| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0763862778401000 | Rp 227,550,000 | 77.12 | 81.69 | - | |
| 0211291059401000 | Rp 341,720,000 | 89.9 | 85.24 | - | |
| 0925786519401000 | Rp 347,100,000 | 79.84 | 76.98 | - | |
PT Aksara Sakti Hutama | 06*4**7****01**0 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0030475891211000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0750567125401000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0948420203417000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | GUGUR ADMINISTRASI KUALIFIKASI KARENA TIDAK MEMILIKI SBU YANG DI PERSYARATKAN |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
| 0939654281401000 | - | - | - | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0822031787401000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0720795699429000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Indonesia Prosperum Abadi | 06*3**9****51**0 | - | - | - | "gugur administrasi kualifikasi karena Tidak Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Pengawasan pekerjaan konstruksi pembangunan /rehabilitas kontruksi bangunan gedung hunian dan non hunian dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir." |
| 0031783004015000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Gugur, tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023902687401000 | - | - | - | - | |
| 0022500029419000 | - | - | - | gugur kualifikasi karena nilai teknis kualifikasi di bawah passinggrade | |
| 0021215744401000 | - | - | - | - | |
| 0748128139419000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
Fajar Harmony Megah | 10*0**0****48**0 | - | - | - | - |
CV Adriella Wijaya Konsultan | 00*8**7****01**0 | - | - | - | - |
Membangun Nusantara Citra | 08*7**0****01**0 | - | - | - | - |
Putra Khafif Karya | 02*7**2****19**0 | - | - | - | - |
| 0021601463426000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah
perusahaan/badan usaha yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan
tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa
pengawasan konstruksi.
2. Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan, sebagaimana
tercantum dalam HPS;
3. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai disetiap periode
laporan berkala;
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan
terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana;
e. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan
secara berkala serta membuat catatan harian
konsultan, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Pelaksana
Konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima;
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
i. Membantu menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama
(PHO); dan
j. Membantu memeriksa dokumen operasi dan
pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
4. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi meliputi :
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di
lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan
konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada
PPK;
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan
progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh
pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari
laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
5. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi:
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis
kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada
gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh Pelaksana Konstruksi sebelum
dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara
jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh Pelaksana Konstruksi yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
f. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi.