| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0939654281401000 | Rp 584,976,000 | 88.45 | 90.76 | - | |
| 0720627744401000 | - | - | - | - | |
| 0925786519401000 | - | - | - | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir klarifikasi administrasi dan teknis. | |
| 0731144473401000 | - | - | - | Gugur kualifikasi karena tidak meyampaikan SBU yang di persyaratkan | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
Membangun Nusantara Citra | 08*7**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0763862778401000 | - | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | - |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengatur mengenai hak asasi manusia. Pada Pasal 28 A disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selanjutnya, pada Pasal 28 H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi setiap masyarakat untuk dapat mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Demi tercapainya kebutuhan mendasar tersebut, penataan sebuah kawasan permukiman menjadi hal yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Penyelenggaraan perumahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang dalam rangka menjamin hak setiap warga untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Kawasan PKP yang berkelanjutan akan sangat penting dalam perkembangan perkotaan. Kawasan yang baik dan sehat adalah perumahan yang dapat menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang layak bagi penghuninya. Dengan perkembangan kawasan perkotaan dan pedesaan semakin pesat, tidak dapat lepas dari adanya perbaikan dan peningkatan kuantitas dan kualitas Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga terwujudnya lingkungan hunian yang sehat, aman dan nyaman. Ketersediaan infrastruktur perumahan dan permukiman secara luas dan merata ditujukan untuk memenuhi standar pelayanan minimal dan turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta memberikan dukungan terhadap pertumbuhan sektor riil. Salah satu Program untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kawasan permukiman dan perumahan ialah dengan adanya Program Peningkatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Permukiman yang bertujuan agar setiap warga negara mempunya tempat tinggal dan lingkungan yang aman, sehat dan nyaman. Setiap tahunnya sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan pembangunan PSU Permukiman hampir mencapai 7000 lokasi dengan rata-rata lokasi setiap tahun mencapai 1500 lokasi. Jumlah ini tentunya belum ditambah dengan 8 (delapan) Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terus untuk membangun/meningkatkan kualitas PSU di wilayahnya. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sudah diubah sampai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman telah mengatur peran Pemerintah Daerah tingkat Provinsi hingga Kab/Kota terkait tugas, kewajiban, dan wewenang masing- masing. Hanya saja peraturan tersebut tidak terlepas dari Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang perlu diikuti oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan kegiatan hingga penganggaran. Adanya ketidasamaan mengartikan definisi antara Kawasan Permukiman dan Perumahan yang telah ditetapkan di dalam undang-undang membuat adanya ketidakefektifan kegiatan pembangunan antara Undang-undang No. 1 Tahun 2011 dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014. Hal ini terlihat dari Praktik di lapangan kerap kali terjadi miss komunikasi terkait wewenang yang telah diatur. Tidak mengherankan jika mengakibatkan adanya gesekan tiap tahun antar pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan khususnya PSU. Oleh karena itu untuk mewujudkan keserasian dan sinergitas perlu adanya batasan- batasan dan SOP bersama yang akan menjadi acuan kegiatan pembangunan baik dari lokasi pembangunan, jenis konstruksi, dan alokasi penganggaran. Sebagaimana tugas pemerintah Provinsi di dalam UU No. 1 Tahun 2011 diantaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; dan memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten menginisiasi untuk melakukan Perencanaan PSU Permukiman yaitu Kajian Batasan PSU di Provinsi Banten. Kajian ini akan fokus mengkaji peraturan perundang- undangan yang sudah ada secara menyeluruh dan dibuatkan sintesis nya serta dipadukan dengan arahan Pembangunan sampai dengan penentuan titik Lokasi. Terdapatnya 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terbagi atas 3 wilayah kerja provinsi yaitu WKP 1 Tangerang Raya, WKP 2 Serang Cilegon, dan WKP 3 Lebak Pandeglang. Ketiga wilayah kerja memiliki kriteria dan ciri khas masing-masing daerah sehingga perlu didetailkan Analisa dalam kajian ini secara mendalam. Kajian akan menggunakan pendekatan Mix Method yaitu pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan ini diambil agar didapatkan hasil yang lebih tajam dari berbagai sumber informasi.