| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0822031787401000 | Rp 222,743,394 | 85.02 | 88.01 | - | |
| 0413351792401000 | Rp 245,350,000 | 82.42 | 84.1 | - | |
| 0750567125401000 | Rp 253,002,300 | 90.3 | 89.85 | - | |
| 0817783046401000 | - | 62.4 | - | Gugur, Skor teknis dibawah ambang batas. | |
| 0948420203417000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0637597790419000 | - | - | - | - | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0317078715401000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Arthama Engineering Consultant | 09*3**4****19**0 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0023635618401000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0025659905401000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0411099443401000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
Berkah Teknik Konsultan | 09*9**3****19**0 | - | - | - | - |
| 0022500029419000 | - | - | - | - | |
| 0211291059401000 | - | - | - | - | |
CV Indonesia Prosperum Abadi | 06*3**9****51**0 | - | - | - | - |
| 0413771783419000 | - | - | - | - | |
Membangun Nusantara Citra | 08*7**0****01**0 | - | - | - | - |
A. Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah
perusahaan/badan usaha yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas
konsultansi dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.
2. Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan, sebagaimana
tercantum dalam KAK;
3. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai disetiap periode
laporan berkala;
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan
kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala serta membuat catatan harian konsultan,
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As-Built Drawing) sebelum
serah terima;
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
i. Membantu menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama
(PHO); dan
j. Membantu memeriksa dokumen operasi dan
pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
4. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi :
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,
sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan
rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan
konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan
progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh
pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari
laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
5. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi :
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi sebelum dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan
oleh Pelaksana Konstruksi yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
f. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
spesifikasi.