URAIAN PEKERJAAN
Adapun uraian pekerjaan sebagai berikut :
A. Uraian Pekerjaan Konsultan Pengawas adalah :
Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas
ketepatan rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan
lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan)
Atas dasar data dari (a) diatas, membuat suatu program terperinci untuk
kepentingan pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
(tambahan) dan menangani pengawasan pelaksanaannya yang dilakukan oleh
Kontraktor.
Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang Kontraktor dan
atas dasar gambar tersebut membuat gambar rencana teknis untuk diserahkan
kepada Kontraktor pada waktu yang telah ditetapkan setelah mendapat
persetujuan Pelaksana Kegiatan.
Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan Kontraktor
atau perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap
rencana atau program-program serupa yang harus diajukan oleh kontraktor
untuk mendapatkan persetujuan dari Pelaksana Kegiatan.
Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
disediakan oleh Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan dengan
besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu, mengambil
tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan.
Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan
yang telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan
sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan /
tuntutan Kontraktor untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan
diterima baik, kemudian memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya
mengenai tagihan Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan
pembayaran akhir.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan
kontraktor, mutu pekerjaan serta status keuangan Kegiatan berikut apa yang
dapat diantisipasi.
Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan
persetujuan Pelaksana Kegiatan pada setiap adanya perubahan yang berkaitan
dengan rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak apa
saja yang diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus
menyiapkan semua perintah perubahan yang diperlukan, serta membuat
justifikasi teknis terhadap segala perubahan yang terjadi atas desain yang ada
dengan keadaan / kebutuhan lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan).
Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya terbangun /
terpasang)” dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor
mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi
seraya menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi
kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah
terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal
penting lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta
pelaksanaan pekerja