| 0021451208001000 | Rp 478,996,956 | |
| 0210018909028000 | - | |
| 0730211869626000 | - | |
Shaki Putra Mandiri | 07*0**2****16**0 | - |
CV Cahaya Maulid | 0719894024401000 | - |
PT Continental Power | 03*1**8****13**0 | - |
| 0905015343411000 | - | |
| 0721802718001000 | - | |
PT Kistech Matahari Domestic | 02*2**9****24**0 | - |
| 0726020043014000 | - | |
Tunggal Jaya Sakti | 09*1**0****01**0 | - |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - |
PT Sri Sumitra Sah | 02*7**2****51**0 | - |
Membangun Nusantara Citra | 08*7**0****01**0 | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
| 0738315357003000 | - | |
| 0948198577424000 | - | |
| 0015957053046000 | - | |
PT Sarana Surya Gemilang | 04*3**7****48**0 | - |
| 0722284916423000 | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - |
PT Berkah Doa Ibu Selaras | 01*9**6****18**0 | - |
| 0657235008401000 | - | |
| 0312617095419000 | - | |
| 0738156629064000 | - | |
Sada Tama Teknik | 02*8**4****02**0 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan:
Pembangunan PLTS Atap di SMK 1 Cikande (Kabupaten Serang)
1. Pekerjaan Pembangunan PLTS Atap di SMK 1 Cikande (Kabupaten
Serang)
2. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten
3. Jangka Waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender
Pelaksanaan
4. Kegiatan Pengelolaan Aneka Energi Baru Terbarukan Berupa Sinar
Matahari, Angin, Aliran dan Terjunan Air, Gerakan dan
Perbedaan Suhulapisan Laut dalam Wilayah Provinsi
5. Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan
6. Organisasi Perangkat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten
Daerah
7. Maksud dan Tujuan Maksud dari Pembangunan PLTS Atap di SMK 1 Cikande
(Kabupaten Serang) yaitu sebagai berikut:
a. Termanfaatkannya Energi Matahari sebagai pembangkit
listrik berkelanjutan dan bersih;
b. Mengembangkan rekomendasi kebijakan dan strategi
pemanfaatan Energi baru terbarukan;
c. Membantu pemerintah pusat guna mengurangi emisi
karbon (CO2).
Tujuan dari pekerjaan ini adalah:
a. Terpasangnya 1 (satu) unit PLTS Atap (Rooftop) dengan
kapasitas 25 kWp di Gedung SMKN 1 Cikande (Kabupaten
Serang) Provinsi Banten;
b. Diharapkan adanya penghematan terhadap biaya listrik PT.
PLN dengan penggunaan PLTS Atap di Gedung SMKN 1
Cikande (Kabupaten Serang) Provinsi Banten.
8. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan pekerjaan ini meliputi:
- Melakukan rapat persiapan dan rapat koordinasi dengan
semua stakeholder diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas;
- Perusahaan yang melaksanakan pembangunan PLTS Atap
(Rooftop) harus sesuai dengan aturan Peraturan
Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan di Bidang ESDM, Peraturan Menteri ESDM
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri ESDM
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan
Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12
Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan
Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Mempersiapkan gambar design pelaksanaan pembangunan
PLTS Atap, yang berisi single line diagram dan denah
bangunan;
- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan segala jenis
material yang tertuang pada spesifikasi teknis dan
peralatan yang dibutuhkan;
- Pemasangan instalasi harus memenuhi pada suatu aturan
yang telah ada diantaranya UU No. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, PUIL 2020, Standar yang berlaku di PT.
PLN (Persero) dan Standar Design (SNI, VDE, JIS, IEC,
ANSI).
- Pemasangan jalur distribusi harus memenuhi standar SNI
atau standar diatas SNI, seperti IEC, IEEE.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, material utama harus diuji
terlebih dahulu oleh pabrikan bersangkutan mengenai
keandalannya, dan hasilnya disetujui oleh konsultan
pengawas;
- Membuat laporan harian dan mingguan terkait progress
fisik pekerjaan, catatan/usulan konsultan pengawas, jumlah
material yang masuk, jumlah tenaga kerja, keadaan cuaca
dan keterangan lain yang dianggap perlu;
- Membuat gambar design-As Built Drawing dari hasil
pelaksanaan pembangunan PLTS Atap;
- Melakukan pendidikan dan pelatihan kepada pengelola
PLTS Atap.
9. Uraian Tahapan I. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan meliputi:
Pekerjaan dan
1. Pekerjaan persiapan yang terdiri dari:
Spesifikasi Teknis
a. Pembuatan Jadwal Pekerjaan Pembangunan PLTS Atap
Umum
di Gedung SMK 1 Cikande (Kabupaten Serang) Provinsi
Banten di sampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pelaksana Pekerjaan mengundang Dinas ESDM Provinsi
Banten untuk melakukan Peninjauan Material
Pembangunan PLTS Atap;
c. Pelaksana Pekerjaan melakukan persiapan dan
pengecekan lokasi hasilnya dilaporkan ke Pejabat
Pembuat Komitmen;
2. Pekerjaan Pelaksanaan terdiri dari:
a. Mobilisasi dan demobilisasi Paket material dan personil
oleh Pelaksana pekerjaan Pembangunan PLTS Atap di
Gedung SMK 1 Cikande (Kabupaten Serang) Provinsi
Banten.
b. Pemasangan Pembangunan PLTS Atap di Gedung SMK
1 Cikande (Kabupaten Serang) Provinsi Banten harus
sesuai dengan ketentuan yang ditentukan pihak Dinas
ESDM Provinsi Banten.
c. Untuk setiap prestasi pekerjaan pemasangan harus
melaporkan dan meyerahkan ke Pejabat Pembuat
Komitmen dan merupakan syarat pengajuan
pembayaran pekerjaan berupa:
- Laporan Progress Mingguan dan Bulanan
ditunjukan ke Pejabat Pembuat Komitmen disetujui
oleh Konsultan Pengawasan;
- Berita Acara Penyerahan Material Pembangunan
PLTS Atap di Gedung SMK 1 Cikande (Kabupaten
Serang) Provinsi Banten sesuai dan diketahui oleh
konsultan Pengawas;
- Berita Acara selesainya Pembangunan PLTS Atap di
Gedung SMK 1 Cikande (Kabupaten Serang)
Provinsi Banten dengan penyedia barang dan jasa
wajib diketahui oleh Konsultan Pengawas;
- Foto dokumentasi pemasangan Pembangunan
PLTS Atap di Gedung SMK 1 Cikande (Kabupaten
Serang) Provinsi Banten yang dialbumkan sesuai
prestasi kemajuan pekerjaan;
- Laporan terperiksa dan terbitnya SLO (Sertifikat
Laik Operasi) Pembangunan PLTS di Gedung SMK
1 Cikande (Kabupaten Serang) Provinsi Banten
yang terpasang sesuai prestasi kemajuan
pekerjaan dilaporkan ke Pejabat Pembuat
Komitmen melalui pihak penyedia barang dan jasa;
- Berkas Berita Acara disusun rapi yang terdiri dari
Berita Acara Penyerahan Material, Pemasangan,
Foto Dokumentasi, Gambar Instalasi dan SLO guna
diajukan untuk syarat pengajuan pembayaran
pekerjaan dan diserahkan ke Pejabat Pembuat
Komitmen;
- Apabila pekerjaan telah selesai 100 %, penyedia
barang dan jasa harus menyerahkan Laporan Akhir
Pekerjaan.
d. Pekerjaan Pelaporan yaitu penyerahan Laporan akhir yang
memuat seluruh kumpulan hasil pekerjaan secara
keseluruhan sejak persiapan sampai akhir termasuk
gambar-gambar dan foto-foto dokumentasi terkait
pekerjaan.
II. Spesifikasi teknis umum perkejaan meliputi:
1. Untuk pekerjaan pemasangan PLTS Atap di Gedung
BKD Provinsi Banten menggunakan material instalasi
yang telah lulus uji. Pemasangan instalasi listrik
dimaksud mematuhi aturan Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2020/PUIL 2020 dan SNI 61215-1:
2016 sebagai perubahan dari PUIL 2000 dan
seterusnya, dan menggunakan material yang
mempunyai SNI atau memenuhi standar IEC.
2. Panel Surya yang digunakan harus yang memiliki
kualitas terbaik sehingga dapat bekerja secara optimal
dan memiliki umur panjang. Kapasitas total panel surya
tidak kurang dari 25.000 Watt peak atau 25 kWp.
3. Struktur Panel surya harus menggunakan material
yang tidak korosif, terpasang sesuai teknis optimal
pembangkitan energi.
4. Kabel panel surya harus terpasang dengan rapih dan
jenis kabel harus yang khusus untuk instalasi PLTS.
5. Inverter yang digunakan harus yang memiliki kulitas
baik, bukan barang bekas, mudah dioperasikan, dan
memiliki garansi sekurang-kurangnya 5 tahun..
6. Inverter harus memiliki fungsi Bi-directional agar dapat
dikembangkan secara sistem untuk hybrid dengan
PLTD kedepannya.
7. Pengkabelan untuk distribusi tegangan rendah dan
instalasi tegangan rendah harus menggunakan kabel
standar SNI.
8. Harus terdapat sistem informasi terkait dengan
performa sistem yang dapat di lihat secara remote.
Informasi tersebut terkait dengan kondisi realtime
sistem PLTS dan kondisi cuaca realtime (sebagai
pembanding terhadap performansi sistem PLTS).
9. Harus terpasang penangkal petir yang disesuaikan
secara teknis dengan kondisi sistem ataupun kondisi
layout penempatan perangkat-perangkat PLTS.
10. Semua perangkat utama indoor ditempatkan pada
sebuah tempat yang jauh dari keramaian atau ruang
khusus untuk keselamatan ketenagalistrikan.
11. Harus ada pekerjaan pemotongan / penebangan pohon
bila ternyata pohon yang ada tersebut menghalangi
cahaya matahari ke panel surya.
12. Sistem PLTS 25 kWp yang sudah selesai dibangun
harus dilakukan testing commissioning yang disaksikan
dan didampingi oleh konsultan pengawas berikut
dengan end user yang ditunjuk oleh pihak berwenang
setempat.
13. Kontraktor wajib melakukan training kepada tim yang
ditunjuk oleh pihak berwenang setempat, training
dilakukan minimal 2 hari.
14. Harus disediakan 2 Eksemplar Laporan Weekly Project,
2 Eksemplar Laporan Project (Laporan Akhir), 2
Eksemplar Panduan Operasional / Quick Guide dijilid
rapi dalam Bahasa Indonesia (bukan manual book
komponen PLTS).
15. Kontraktor membuat laporan harian dan mingguan
terkait progress fisik pekerjaan, catatan/usulan
konsultan pengawas, jumlah material yang masuk,
jumlah tenaga kerja, keadaan cuaca dan keterangan
lain yang dianggap perlu.
16. Membuat gambar design (As Built Drawing) dari hasil
pelaksanaan Pembangunan PLTS Atap di Gedung SMK
1 Cikande (Kabupaten Serang) Provinsi Banten.
17. Gambar diagram instalasi PLTS Atap tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
9. Keluaran/Output yang Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Dihasilkan dan pemasangan Pembangunan PLTS Atap di SMK 1 Cikande
(Kabupaten Serang) Provinsi Banten adalah:
1. Terpasangnya 1 (satu) unit PLTS Atap yang terkoneksi
secara On-Grid dengan jaringan PT. PLN di Gedung SMK 1
Cikande (Kabupaten Serang) Provinsi Banten sesuai
dengan spesifikasi teknis dan gambar;
2. Laporan Progress Mingguan dan Bulanan Pekerjaan;
3. Laporan Akhir Pekerjaan.