INSNTASI : DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR BONTO
LOE 1 PAKET
T.A : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
SUMUR BOR BONTO LOE 1 (SATU) PAKET
1. LATAR BELAKANG
a. Gambaran Umum
Dalam rangka mewujudkan sistem produksi tanaman pangan serta
tanaman hortikultura, maka diperlukan berbagai komponen yang mendukung
proses kegiatan. Sarana dan prasarana pertanian adalah salah satu komponen
yang perlu diperhatikan dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif dan
menjaga ketersediaan air pada saat musim kemarau sehingga dibutuhkan
pembangunan prasarana yang mendukung ketersediaan air dalam Kegiatan
Pembangunan Prasarana Pertanian untuk memperkuat produksi pertanian
khususnya dalam instansi Dinas Pertanian Kab. Bantaeng.
Pembangunan penunjang adalah salah satu sarana dan prasarana
penting dalam Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian untuk peningkatan
produksi pangan maupun hortikultura. Kondisi lahan saat ini sangat
memprihatikan pada saat musim kemarau dalam wilayah Kabupaten Bantaeng.
Mengingat pentingnya Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian
sangat penting dilakukan pembenahan, penambahan untuk melakukan
pembangunan agar dapat digunakan untuk kelancaran proses peningkatan
produksi tanaman pangan maupun hortikultura dalam menghadapi produksi
yang akan datang.
Sarana maupun Prasarana Pertanian di Kabupaten Bantaeng melalui
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD Dinas Pertanian Kabupaten
Bantaeng dengan sumber dana melalui APBD Kabupaten untuk Tahun
Anggaran 2025 terdiri 1 (satu) kegiatan yaitu Pembangunan Prasarana
Pertanian antara lain
Nama Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Sumur Bor Bonto Loe
1Paket
b. Dasar Hukum
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG,
Pembangunan Sarana dan Prasarana dalam pengembangan teknologi
merupakan salah satu upaya penanggulangan kekeringan pada saat musim
kemarau sehingga pemenuhan air dapat diantisipasi pada saat musim tanam
serta menjaga kekeringan dalam pemeliharaan tanaman.
Adapun dasar hukun dilaksanakan Pembangunan Sumur Bor Bonto Loe
antara lain :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, tentang Kawasan
Industri
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2008 - 2028;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 - 2018;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 -
2032;
9. Peraturan Porland cemen Indonesia.
10. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10
11. Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tntang oenataan Ruang Terbuka
Hijau Kawasan Perkotaan;
12. Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan/Gedung, Teknis Ijin Mendirikan Bangunan
Gedung>
13. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
Pekerjaan bangunan yang direncanakan;
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG,
15. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
STUDI TERDAHULU :
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam
mengembangkan suatu karya Pengawasan Teknis, sehingga
menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis professional sesuai yang di
inginkan.
REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum, Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart
yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang
berlaku di Indonesia secara umum dan khusus
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari KAK ini sebagai petunjuk/pedoman bagi pelaksana
Pengawasan Pembangunan Sumur Bor Bonto Loe yang berisi masukan dan
keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam
pelaksanaan tugas, yang memuat penetapan, sasaran, krateria, keluaran
serta interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pertanian
Kabupaten Bantaeng.
b. Tujuannya adalah terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan
Pengawasan Pembangunan Sumur Bor Bonto Loe Kab. Bantaeng Tahun
Anggaran 2025 sesuai dengan persyaratan teknis dan standar teknis
Pembangunan gedung negara.
3. TARGET SASARAN
Target/sasaran dalam menyusun kerang acuan kerja (KAK) ini adalah agar
konsultan pengawas membuat dan menyusun serta menghasilkan suatu
dokumen rencana teknis yang lengkap sehingga ada suatu dokumen Sub.
Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian
Lainnya yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Sumur Bor Bonto Loe adalah tersedianya bangunan dan sarana lainnya dalam
kondisi yang baik sesuai dengan yang telah direncanakan antara lain :
a. Target dan Tujuan Pembuatan Dokumen tersebut adalah sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan dilapangan sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas dari bangunan yang handal sesuai dengan aturan yang berlaku.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG,
b. Sasaran Kegiatan adalah Penyusunan dokumen rencana pada sub. Kegiatan
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 adalah tersedianya suatu
dokumen teknis komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektur dan
struktur maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan
kegiatan pembangunan Prasarana Pertanian berdasarkan aturan teknis
yang berlaku.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pekerjaan Penyusunan dokumen Pengawasan Pembangunan Sumur
Bor Bonto Loe terbagi dibeberapa Desa/Kelurahan dalam wilayah Kab,
Bantaeng, Sulawesi Selatan antara lain :
a. Pembangunan Sumur Bor Bonto Loe Desa Bonto Loe Kec. Bissappu
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Usaha Tani meliputi pekerjaan Pembangunan Sumur Bor Bonto Loe 1 paket,
Penambahan barang pabrikan sesuai kebutuhan ukuran dan gambar yang
telah ditentukan, yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain :
a. Pengumpulan data lapangan
b. Analisa data lapangan
c. Desain gambar dan penyusunan RAB
d. Membuat Laporan Pengawasan
6. HASIL YANG DIHARAPKAN/KELUARAN
Hasil dari kegiatan ini yaitu :
a. Terwujudnya bangunan fisik yang lengkap dan baik dengan mengikuti
dan memenuhi spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan.
b. Menjamin terwujudnya ketersediaan air yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, dengan didaerah seimbang, serasi dan selaras
dengan lingkungannya
c. Menjamin Jaringan ketersediaan air yang dibangun dan dimamfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan sekitar
d. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur Pembangunan Sumur Bor Bonto
Loe, dan menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh prilaku struktur
e. Dokumen laporan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana
Pertanian dalam mencakup laporan-laporan perkembangan pekerjaan
yang terdiri dari laporan awal, antara dan laporan final serta
melampirkan foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%.
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG,
7. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Sumur Bor Bonto Loe 1 (tujuh) paket yang dilaksanakan oleh
Dinas Pertanian Kab. Bantaeng :
a. Instansi
Nama : Dinas Pertanian Kab. Bantaeng
Alamat :Jln. A. Manappiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng
b. Pejabat Pelaksana Kegiatan
- Pengguna Anggaran (PA)
Nama : MAHYUDDIN, S.STP.,M.AP
Nip : 19800417 199912 1 001
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : NURSALAM, SP.,MP
Nip : 19801015 200502 1 003
f. Sumber Anggaran APBD Kbupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025
g. Waktu Pelaksanaan 45 (Empat puluh lima) hari kalender
8. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Pendanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sumur Bor Bonto
Loe bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU);
Biaya dalam melakukan Pengawasan Pembangunan Sumur Bor Bonto Loe
sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah)
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Layanan Pengawasan Sumur Bor selama 120
(sewratus puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja oleh Dinas Pertanian Kab. Bantaeng.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Dokumen Pengawasan Teknis, Laporan Mingguan, Bulanan dan
Asbuildrawing sejumlah 8 (Tujuh) buku 1 (satu) asli, 6 (Enam) copy.
11. PERALATAN MATERIAL PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA
ANGGARAN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah :
a. Laporan dari Data Pengawasan Teknis
b. Tenaga Teknis Pengawasan
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan yang disediakan penyedia jasa antara lain :
a. Kendaraan operasional milik sendiri/sewa
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG,
b. Peralatan alat Ukur milik sendiri/sewa
c. Kantor milik sendiri/sewa
d. Honorarium tenaga surfeyor dan tenaga penunjang
e. Materi dan pengadaan laporan, biaya perjalanan
f. Jasa dan overhead pengawasan
g. Pajak - pajak
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi
a. Membuat design ulang pengawasan yang sesuai dengan kondisi
dilapangan sebagimana dalam standart nasional Indonesia dan aturan
teknis yang ada sbagaimana bentuk pengembangan sumber daya manusia
b. Secara umum tanggunjawab konsultan perencana adalah :
- Hasil Karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya dari perencanaan yang awal
- Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan standard an pedoman teknis yang berlaku
- Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultansi
Indonesia.
14. TENAGA
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Ketua Tim (Team Leader) disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik sipil/arsitektur Lulusan Universitas atau tenaga yang
telah disamakan serta memiliki pengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut diatas, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/tenaga dan
menetapkan metode kerja untuk menyusaikan waktu konstruksi.
15. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu standar nasional Indonesia
(SNI) Konstruksi dan Bangunan Sipil/Arsitektur yang terdiri dari :
a. Tahapan Konsep rencana dan pra rencana teknis
Konsep penyiapan rencana teknis
Gambar-gambar pra rencana bangunan konstruksi.
b. Tahap Pengembangan rencana teknis
- Draft rencana dan anggaran biaya
- Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
15. LAPORAN RENCANA TEKNIS
Laporan minimal memuat
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG,
a. Gambar as-buildrawing bangunan lengkap dengan detailnya
b. Rencana kerja dan syarat-syarat
c. Laporan hasil pengawasan
16. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia jasa haru memiliki kualifikasi bidang usaha pengawasan/Rekayasa
mau pun sub kualifikasi sebagaimana telah ditentukan pada jenis pekerjaan
pada jasa desain Rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil
17 PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
diwilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompotensi dalam negari hal ini
dilakukan sebagaimana pemberdayaan
Bantaeng, 15 September 2025
Dinas Pertanian Kab. Bantaeng
Pengguna Anggaran
MAHYUDDIN, S.STP.,M.AP,
NIP. 19800417 199912 1 001
DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG,