KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PROGRAM PENYEDIAAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA
PERTANIAN
LAINNYA
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN REHAB GREEN HOUSE ( 5 PAKET)
LOKASI : KAWASAN UPT BALAI BENIH HORLTIKULUTRA
DESA BONTO MARANNU, KAWASAN MINI SHOW FARM KEC. ULUERE
KAB.BANTAENG
DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
REHAB GREEN HOUSE (5 PAKET)
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Pekerjaan Belanja Jassa Konsultan Pengawasan Rehab Green House ( 5
Paket) Dinas Pertanian Kab. Bantaeng
2. Setiap pekerjaan pelaksanaan konstruksi harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi fungsi secara optimal
3. Setiap konstruksi fisik harus diawasi sebaik-baiknya , sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi konstruksi fisik
4. Pemberi jasa konsultan untuk Jasa Konsultan Pengawasan Rehab Green
House (5 Paket) Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh sehingga mampu mengawasi Pekerjaan
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini untuk pekerjaan jasa konsultansi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan hasil
yang maksimum sesuai dengan yang diharapkan
B. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara
Teknis dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat
berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus
Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli
Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas
pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Bangunan Gedung Serba Guna, melakukan seleksi umum terhadap Konsultan
Pengawas adalah untuk mendapatkan Konsultan Pengawas yang memiliki
kemampuan dan telah berpengalaman, dalam rangka membantu tugas-tugas
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan kondisi
sebagaimana yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh konsultan
Pengawas ini adalah agar dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan dapat
dilaksanakan dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang memenuhi target
kualitas, Kuantitas waktu dan biaya yang telah ditetapkan.
D. SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan
Rehabilitasi Green House (5 Paket) Pada lingkup Dinas Pertanian
Kabupaten Bantaeng
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya
kegiatan Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat
diperoleh data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga
dapat sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material
yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
E. NAMA KEGIATAN
Organisasi : Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng
Pekerjaan : Pengawasan Rehab Green House ( 5 Paket)
Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pagu : Rp 12.000.000,-
(Dua Belas Juta Rupiah)
Pengguna Anggaran : Ir. Hj. Amriani, M.Si.
NIP. : 19681108 199902 2 001
PPTK : Nur Salam, SP, MP.
NIP. : 19801015200502 1 003
2. LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan Pengawasan terhadap pekerjaan Jasa Konsultan
Perencanaan Rehab Green House (5 Paket) yang mencakup
tersedianya areal pembangunan konstruksi, rincian dan rencana
anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat- syarat yang
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta standar yang berlaku.
B. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Rehab
Green House (5 Paket) berada di Kabupaten Bantaeng, Lokasi Tepat Sebagai
Berikut :
No Nama Pekerjaan Lokasi Ket.
Kawasan UPT Balai Benih
1 Pembangunan Rehab Green House (5
Holtikultura Kab.Bantaeng
Paket)
Desa Bonto Marannu,
Kawasan Mini Show Farm
Desa Bont Lojong Kec. Uluere
3. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan
yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve /
Network Planning yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya
diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi
campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadual yang ditetapkan
Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
direksi pekerjaan.
Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak
memenuhi spesifikasi.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam
melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah
serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal
tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume,
prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh pemborong (Shop Drawings).
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Rehab Green
House (5 Paket) ini diperkirakan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.
5. KUALIFIKASI TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
No Tenaga Kualifikasi Pengalaman Kebutuhan
1 Team Leader S-1 Teknik Sipil 2 Thn 1 Orang
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a) Tim Leader/Site Engineer/Chief Inspector
Tenaga ahli sebagai Kepala Pengawas yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan
Sarjana Teknik Sipil S-1 dari universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanan pekerjaan
pembangunan Gedung serta bersertifikasi sesuai dengan kualifikasi
yang dipersayaratkan dengan pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun
Tugas Kepala Pengawas adalah sebagai ketua tim pengawas yang
membawahi Quality Surveyor, Inspector dan Chief Engineering dalam
memonitoring pelaksanaan pekerjaan, memberi arahan serta advice
teknik terhadap permasalahan yang dijumpai dilapangan.
Koordinator Pengawas yang dipersyaratkan adalah seorang Sarjana S-
1 jurusanTeknik Sipil dari universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
dan berpengalaman selama 3 (Tiga) tahun dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan pembanguna gedung serta bersertifikasi sesuai
dengan kualifikasi yang dinpersyaratkan. Tugas dan tanggung jawab
Chief Inspector (Koordinator Pengawas) meliputi :
1. Mengatur semua personil pengawas yang terlibat dalam
pekerjaan pengawasan dilapangan
2. Menyusun rencana kerja dan pembagian tugas kerja.
3. Menganalisa kondisi, hambatan, dan permasalahan yang
dihadapi dilapangan dan mencari solusi untuk percepatan dan
ketepatan pelaksanaan pekerjaan
4. Menyampaikan laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan kepada
PPTK/KPA Konsultan dan PPTK/KPA Konstruksi
6. KELUARAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
1. Laporan Pendahuluan.
Laporan Pendahuluan memuat:
o Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
o Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
o Jadwal kegiatan penyedia jasa
2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh ) hari kerja/bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 ( lima ) buku laporan.
Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisi :
o Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan
o Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
o Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh
Lima) setiap bulan sebanyak 5 (lima) buku laporan
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
o Final Report
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
sejak PHO diterbitkan sebanyak 5 ( lima ) buku laporan dan Flash Disk
7. KUALIFIKASI PENYEDIA
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana yang disyaratkan harus
memiliki kelengkapan sebagai berikut :
o Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
o NIB OSS ( Nomor Induk Berusaha)
o Laporan pajak tahunan terakhir
o NPWP dan KTP Pemilik/Pejabat yang mewakili perusahaan
o Company profile yang mencakup pengalaman kerja Minimal 1 (Satu)
tahun terakhir, data personil, dan aset perusahaan yang sudah terdaftar
dalam SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) yang berada dalam
sistem informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP)
8. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi
pengawas dalam melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Rehab
Green House (5 Paket). Petunjuk atau ketentuan lain yang belum tercakup dan
merupakan tambahan atau pelengkap akan diberikan kepada konsultan sebagai
pelengkap petunjuk pelaksanaan pekerjaan ini apabila diperlukan.
Bantaeng, 23 September 2025
Pengguna Anggaran
Ir. AMRIANI, M.Si
NIP. 19681108 199902 2 001