KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA KAWAT/FAKSIMILI/INTERNET TV
NAMA PA/PPK : H. SUBHAN, S.Sos, M.Si
SATKER/OPD : DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
KABUPATEN BANTAENG
NAMA PEKERJAAN : Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sewa Colocation Server)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA SEWA ALAT KANTOR LAINNYA (SEWA COLOCATION SERVER)
KABUPATEN BANTAENG
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE. Pengguna SPBE yang dimaksud adalah instansi pemerintah, aparatur sipil negara,
pelaku bisnis, dan masyarakat. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dimaksud bukan hanya
mencakup perangkat komputer saja tetapi mencakup perangkat keras, perangkat lunak, sumber
daya manusia, basis data, jaringan, kebijakan dan prosedur terkait IT. Secara umum, penerapan
SPBE bertujuan beberapa hal, diantaranya adalah:
a. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
b. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
c. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi
pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan
menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme
melalui penerapan system pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Untuk memastikan pelaksanaan SPBE berjalan dengan baik, maka dibutuhkan adanya jaringan
internet yang mengubungkan antara pengguna dengan aplikasi, baik itu aplikasi Pemerintah
maupun aolikasi umum. yang akan diimplementasikan maupun yang sudah ada benar-benar
mendukung proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng berjalan dengan baik
maka diperlukan suatu Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan
Pemerintah Daerah. Diharapkan permasalahan-permasalahan yang ada saat ini terkait dengan
proses pembangunan dan pemeliharaan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng dapat terselesaikan dan mampu diimplementasikan dengan baik menyesuaikan proses
bisnis yang ada. Dalam rangka membangun panduan yang dimaksud, maka Pemerintah Kabupaten
Bantaeng perlu menyusun Peta Rencana SPBE Daerah.
Peta Rencana SPBE menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai SPBE
adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi
dan memuat domain: Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Layanan SPBE; Infrastruktur SPBE;
Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE; dan Audit TIK.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dilakukan Belanja Colocation Server ini adalah :
Maksud dari belanja sewa colocation server adalah untuk memperoleh layanan penyewaan
ruang server yang terletak di data center yang dikelola oleh penyedia layanan. Hal ini
bertujuan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur IT perusahaan atau organisasi, dengan
mempertimbangkan aspek keamanan, skalabilitas, dan ketersediaan tinggi (high availability)
untuk memastikan kelancaran operasional sistem dan aplikasi yang membutuhkan performa
dan penyimpanan data yang optimal.
b. Tujuan belanja sewa colocation server adalah:
• Menyediakan ruang server yang aman, terkelola dengan baik, dan dilengkapi dengan
fasilitas pendukung seperti sistem pendingin, listrik cadangan, dan koneksi internet
yang stabil.
• Memastikan layanan colocation memenuhi standar SLA (Service Level Agreement)
terkait uptime, keamanan, dan pemeliharaan sistem.
• Mengurangi biaya investasi awal untuk pembangunan infrastruktur server internal dan
memungkinkan skalabilitas yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan bisnis yang
berkembang.
• Menjamin keberlanjutan operasional dengan dukungan pemeliharaan dan monitoring
secara terus-menerus dari penyedia layanan.
3. TARGET / SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam belanja sewa colocation server ini adalah menyediakan
infrastruktur TI yang aman, efisien, dan terkelola dengan baik untuk mendukung pelayanan publik
dan pengelolaan data administratif. Dengan menyewa colocation server, pemerintah daerah
dapat memastikan ketersediaan sistem informasi yang optimal, meningkatkan keamanan data
sensitif, dan memenuhi kebutuhan skalabilitas yang diperlukan untuk aplikasi-aplikasi berbasis e-
government. Sasaran utamanya adalah mendukung transparansi, efisiensi operasional, serta
menjaga keberlanjutan dan ketahanan sistem informasi pemerintahan dalam memberikan
layanan yang cepat dan akurat kepada masyarakat.
4. TAHAPAN KEGIATAN
Secara keseluruhan kegiatan, materi dan waktu pelaksanaan sebagai berikut :
NO. TAHAPAN URAIAN Waktu
1. Persiapan a. Presentase datacenter Tahun 1 minggu
2025
b. Pendampingan dengan Unit 1 minggu
Layanan Pengadaan Kabupaten
Bantaeng
2. Pelaksanaan a. Menyimpan server di data center 12 Bulan
melalui penyewaan colocation
server.
b. Melakukan analisis kinerja server 12 Bulan
selama online
c. Monitoring server di colocation 12 Bulan
server
3. Penyelesaian a. Melakukan evaluasi terhadap 1 Bulan
colocation server yang digunakan
5. NAMA ORGANISASI
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
b. Satker/OPD : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten
Bantaeng.
c. PPK : H . Subhan, S.Sos, M.Si
d. PPTK Darmawansyah, SE, M.I.Kom
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2024.
b. Pagu Anggaran : Rp. 71.040.000,-
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sewa Colocation Server), yaitu :
a. Pekerjaan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sewa Colocation Server) ini mencakup instalasi,
konfigurasi, pemeliharaan dan layanan Colocation server.
b. Layanan akses colocation server 24 jam nonstop .
c. Menyediakan dukungan helpdesk customer service 7 x 24 jam dengan laporan eskalasi
gangguan by sistem/email.
d. Menyediakan firewall untuk keamanan jaringan Sewa Colocation Server Dinas Komunikasi
dan Informatika Statistik dan Persandian Kab. Bantaeng
8. PRODUK YANG DIHASILKAN
Ruang lingkup sewa colocation server Pemkab Bantaeng mencakup penyediaan fasilitas data
center untuk penyimpanan dan pengelolaan server milik pemerintah daerah. Layanan ini
mencakup penyewaan ruang rack server yang aman, pemeliharaan perangkat keras, serta
dukungan infrastruktur jaringan dengan konektivitas tinggi dan redundansi. Selain itu, penyewaan
colocation server juga mencakup layanan keamanan fisik, pemantauan 24/7, serta akses teknis
untuk memastikan operasional sistem informasi pemerintahan berjalan lancar dan aman. Sasaran
utama dari ruang lingkup ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data, mendukung
program e-government, serta memperkuat sistem keamanan data pemerintahan di Kabupaten
Bantaeng.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Belanja Sewa Colocation server ini dalam jangka waktu 12 dua belas) bulan terhitung
mulai tanggal dikeluarkannya SPMK.
10. KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Perusahaan memiliki dokumen legalitas usaha berupa :
− Salinan Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya
− Salinan SK Menteri Hukum dan HAM
− NIB dengan bidang usaha Internet Service Provider dengan klasifikasi KBLI 61921
b. Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) Tahun dalam pekerjaan sebagai penyedia data
centre.
c. Perusahaan memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir.
d. Memiliki Sertifikasi ISO 9001 : Sistem Manajemen Mutu.
e. Sertifikasi ISO 27001: Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
f. Memiliki kantor cabang di Kota Makassar.
Bantaeng, ${tanggal_naskah}
PENGGUNA ANGGARAN
H.SUBHAN, S.Sos., M.Si
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP : 19720321 199402 1 003