DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN JALAN
USAHA TANI
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI PASSUI KEL. ONTO 1 PAKET
LOKASI : KEL. ONTO – KEC. BANTAENG
T.A 2025
PASAL 1 – LINGKUP KEGIATAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan pada paket Pekerjaan ini adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
- Mobilisasi
- Kesiapan K3 konstruksi
2. Pekerjaan Struktur Jalan dan Plat Duicker
- Pek. Pembersihan dan Penerukan Tanah
- Pek. Bekesting
- Pek. Pas. Batu Kali
- Pek. Plesteran
- Pek. Beton
Pekerjaan Bangunan Pelengkap
Untuk lebih jelasnya masing-masing sub pekerjaan tercantum dalam
BQ (Bill of Quantity)
Pekerjaan ini juga termasuk meliputi :
1. Mendatangkan (levering), pengolahan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, mengadakan alat pembantu dan sebagainya yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk didalam
usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan
yang sempurna dan lengkap. Juga disini dimaksudkan pekerjaan
atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan
didalam RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada didalam
lingkup pembangunan yang dalam hal ini dilaksanakan sesuai
dengan petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
Teknik.
2. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan
pekerjaan utama, Kontraktor berkewajiban antara lain :
a. Membersihkan halaman kerja dari hal-hal yang dapat
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan utama.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
b. Mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan. Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan
masing-masing pekerjaan yang bersangkutan.
c. Mengadakan penerangan listrik pada halaman kerja, jika diminta
oleh Direksi Pekerjaan.
d. Mengadakan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
e. Pembuatan pagar pengaman, jika diminta oleh Direksi Pekerjaan.
3. Pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam RKS, gambar-gambar yang ada maupun susulan yang
terlampir dalam Berita Acara Penjelasan, perintah-perintah Pemberi
Tugas selama pekerjaan berlangsung dan petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas Lapangan.
PASAL 2 – S I T U A S I
Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Kelurahan Onto
Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
PASAL 3 – SETTING OUT DAN TITIK TETAP
1. Untuk menentukan posisi serta keinginan rencana di lapangan
Kontraktor harus melakukan pengukuran di lapangan seperti
ditunjukkan dalam gambar.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor dan Direksi Teknik/Konsultan
Pengawas harus mengadakan pengukuran ulang (MC.0) guna
mendapatkan TitikTetap di lapangan dan diadakan pengamatan
ulang yang dilakukan oleh Kontraktor dan Pengawas yang disahkan
oleh Pemberi Tugas.
3. Dalam hal terdapatnya perbedaan antara rencana dalam gambar
dengan hasil pengukuran, maka Kontraktor harus melaporkan hal ini
kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan keputusan dan
dinyatakan dalam Berita Acara. Keputusan akan didasarkan atas
keamanan konstruksi serta kelancaran kegiatan di luar dan didalam
lokasi pekerjaan.
4. Pemasangan Titik Tetap dilakukan dengan menggunakan patok
beton, yang akan merupakan titik utama dalam melaksanakan
pekerjaan untuk dipedomani menentukan peilnya dengan As
jalan/jembatan.
5. Selama pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa pemborongan harus
menjaga rusaknya/berubahnya titik peil, dan Kontraktor harus
mencek peil tetap terhadap titik lainnya.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
PASAL 4 – PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan tenaga lapangan berdasarkan
struktur organisasi yang dilampirkan pada penawaran sebagai
tenaga full timer. Dan apabila tenaga tersebut tidak terdaftar pada
daftar personil perusahaan, maka pihak Kontraktor harus segera
mengusulkan kepada Pemberi Tugas untuk mendapatkan
pengesahan tentang keahlian tenaga tersebut dalam rangka
melaksanakan tugas yang dapat bertanggung jawab pada
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Pada pekerjaan jalan Direksi Pekerjaan akan menentukan garis kerja
utama berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh
tenaga surveyor Kontraktor. Selanjutnya untuk dilaksanakan.
3. Pada pematokan jalan, patok tersebut digunakan dari kayu kelas II
ukuran 5/7 cm dengan ketinggian 50 cm dan dipasang pada salah
satu tepi jalan dan dicat meni dengan warna merah. Hal ini dibuat
agar mempermudah pengontrolan ketinggian maupun jarak.
PASAL 5 – PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyiapan Tenaga Teknik antara lain :
a. Tenaga Teknik Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Madya
b. Tenaga Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang
memiliki pengalaman dalam mengidentifikasi hal-hal kemungkinan
terjadinya kecelakaan kerja
2. Penyiapan Peralatan Kerja antara lain :
a. Mesin Concrete Mixer status Milik/Sewa
b. Bak Penampung Air Milik/Sewa
c. Peralatan Tukang Lainnya
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 70 (Tujuh puluh) hari
kalender sejak di tandataninya surat perjanjian (Kontrak)
4. Pembersihan Lapangan
Untuk mempersiapkan tempat kerja, penumpukan bahan-bahan,
penempatan gudang sementara, Direksi keet dan lain-lain, Kontraktor
harus terlebih dahulu membersihkan serta membenahi lapangan.
5. Untuk menjamin keamanan dan mutu bahan (termasuk peralatan dll
yang diperlukan), Kontraktor harus menyediakan gudang
penyimpanan yang tertutup kuat dan aman dari resiko
hilang/kerusakan. Kontraktor juga diwajibkan untuk menyediakan
barak kerja.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
6. Pembuatan Kantor Direksi (Direksi Keet)
- Kontraktor harus menyediakan Kantor Direksi (Direksi Keet), yang
berdekatan dengan kantor Kontraktor.
- Kontraktor menyediakan sarana penerangan dan air bersih
secukupnya, yang diperlukan Kantor Direksi.
- Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan Kantor Direksi dan
kelengkapannya.
- Setelah pekerjaan selesai seluruh bangunan dan peralatannya
harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemberi Tugas melalui
Direksi Pekerjaan. Kontraktor berkewajiban untuk
membongkar/memindahkan bangunan sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.
PASAL 6 – MOBILISASI
1. Umum
a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan
meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk
pengorganisasian dan pengolahan pelaksanaan pekerjaan
proyek. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
b. Kontraktor harus mempekerjakan sebanyak mungkin tenaga
setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan
tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang
memadai.
c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor
harus menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan
kendaraan-kendaraan yang ukurannya sesuai dengan keras
jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari
kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan
pengangkutan ke tempat proyek.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada
jalan dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang
berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai
mendapat persetujuan Direksi.
e. Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju ke lapangan
pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan
truk-truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
2. Jangka Waktu Mobilisasi
a. Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah
penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan izin secara
tertulis oleh Pemberi Tugas.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
b. Pembayaran mobilisasi untuk pekerjaan yang diuraikan
sebelumnya harus dimasukkan dalam item yang dinyatakan
dalam daftar item pembayaran, dan tidak boleh ada
pembayaran terpisah untuk item ini.
3. Penyiapan Lapangan
a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukkan bagi
kegiatan-kegiatan pengolahan dan pelaksanaan pekerjaan di
dalam daerah proyek.
b. Kontraktor harus mengikuti hal-hal berikut :
c. Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari
lapangan pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi
pembongkaran semua instansi, plant dan peralatan konstruksi,
serta semua bahan-bahan lebih semuanya berdasarkan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
PASAL 7 – PEKERJAAN EKSKAVASI/GALIAN
1. Deskripsi
- Pekerjaan menurut pasal ini meliputi penyediaan semua tenaga
kerja, instalasi, material dan peralatan lainnya, dan dalam
melaksanakan semua pekerjaan yang berhubungan dengan
galian / ekskavasi pengurugan kembali.
- Semua pekerjaan yang dilaksanakan harus dengan kualitas
tertinggi sesuai dengan spesifikasi dan dokumentasi kontrak
lainnya. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak memuaskan akan ditolak
untuk disingkirkan, diperbaiki atau dibangun kembali. Semua
biaya yang berkaitan dengan pengarahan demikian harus
menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Pekerjaan Ekskavasi Umum.
- Seluruh Ekskavasi untuk pekerjaan-pekerjaan ini haruslah
dilaksanakan menurut ukuran lebar, panjang dan kedalaman
yang dicantumkan dalam gambar atau menurut dimensi-dimensi
lain yang mungkin diarahkan atau disetujui secara tertulis oleh
Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Kontraktor dapat
melaksanakan ekskavasi-ekskavasi itu dengan metode yang
dipandang cocok, menurut setiap syarat yang terdapat dalam
Dokumen-dokumen Kontrak dan Gambar-gambar.
- Sebelum suatu ekskavasi dimulai, kontraktor harus menyerahkan
proposalnya kepada Direksi Teknik/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
- Profil-profil akhir dari pada semua ekskavasi haruslah dirapikan
dan diratakan sesuai dengan gambar-gambar menurut
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
keputusan Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Sekitar pelayanan
yang ada, ekskavasi tangan, harus digunakan dan harus
dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan termasuk
dukungan sementara dimana diperlukan.
- Apabila oleh kondisi-kondisi tanah tertentu di mana tepi-tepi
galian dikhawatirkan roboh, Kontraktor diharuskan mengadakan
semua pekerjaan perkayuan atau penopang-penopang yang
disetujui, dan menyagga atau ekskavasi-ekskavasi lainnya dengan
cara demikian rupa guna mencegah tepi-tepi itu roboh dan
mencegah terjadinya gerakan.
- Semua tanggung jawab yang bertalian dengan
penyanggaan/penopangan harus menjadi tugas Kontraktor. Kayu
atau meterial lain dalam parit-parit atau ekskavasi-ekskavasi
lainnya harus disingkirkan sementara pekerjaan berlangsung,
kecuali dalam hal-hal seperti yang ditentukan, diarahkan atau
disetujui oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
3. Ekskavasi untuk Konstruksi Talud.
- Ekskavasi untuk konstruksi talud harus dibuat dengan pinggir-
penggir vertikal kecuali diperintahkan atau disetujui secara lain
oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas dan harus mempunyai
ukuran lebar yang diperlukan guna memberikan toleransi kerja
yang cukup pada semua lokasi dalam parit itu. Parit-parit itu harus
digali sampai suatu kedalaman yang akan memungkinkan
pekerjaan dilakukan sesuai dengan gambar-gambar. Penting
diperhatikan bahwa permukaan-permukaan yang akan digali
selalu dalam keadaan kering dan bersih dimana beton hendak di
depositokan dan beton tidak boleh didepositokan sebelum
permukaan-permukaan itu dikeringkan dengan baik. Haruslah
berhati-hati untuk mencegah mengalirnya air tanah kedalam
atau dibawah atau berkontak dengan beton yang basah selama
mendepositokan dan masa pengendapan.
- Kontraktor harus menjaga agar semua lendut-pampat
(settlement) pengerukan berjalan dengan baik dan menjamin
bhwa permukaan-permukaan tanah adalah sesuai dengan garis-
garis dan tingkat yang diperlihatkan oleh gambar-gambar.
- Dasar semua ekskavasi harus dirapikan dan diratakan sesuai
dengan gambar-gambar dan memuaskan Direksi
Teknik/Konsultan Pengawas.
4. Pengerugan Kembali Ekskavsi-ekskavasi.
- Kecuali ditentukan secara lain, pangerukan kembali ekskavasi-
ekskavasi haruslah dengan material yang disetujui yang
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
ditempatkan secara padat dalam lapisan-lapisan setebal 150 mm
menurut persetujuan Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Haruslah
berhati-hati untuk menghindarkan kerusakan atau hal-hal lain
yang mungkin terjadi terhadap pekerjaan-pekerjaan permanen
selama berlangsungnya pekerjaan pengerukan kembali.
- Arela yang diekskavasi sekeliling struktur-struktur harus diuruk
kembali dengan material granular yang bebas pengeringan yang
telah disetujui oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas dan
ditempatkan dalam lapisan-lapisan secara horizontal yang tidak
lebih tebal dari 15 cm sampai mencapai tingkat permukaan
tanah aslinya.
- Setiap lapisan harus dilengaskan atau dikeringkan seperti yang
diperlukan dan dipampat dengan batang-batang mekanik
(mechanical temper). Material itu harus ditempatkan secara
simultan sejauh mungkin sehingga kira-kira mencapai elevasi yang
sama pada kedua sisi suatu dinding.
PASAL 8 – PEKERJAAN PASANGAN BATU
1. Umum
a. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pembuatan talud laut yang
menggunakan batu kali pilihan yang direkatkan satu sama lainnya
dengan adonan semen.
b. Toleransi Ukuran
- Wajah permukaan dari masing-masing batu kali tidak boleh
berbeda terhadap profil permukaan rata-rata lebih dari 3 mm.
- Ukuran minimun batu adalah :
Tebal minimun = 15 cm
Lebar minimun = 1,5 x tebal (22,5 cm)
Panjang minimun = 1,5 lebar (33,75 cm)
- Ukuran batu maksimun akan ditentukan oleh Direksi dengan
memperhitungkan jenis, struktur, lokasi batu dalam struktur dan
persyaratan umum untuk stabilitas dan saling mengunci.
c. Contoh bahan
- Dua buah contoh yang menggambarkan masing-masing batu
yang digunakan untuk pasangan harus diserahkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 14 hari
sebelum pekerjaan dimulai.
- Contoh bahan agregat halus yang digunakan untuk adonan
semen, harus juga diserahkan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
d. Kondisi lapangan pekerjaan
- Semua galian harus selalu bebas air dan Kontraktor harus
melengkapi semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan
dan tenaga untuk membuang atau mengalirkan air, termasuk
saluran-saluran, sementara, pengaliran lintasan air,
menyediakan dinding cut off dan bendungan sementara
(cofferdam).
- Pompa cadangan harus disiapkan oleh Kontraktor ditempat
pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana
diperintahkan Direksi.
e. Penjadwalan pekerjaan
- Sebuah jadwal pekerjaan harus disediakan dan diikuti untuk
menjamin bahwa jumlah penggalian dan penyiapannya telah
dilaksanakan termasuk penyediaan adonan segar
berdasarkan tingkat sebenarnya pelaksanaan pasangan batu.
- Penggalian terbuka akan dibatasi sejauh yang diperlukan
untuk memberi kondisi yang baik dan kering pada waktu
penggunaan pasangan batu.
- Parit-parit memotong jalan akan dilakukan pelaksanaannya
setengah lebar sedemikian sehingga jalan tersebut dapat
tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap waktu, kecuali
sebuah jalan pengalihan (alternatif) disediakan.
f. Perbaikan pekerjaan yang tidak memuaskan
- Pasangan batu yang tidak memenuhi toleransi ukuran yang
diberikan harus diperbaiki sesuai dengan petunjuk Direksi.
- Kontraktor harus bertanggung jawab pada stabilitas yang
normal dan menyelesaikan struktur pasangan batu secara
lengkap, serta harus mengganti setiap bagian yang dalam
pendapat Direksi. Menjadi bahaya atau bergeser karena
penanganan yang jelek atau kelalaian pihak Kontraktor. Akan
tetapi Kontraktor tidak memikul tanggung jawab terhadap
setiap kerusakan karena bencana alam seperti gempa bumi
atau banjir bandang, asalkan bahwa pekerjaan yang rusak
tersebut sebelumnya telah diterima sepenuhnya oleh Direksi.
2. Bahan-bahan
a. Batu
- Batu yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah
atau retak, dan harus memiliki satu daya tahan (awet).
- Batu-batu tersebut harus berbentuk rata, bentuk biji ataupun
oval dan harus dapat dilapisi seperlunya untuk menjamin
saling mengunci yang rapat bila dipasang bersama-sama dan
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
memberikan satu profil permukaan di dalam batas-batas
ukuran yang ditetapkan.
b. Adonan
Adonan yang digunakan untuk pasangan batu harus campuran
perbandingan satu bagian semen terhadap lima bagian pasir
pasangan/agregat halus.
3. Pelaksanaan pekerjaan
a. Persiapan untuk pasangan batu
- Penggalian dan persiapan penyangga dan pondasi untuk
struktur pasangan batu, harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan.
- Pematokan untuk garis, ketinggian dan kelandaian harus
diselesaikan sehingga disetujui Direksi sebelum pekerjaan
pasangan batu dimulai.
- Kecuali ditetapkan atau ditunjukkan lain dalam Gambar
Rencana, dasar pondasi dinding penahan harus dipotong dan
dibuat tegak lurus kepada atau dalam tegak lurus bertangga
terhadap permukaan dinding. Untuk struktur lainnya, dasar
pondasi harus horizontal atau (untuk tanah miring) dalam
bagian horizontal bertangga.
- Bahan lapisan dasar filter tembus air (permeable) dan selimut
filter atau kantong filter harus disediakan bila ditetapkan atau
diperintahkan Direksi.
b. Pelaksanaan pasangan batu
- Bilamana ditunjukkan pada gambar rencana atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik/Konsultan
Pengawas, dasar (penyangga) beton atau pondasi beton
harus dipasang untuk pasangan batu sampai ketinggian dan
ukuran yang diperlukan.
- Batu harus bersih dan dibasahi sepenuhnya sebelum dipasang,
diberikan waktu untuk penyerapan air. Pondasi atau lapisan
dasar yang sudah disiapkan harus juga dibasahi.
- Tebal alas adonan untuk masing-masing lapisan pekerjaan
batu adalah dalam batas-batas 2 – 5 cm, tetapi harus
dipertahankan sampai keperluan minimun untuk menjamin
bahwa semua rongga di antara batu yang dipasang telah diisi
sepenuhnya.
- Suatu lapisan dasar adonan segar tebal paling sedikit 3 cm
harus dipasang di atas pondasi yang telah disiapkan
secepatnya, sebelum pemasangan batu-batu pada lapis
pertama. Batu pilihan yang besar harus digunakan untuk
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
lapisan bawah dan disudut-sudut. Harus diperhatikan dan
dihindari pengelompokan batu yang sama ukurannya.
- Batu harus diletakkan dengan permukaan yang paling
panjang mendatar dan permukaan yang terlihat batu harus
diatur sejajar dengan permukaan dinding yang sedang
dibangun.
- Batu-batu harus dipasang dengan hati-hati untuk
menghindarkan penggeseran atau gerakan batu yang sudah
dipasang. Alat-alat yang mencukupi harus disediakan dimana
perlu untuk menopang dan memasang batu-batu besar, batu
berat dalam posisinya. Penggilasan atau memutar-mutar batu
diatas pekerjaan batu yang sudah terpasang tidak diizinkan.
- Pada umumnya banyaknya penyediaan adonan untuk dasar
yang dipasang satu kali harus dibatasi sampai tingkat
kemajuan pemasangan batu sehingga batu-batu hanya
dipasang di atas adonan yang segar. Jika semua batu dalam
struktur menjadi lepas atau tergeser sesuadah adonan
diletakkan, batu tersebut harus disingkirkan, dibersihkan dari
adonan-adonan yang mengeras dan dipasang kembali
dengan adonan segar.
c. Penyediaan lubang pelepasang (Weepholes) dan sambungan
mulai
- Kecuali ditunjukkan lain pada gambar rencana atau
diperintahkan lain oleh Direksi, lubang pelepasan (Weepholes)
harus disediakan dalam semua jenis dinding penahan. Lubang
pelepasan (Weepholes) tersebut dengan diameter sekitar 5
cm dan disusun baik secara horizontal maupun vertikal
berjarak 2 meter pusat ke pusat.
- Dinding penahan struktur panjang menerus akan dibangun
dengan sambungan mulai dengan interval maksimun 20
meter. Lebar penuh sambungan akan dibentuk dengan
ketebalan sekitar 3 cm serta batu yang digunakan untuk
membentuk permukaan sambungan harus dipilih sehingga
memberikan garis tegak yang bersih untuk sambungan.
- Urugan kembali filter porous terpilih akan dipasang serta
dipadatkan dibelakang sambungan muai dan lubang
pelepasan, dengan tebal dan ukuran yang di tunjukkan pada
gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
d. Penyelesaian pasangan batu
- Sambungan permukaan antara batu-batu akan diselesaikan
hingga hampir rata dengan permukaan pekerjaan, tetapi
tidak menutupi batu-batu selama pekerjaan berlangsung.
- Kecuali ditetapkan lain, permukaan puncak horizontal dari
semua pasangan batu akan diselesaikan dengan tambahan
lapisan aus atau adonan semen tebal 2 cm, dikulir sampai
permukaan rata dengan kemiringan melintang yang akan
menjamin perlindungan terhadap air hujan dan dengan ujung
yang dibuat tumpul. Lapis aus tersebut akan dimasukkan di
dalam ukuran khusus dari struktur.
- Segera setelah semua batu muka dipasang dan sementara
adonan masih segar, permukaan yang menonjol dari struktur
harus dibersihkan seluruhnya dari noda-noda adonan.
- Permukaan jadi (selesai) akan dirawat mengeras
sebagaimana diperlukan untuk pekerjaan beton dalam
spesifikasi ini.
- Bila pasangan batu tersebut cukup kuat, dan tidak lebih cepat
dari 14 hari setelah penyelesaian pekerjaan pemasangan,
urugan kembali akan dilaksanakan sebagaimana ditetapkan,
atau sebagaimana diperintahkan Direksi.
- Talud tebing dan bahu jalan di sekitarnya akan dirapihkan dan
diselesaikan sehingga menjamin satu perpaduan permukaan
halus yang kuat dengan pasangan batu tersebut yang akan
memungkinkan drainase tidak terhalang dan mencegah
penggerusan pada ujung-ujung bangunan.
e. Plesteran 1 : 3
2.02.3.1. Umum
Pekerjaan ini harus mencakup finishing/topi pasangan batu kali
atau sesuai dengan gambar atau petunjuk direksi.
2.02.3.2. Cara Pelaksanaan
a. Material
• Semen Portland ( PC )
Semen untuk pekerjaan plesteran sama dengan yang
digunakan untuk pekerjaan pasangan batu kali.
• Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan
keras, kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh
lebih dari 5 % atau sama dengan pasir yang dipergunakan
pada pekerjaan pasangan batu kali.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
• Air
Air yang digunakan untuk plesteran sama dengan yang
digunakan untuk pekerjaan pasangan batu kali.
b. Adukan Semen
Untuk pekerjaan plesteran ini digunakan campuran 1 bagian
semen (PC) : 3 bagian pasir. Untuk semua bagian yang akan
diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air
dengan tebal plesteran 2 cm. Selama proses
pengeringan,plesteran harus disiram air agar tidak terjadi
retak-retak akibat proses pengeringan yang terlalu cepat.
Penyampuran adukan dilakukan dengan mesin pengaduk
(Molen), campuran dengan tangan hanya boleh dilakukan
atas izin direksi.
4. Pengendalian lapangan
Pengendalian lapangan dan pemeriksaan pekerjaan akan
dilaksanakan setiap hari selama berlangsungnya pekerjaan untuk
menjamin dipatuhinya persyaratan spesifikasi dengan perhatian
khusus mengenai batas-batas toleransi, kondisi lapangan pekerjaan
dan penanganan.
PASAL 9 – ISIAN TANAH (LANDFILL)
1. Deskripsi
a. Pekerjaan yang diliput oleh seksi spesifikasi ini terdiri peralatan dari
penyediaan semua instalasi konstruksi, tenaga kerja peralatan,
perlengkapan dan material, dan dalam melakukan semua
pekerjaan dalam hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
pengisian tanah.
b. Pekerjaan harus dilakukan menurut kualitas tertinggi sesuai
dengan spesifikasi dan dokumentasi kontrak lainnya. Konsultan
dapat menolak pekerjaan-pekerjaan yang tidak memuaskan dan
menuntut agar disingkirkan, diperbaiki atau dibangun kembali,
sebagaimana yang diarahkan dan semua biaya yang
berhubungan dengan pengarahan demikian menjadi
tanggungan Kontraktor.
2. Kesesuaian dengan Persyaratan Kualitas
Semua material yang ada yang digunakan dalam penyiapan isian
tanah (land fill) harus memenuhi standar-standar yang memadai
untuk material-material yang ditetapkan dan sepenuhnya berlaku
sesuai dengan petunjuk-petunjuk dalam gambar-gambar rencana.
b) Peraturan-peraturan dan Standar
c) Peraturan-peraturan dan Standar berikut harus digunakan :
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Society of State Higway and Transportation Officials
(AASHTO)
d) Lokasi
Isian tanah harus dilakukan pada areal total lokasi itu dan sampai
elevasi yang diperlihatkan dalam gambar-gambar.
3. Material
e) Kecocokan material galian sumbang (borrow) dan material yang
dipilih oleh Kontraktor harus mendapat persetujuan dari Direksi
Teknik/Konsultan Pengawas.
f) Material tipe 1 harus digunakan sebagai isian semua area
reklamasi yang ditunjukkan dalam gambar.
g) Dalam areal bangunan dan yang dikeraskan diatas tanah dan
diatas permukaan air.
h) Material tipe 1 harus tanah yang tidak kohesi, yang semua partikel
harus lewat ukuran ayakan nomor 4 (empat) yang ditunjuk oleh
ASTM (4,75 mm) dan porsi yang lewat ukuran ayakan nomor 200 ini
harus tidak plastis, seperti yang ditentukan dalam ASTM
Designation D.424.
i) Jika persediaan material tipe 1 dan karena persetujuan Direksi
Teknik, maka material tipe 2 dapat digunakan untuk mengisi areal
diatas permukaan air, yang tidak ditempati oleh bangunan-
bangunan dan struktur-struktur bangunan jalanan.
j) Material tipe 2 harus memenuhi persyaratan klasifikasi kelompok A-
2 seperti diperlihatkan dalam AASTHO M 145. Persentasi yang
lewat ayakan nomor 200 (0,075 mm) harus tidak lebih dari 35%
karakteristik-karakteristik dari pada draksi yang lewat ayakan
nomor 40 (0,425) harus sesuai dengan tabel 2 dari AASTHO M 145
untuk sub kelompok yang digunakan.
k) Semua material harus bebas dari material yang merugikan,
misalnya daun-daun, rumput-rumput, akar-akar dan sebagainya.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk suplai dan
pengangkutan ke lokasi material dalam jumlah yang cukup untuk
dapat menyelesaikan pekerjaan itu dalam batas waktu yang
ditentukan oleh kontrak.
l) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh material
dari sumber-sumber yang cocok. Penyelidikan sumur galian
sumbang (borrow pits) yang akan disetujui untuk digunakan
sebagai isian/urutan haruslah sesuai dengan edisi terakhir T2
standart AASTHO.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
m) Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Teknik mengenai
lokasi dan luasnya sumber-sumber yang dipilih itu untuk
memperoleh persetujuan dan bukti yang memuaskan yang telah
mendapat sertifikat, misalnya laporan-laporan tes laboratorium
yang menunjukkan bahwa material itu memang memenuhi
persyaratan seksi ini ada tersedia dan akan dihasilkan dari sumber
itu.
n) Akan tetapi selama berlangsungnya produksi, Direksi Teknik dapat
memilih sampel-sampel untuk diuji guna memeriksa kualitas
material itu dan untuk menjamin adanya kesesuaian dengan
spesifikasi-spesifikasi. Jika hasil-hasil pengujian itu menunjukkan
bahwa material itu tidak memenuhi persyaratan kuantitas dalam
kontrak maka Kontraktor tidak akan diperbolehkan memasukkan
sesuatu material tersebut ke dalam proyek. Kontraktor harus
menanggung semua biaya yang berkaitan dengan penyisihan
material itu dan menyediakan sumber lain.
4. Metode Pelaksanaan Urugan
o) Umum
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik untuk
mendapatkan persetujuan metode dan tipe peralatan untuk
mengeruk dan memapatkan urukan tanah. Pengurugan pada
tanah-tanah yang lunak harus dilakukan secara merata pada luas
yang cukup untuk untuk mencegah terperangkapnya material
yang lunak dalam material isian itu. Setiap kali terbentuk
gelombang lumpur didalam urugan, yang tingginya 50 cm atau
lebih, harus digali kembali sampai mencapai permukaan tanah
aslinya. Material yang digali itu harus dibuang, atau digunakan
sebagai urugan yang tidak ditentukan di daerah hijau yang
mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
p) Deposit Urugan di Areal Air
Jenjang awalnya harus ditempatkan pada suatu elevasi diatas
permukaan air yang tinggi yang mampu mendukung peralatan
konstruksi. Permukaan jenjang (linft) ini harus dipampat sampai
mencapai kepadatan maksimun 90% dari standart laboratorium.
Urugan yang sisa harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan yang
tidak melebihi 20 cm, yang diberi kadar lengas yang tepat, dan
dipanpatkan menurut standar - standar berikut :
Sekurang-kurangnya kepadatan maksimun 90% untuk urugan
yang ditempatkan sampai 1,0 m dibawah elevasi sub-grade
(muka air) yang telah diselesaikan.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
Sekurang-kurangnya kepadatan maksimun 95% untuk urugan
yang ditempatkan dari 1,0 m dibawah elevasi sub-grade yang
telah selesai.
Kepadatan maksimun haruslah ditentukan dari standar
laboratorium yang ditentukan setelah ini.
q) Urugan yang Dideposit pada Areal Pantai yang Kering
Urugan yang Dideposit pada Areal Pantai yang Kering haruslah
ditempatkan dalam lapisan-lapisan yang tidak melampaui 20 cm,
diberi kadar lengas yang tepat, dan dipampatkan sampai
kepadatan maksimun 90% sampai 1,0 m dibawah elevasi sub-
grade yang telah selesai. Kepadatan maksimun harus ditentukan
menurut standar laboratorium yang ditetapkan sesudah ini.
5. Standart Laboratorium untuk Pemanpatan Urugan
Kepadatan maksimun dan lengas optimun harus distabilkan sesuai
dengan D1557 yang ditetapkan oleh ASTM, metode standart untuk
test lengas hubungan kepadatan tanah yang menggunakan alat-
alat (rammer) 10 pon (4,5 kg) dan suatu drops 18 inchi (457).
6. Kontrol Pemantapan Urugan dan Pengujian Material
Kontraktor harus melakukan test-test laboratorium dan lapangan yang
perlu untuk membuktikan bahwa yang ditempatkan itu memenuhi
persyaratan gradasi dan pemantapan/kompaksi yang ditentukan
dalam seksi-seksi diatas.
7. Test-test Lapangn
Jumlah dan frekwensi tes kepadatan lapangan untuk mengontrol
pemantapan urukan yang ditempatkan haruslah sebagai berikut :
a. Satu untuk setiap 350 m3 urugan yang ditempatkan. Test-test itu
harus dilakukan dalam setiap lapisan yang dipampat.
b. Test-test menurut kebijaksanaan Direksi Teknik, apabila terdapat
kecurigaan yang pasti terhadap kualitas kontrol lengas dan
keefektifan pamampatan.
c. Tiga test untuk setiap jenjang penuh operasi pemantapan guna
mengetahui/menguji hasil-hasil usaha kompaksi sebelumnya.
d. Test-test tambahan menurut kebijaksanaan Direksi Teknik di areal
dimana diperlukan pemantapan ulang untuk memenuhi
persyaratan kompaksi dari spesifikasi ini.
8. Material Yang Ditolak
Material ukuran yang memenuhi syarat akan ditolak dan harus
disingkirkan dengan segera dari lokasi dan digantikan dengan
memuaskan oleh Kontraktor. Setiap areal yang mengandung material
urugan yang ditolak akan dipandang sebagai pekerjaan yang belum
selesai.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
9. Toleransi-toleransi
Toleransi-toleransi untuk elevasi akhir haruslah ± 5 cm di areal urugan.
Toleransi-toleransi lereng haruslah ± 10 cm diukur normal terhadap
lereng-lereng itu. Toleransi-toleransi dari pada posisi disuatu bidang
datar horizontal haruslah ± 50 cm.
. PASAL 10 – PEKERJAAN BETON
I. BAHAN-BAHAN
1.01 S e m e n
Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus Portland
Cement, produksi dalam negeri dan sesuai dengan PBI–1971,
NI–2, Pemborong harus menyediakan contoh semen apabila
diminta oleh Direksi, keduanya yaitu contoh dari gudang
Pemborong dilapangan dan dari pabrik, atau pemborong
harus menguji semennya menurut PBI 1971 (NI-2).
Portland Cement yang disimpan dalam gudang lapangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyimpanan, bilamana
Portland Cement telah mengeras, maka tidak boleh dipakai
untuk campuran.
1.02 Bahan Batuan
Bahan batuan utk beton & adukan harus memenuhi Pasal
Standar Nasional Indonesia NI-2.
(i) Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir.
Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah
akan diijinkan, apabila menurut pendapat Direksi, pasir
yang ada tidak memenuhi gradasinya. Kandungan
maximum terhadap lempung lanau dan debu tidak boleh
lebih dari 3% perbandingan berat.
(ii) Bahan batuan (kerikil) harus memenuhi persyaratan dan
bergradasi baik dengan diameter maximum tergantung
dari kelas betonnya.
Apabila kelas dari beton menghendaki perlawanan abrasi
yang baik, maka bahan batuan harus diambil dari lokasi
setempat yang menurut penilaian Direksi adalah yang terbaik.
Pemborong harus mengirim contoh material apabila
dibutuhkan oleh Direksi. Disamping itu Pemborong harus
membuat percobaan dari contoh material sesuai dengan PBI
1971 secara rutin dengan frekuensi yang disetujui Direksi serta
mengirimkan kepada Direksi setiap copy laporan test.
Apabila test abrasi dibutuhkan oleh Direksi, maka Pemborong
harus melakukannya.
Bahan batuan untuk beton tahan abrasi harus berberat jenis
2,6 dan nilai tanah harus kurang dari 15% apabila diuji menurut
PBI 1971.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
1.03 A i r
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan
membuat adukan harus dari sumber yang disetujui oleh Direksi
dan memenuhi Pasal 9 Standar Nasional Indonesia.
1.04 Zat Tambahan
Beton atau adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan
air sebagaimana ditentukan tidak boleh ada campuran
bahan-bahan lain tanpa persetujuan Direksi, Pemborong boleh
memakai zat pelambat untuk memudahkan persiapan
pembuatan sambungan-sambungan, sebagaimana
susunannya zat pelambat dan cara pemakaiannya harus
mendapat persetujuan Direksi.
1.05 Penyimpanan Bahan-Bahan Bangunan
Semua semen harus dikirim ketempat pekerjaan dalam karung
kertas yang ditandai, utuh dan tertutup sepatutnya atau
bungkusan lainnya yang disetujui. Semua semen harus
disimpan dalam gudang tidak terpengaruh oleh cuaca. Lantai
dari gudang harus dinaikkan diatas permukaan tanah untuk
mencegah pengisapan air. Penyimpanan ditempat terbuka
dapat diijinkan pada pekerjaan kecil dengan penguasaan
tertulis dengan tutup yang tahan air menurut persetujuan
Direksi.
Masing-masing kiriman semen harus disimpan terpisah
sedemikian, sehingga ada jalan masuk dengan mudah untuk
pemeriksaan dan pengujian. Setelah disetujui Direksi
penggunaan semen harus menurut urutan pengiriman.
Tiap jenis material pasir, kerikil, batu merah, dan batu harus
disimpan dalam petak terpisah dan terpelihara dan aman dari
hal-hal yang merusak.
Tulangan baja harus disimpan jauh dari tanah yang diganjal
untuk mencegah perubahan bentuknya.
1.06 Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton dengan cara mix menggunakan mesin
pengaduk campuran concrete mixer sesuai dengan takaran
yang telah ditentukan oleh konsultan pengawas beserta
persetujuan Direksi. Kontraktor harus memperhatikan
ketebalan beton yakni pada As jalan memiliki ketebalan 0,18
cm sementara pada sisi kiri dan kanan badan jalan memiliki
ketebalan beton masing-masing 0,15 cm, setelah dilakukan
penghaparan beton pada badan jalan harus diperhatikan
elevasi beton serta permukaan beton.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
PASAL 11 – SALURAN TANAH BARU, TERBUKA
1. Deskripsi
a) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pembangunan saluran tanah baru yang
mencapai garis, tingkat dan profil seperti yang ditunjukkan pada
gambar atau dilapangan. Pekerjaan tersebut juga meliputi setiap
pemindahan lokasi atau menjaga selokan atau saluran irigasi yang
terganggu selama pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan kontrak,
memasang gebalan rumput pada dasar saluran untuk mengurangi
kecepatan air dan memperkecil erosi.
b) Toleransi ukuran
r) Alinyemen saluran yang jadi dan profil potongan melintang tidak
boleh berbeda dari yang ditentukan atau disetujui lebih dari 5
cm pada setiap titik.
s) Ketinggian terakhir pada dasar saluran tidak boleh berbeda dari
2 cm pada setiap titik, dan dasar saluran tersebut harus cukup
halus serta rata untuk menjamin aliran air yang bebas tanpa
terjadi empangan pada waktu aliran lambat.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Penyiapan Lapangan
Lokasi, panjang, arah dan kemiringan yang diperlukan dari saluran
yang harus digali beserta dengan semua lubang tangkapan dan
kuala yang bersangkutan, harus dipatok dilapangan oleh
Kontraktor, sesuai dengan gambar-gambar kontrak serta petunjuk-
petunjuk lainnya yang diberikan oleh Direksi Teknik.
b) Galian saluran
t) Galian untuk saluran, termasuk pembentukan, peningkatan atau
perapihan tebing samping harus dilakukan sesuai dengan
gambar-gambar kontrak atau seperti petunjuk yang diberikan
oleh Direksi Teknik di lapangan.
u) Semua bahan-bahan dari galian harus dipindahkan dari
lapangan ketempat pembuangan yang disetujui oleh Direksi
Teknik. Garis dan profil akhir saluran harus di selesaikan sampai
disetujui oleh Direksi Teknik serta setiap penyesuaian atau setiap
perbaikan pekerjaan untuk membetulkan kerusakan-kerusakan
atau penyimpangan-penyimpangan harus dilaksanakan sesuai
dengan perintah Direksi Teknik.
c) Jalan air yang ada
v) Kali kecil atau kanal asli disekitar tempat kerja kontrak ini tidak
boleh diganggu tanpa mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
w) Bahan-bahan yang mengendap di dalam kali atau daerah
kanal sebagai hasil dari pekerjaan-pekerjaan drainase harus
disingkirkan bila pekerjaan tersebut telah diselesaikan atau pada
waktu seperti yang diminta oleh Direksi Teknik.
x) Bila jalan air yang ada harus dipindahkan dikarenakan
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak, alinyemen baru jalan air
tersebut harus memelihara kemiringan dasar dan profil yang ada,
terkecuali dimintakan lain oleh Direksi Teknik.
PASAL 12 - RENCANA PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Program Keselamatan/Kesehatan Tenaga Kerja
Perusahaan jasa konstruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti
penggunaan alat berat, mesin gerinda, las, bekerja di ketinggian,
suhu yang ekstrim. Melakukan penggalian dan lain-lain.
Dengan adanya hal tersebut maka diperlukannya program
keselamatan dan kesehatan kerja yang penerapannya meliputi
kantor, project site serta area pendukung lainnya yang merupakan
kebijakan pihak perusahaan.
II. Manajemen dan Penerapan K3 Konstruksi
Tersedianya system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
atau occupational health and safety management system
(SMK3/OHSMS) dimana system ini diperlukan untuk menurunkan
insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja
yang aman dan sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada
karyawan dalam keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga
kelestarian lingkungan hidup dan dalam rangka pemenuhan OHSAS
18001 : 2007 butir 4.4.6 maka diperlukan suatu rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja di proyek.
III. Capaian Penerapan Keselamat K3 Konstruksi
Tujuan pelaksanaan di proyek adalah mengatur tata cara untuk
mengendalikan aktivitas yang mempunyai resiko kecelakaan dalam
pelaksanaan proyek.
Tujuan manajemen adalah :
1. Meningkatkan dedikasi sumber daya manusia agar dapat
berinovasi untuk mengembangkan teknologi rekayasa
konstruksi tepat guna yang diperlukan untuk meningkatkan
kepuasan pelanggan tanpa mengabaikan aspek-aspek K3
dan pelestarian lingkungan.
2. Aktif dalam melestarikan lingkungan hidup jangan melakukan
sinergi dalam pemanfaatan sumber daya alam serta
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
pengendalian dampak-dampak lingkungan yang mungkin
timbul akibat aktifitas produk dan jasa.
3. Menjaga dan meningkatkan kualitas K3 semua karyawan dan
pihak-pihak lain yang terkait dengan aktivitas.
4. Mengkomunikasikan kebijakan ini kesemua karyawan dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan agar masing-masing
menyadari kewajibannya terhadap mutu, kesehatan dan
keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.
5. Mengkaji secara berkala kebijakan ini untuk meninjau relevansi
dan kesesuaiannya dengan perubahan-perubahan yang
dialami.
IV. Kebikajan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Perusahaan memiliki komitmen dan kepedulian terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional dan usaha
perusahaan yang pelaksanaannya merupakan tanggung
jawab semua jajaran perusahaan.
2. Perusahaan bertekad untuk melaksanakan, kegiatan
operasional dengan mengutamakan keselamatan dan
kesehatan kerja yang aman serta nyaman bagi siapapun
yang berada ditempat kerja, yang dilaksanakan secara
berkesinambungan dengan :
a. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, yang merupakan
persyaratan minimum kinerja keselamatan dan kesehatan
kerja.
b. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh
karyawan, tamu, pihak ke tiga dan asset perusahaan
dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang
dapat merugikan asset perusahaan.
c. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh
karyawan, masyarakat dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
d. Mempertimbangkan setiap aspek keselamatan dan
kesehatan kerja pada setiap tahap penyelenggaraan
kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada seminimal
mungkin.
3. Kebijakan khusus
Perusahaan melarang keras seluruh pegawai untuk
membawa, menggunakan obat-obatan terlarang yang
termasuk didalamnya NARKOBA dan minuman keras
beralkohol baik pada waktu bekerja maupun dilapangan
serta diluar jam kerja.
4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain :
1. Peralatan Kesehatan (Kotak P3K)
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
a. Pengadaan dan penempatan kotak P3K disesuaikan
dengan area yang berisiko kecelakaan
b. Kotak P3K minimal berisi :
Obat merah, yodium
Pembersih luka
Alcohol
Kapas
Kain kasa steril
Plester
c. Obat-obat generic dan obat-obat umum yang
bersifat sementara hanya disediakan di ruang OHSAS
2. Rambu-rambu pengaman dan peringatan
Penempatan rambu-rambu atau tanda-tanda peringatan
ditempatkan sesuai dengan area atau lintasan-lintasan yang
mempunyai risiko kecelakaan dan ataupun yang berpotensi
akan terjadi kecelakaan. Adapun pembagian area tersebut
meliputi :
a. Area pemotongan dan perakitan besi adalah :
“DAERAH INI HARUS TETAP BERSIH DAN RAPI”, jagalah
kebersihan sebelum, selama dan sesudah bekerja,
buanglah sampah pada tempatnya, letakkan
peralatan sesuai tempatnya
“AWAS LISTRIK” dan pemasangan aliran listrik
“HATI-HATI BANYAK BENDA TAJAM DAN RUNCING”
Pemasangan logo sarung tangan
b. Area kerja adalah :
“SELAIN YANG BERTUGAS DILARANG MASUK – DAERAH
BERISIKO KECELAKAAN”
”HATI-HATI DAERAH LINTASAN KENDARAAN BERAT”
“HATI-HATI BANYAK BENDA TAJAM DAN RUNCING”
“DAERAH WAJIB HELM” pemasangan logo Helm
c. Area workshop adalah :
“DAERAH INI HARUS TETAP BERSIH DAN RAPI”, jagalah
kebersihan sebelum, selama dan sesudah bekerja,
buanglah sampah pada tempatnya, letakkan
peralatan sesuai tempatnya
“DILARANG MEROKOK”
Pemasangan logo bahaya api
d. Area masuk site
“DILARANG MASUK KECUALI YANG BERKEPENTINGAN,
KARYAWAN PROYEK”
“DAERAH WAJIB HELM, ROMPI DAN SEPATU”
“SELAIN YANG BERTUGAS DILARANG MASUK – DAERAH
BERISIKO KECELAKAAN”
“HATI-HATI DAERAH LINTASAN KENDARAAN BERAT”
Pemasangan papan himbauan “KETENTUAN BEKERJA
DI PROYEK”
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
Pemasangan rambu dilarang masuk
Pagar seng dan portal
e. Area base camp
“DAERAH INI HARUS TETAP BERSIH DAN RAPI”
f. Area site
“HATI-HATI ANDA BEKERJA DI KETINGGIAN”
g. Area jalur masuk base camp
“DILARANG MASUK KECUALI YANG BERKEPENTINGAN,
KARYAWAN PROYEK”
“SELAIN YANG BERTUGAS DILARANG MASUK – DAERAH
BERISIKO KECELAKAAN”
h. Area genset
“AWAS BAHAYA LISTRIK DAN SIGN”
3. Tempat mandi, cuci dan kakus (MCK)
Yang dimaksud dengan tempat mandi, cuci dan kakus adalah
sarana bagi karyawan dan pekerja yang tinggal maupun
yang bekerja di base camp untuk melaksanakan
membersihkan diri dari kotoran, membuang hajat besar
ataupun kecil serta mencuci pakaian dengan menggunakan
air bersih
4. Tempat istirahat
Yang dimaksud dengan tempat istirahat adalah sarana bagi
karyawan atau pekerja untuk beristirahat setelah bekerja
5. Media
Pemasangan spanduk standar K3 bertajuk “UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA”
Pemasangan bendera K3 didepan kantor proyek
Pemasangan himbauan-himbauan K3 diberbagai tempat
area base camp dan lapangan
Pemasangan poster-poster tentang K3 diberbagai tempat
strategis
Melaksanakan program konsultasi mengenai K3 ke
karyawan/pekerja
6. Pelayanan kesehatan
Tersedianya kotak P3K
Tersedianya obat-obat generic dan obat-obatan ringan
lainnya
Tersedianya ruangan untuk pengobatan sementara
Rumah sakit Umum Daerah sebagai rumah sakit rujukan dan
Mengikuti program JAMSOSTEK.
PASAL – 13 PEKERJAAN FINISHING
a. Sebelum pekerjaan diserah terima untuk pertama kalinya, maka
penydia barang/ jasa fisik diwajibkan membongkar gudang-
gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan
bangunan, kotoran kotoran bekas yang ada dalam lokasi
bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan,
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN T.A 2025
bangunan dalam keadaan bersih dan rapih dan Pada waktu itu
pula Penyedia barang / jasa fisik harus menyerahkan surat perizinan
bangunan ( IMB ) kepada Pengguna Barang / Jasa melalui pihak
proyek / Pekerjaan atau Pengendali teknis pekerjaan.
b. Sebelum pekerjaan diserah terima untuk kedua kalinya, maka
penydia barang / jasa fisik telah menyelesaikan seluruh pekerjaan
yang mungkin tersisa atau yang mungkin rusak selama masa
pemeliharaan dan setelah melalui pemeriksaan dan telah diterima
oleh pemberi tugas maka serah terima pekerjaan dapat
dilaksanakan.
Demikian spesifikasi teknis dan Syarat – syarat yang selanjutnya dibuat
untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan, baik selaku
penyedia barang / jasa fisik, konsultan pengawas maupun pihak proyek
dan jika ada pekerjaan yang tidak terurai dengan jelas dalam spesifikasi
teknis ini maka dapat disesuaikan dengan peraturan dan dan ketentuan
yang berlaku.
Bantaeng, 17 Juli 2025