KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PROGRAM PENYEDIAAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PERTANIAN
LAINNYA
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN REHAB GREEN HOUSE ( 5 PAKET)
LOKASI : KAWASAN UPT BALAI BENIH HORLTIKULUTRA KAB.BANTAENG
DESA BONTO MARANNU KEC.ULUERE
DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN
REHAB GREEN HOUSE (5 PAKET)
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5 Paket) Dinas
Pertanian Kabupaten Banteng
2. Setiap pekerjaan pelaksanaan konstruksi harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi fungsi secara optimal
3. Setiap pekerjaan pelaksanaan konstruksi harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi fungsi secara optimal
4. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang sebaik-baiknya , sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
konstruksi fisik
5. Pemberi jasa konsultan untuk Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5
Paket) Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadahi dan layak diterima menurut
kaidah, norma, serta tata laku professional
6. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini untuk pekerjaan jasa konsultansi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan hasil yang maksimum sesuai dengan
yang diharapkan
B. LATAR BELAKANG
Kegiatan dalam suatu proyek merupakan proses berkesinambungan yang berlangsung
sejak persiapan hingga proyek tersebut dinyatakan selesai, dan melibatkan berbagai unsur, jenis
bangunan, kondisi dan situasi lingkungan akan sangat mempengaruhi pengelolaan proyek.
Pembangunan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5 Paket) ini merupakan
pembangunan yang dilakukan dalam rangka untuk menunjang pelayanan publik yang optimal
oleh Pemerintahan Kabupaten Bantaeng.
Dalam rangka untuk mewujudkan kesempurnaan hasil pembangunan maka pada
pelaksanaan Pembangunan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5 Paket) ini harus
menggunakan bahan material yang sesuai dengan SNI atau spesifikasi yang di syaratkan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultan
Konstruksi dalam membuat masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam Jasa Konsultan Perencanaan
Rehab Green House (5 Paket) Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksanaan perencanaan dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan KAK ini.
3. Maksud Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5 Paket) adalah
kajian teknis dari aspek :
a. Desain dan penataan sistem kebutuhan ruangan bagi penghuni maupun
aspek kebutuhan sarana dan prasarana Jasa Konsultan Perencanaan Rehab
Green House (5 Paket) tersebut
b. Material dan pembiayaan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
4. Tujuan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5 Paket) adalah
tersedianya desain dan rancangan bangunan yang dapat bersinergi dengan unit bangunan
laninnya
D. SASARAN
Dengan adanya Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5
Paket) ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi pengguna.
E. NAMA KEGIATAN
Organisasi : Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Green House ( 5 Paket)
Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pagu : Rp 19.800.000,-
(Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Pengguna Anggaran : Ir. Hj. Amriani, M.Si.
NIP. : 19681108 199902 2 001
PPTK : Nur Salam, SP, MP.
NIP. : 19801015200502 1 003
2. LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
A. LINGKUP KEGIATAN
Bagian – bagian yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
1. Kegiatan perencanaan Teknik/struktur terhadap pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan
Rehab Green House (5 Paket) yang mencakup terdsedianya areal pembangunan
konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta standar yang berlaku.
2. Pelaporan Keluaran yang dihasilkan dari Perencanaan ini berupa :
a. Gambar Detail Engineering Building (DED)
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi Teknis
Seluruh hasil pelaporan diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA)
B. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab
Green House (5 Paket) berada di Kabupaten Bantaeng, Lokasi Tepat Sebagai Berikut :
No Nama Pekerjaan Lokasi Ket.
1 Pembangunan Rehab Green House (5 Paket) Kawasan UPT Balai
Benih Holtikultura
Kab.Bantaeng Desa
Bonto Marannu Kec.
Uluere
3. PENGUMPULAN DATA
1. Persiapan
a. Tujuan
Tujuan dari tahap persiapan adalah mengumpulkan informasi awal mengenai
kondisi lokasi areal dan manfaat bagi lingkungan sekitar akan terlaksananya
pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5 Paket) di Kabupaten
Bantaeng
b. Lingkup
1) Peta lokasi yang akan dibangunnya pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab
Green House (5 Paket)
2) Keadaan situasi titik letak bagi pembangunan pekerjaan Jasa Konsultan
Perencanaan Rehab Green House (5 Paket) agar dapat melayani masyarakat
secara professional
3) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait disekitar lokasi proyek
2. Survey Lapangan
a. Tujuan
Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan data-data awal
berdasarkan aspek yang diperlukan sebagai dasar atau referensi dan harus
dilakukan oleh Tim Ahli beserta Tim Surveyor
b. Lingkup Pekerjaan
Survey Pendahuluan merupakan lanjutan dari hasil persiapan desain yang
sudah disetujui sebagai panduan pelaksanaan survey recon di lapangan yang meliputi :
1) Koordinasi dengan instansi terkait
Tim melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi/unsur-unsur
terkait di daerah sehubungan dengan dilaksanakannya survey pendahuluan
2) Diskusi perencanaan di lapangan
Tim Bersama-sama melaksanakan survey dan mendiskusikannya dan membuat usul
perencanaan di lapangan bagian demi bagian sesuai dengan bidang keahliannya
masing-masing
3) Survey pendahuluan upah, harga material dan material yang akan digunakan
4) Mengidentifikasi kondisi eksisiting keadaan lokasi tanah dengan pengamatan secara
visual untuk menentukan jenis peralatan yang akan digunakan dalam
proses pembangunan
5) Menentukan jenis dan metode penanganan yang sesuai berdasarkan
pengamatan lapangan
4. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang lingkup
pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap kerangka acuan kerja, bagan alur
kegiatan, strukutr organisasi, uraian tugas, matriks tanggungjawab, jadwal penugasan, dan ahli
pengetahuan.
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu untuk
mendapatkan informasi kepastian mengenai pekerjaan perencanaan yang akan ditangani
2. Pengumpulan data lapangan, perhitungan, dan proses yang dilaksanakan dalam pekerjaan ini
dilakukan dengan menggunakan cara pengumpulan data di lapangan
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green
House (5 Paket) ini diperkirakan selama 15 (Lima Belas) hari kalender.
6. KUALIFIKASI TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
No Tenaga Kualifikasi Pengalaman Kebutuhan
1 Team Leader S-1 Teknik Sipil 2 Thn 1 Orang
2 Surveyor SMK 1 Thn 1 Orang
3 Drafter S-1 Teknik Sipil 1 Thn 2 Orang
7. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan
Rehab Green House (5 Paket) adalah :
1. Laporan Detail Desain
Gambar Perencanaan teknis dalam ukuran kertas A3 agar dapat digunakan pada saat
penerapan pelaksanaan pembangunan di lapangan
2. Rencana Anggaran Biaya
Rincian perhitungan biaya pelaksanaan pekerjaan yang berpedoman pada Analisa Harga
Satuan Pekerjaan yang berlaku
3. Spesifikasi Teknis
Mencakup rincian spesifikasi material yang dipakai dan metode pelaksanaan pekerjaan yang
dijadikan acuan pada saat pelaksanaan pekerjaan
8. KUALIFIKASI PENYEDIA
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana yang disyaratkan harus memiliki
kelengkapan sebagai berikut :
1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
2. NIB OSS ( Nomor Induk Berusaha)
3. Laporan pajak tahunan terakhir
4. NPWP dan KTP Pemilik/Pejabat yang mewakili perusahaan
5. Company profile yang mencakup pengalaman kerja Minimal 1 (Satu) tahun terakhir,
data personil, dan aset perusahaan yang sudah terdaftar dalam SIKAP (Sistem Informasi
Kinerja Penyedia) yang berada dalam sistem informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
9. LAPORAN
Laporan yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green
House (5 Paket) adalah
1. Laporan Akhir Perencanaan
Laporan ini berisikan rangkuman seluruh kegiatan yang meliputi Gambar DED, perhitungan
RAB, dan Spesifikasi Teknis pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak SPMK
diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pertanian
dan Pangan Kabupaten Bantaeng.
10. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi perencana dalam
melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Green House (5 Paket). Petunjuk atau
ketentuan lain yang belum tercakup dan merupakan tambahan atau pelengkap akan diberikan kepada
konsultan sebagai pelengkap petunjuk pelaksanaan pekerjaan ini apabila diperlukan.
Bantaeng, Juni 2025
Pengguna Anggaran
Ir. Hj. AMRIANI, M.SI.
NIP. 19681108 199902 2 001