INSNTASI : DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR 5 PAKET
T.A : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR
5 PAKET
1. LATAR BELAKANG
a. Gambaran Umum
Dalam rangka mewujudkan sistem produksi tanaman pangan serta
tanaman hortikultura, maka diperlukan berbagai komponen yang mendukung
proses kegiatan. Sarana dan prasarana pertanian adalah salah satu komponen
yang perlu diperhatikan dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif dan
menjaga ketersediaan air pada saat musim kemarau sehingga dibutuhkan
pembangunan prasarana yang mendukung ketersediaan air dalam Kegiatan
Pembangunan Prasarana Pertanian untuk memperkuat produksi pertanian
khususnya dalam instansi Dinas Pertanian Kab. Bantaeng.
Pembangunan penunjang adalah salah satu sarana dan prasarana
penting dalam Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian untuk peningkatan
produksi pangan maupun hortikultura. Kondisi lahan saat ini sangat
memprihatikan pada saat musim kemarau dalam wilayah Kabupaten Bantaeng.
Mengingat pentingnya Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian
sangat penting dilakukan pembenahan, penambahan untuk melakukan
pembangunan agar dapat digunakan untuk kelancaran proses peningkatan
produksi tanaman pangan maupun hortikultura dalam menghadapi produksi
yang akan datang.
Sarana maupun Prasarana Pertanian di Kabupaten Bantaeng melalui
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD Dinas Pertanian Kabupaten
Bantaeng dengan sumber dana melalui APBD Kabupaten untuk Tahun
Anggaran 2025 terdiri 1 (satu) kegiatan yaitu Pembangunan Prasarana
Pertanian antara lain
Nama Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Sumur Bor 6 Paket
b. Dasar Hukum
Pembangunan Sarana dan Prasarana dalam pengembangan teknologi
merupakan salah satu upaya penanggulangan kekeringan pada saat musim
kemarau sehingga pemenuhan air dapat diantisipasi pada saat musim tanam
serta menjaga kekeringan dalam pemeliharaan tanaman.
Adapun dasar hukun dilaksanakan Pembangunan Sumur Bor antara
lain :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, tentang Kawasan
Industri
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2008 - 2028;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 - 2018;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 -
2032;
9. Peraturan Porland cemen Indonesia.
10. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10
11. Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tntang oenataan Ruang Terbuka
Hijau Kawasan Perkotaan;
12. Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan/Gedung, Teknis Ijin Mendirikan Bangunan
Gedung>
13. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
Pekerjaan bangunan yang direncanakan;
15. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
STUDI TERDAHULU :
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam
mengembangkan suatu karya Pengawasan Teknis, sehingga
menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis professional sesuai yang di
inginkan.
REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum, Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart
yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang
berlaku di Indonesia secara umum dan khusus
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari KAK ini sebagai petunjuk/pedoman bagi pelaksana
Pengawasan Pembangunan Sumur Bor yang berisi masukan dan keluaran
serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan
tugas, yang memuat penetapan, sasaran, krateria, keluaran serta
interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pertanian
Kabupaten Bantaeng.
b. Tujuannya adalah terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan
Pengawasan Pembangunan Sumur Bor Kab. Bantaeng Tahun Anggaran
2025 sesuai dengan persyaratan teknis dan standar teknis Pembangunan
gedung negara.
3. TARGET SASARAN
Target/sasaran dalam menyusun kerang acuan kerja (KAK) ini adalah agar
konsultan pengawas membuat dan menyusun serta menghasilkan suatu
dokumen rencana teknis yang lengkap sehingga ada suatu dokumen Sub.
Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian
Lainnya yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Sumur Bor adalah tersedianya bangunan dan sarana lainnya dalam kondisi
yang baik sesuai dengan yang telah direncanakan antara lain :
a. Target dan Tujuan Pembuatan Dokumen tersebut adalah sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan dilapangan sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas dari bangunan yang handal sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Sasaran Kegiatan adalah Penyusunan dokumen rencana pada sub. Kegiatan
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 adalah tersedianya suatu
dokumen teknis komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektur dan
struktur maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan
kegiatan pembangunan Prasarana Pertanian berdasarkan aturan teknis
yang berlaku.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pekerjaan Penyusunan dokumen Pengawasan Pembangunan Sumur
Bor terbagi dibeberapa Desa/Kelurahan dalam wilayah Kab, Bantaeng,
Sulawesi Selatan antara lain :
a. Pembangunan Sumur Bor Hortikultura Bonto Sunggu Desa Baruga Kec.
Pajukukang
b. Pembangunan Sumur Bor Hortikultura Bungun Pandang Desa Papan Loe
Kec. Pajukukang
c. Pembangunan Sumur Bor Hortikultura Landang Desa Biangloe Kec.
Pajukukang
d. Pembangunan Sumur Bor Desa Biangkeke Kec. Pajukukang
e. Pembangunan Sumur Bor Desa Pattallassang Kec. Tompobulu
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Usaha Tani meliputi pekerjaan Pembangunan Sumur Bor 5 (lima) paket,
Penambahan barang pabrikan sesuai kebutuhan ukuran dan gambar yang
telah ditentukan, yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain :
a. Pengumpulan dan penyesuaian data perencanaan dengan kondisi lapangan
b. Analisa data lapangan
c. Desain gambar rencana awal dan penyusunan volume pekerjaan
d. Membuat Laporan Pengawasan
6. HASIL YANG DIHARAPKAN/KELUARAN
Hasil dari kegiatan ini yaitu :
a. Terwujudnya bangunan fisik yang lengkap dan baik dengan mengikuti
dan memenuhi spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan.
b. Menjamin terwujudnya Jaringan Irigasi Tersier didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud Jaringan Irigasi Tersier
didaerah seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya
c. Menjamin Jaringan Irigasi Tersier dibangun dan dimamfaatkan dengan
tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan sekitar
d. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur Jaringan Irigasi Tersier, dan
menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh prilaku struktur
e. Dokumen laporan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana
Pertanian dalam mencakup laporan-laporan perkembangan pekerjaan
yang terdiri dari laporan awal, antara dan laporan final serta
melampirkan foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%.
7. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Sumur Bor 5 (lima) paket yang dilaksanakan oleh Dinas
Pertanian Kab. Bantaeng :
a. Instansi
Nama : Dinas Pertanian Kab. Bantaeng
Alamat :Jln. A. Manappiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng
b. Pejabat Pelaksana Kegiatan
- Pengguna Anggaran (PA)
Nama : MAHYUDDIN, S.STP., M.AP
Nip : 19800417 199912 1 001
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : NURSALAM, SP.,MP
Nip : 19801015 200502 1 003
f. Sumber Anggaran APBD Kbupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025
g. Waktu Pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender
8. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Pendanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sumur Bor
bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU);
Biaya dalam melakukan Pengawasan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier
Pertanian sebesar Rp. 17.000.000.- (Tujuh Belas Juta Rupiah)
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Layanan Pengawasan Pembangunan Sumur Bor
selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja oleh Dinas Pertanian Kab. Bantaeng.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Dokumen Pengawasan Teknis, Rencana Teknis Daftar Harga Satuan Upah
dan Bahan Analisa Harga Satuan dan Spesifikasi Teknis sejumlah 8
(sembilan) buku 1 (satu) asli, 5 (lima) copy.
11. PERALATAN MATERIAL PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA
ANGGARAN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah :
a. Laporan dari Data Pengawasan Teknis
b. Tenaga Teknis Pengawasan
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan yang disediakan penyedia jasa antara lain :
a. Kendaraan operasional milik sendiri/sewa
b. Peralatan alat Ukur milik sendiri/sewa
c. Kantor milik sendiri/sewa
d. Honorarium tenaga surfeyor dan tenaga penunjang
e. Materi dan pengadaan laporan, biaya perjalanan
f. Jasa dan overhead pengawasan
g. Pajak - pajak
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi
a. Membuat design ulang hasil pengawasan sesuai dengan kondisi
dilapangan sebagimana dalam standart nasional Indonesia dan aturan
teknis yang ada sbagaimana bentuk pengembangan sumber daya manusia
b. Secara umum tanggunjawab konsultan perencana adalah :
- Hasil Karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya dari perencanaan yang awal
- Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan standard an pedoman teknis yang berlaku
- Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultansi
Indonesia.
14. TENAGA
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Ketua Tim (Team Leader) disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik sipil/arsitektur Lulusan Universitas atau tenaga yang
telah disamakan serta memiliki pengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut diatas, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/tenaga dan
menetapkan metode kerja untuk menyusaikan waktu konstruksi.
b. Petugas K3 Konstruksi disyaratkan Memiliki pengalama yang mampu
mengantisipasi dan mengidentifikasi hal-hal terjadinya kecelakaan pada
saat melakukan pengukuran dilapangan dan mampu mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota tim kerja/tenaga untuk menyusaikan waktu
survey.
c. Tenaga Drafter merupakan tenaga sipil/Arsitektur disyaratkan memiliki
pengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut diatas, sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun, yakni melakukan pengawasan yang berkaitan
dengan pekerjaan tersebut diatas berdasarkan acuan yang berlaku dan
relevan.
15. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu standar nasional Indonesia
(SNI) Konstruksi dan Bangunan Sipil/Arsitektur yang terdiri dari :
a. Tahapan Konsep rencana dan pra rencana teknis
Konsep penyiapan rencana teknis
- Gambar-gambar pra rencana bangunan konstruksi.
- Hasil survey dan analisis Geolistrik
- Penerapan RK3K terhadap konstraktor Pelaksana
b. Tahap Pengembangan rencana teknis
- Draft rencana dan anggaran biaya
- Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap rencana Detail
- Gambar rencana teknis bangunan lengkap
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Rencana kerja volume pekerjaan (BQ)
- Rencana Resapan Biaya Anggaran pekerjaan fisik
d. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan
- Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan
15. LAPORAN PENGAWASAN TEKNIS
Laporan minimal memuat
a. Gambar as-buildrawing bangunan lengkap dengan detailnya
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (bila dibutuhkan)
c. Laporan Mingguan
d. Laporan Bulanan
e. Laporan Mutual Cek (MC) dan Bacup data
f. Dokumentasi hasil pengawasan
16. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia jasa haru memiliki kualifikasi bidang usaha pengawasan/Rekayasa
mau pun sub kualifikasi sebagaimana telah ditentukan pada jenis pekerjaan
pada jasa desain Rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil
17 PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
diwilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompotensi dalam negari hal ini
dilakukan sebagaimana pemberdayaan
Bantaeng, 15 September 2025
Dinas Pertanian Kab. Bantaeng
Pengguna Anggaran
MAHYUDDIN, S.STP.,M.AP,
NIP. 19800417 199912 1 001