| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0927766204401000 | Rp 1,675,065,000 | - | |
| 0903815603922000 | Rp 1,690,500,000 | TIDAK MELAMPIRKAN TENAGA PENDUKUNG INSTALATIR - DALAM DOKUMEN RKK PADA ITEM OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI TIDAK MEMAPARKAN KESIAPAN DAN TANGGAPAN TERHADAP KONDISI DARURAT, TIDAK MELAMPIRKAN TABEL OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI DAN TABEL EVALUASI KESELAMATAN KONSTRUKSI | |
PT Globalindo Solusi Energi | 06*2**9****21**0 | - | - |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0017547068419000 | - | - | |
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | - | - |
PT Karya Anak Lewotana | 06*1**1****22**0 | - | - |
| 0942128992922000 | - | - | |
| 0669320590922000 | - | - | |
| 0810764241419000 | - | - | |
| 0317008399419000 | - | - | |
CV Putra Mandiri Abadi Sejati | 07*4**2****01**0 | - | - |
Neon Pasifik | 01*7**6****01**0 | - | - |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
| 0906186879401000 | - | - | |
Membangun Nusantara Citra | 08*7**0****01**0 | - | - |
| 0027629195419000 | - | - | |
CV Rizki Berkah Jaya | 08*9**9****19**0 | - | - |
| 0021219803401000 | - | - | |
PT Elken Papua Teknik | 09*4**3****52**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
CV Cahaya Maulid | 0719894024401000 | - | - |
PT Energitama Panen Sejahtera | 07*2**9****01**0 | - | - |
| 0903624096023000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan:
Pekerjaan Pemasangan Instalasi Rumah (IR)
di WKP III (Kabupaten Pandeglang) 1.750 SS
1. Pekerjaan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Rumah (IR) di WKP III
(Kabupaten Pandeglang) 1.750 SS
2. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
3. Jangka Waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Pelaksanaan
4. Kegiatan Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu,
Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum
Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
5. Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan
6. Organisasi Perangkat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten
Daerah
7. Maksud dan Tujuan Maksud pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi berupa pemasangan Instalasi Rumah (IR) di WKP
III (Kabupaten Pandeglang) sesuai dengan dokumen
anggaran pada kegiatan Penganggaran untuk Kelompok
Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan
Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan
Perdesaan, pada Tahun Anggaran 2025.
Tujuannya yaitu agar pekerjaan penyediaan material dan
pemasangan Instalasi Rumah (IR) di WKP III (Kabupaten
Pandeglang) sejumlah 1.750 satuan sambungan listrik dapat
terlaksana dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis pada
dokumen perencanaan.
8. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan pekerjaan ini meliputi pengadaan dan
pemasangan Instalasi Rumah (IR) untuk Masyarakat di WKP
III (Kabupaten Pandeglang) sejumlah 1.750 unit.
Lokasi perkerjaan adalah di Kabupaten Pandeglang Provinsi
Banten dimana Rumah Tangga Sasaran penerima listrik
perdesaan ini sudah ditentukan oleh Dinas ESDM sesuai
perencanaan tahun sebelumnya melalui tahapan pendataan
dan verifikasi serta pencocokan dengan database DTKS, Data
RE dan PLN Mobile.
Dalam pelaksanaannya, jika nama tersebut ternyata sudah
memiliki listrik PLN ketika akan dipasang lisdes, maka
kontraktor pelaksana tidak boleh memasangkan unit lisdes
kepada nama bersangkutan. Hal tersebut akan berdampak
pada pengurangan volume pekerjaan serta nilai kontraknya.
Sebagai bentuk komitmen atas hal tersebut, peserta lelang
diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan
pengurangan volume dan nilai kontrak.
9. Uraian Tahapan I. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan meliputi:
Pekerjaan Dan
1. Pekerjaan persiapan terdiri dari pembuatan Jadwal
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Instalasi
Umum
Rumah di sampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen,
mengundang Dinas ESDM Provinsi Banten untuk
melakukan Peninjauan Material Instalasi di gudang,
melakukan Pemaketan material per unit Instalasi
Rumah di gudangnya, dan melakukan persiapan lokasi
dan pengecekan ke lapangan daftar nama-nama calon
penerima Instalasi Rumah dan hasilnya dilaporkan ke
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Pekerjaan Pelaksanaan terdiri dari penyerahan
sample/contoh 1 (satu) paket material Instalasi Rumah
kepada Dinas ESDM Provinsi Banten, mobilisasi dan
demobilisasi Paket material dan personil oleh Pelaksana
pekerjaan ke lokasi penerima Instalasi Rumah,
pemasangan Instalasi Rumah harus sesuai dengan
daftar nama calon penerima bansos yang ditentukan
pihak Dinas ESDM Provinsi Banten, dan melaporkan
serta menyerahkan setiap prestasi pekerjaan
pemasangan harus ke Pejabat Pembuat Komitmen
dalam bentuk berita acara atau laporan progress yang
memuat penyerahan Material Instalasi Rumah, bukti
selesainya Pemasangan Material Instalasi Rumah, Foto
dokumentasi pemasangan di setiap lokasi
desa/kelurahan yang terpasang Instalasi Rumah,
laporan terperiksa dan terbitnya SLO (Sertifikat Laik
Operasi) setiap Instalasi Rumah.
3. Pekerjaan Pelaporan.
II. Spesifikasi teknis umum perkejaan meliputi:
1. Untuk pekerjaan pemasangan Instalasi Rumah
menggunakan material instalasi yang telah lulus uji.
Pemasangan instalasi listrik dimaksud mematuhi aturan
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020/PUIL 2020
(SNI 0225-1: 2020) sebagai perubahan dari PUIL 2000
dan seterusnya, dan menggunakan material yang
mempunyai SNI (daftar SNI wajib dan merek produk
dapat dilihat pada website: www.djlpe.esdm.go.id atau
mempunyai SPM/LMK.
2. Adapun material yang wajib mempunyai SPM/SNI :
a. Kabel NYM 3 x 2,5 mm2 digunakan pada instalasi
stop kontak.
b) Kabel NYM 2 x 1,5 mm2 digunakan pada instalasi
fitting lampu dan sakelar.
c) Kabel NYM 3 x 4 mm2 digunakan untuk kabel pada
instalasi utama
d) Sakelar
e) Stop kontak
f) MCB 6 A
3. Setiap kabel dan material aksesoris harus mempunyai
surat dukungan pabrikan/distributor pada pengadaan
alat-lat listrik.
4. Pedoman Pemasangan Instalasi Rumah dan Ketentuan
penyambungan listrik yaitu sebagai berikut:
1. Penyambungan antar kabel dengan cara dipuntir
dan diisolasi dengan isolasi band serta ditutup oleh
lasdop, dan semua sambungan harus masuk di
dalam T-doze. T-doze dipasang dan ditempel pada
setiap percabangan sambungan kabel instalasi.
2. Isolasi dipasang pada setiap ujung sambungan
kabel guna menjaga keamanan sambungan kabel
instalasi.
3. Pada kotak MCB, penyambungan penghantar
netral (biru) dan grounding/PE bisa juga
menggunakan terminal. Ketentuan
penyambungan listrik harus menaati aturan PUIL
2000 poin 2.5.4 tentang sambungan listrik.
4. Teknik pemasangan Instalasi Rumah
menggunakan sistem instalasi tempel harus
menempel atau tertanam rapi dan baik.
5. Kabel penghantar yang digunakan adalah sebagai
berikut:
a. Untuk penghantar dari MCB ke meter listrik
PLN menggunakan kabel NYM 3 x 4 mm2
dipasang menggunakan klem kabel sebagai
penahan kabel instalasi pada dinding rumah.
b. Untuk jalur utama (backbone) dari MCB ke
Instalasi Rumah menggunakan kabel NYM 3
x 2,5 mm2 dipasang menggunakan klem
kabel sebagai penahan kabel instalasi pada
dinding rumah. Jarak kabel disesuaikan
dengan kebutuhan jumlah stop kontak,
saklar seri maupun fitting lampu yang akan
dipasang.
c. Untuk ke rumah lampu dan saklar tunggal
menggunakan kabel NYM 2 x 1,5 mm2
dipasang menggunakan klem kabel sebagai
penahan kabel instalasi pada dinding rumah.
Jarak kabel disesuaikan dengan kebutuhan
jumlah rumah lampu dan saklar tunggal
yang akan dipasang.
6. Pemasangan kabel NYM harus diklem dengan
jarak antar klem/klip 30 cm, untuk kabel NYM 2 x
1,5 mm2 menggunakan klip Ø 8 mm, kabel NYM 3
x 2,5 mm2 menggunakan klip Ø 9 mm, sedangkan
untuk kabel NYM 3 x 4 mm2 menggunakan klip Ø
12 mm.
7. Warna pembungkus kabel harus bisa
membedakan antara penghantar fasa, penghantar
netral dan penghantar proteksi. Untuk penghantar
fasa berwarna hitam/coklat, penghantar netral
berwarna biru dan penghantar proteksi berwarna
loreng hijau kuning.
8. Sakelar dipasang dan ditempel pada dinding
rumah.
9. Stop kontak dipasang dan ditempel pada dinding
rumah.
10. Fitting lampu dipasang dan ditempel pada langit-
langit rumah.
11. Pentanahan dipasang tempel dengan dinding
rumah dengan menggunakan Bare Copper (BC 4
mm2) yang dilindungi pipa PVC serta dipasang
sesuai dengan standar pemasangan instalasi
pentanahan rumah tinggal. Panjang/jarak instalasi
pentanahan disesuaikan dengan kondisi rumah.
12. Seluruh material instalasi yang digunakan adalah
berkualitas baik, tidak cacat dan baru.
13. Pemasangan Instalasi Rumah tangga sederhana
menggunakan sistem 3.1.1 ; yaitu 3 (tiga) titik
lampu, 1 (satu) stop kontak, 1 (satu) set arde
(pentanahan).
5. Dalam pelaksanaan pemasangan instalasi, pelaksana
pekerjaan wajib membuat NIDI (Nomor Identitas
Instalasi Tenaga Listrik) melalui akun SI UJANG
GATRIK, serta mensertifikasi instalasi atau Sertifikasi
Layak Operasi (SLO) oleh lembaga sertifikasi yang
terakreditasi sesuai SK Dirjen LPE No.
4047/45/600.2/2006.
9. Keluaran/Output yang Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
Dihasilkan pengadaan dan pemasangan Instalasi Rumah (IR) adalah:
1. Terpasangnya Instalasi Rumah sebanyak 1.750 unit di
WKP III (Kabupaten Pandeglang) Provinsi Banten sesuai
dengan spesifikasi teknis dan gambar.
2. Laporan Progress Mingguan dan Bulanan Pekerjaan.
3. Laporan Akhir Pekerjaan.