pagedongan - Pesangkalan
Sesuai ketentuan KAK dan berdasarkan NSPM yang berlaku di lingkungan Kementerian
PUPR, Kurang lebih sebagai berikut :
a. Kegiatan persiapan.
1) Penyusunan jadwal pelaksanaan.
2) Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara.
b. Kegiatan Survey lapangan.
1) Survey Pendahuluan.
▪ Melaksanakan studi literatur dan mengumpulkan data sekunder laporan pengelolaan
lingkungan.
▪ Mengidentifikasik kondisi lahan, sungai dan area sekitar.
2) Survey Lapangan
▪ Pengukuran panjang ruas dengan STA kelipatan 50/100 dengan pemasangan patok
STA atau jika diperlukan detail maka dapat disesuaikan dengan kebutuhan ketelitian
yang ada
▪ Pengukuran elevasi pada potongan melintang dan memanjang
▪ Pengambilan dokumentasi berupa foto dan video untuk mengetahui data kondisi
awal / existing
Pengaturan jumlah petugas Survey agar disesuaikan dengan masa kontrak
c. Proses dan Hasil Analisa Data.
Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis dan hasil analisa selanjutnya
disusun usulan desain dengan gambar rencana.
d. Kegiatan pendukung
1) Kegiatan Operasional Kantor dan lapangan
2) Dokumentasi foto kegiatan dilapangan dan kegiatan dikantor.
3) Pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan KAK.
e. Tanggung jawab
1) Konsultan bertanggung jawab atas produk perencanaan sampai hasil perencanaan
tersebut dapat dilaksanakan pekerjaan fisiknya dan berfungsi.
2) Konsultan yang tidak cermat sehingga hasil perencanaan tidak dapat digunakan,
dikenakan sanksi berupa keharusan melakukan perencanaan kembali dengan beban biaya
dari konsultan yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam
daftar hitam atau sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.