| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0658077227418000 | Rp 1,530,581,688 | - | |
| 0317993517451000 | Rp 1,549,734,014 | - | |
| 0436001556416000 | Rp 1,551,181,688 | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0027615202421000 | Rp 1,689,530,727 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi | |
| 0312313430402000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0210798070411000 | Rp 1,651,507,122 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi | |
PT Kaba Indo Nusa | 09*2**0****01**0 | Rp 1,588,891,761 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi |
| 0905531356028000 | Rp 1,379,120,000 | Data RKK yang disampaikan tidak menyampaikan penjelasan : B.3. Standar dan peraturan perundangan===elemen dukungan keselamatan konstruksi====elemen Operasi Keselamatan Konstruksi===elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi | |
| 0818064461432000 | Rp 1,623,974,502 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi | |
| 0313901340419000 | Rp 1,465,315,000 | Berdasarkan Hasil Klarifikasi kapasitas peralatan GENSET yang ditawarkan tidak sesuai yang disyaratkan. | |
| 0812467983416000 | Rp 1,647,327,489 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi | |
PT Kreasindo Bangun Persada | 08*1**5****11**0 | Rp 1,652,907,823 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi |
Navasena Ananda | 04*5**1****54**0 | Rp 1,585,027,786 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi |
| 0314929548401000 | Rp 1,586,231,492 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi | |
| 0746686633451000 | Rp 1,652,487,325 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi | |
| 0841377310411000 | Rp 1,576,332,494 | Tidak di evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawar terendah yang lulus evaluasi | |
| 0818495210432000 | Rp 1,533,924,262 | Berdasarkan data pada nota toko diva teknik Spesifikasi Genset yang ditawarkan ET 7000 CE , spesifikasi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dikarenakan spesifikasi ET 7000 CE memiliki daya 5000 watt, dan sesuai persyaratan bahwa genset harus memiliki 10 KVA yaitu setara dengan minimal 8000 watt | |
| 0317008399419000 | - | - | |
| 0032124349086000 | - | - | |
| 0906723630402000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
CV Mitra Delapan Sejahtera | 09*5**8****17**0 | - | - |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0746117035521000 | - | - | |
CV Cantiqa Rizky Pratama | 09*2**7****19**0 | - | - |
| 0013310867412000 | - | - | |
| 0956189799424000 | - | - | |
CV Putra Mandiri Abadi Sejati | 07*4**2****01**0 | - | - |
| 0736588856121000 | - | - | |
| 0539024687412000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0312511355411000 | - | - | |
PT Bp Banten | 06*4**6****01**0 | - | - |
CV Arga Arta Meridien | 06*7**9****01**0 | - | - |
PT Tunas Variasi Sejahtera | 0746578244452000 | - | - |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0811009422419000 | - | - | |
| 0942799560419000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0751020694022000 | - | - | |
| 0839788304401000 | - | - | |
| 0717096689411000 | - | - | |
| 0835069832419000 | - | - | |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - | - |
CV Pilar Utama | 08*5**2****01**0 | - | - |
Hyp Karya Konsulindo | 09*6**6****01**0 | - | - |
| 0707545521401000 | - | - | |
PT Karmelindo Sarana Utama | 00*1**2****51**0 | - | - |
| 0027629195419000 | - | - | |
| 0022880025451000 | - | - | |
| 0022878391451000 | - | - | |
| 0415307032419000 | - | - | |
| 0914294459401000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
CV Zolla Pratama | 08*0**8****19**0 | - | - |
| 0812772069419000 | - | - | |
CV Baris Sejahtera Konstruksi | 04*1**7****22**0 | - | - |
CV Duta Insan Karya | 0027600022401000 | - | - |
| 0923583207419000 | - | - | |
| 0211271366401000 | - | - | |
CV Sima Berkah Abadi | 09*3**2****54**0 | - | - |
CV Azka Rasya Pratama | 08*6**8****01**0 | - | - |
| 0013205190009000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0717910657416000 | - | - | |
| 0435960539419000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENYUSUNAN DETAIL ENGINEERING DRAWING (DED)
GEDUNG WORKSHOP MENJAHIT
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LATIHAN KERJA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PROVINSI BANTEN
NO.KONTRAK : 915.2/016/SPK/PAL/UPTD.LATKER/DTKT/2022
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
BAB XII
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
BAB 1
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN STRUKTUR
PASAL 1
U M U M
1.1 Jenis dan uraian pekerjaan dan syarat teknis khusus gambar-gambar rencana desain adalah merupakan kesatuan dengan
RKS ini.
1.2 Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan SNI (Standar Nasional Indonesia).
1.3 Pekerjaan utama adalah Bangunan Gedung Workshop Menjahit berserta lingkungan Pendukungnya.
1.4 Pekerjaan awal adalah Pembongkaran Total Gedung Eksisting dan Gedung Asrama Eksisting, Guna memperluas rencana
gedung baru.
1.5 Penentuan Peil Lantai Di tentukan Pada Uitset Lapangan. Untuk mengantisipasi Banjir ataupun genangan level nol lantai
bangunan di tinggikan
1.6 Fasade Bangunan direncanakan berubah keseluruhan dengan mempertimbangkan aspek estetika bentuk bangunan.
1.7 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengukur kembali semua titik elevasi dan koordinat-koordinat
dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan dilapangan, Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan
harus mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas.
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
2.1 UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini Penyedia Jasa diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang
diuraikan didalam dokumen Rencana Kerja dan syarat. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar
dan uraian ini, Penyedia Jasa diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana untuk mendapatkan
penyelesaian.
2.2 LINGKUP PEKERJAAN.
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta
mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
2.3 SARANA KERJA.
Penyedia Jasa wajib memasukan jadwal kerja, juga wajib memasukan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Tersedianya semua sarana
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 1
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
2.4 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
2.4.1 Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada,(Arsitektur, Struktur, Elektrikal
dll) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat kesalahan dilokasi, Penyedia Jasa
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan Konsultan Pengawas berunding terlebih
dahulu dengan Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia Jasa
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2.4.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/ terpasang.
2.4.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Penyedia Jasa diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-
lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan Penyedia Jasa wajib
merundingakn terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.
2.4.4 Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Konsultan Pengawas.
2.4.5 Penyedia Jasa harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan semua gambar- gambar
pelaksanaan, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan
serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
Tugas
2.5 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
2.5.1 Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data
yang disiapkan Penyedia Jasa atau sub Penyedia Jasa, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan
atau sebagian pekerjaan.
2.5.2 Disediakan Contoh-contoh material dari Penyedia Jasa untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas. lni
akan dipakai oleh Konsultan Konsultan Pengawas untuk menilai terlebih dahulu.
2.5.3 Penyedia Jasa akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam dokumen kontrak kepada Konsultan Konsultan
Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan
Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, jika ada hal-hal demikian.
2.5.4 Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Penyedia Jasa
telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokurnen Kontrak.
2.5.5 Konsultan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana akan memeriksa dan atau rmenolak/ menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
2.5.6 Penyedia Jasa akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 2
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
2.5.7 Persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut jika tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Konsultan Pengawas.
2.5.8 Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui
Konsultan Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan Konsultan
Pengawas.
2.5.9 Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim ke Konsultan Konsultan Pengawas dalam dua
salinan, Konsultan Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan"
atau " Ditolak". Satu salinan ditahan oleh Konsultan Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang satu
salinan dikembalikan kepada Penyedia Jasa atau yang bersangkutan lainnya
2.5.10 Katalog dan atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Konsultan Pengawas hal-hal
tersebut sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan, sehingga tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini
juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti diatas.
2.5.11 Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas
2.5.12 Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada Konsultan Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
2.6 JAMINAN KUALITAS
Penyedia Jasa menjamin kepada Pemberi Tugas Dan Konsultan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia Jasa menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan memenuhi estetika serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak .
Apabila diminta, Penyedia Jasa sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
2.7 NAMA PABRIK/MERK YANG DITENTUKAN
ApabiIa pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis bahan/ komponen, maka Penyedia Jasa
menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan, Jadi tidak ada alasan bagi Penyedia Jasa pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasarkan ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Jasa harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Penyedia Jasa telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan / merk tersebut tidak
ada/sukar diperoleh, maka Konsultan Perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan melakukan
sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah I (satu) bulan penujukan pemenang,
Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang di import pada agen
ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
2.8 CONTOH-CONTOH
2.8.1 Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya
Penyedia Jasa dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak
sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 3
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
2.8.2 Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan barang-barang contah (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang,
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
2.8.3 Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikat pengujian dan spesifikasi
teknis dari barang-barang/material-material tersebut
2.8.4 Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kelokasi (melalui pemesanan) maka Penyedia Jasa
diwajibkan menyerahkan : brosur, katalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu oleh
Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas.
2.9 SUBSTITUSI
2.9.1 Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Penyedia Jasa harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan produk yang setara, disertai
data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum memesan.
2.9.2 Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam
spesifikasi teknis, Penyedia Jasa harus mengajukan secara tertulis nama dari pabrik yang menghasilkan katalog
dan selanjutnya menguraikan data-data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi lapangan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas.
2.10 MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus
bagi pekerja sangat diperlukan dan Penyedia Jasa harus melaksanakannya.
2.11 KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Lelang ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalah.
Jika terjadi hal-hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemberi Tugas dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala ‘claim” atau tuntutan terhadap hak-hak asasi
manusia.
2.12 KOORDINASI PEKERJAAN.
2.12.1 Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam kegiatan ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik
satu dengan yang lain dapat dihindarkan. Melokalisir/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan
Konsultan Pengawas.
2.12.2 Penyedia Jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, gambar–
gambar dan instruksi tertulis dari Konsultan Konsultan Pengawas.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 4
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
2.12.3 Konsultan Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan Konsultan Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, tidak berarti Penyedia Jasa bebas dari tanggung jawab.
2.12.4 Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat–syarat pelaksanaan (Spesifikasi Teknis) atau instruksi tertulis
dari Konsultan Konsultan Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk itu
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.13 PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA & PEKERJAAN
2.13.1 Perlindungan terhadap milik umum:
Penyedia Jasa harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat–alat mesin, bahan–bahan
bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki
selama pekerjaan berlangsung.
2.13.2 Orang–orang yang tidak berkepentingan:
Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan
tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
2.13.3 Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa–masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan–jalan, saluran–saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan–kerusakan sejenis yang disebabkan pelaksanaan Penyedia Jasa, dalam arti kata luas, Itu semua harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
2.13.4 Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan pekerjaan, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa atas kehilangan atau kerusakan bahan–bahan
bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
2.13.5 Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama :
Penyedia Jasa harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak
untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-
undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, Penyedia Jasa wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama yang mudah dicapai.
2.13.6 Ganguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu yang tepat (jam kerja), melakukan koordinasi dan
mengupayakan dampak gangguan sekecil mungkin.
2.14 PERATURAN HAK PATENT.
Penyedia Jasa harus melindungi Pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan biaya atau kenaikan harga
karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hakcipta pada semua material dan
peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini.
2.15 IKLAN.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 5
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
Penyedia Jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) lokasi atau ditanah yang
berdekatan tanpa seijin dari Pemberi Tugas.
2.16.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini,
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
2.16.1.1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah.
2.16.1.2 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
voor de Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941.
2.16.1.3 Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI)
2.16.1.4 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971)
Tata cara perencanaan struktur untuk bangunan gedung SK-SNI T-15 1991-03.
2.16.1.5 Peraturan Umum Departemen Tenaga Kerja.
2.16.1.6 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
2.16.1.7 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
2.16.1.8 Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
2.16.1.9 Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
2.16.1.0 Peraturan Muatan Indonesia. 1983
2.16.1.10 Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
2.16.1.10 Peraturan Pengecatan NI-12
2.16.1.12 Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.16.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
2.16.2.1 Gambar Perencanaan Teknis yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa dan
sudah disahkan/disetujui Direksi.
2.16.2.2 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan.
2.16.2.3 Spesifikasi Bahan
2.16.2.3 Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2.16.2.4 Berita Acara Uitset Lapangan.
2.16.2.5 Surat Keputusan Pengguna Jasa tentang penunjukan Penyedia Jasa.
2.16.2.6 SPPJ (Surat Penunjukan Penyedia Jasa)
2.16.2.7 Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
2.16.2.8 Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
2.16.2.9 Kontrak/Surat Perjanjian .
2.17 SHOP DRAWING.
2.17.1 Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan desain yang ada dan harus
dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Konsultan Pengawas.
2.17.2 Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk keterangan produk bahan,
keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 6
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
2.17.3 Penyedia Jasa bertanggungjawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
2.17.4 Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan Konsultan Konsultan
Pengawas.
2.17.5 Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan kekuatan yang
sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut
2.17.6 Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau
kelalaian Penyedia Jasa, harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa.
2.17.7 Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan kepada Konsultan
Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
2.17.8 Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah
dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari dan gambar-gambar
tersebut diserahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEMBERSIHAN LOKASI
3.1.1 Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar dan pohon.
3.1.2 Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus dijaga, tetap bersih dan rata.
3.1.3 Pekerjaan di mulai dengan pembongkaran sesuai yang di arahkan pada Uitset lapangan.
3.2 PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
3.2.1 Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan menggambar kembali lokasi pembangunan dengan
dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan
alat-alat yang sudah tertera kebenarannya.
3.2.2 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas untuk diminta keputusannya.
3.2.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut harus dilakukan dengan alat waterpass/theodolit yang ketepatannya
dapat di pertanggungjawabkan.
3.2.4 Penyedia Jasa harus menyediakan theodolit/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan
pemeriksaan Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan pekerjaan.
3.2.5 Penglurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga phytagoras hanya diperkenakan untuk
bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas.
3.2.6 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Penyedia Jasa.
3.3 PEKERJAAN BONGKARAN
3.3.1 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran sebagian pondasi saluran bagian atas untuk dibuat lagi
pangkal jembatan pintu masuk/keluar site serta pembersihan kembali hasil dari pembongkaran dari lokasi.
3.3.2 Sebelum pelaksanaan pembongkaran pelaksanan harus mendapat persetujuan dahulu dari Konsultan Konsultan
Pengawas/Direksi
3.4 PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 7
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
3.4.1 Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan mendatangkan air kelokasi pekerjaan atau disuplai dari
luar. Air harus bersih dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas.
3.4.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan dapat diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan. Penggunaan disel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenakan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas, daya listrik juga disediakan untuk
suplai kantor Konsultan Konsultan Pengawas.
3.5 PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extinguisher) lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) tabung.
3.7 DRAINASE TAPAK
3.7.1 Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, Penyedia Jasa wajib membuat
saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air.
3.7.2 Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang sudah ada
dilingkungan daerah pembangunan.
3.7.3 Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
3.8 KANTOR PENYEDIA JASA DAN KONSULTAN KONSULTAN PENGAWAS
3.8.1 Kantor Konsultan Konsultan Pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu, dinding papan
multiplex dicat, penutup atap asbes gelombang, lantai papan (rabat), diberi pintu/jendela secukupnya,
penghawaan/pencahayaan. Letak kantor Konsultan Konsultan Pengawas harus dekat dengan kantor Penyedia
Jasa tetapi terpisah.
3.8.2 Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan Konsultan Pengawas yang harus disediakan Penyedia Jasa :
•
1 (satu) buah meja rapat ukuran 120 cm x 300 cm dengan 10 kursi.
•
1 (satu) buah meja tulis ukuran 60 cm x 120 cm dengan 2 kursi.
•
1 (satu) buah lemari ukuran 120 cm x 200 cm x 50 cm dapat dikunci.
•
1 (satu) buah whiteboard ukuran 120 cm x 240 cm
3.8.3 Berdekatan dengan Kantor Konsultan Pengawas harus ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya
dan dirawat kebersihannya.
3.8.4 Alat-alat yang harus senantiasa tersedia dilapangan, untuk setiap saat dapat digunakan oleh Direksi lapangan
adalah :
•
1 (satu) buah Alat ukur (meteran)
•
1 (satu) buah Alat ukur optic (theodolit/waterpass).
•
1 (satu) unit Komputer dan Printer.
3.8.5 Bangunan kantor Konsultan Konsultan Pengawas dengan perlengkapan-perlengkapannya terkecuali alat-alat yang
disebut dalam pasal 3.8 butir 2 dan butir 4 menjadi milik Pemberi Tugas setelah selesai pembangunan.
3.9 KANTOR PENYEDIA JASA DAN LOS KERJA.
3.9.1 Ukuran luar kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan
Penyedia Jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadan
kebakaran.
3.9.2 Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : Pasir, Krikil harus dibuat kotak simpan yang dipagari dinding
papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 8
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
3.10 PAPAN NAMA
3.10.1 Penyedia Jasa harus menyediakan Papan Nama yang mencantumkan nama-nama Pemberi Tugas, Konsultan
Perencana, Konsultan Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa.
3.10.2 Ukuran Layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan Konsultan
Pengawas.
3.10.3 Papan Nama sekurang kurangnya berisi :.
a. Nama Kegiatan
b. Pengguna Jasa dan Alamat
c. Penyedia Jasa dan Alamat
d. Jangka waktu pelaksanaan
e. Jangka waktu pemeliharan
PASAL 4
PEKERJAAN PENGUKURAN
4.1 PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
4.1.1 Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan
dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan
alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Perencana untuk dimintakan keputusannya.
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolite yang
ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. Penyedia Jasa harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan selama pelaksanaan. Pengukuran sudut
siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang disetujui oleh Konsultan Perencana. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Penyedia Jasa.
4.1.2 Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap
titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan
harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay
Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Penyedia
Jasa harus melapor pada Konsultan Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
4.1.3 Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouwplank/pengukuran pekerjaan
sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta
bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yag diperlukan. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 9
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Penyedia Jasa menjadi berkurang.
4.1.4 Bahan dan pelaksanaan
•
Tiang bouwplank menggunakan kayu Kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouwplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass) dan dicat
pada as-as bagian bangunan
•
Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari as tepi bangunan dengan patok-
patok yang kuat, bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
PASAL 5
PEKERJAAN PENGURUGAN DAN PEMADATAN
5.1 Seluruh tanah yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus dibuang/dikupas. Tebal lapisan
yang akan dikupas sedalam 15 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali dari sisa-sisa akar
tanaman yang masih tertinggal.
5.2 Pengelupasan dilakukan perblok, untuk mempermudah pengecekan kedalaman bagian yang akan dikupas.
Pekerjaan pengupasan dilapangan supaya memperhatikan patok-patok yang telah ada. Tidak diperbolehkan untuk
melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau sebagian daerah yang stripingnya belum selesai, pekerjaan
ini dianggap sudah selesai setelah disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
5.3 Bahan-bahan bekas galian jalan dan striping tidak boleh digunakan sebagai bahan material timbunan, tetapi
dipindahkan/dibuang keluar lokasi pekerjaan atau tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Konsultan
Pengawas, dimana tanah bekas galian-galian harus dirapikan dan dipadatkan.
5.4 Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetuji oleh Konsultan Konsultan Pengawas. Bahan
urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
•
Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh Konsultan Konsultan
Pengawas.
•
Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.
•
Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal, seluruh permukaan
tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau puing-puing dan
harus dibuang keluar lokasi.
•
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15-20 cm dipadatkan dengan
mesin pemadat ( Stamper / Vibro roller ) atau yang diijinkan.
5.5 Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang terkelupas dipadatkan sampai 95 % kepadatan maximum
compaction standart proctor yang dibuktikan dengan percobaan laboratorium
5.6 Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus serta bebas dari humus/akar-
akaran.
PASAL 6
PEKERJAAN TANAH
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 10
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
6.1 PEKERJAAN GALIAN
6.1.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan galian tanah
yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan
tanah/perataan tanah dengan pemadatan.
6.1.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/perataan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran didaerah-
daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar
dan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk :
•
Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan kontrak lain
yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
•
Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang ada.
•
Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan
atas seluruh lingkup pekerjaan seperti yang disyaratkan pada gambar-gambar dan persyaratan-
persyaratan sebagaimana yang disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang disampaikan
kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya. Penyedia Jasa
diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk
menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, Penyedia Jasa harus yakin bahwa semua permukaan tanah yang
ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika Penyedia Jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, Penyedia Jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan
permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
6.1.3 Pekerjaan Galian Tanah
a. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang galian
yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi atau konstruksi lain
diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Konsultan
Konsultan Pengawas.
b. Penyedia Jasa harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak digenangi air
yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain dengan jalan memompa, menimba,
menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah
termasuk dalam harga kontrak.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar
tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi
kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
d. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja
terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 11
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
e. Penyedia Jasa harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus
segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk
Konsultan Konsultan Pengawas.
g. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat
sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian
yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi
serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
h. Tanah hasil galian yang memenuhi persyaratan atas persetujuan Direksi/ Konsultan Konsultan
Pengawas dapat dipergunakan sebagai bahan urugan, sedangkan kelebihan tanah hasil galian tersebut
harus dikeluarkan/dibuang keluar lokasi yang telah disetujui oleh Pihak Direksi/Konsultan Konsultan
Pengawas. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk mendapatkan lokasi pembuangan termasuk biaya-
biaya lain yang diperlukan.
6.2 PEMBUANGAN MATERIAL HASIL GALIAN.
6.2.1 Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
6.2.2 Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas telah diseleksi bagian-
bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar lokasi
atau tempat lain atas persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
PASAL 7
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
7.1 UMUM
7.1.1 Peraturan/Ketentuan Umum
(1) Peraturan-Peraturan/ standard setempat yang biasa dipakai.
(2) Peraturan-Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
(3) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
(4) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
(5) Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28
Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
(6) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi
7.1.2 Lingkup Pekerjaan
(1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk
pengangkutan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan beton bertulang seperti dinyatakan
dalam gambar–gambar rencana dan memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam bagian ini.
(2) Penyediaan pesawat alat ukur vertikal dan horizontal theodolit, pengukuran atau survey, pembuatan
point-point Bench Mark, pembuatan as-as dan elevasi bangunan.
(3) Penyediaan acuan/ bekisting untuk beton bertulang termasuk perencanaan konstruksi, pemasangan
dan pembongkarannya.
(4) Penyediaan pembengkokan dan penempatan baja tulangan yang diperlukan.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 12
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
(5) Penyediaan, pencampuran, penempatan dan perawatan semua beton biasa dan bertulang seperti
tercantum dalam gambar rencana.
(6) Pemasangan baut angkur, baji atau klos dan lain-lain yang merupakan bagian yang diperlukan untuk
ditanam atau dicor dalam beton guna mendukung konstruksi atap, balok kayu, plafond/ langit-langit
dinding tembok dan sebagainya.
(7) Zat tambahan atau additive yang diperlukan.
(8) Kerja sama dengan bermacam-macam jenis pekerjaan lainnya yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pekerjaan beton.
(9) Pekerjaan isian adukan encer pada bagian-bagian yang mengerut atau menciut (non shrink grout
Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau meliputi :
•
Pekerjaan Pondasi Bore Pile
•
Pekerjaan Pondasi Foot Plat
•
Pekerjaan Sloof Struktur
•
Pekerjaan Sloof Praktis
•
Pekerjaan Kolom Struktur
•
Pekerjaan Kolom Praktis
•
Pekerjaan Balok Struktur
•
Pekerjaan Ring Balok
•
Pekerjaan Balok Latai
•
Pekerjaan Plat Beton Bertulang dengan Struktur Decking
•
Pekerjaan Plat Atap Beton Bertulang dengan Struktu Decking
•
Pekerjaan Rabat Beton
7.2 SEMEN
7.2.1 Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang disesuaikan dengan syarat-syarat :
•
Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1972)
•
Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1972)
•
Tata cara Perencanaan Struktur Beton untuk Gedung 1991.
•
Mempunyai sertifikat uji (Test Sertifikasi).
•
Mendapat Persetujuan Konsultan Perencanaan/Konsultan Konsultan Pengawas
7.2.2 Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan
bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan
asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
7.2.3 Dalam pengangkutan semen harus dilindungi dari hujan. Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakan
tidak kena air.
7.2.4 Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dianggap rusak,
membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi.
7.2.5 Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas
dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen
7.3 AGREGAT
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 13
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
7.3.1 Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat:
•
Peraturan umum pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
•
Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971)
•
Tata cara Perencanaan Struktur Beton untk Gedung 1991.
•
Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
•
Bebas dari tanah/tanah liat tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.
7.3.2 Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30 mm, untuk
penggunanya harus mendapat persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
7.3.3 Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik,
padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang dipakai.
7.3.4 Konsultan Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Penyedia Jasa untuk mengadakan test kualitas dari
agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Konsultan Konsultan Pengawas, setiap
saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Penyedia Jasa.
7.3.5 Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplay maka Penyedia Jasa diwajibkan
memberitahukan Konsultan Konsultan Pengawas.
7.3.6 Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi
percampuran satu sama lain dan terkotori.
7.4 AIR KERJA
7.4.1 Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna,
tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan
efek merusak beton, minyak atau lemak. memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) dan
diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
7.4.2 Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai
7.5 BESI BETON
7.5.1 Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat ;
•
Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
•
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas,
luka dan sebagainya).
•
Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm, 10 mm, 8 mm, 6 mm dan U-40 untuk
lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-
1971.
•
Mempunyai penampang yang sama rata.
•
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
7.5.2 Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan
Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas
7.5.3 Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk mencampuradukkan
bermacam-macam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke lokasi harus
disertakan Mill Certificate (keterangan produk)
7.5.4 Penyedia Jasa diminta menguji mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan
Konsultan Pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 14
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
7.5.5 Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan Konsultan
Konsultan Pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan
kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau
papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang
merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
7.5.6 Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS)
diatas, harus segera dikeluarkan dari lokasi setelah penerimaan instruksi tertulis dari Konsultan Konsultan
Pengawas dalam waktu 2x24 jam.
7.6 MUTU BETON
7.7.1 Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971 kecuali ditentukan lain pada gambar kerja kekuatan
dan penggunaan beton adalah sebagai berikut :
•
Beton struktural K 250 (untuk Pondasi Footplat, Kolom Struktur, Balok Struktur, Plat Lantai Dengan
Struktur Decking)
•
Beton struktural K 225 (untuk kolom Praktis, dan Balok Latai)
•
Beton non struktural K175 (untuk beton lantai kerja)
7.6.2 Penyedia Jasa diharuskan membuat adukan percontohan (trial mix) untuk mengontrol daya kerjanya sehingga
tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan dari agregat.
7.6.3 Suplai Beton Struktur harus menggunakan Beton dari plan (Ready mix) yang dilengkapi dengan faktur
Pemesan oleh penyedia bahan yang disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas
7.6.4 Untuk pekerjaan Beton Non Struktur bisa Menggunakan Molen (Site Mix) dengan Komposisi yang disetujui
oleh Konsultan Konsultan Pengawas. Serta di haruskan melalukan tes beton.
7.7 TEST SILINDER
7.7.1 Konsultan Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia Jasa untuk membuat kubus
coba dari adukan beton yang dibuat.
7.7.2 Selama pegecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Setiap 5 m3 adukan beton dibuat 1 buah benda
uji.
7.7.3 Cetakan kubus coba harus berbentuk silinder dalam segala arah dan memenuhi syarat-syarat dalam PBI-1971.
7.7.4 Ukuran silinder atau benda uji adalah standar uji. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba harus
sepengetahuan Konsultan Konsultan Pengawas dan harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI-1971.
7.7.5 Ukuran identifikasi kubus coba harus ditandi dengan suatu kode yang dapat menunjukkan tanggal pengecoran,
pembuatan adukan struktur dan dicatat dalam buku .
7.7.6 Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI-1971 bab 4.7 termasuk juga pengujian-pengujian slump dan
pengujian-pengujian tekanan.
7.7.7 Semua kubus coba harus ditest pada laboratorium yang bewenang dan disetuji oleh Konsultan Konsultan
Pengawas.
7.7.8 Semua biaya dan pembuatan dan percobaan kubus coba ditanggung oleh pihak Penyedia Jasa.
7.7.9 Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas segera sesudah
percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik,
deviasi standar, campuran adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 15
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
7.7.10 Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka Konsultan Konsultan
Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa agar mengadakan percobaan non destruktif atau kalau
memungkinkan pengadaan percobaan coring. Percobaan ini memenuhi persyaratan dalam PBI-1971, apabila
gagal maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali dengan petunjuk Konsultan Konsultan
Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut merupakan
tanggungan dari Penyedia Jasa.
7.7.11 Penyedia Jasa diharuskan mengadakan Slump test menurut Syarat-syarat PBI-1971. Slump beton berkisar
antara 8-12 cm.
7.8 CETAKAN BETON
7.8.1 Penyedia Jasa harus memberikan sampel bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton untuk disetujui oleh
Konsultan Konsultan Pengawas.
7.8.2 Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-potongan kayu, paku, tahi
gergaji, tanah dan sebagainya.
7.8.3 Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air hujan
selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
7.8.4 Untuk beton ekspose, cetakan beton yag digunakan harus memberikan hasil permukaan beton yang baik,halus
(tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata pada seluruh permukaan beton.
7.8.5 Permukaan beton cetakan yang bersentuhan dengan beton harus dicoating dengan oil, untuk mempermudah
saat pembongkaran cetakan dan memperbaik permukaan beton.
7.8.6 Jika Penyedia Jasa ingin menggunakan cetakan berupa sistem, maka Penyedia Jasa harus mengajukan
kepada Konsultan Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
7.8.7 Bahan bekisting boleh dipakai kayu, kayu lapis (multiplex/ plywood) atau bahan lain yang disetujui Direksi,
yang akan memberikan hasil yang baik pada permukaan beton serta harus memberikan atau memudahkan
diperolehnya suatu permukaan akhir beton yang baik. Papan dengan tebal minimum 3 cm dari mutu kayu kelas
2 dapat dipakai untuk beton biasa . Khusus untuk beton telanjang (exposed concrete) harus dipakai kayu lapis
dengan tebal minimum 6 mm dan type kedap air (moisture resistant).
7.8.8 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bekisting harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 (NI-2).
7.8.9 Pemasangan bekisting harus sedemikian sehingga dapat membentuk bagian-bagian konstruksi dengan baik
dan benar, baik dalam dimensi, bentuk, kelurusan, elevasi dan posisinya.
7.8.10 Perencanaan bekisting dan konstruksinya harus dipertanggung jawabkan oleh Kontraktor, dimana bekisting
harus direncanakan untuk dapat memikul beban-beban vertical dan lateral dari adukan beton serta beban
bergerak di atasnya termasuk pula peninjauan terhadap beban angin, lendutan serta sesuai peraturan lain
yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
7.8.11 Semua permukaan bekisting dan bahan atau alat yang akan ditanam dalam beton harus dibersihkan dahulu
dari gumpalan-gumpalan mortar (bekas adukan) dan atau bahan yang bersifat merugikan dengan
menggunakan alat air compresor sebelum campuran beton ditempatkan atau dituang di atasnya.
7.8.12 Kecuali ditentukan lain atau disetujui Direksi, permukaan bekisting dapat diberlakukan sebagai berikut :
Sebelum penempatan baja tulangan permukaan bekisting boleh dilapisi dengan lapisan material atau
bahan yang telah disetujui oleh Direksi. Lapisan tersebut harus berfungsi mengurangi atau
mencegah peresapan air dari dalam beton serta tidak akan menodai permukaan beton akhir.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 16
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
Permukaan bekisting yang akan dilapisi harus bersih, tidak kotor dan dan lapisan tersebut tidak
diperbolehkan terkena atau masuk ke dalam bagian-bagian beton yang telah mengeras dimana
adukan beton yang baru akan dituangkan.
7.8.13 Konstruksi bekisting harus cukup rapat untuk mencegah hilang atau lolosnya adukan beton. Bekisting harus
dijangkar untuk menopang atau mendukung permukaan lain dan atau bagian-bagian lainnya dengan maksud
mencegah kemungkinan pergerakan ke arah vertical dan ke arah horizontal selama proses pengecoran
berlangsung. Jalan-jalan untuk lalu-lintas alat pengecoran dan lain-lain harus disediakan dengan papan
penopang berikut kaki-kakinya yang diletakkan langsung di atas bekisting atau bagian konstruksi lainnya tetapi
tidak diperbolehkan diletakkan di atas tulangan.
7.8.14 Direksi/ Konsultan Pengawas akan memeriksa dan menyetujui secara tertulis semua pekerjaan perencanaan
dan pelaksanaan bekisting. Persetujuan mana tidak berarti Kontraktor bebas atau terlepas dari tanggung jawab
atas pekerjaannya.
7.9 PENGECORAN BETON
7.9.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, Penyedia
Jasa harus memberitahukan Konsultan Konsultan Pengawas dan mendapatkan persetujuanya jika tidak ada
persetujuan, maka Penyedia Jasa dapat diperintahakn untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah
dicor tanpa persetujuan, atas biaya Penyedia Jasa sendiri.
7.9.2 Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan cara (metode) yang
sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan tersebut didatangkan ketempat
pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapatkan persetujuan Konsultan Konsultan
Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang
digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sia-sia adukan yang mengeras.
7.9.3 Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa dan
mendapatkan persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
7.9.4 Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari
segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah, dan lain-lain) dan dibasahi dengan semen.
7.9.5 Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maximum 30 cm dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan
agregat.
7.9.6 Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran menggunakan concrete vibrator.
Pemakaian concrete vibtaror tidak dibenarkan tanpa persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
7.9.7 Pengecoran dilakukan secara terus menerus (tanpa berhenti) adukan yang tidak dicorkan dalam waktu lebih
dari 5 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
tidak di perkenankan untuk dipakai lagi.
7.10 SAMBUNGAN PENGECORAN (CONSTRUCTION JOINTS)
7.10.1 Sambungan pengecoran (construction joints) untuk balok dan pelat harus vertikal dan harus diletakkan di
dekat tengah-tengah bentangnya, kecuali bila balok-balok bertemu satu sama lain pada daerah tersebut maka
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 17
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
letak bidang sambungnya boleh digeser sejauh dua kali lebar baloknya. Bidang sambungan untuk balok harus
dibuat seperti bergigi (shear key) pada tengah-tengah tinggi balok.
7.10.2 Sambungan pengecoran untuk kolom harus dibuat lurus dan horizontal dan diletakkan pada bagian sedikit
sebelah atas dan sedikit sebelah bawah dari pertemuan balok dan lantai.
7.10.3 Sebelum menempatkan adukan beton baru pada bidang sambungan harus dibersihkan dan dibuat permukaan
kasar. Setiap kotoran yang melekat pada bidang sambungan horizontal harus dihilangkan dengan disikat,
disemprot dengan tekanan air atau sand blasing. Sesaat sebelum adukan beton baru ditempatkan pada bidang
sambungan, permukaannya harus dibasahi dengan air semen atau additive tipe perekat beton.
7.10.41 Untuk sambungan horizontal pada dinding atau kolom diberi satu lapisan campuran mortar yang mempunyai
susunan semen pasir yang sama dengan adukan beton yang akan disambung sepanjang bidang sambungan
setebal 4 cm. Perhatian khusus harus dilakukan untuk pemadatan di daerah sekitar bidang sambungan.
7.11 PERAWATAN BETON
7.11.1 Secara umum harus memenuhi persyaratan PBI-1971.
7.11.2 Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus langsung terus
menerus selama paling sedikit 14 hari umur beton jika tidak ditentukan lain.
7.11.3 Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah apabila cetakan beton dibuka
sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus atau dengan menutupi dengan karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Konsultan
Konsultan Pengawas.
7.12 PEMBONGKARAN CETAKAN
7.12.1 Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI-1971, dimana bagian struktur yang dibongkar cetakannya harus
dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
7.12.2 Pekerjaan Pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetuji sebelumnya oleh Konsultan Konsultan
Pengawas.
7.13 PERBAIKAN PEKERJAAN BETON
7.13.1 Kontraktor diharuskan memeriksa hasil pekerjaan beton segera setelah pembongkaran bekisting dilakukan dan
melaporkan secara tertulis kepada Direksi mengenai ketidaksempurnaan hasil pekerjaan beton seperti
keropos, sarang-sarang kerikil, retak atau susut dari permukaan beton. Kontraktor dilarang memperbaiki
ketidaksempurnaan itu sebelum Direksi memeriksa dan membarikan persetujuan untuk diperbaiki.
7.13.2 Bila hasil test menunjukkan bahwa kekuatan beton tidak memenuhi syarat yang diminta dalam peraturan
pekerjaan ini, Direksi akan memerintahkan untuk membongkar dan mengganti kembali sebagian atau seluruh
pekerjaan tersebut atas biaya Kontraktor. Pembongkaran bagian pekerjaan beton yang akan diperbaiki harus
mencapai posisi yang paling baik untuk dibuat sebagai construction joint sebagaimana yang ditentukan oleh
Direksi/ Konsultan Pengawas.
7.13.3 Bila ketidaksempurnaan pekerjaan beton dianggap dapat diperbaiki tanpa melakukan pembongkaran,
Kontraktor diharuskan memperoleh persetujuan tertulis dari Doreksi mengenai cara-cara perbaikan yang
diusulkannya.
Penambalan dan perbaikan tidak dapat dilakukan sebelum Direksi memeriksa ketidaksempurnaan pekerjaan
tersebut dan memberikan persetujuannya untuk ditambal atau diperbaiki.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 18
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
7.13.4 Bila beton yang dihasilkan tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan ini maka Direksi mempunyai
wewenang untuk menghentikan pekerjaan pengecoran beton.
7.13 TOLERANSI DIMENSI DAN UKURAN BETON
Kecuali ditentukan lain dari gambar rencana, pemasangan, ukuran dan level dari akhir pekerjaan harus harus dalam
batas-batas maksimum toleransi yang diberikan, sebagai berikut :
7.14.1 Untuk Kolom dan Dinding
Dalam arah horizontal: 6 mm untuk setiap panjang 3 m dengan maks. 2,5 cm.
Dalam arah vertikal : 5 mm untuk setiap tinggi 5 m dengan maksimum 1,2 cm dari keseluruhan tinggi
bangunan atau untuk ketinggian sampai dengan 30 m dan 2,0 cm untuk ketinggian sampai dengan 60 m.
7.14.2 Untuk kerataan permukaan pelat, garis bawah balok dan plafon: 6 mm untuk panjang 3 m, 1 cm untuk panjang 6
m dengan maksimum 2 cm untuk keseluruhan bentang.
7.14.3 Untuk Elevasi : 6 mm untuk tinggi lantai 3 m dan 1 cm untuk tinggi lantai 6 m dengan maksimum 2 cm (akumulasi
dari tiap toleransi) untuk keseluruhan tinggi bangunan.
7.14.4 Untuk penampang kurang dari 15 cm batas toleransi 3 mm sampai maks. 1 cm; dan untuk penampang sampai
dengan 15 cm atau lebih toleransi yang diberikan 6 mm sampai 1,2 cm
7.14 PEMASANGAN STRUCTURE DECKING
7.14.1 Pekerjaan Structure Decking Merupakan bagian tak terpisahkan dari pekerjaan beton. Pekerjaan ini meliputi
pengerjaan plat lantai dan plat atap.
7.14.2 Persyaratan mutu structure decking
Material struktur rangka atap yang digunakan adalah Smartdeck/Superdeck/alcadeck. Properti mekanis baja
(Steel Mechanical Properties)
o Baja mutu tinggi
o Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 500-550 Mpa
Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating) Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume
AZ) dengan komposisi sebagai berikut :
o 50-60 % Alumunium (Al)
o 42.5-45 % Seng (Zinc)
o 1.5-2 % Silicon (Si)
o Ketebalan pelapisan : 275-300 gr/m²
Profil material Struktur Decking: Profil yang digunakan untuk rangka Decking dengan berat 7.25-7.50 Kg/m’
7.14.3 Persyaratan structure decking :
•
Kontraktor wajib menyertakan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang akan
digunakan serta dokumen data-data produk.
•
Kontraktor wajib menyertakan analisis model pemasangan stucture decking dan disetujui oleh pihak
direksi.
7.14.4 Persyaratan Pra-Kontruksi.
•
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish
•
Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kurang
teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk
ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 19
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
koordinasi dengan gambar pelengkap dari konsultan perencana. Pekerjaan perubahan dan
pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor dan tidak dapat di klaim
sebagai biaya tambah.
•
Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di workshop, baik
workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua
kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja
ringan
7.14.5 Pemasangan Structure Decking
•
Pemasangan stucture decking dilakukan setelah balok-balok selesai di kerjakan/dicor. Balok-balok di
beri angkur besi 12 mm setiap jarak 50 cm.
•
Pemasangan stucture decking melintang antar balok-balok dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
lapangan.
•
Untuk perancah di sarankan menggunakan scafolding
•
Jarak kasau kayu penahan stucture decking di buat 1,5 meter atau minimal 1/3 jarak bentang antar
balok.
PASAL 8
PEKERJAAN RANGKA ATAP
8.1 PEMASANGAN KUDA-KUDA
8.1.1 Pekerjaan ini meliputi :
Pembuatan kerangka atap baja bangunan
8.1.2 Bahan-bahan yang dipergunakan untuk keperluan kuda-kuda ini terdiri dari :
Rangka Baja Ringa Kanal C.75 tebal 0.75
8.1.3 Bahan besi beton tulangan ini harus memenuhi standard SII
Bahan besi ini, kecuali ditunjukkan atau dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan N1.3-1970
Kwalitas baja siku dan bulat : ST-37
Bahan-bahan tersebut harus dalam keadaan baru, tanpa cacat
Penyimpangan bahan sebelum terpasang, harus ditempat yang terlindung dan berada di atas tanah.
Penyimpangan bahan sebelum terpasang, harus ditempat yang terlindung dan berada di atas tanah.
8.14 Uraian pelaksanaan :
a. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan konstruksi baja dimulai, kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan gambar kerja
lengkap kepada Konsultan untuk mendapat persetujuan.
b. Pembuatan dan Pemasangan
Perencanaan, pembuatan konstruksi baja dimulai,Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan
gambar kerja lengkap kepada Konsultan untuk mendapatkan persetujuan.
Sambungan las hanya diperbolehkan jika dinyatakan pada gambar yang telah disetujui. Semua las
harus terdiri dari komposisi yang merata, halus, rapih, berkekuatan penuh serta cukup kenyal, harus
bebas dari ”parosity” dan ”tahi logam” dan harus dibuat dengan teknik kerja yang menjamin
pembebanan muatan yang merata pada seluruh potongan las disertai pencegahan kemungkinan
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 20
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
terjadinya eksentrisitas pada las logam sekelilingnya.Pengelasan harus dilakukan secara terus
menerus sepanjang garis singgung,kecuali jika diisyaratkan untuk pelaksanaan dengan cara
”intermitten weld” atau ”tack weld” pada spesifikasi.
Semua pengelasan harus dilaksanakan oleh tukang las yang telah lulus ujian sesuai dengan apa
yang diisyaratkan pada peraturan JIS 2 3801 mempunyai sertifikasi tanda lulus ujian sesuai
peraturan setempat.
c. Baut Pengikat
Lobang-lobang baut harus betul-betul tepat sesuai dengan diameternya Kontraktor tidak boleh
merubah atau membuat lobang baru di lapangan tanpa seijin pengawas.
Permukaan lobang baut harus memakai bor,untuk konstruksi yang tipis maksimum 10 mm boleh memakai
mesin pons untuk Membuat lobang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
Jumlah dan diameter baut,panjang ulir harus sesuai dengan pada gambar kerja
Pengencangan baut harus dengan kunci torsi, menurut standard baut.
d. Pemotongan Besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapih dan rata. Pemotongan hanya boleh dilaksanakan dengan
brender atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali-kali tidak diperkenankan.
e. Pengecatan
Semua baja konstruksi harus dicat sesuai dengan peraturan, kecuali bila ditentukan lain pada gambar
atau RKS ini, sebelum dicat, semua baja harus dibersihkan dan dicat dasar dibengkel sebelum dikirim ke
lapangan. Bagia baja konstruksi yang tidak perlu diberi cat dasar akan ditentukan.
f. Erection.
Sebeleum erection dimulai, kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-angker kolom
baja dan memberitahukan kepada pengawas / direksi metode dan urutan pelaksanaan erection.
Perhatian khusus dalam pemsangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-jarak/kedudukan
angker-angker harus tepat dan akurat untuk mencegah ketidakcocokan dalam erection, untuk itu
harus dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser, misalnya dengan
mengelas pada kolom.
Semua peralatan dan stager yang diperlukan untuk pemasangan konstruksi baja harus disediakan
oleh kontraktor dalam keadaan cukup baik dilapangan.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjannya dilapangan. Untuk itu
kontraktor harus menyediakan ikat penggang-pengaman safety belt, sarung tangan dan pemadam
kebakaran.
Untuk pekerjaan erection dilapangan. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang
konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan beranggung jawab atas pekerjaan erection. Tenaga
ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus dapat persetujuan konsultan pengawas.
Penempatan konstruksi baja dilapangan harus diatur demikian sehingga memmudahkan pekerjaan
erection, kontraktor harus memberitahukan pengawas sebelum pengiriman baja dan menjamin
bahwa setelah dilapangan. Konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor, bilamana ternyata
yang dikirim rusak dan bengkok kontraktor harus mengganti dengan yang baru.
8.2 PEMASANGAN USUK RENG
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 21
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
8.2.1 Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian ( assembling) dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan
pemasangan baja ringan tidak seperti tercantum dalam gambar kerja. Gambar merupakan ilustrasi pekerjaan,
penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan kembali seperti yange tertera pada pasal 8.3. Pekerjaan tersebut
meliputi :
Pekerjaan usuk reng ( batten)
8.2.2 Persyaratan bahan rangka atap baja ringan :
Material struktur rangka atap yang digunakan adalah EKG/GALVA/KENCANA/SAKURA atau setara.
Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)
o Baja mutu tinggi
o Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
o Modulus elastisitas 2.1 x 105 Mpa
o Modulus geser 8 x 104 Mpa
Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume AZ) dengan komposisi sebagai berikut :
o 55 % Alumunium (Al)
o 43.5 % Seng (Zinc)
o 1.5 % Silicon (Si)
o Ketebalan pelapisan : 50 gr/m²
Profil material rangka atap :
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel.
o C 75.100 (tinggi profil minimal 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm)
o C 100.100 (tinggi profil minimal 100 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm)
Profil material Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik)
o Tinggi profil minimal 32 mm dan tebal dasar baja 0.45 mm)
Profil material Talang jurai dalam ( valley gutter)
Talang yang dimaksud disini adalah jurai dalam dengan ketebalan dasar baja 0.45 mm dan telah dibentuk
menjadi talang lembah.
8.2.3 Persyaratan Design.
Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah
teknik yang benar dalam perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold
Formed Steel Structure Design)
Kontraktor wajib menyertakan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang akan digunakan serta
dokumen data-data produk.
Kontraktor wajib menyertakan analisis perhitungan design rangka atap baja ringan yang akan dipasang
Pekerjaan baja ringan merupakan tanggung jawab Sub-kontraktor dan Main-kontraktor.
Sub-kontraktor wajib melampirkan garansi resmi produk selama +/- 10 tahun.
8.2.4 Persyaratan Pra-Kontruksi.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 22
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kurang teliti dan
kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidak cocokan
kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan
gambar pelengkap dari konsultan perencana. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini
harus dikerjakan atas biaya kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai biaya tambah.
Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan Konsultan Pengawas dan
konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui
dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak,
Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di workshop, baik workshop
permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi
dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
8.2.5 Persyaratan Konstruksi.
Sambungan.
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah baut
mekanik seniri ( self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
o Kelas ketahanan korosi minimum (minimum corrosion rating): kelas 2
o Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type 12-14x20 dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Diameter ulir : 12 gauge (5,5 mm)
2) Jumlah ulir per inci(threads per inch/ TPI) : 14 TPI
3) Panjang : 20 mm
4) Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.socket)
5) Standar material : AISI 1022 heat treated carbon
steel
6) Kuat geser rata-rata (shear average) : 8.8 kN
7) Kuat tarik minimum (tensile minimum) : 15.3 kN
8) Kuat torsi minimum (torque minimum) : 13.2 kN
o Untuk baut struktur reng (batten fastener) adalah type 10 16x16 dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Diameter ulir : 10 gauge (4,87 mm)
2) Jumlah ulir per inci(threads per inch/ TPI) : 16 TPI
3) Panjang : 16 mm
4) Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.socket)
5) Standar material : AISI 1022 heat treated carbon
steel
6) Kuat geser rata-rata (shear average) : 6.8 kN
7) Kuat tarik minimum (tensile minimum) : 11.9 kN
8) Kuat torsi minimum (torque minimum) : 8.4 kN
o Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 600 watt dengan kemampuan putaran alat
minimal 2000 rpm
Pemotongan Material
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 23
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
o Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat potong
listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
o Alat potong harus dalam kondisi baik.
o Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
PASAL 9
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
9.1 Persyaratan dan Bahan
a. Batu Belah
1) Jenis Batu Belah yang digunakan adalah Batu Belah Hitam atau Putih (Batu Kali/Gunung) lokal, dengan
pemakaian jenis batu belah menyesuaikan lokasi/BQ/Gambar Keja.
2) Batu Belah harus dari kualitas yang baik, keras, tidak poreous, tidak retak-retak atau cacat yang dapat
mengurangi kekuatan struktur.
3) Ukuran Batu Belah yang harus dipakai 15/20 cm.
4) Ukuran terbesar tidak boleh melebihi 20 cm.
5) Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu pecah minimal harus mempunyai sisi
pecahan dua muka yang kasar.
6) Batu Belah yang akan dipasang pada bagian tepi bangunan yang tampak mata orang memandang (ekspose)
harus dengan ukuran dan bentuk yang mirip (bersisi sama) dan dengan permukaan rata pada sisi yang
tampak, serta harus dipasang dengan rata dan rapi.
b. Portland Cement (PC) atau Semen
1) Semen yang digunakan harus PC Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memenuhi persyaratan N.I.8 tipe I
menurut ASTM. Pengangkutan/pengiriman Semen (PC) ke lokasi harus terlindung dari hujan, zak (kantong)
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan pada tempat yang cukup ventilasinya,
serta tidak kena air/lembab.
2) Penimbunan/penyimpanan PC pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai, dan kantong
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2m, serta tiap pengiriman baru harus
dipisahkan dan ditandai, dengan maksud agar pemakaian PC dilakukan menurut urutan pengirimannya.
c. Air
Air yang dipakai harus bersih, tawar dan bebas dari bahan merusak seperti asam, alkali atau bahan-bahan
organik lainnya.
d. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah Pasir Beton (Pb) Ex-Bangka, dengan persyaratan :
1) berbutir tajam, keras, kuat, dan tidak bersudut ;
2) bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya;
3) Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir beton tidak boleh lebih dari 5 % serta tidak mengandung
garam ;
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 24
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
4) mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukkan dengan nilai modulus halus butir
antara 1,50 – 3,80;
5) pasir harus dalam kesadaan jenuh kering muka ;
6) dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang ditentukan dalam PBI 1971.
9.2 Campuran Adukan
a. Pasir, Semen dan Air, beratnya harus ditakar dengan seksama, proporsi campuran (perbandingan berat) Semen
dan Pasir minimal yang dipersyaratkan adalah 1 Semen dibanding 8 Pasir Beton (1 PC : 8 Pb).
b. Bahan adukan (PC dan Pasir) harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk dengan mesin pengaduk
(Beton Molen/Concrete Mixer) sehingga benar-benar tercampur dengan baik, baru kemudian dicampur dengan
air hingga merata dalam warna dan konsistensi.
c. Adukan yang terlambat dipakai dan telah mulai mengeras harus dibuang dan sangat tidak diperbolehkan
melunakkan adukan yang telah mengeras untuk dipakai sebagai bahan pasangan.
9.3 Cara Pengerjaannya
a. Penggalian untuk pondasi bangunan/talud disesuaikan dengan rencana yang ditetapkan dalam kerja dan posisi
yang ditunjukkan oleh gambar desain pondasi. Penggalian untuk pondasi harus di bawah pengawasan langsung
dari Pengawas Pekerjaan. Jenis alat penggali diusahakan dengan alat manual kecuali untuk daerah-daerah
yang tidak dapat digali secara manual harus dipergunakan alat serta system kerja yang harus mendpat
persetujuan direksi lapangan. Kedalaman penggalian adalah sesuai dengan dokumen gambar atau sampai pada
lapisan tanah yang keras.
b. Segala hambatan dalam penggalian pondasi dan kondisi-kondisi lingkungan proyek harus sudah
diperhitungkan oleh penyedia baik dalam teknik pelaksanaan maupun biayanya.
c. Apabila lubang galian tergenang air tanah atau air hujan, maka sebelum pekerjaan pasangan batu belah
dilaksanakan, terlebih dahulu air yang ada dalam lobang harus dipompa keluar.
d. Pasangan batu belah baru boleh dipasang setelah kedalaman dan lebar galian diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan dan telah sesuai ketentuan dalam gambar, atau atas seijin Pengawas Pekerjaan.
e. Pada seluruh pasangan batu belah harus didahului dengan urugan pasir yang dipadatkan dengan ketebalan
padat minimal 5 cm atau sesuai gambar rencana.
f. Jika pasangan batu belah terpaksa dihentikan, maka batas akhir pada penghentian harus bergerigi agar pada
penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna. Di dalam pasangan tidak boleh ada rongga-
rongga udara atau celah-celah yang kosong.
g. Penggunaan terlalu banyak adukan untuk menutup rongga atau celah tidak dibenarkan. Rongga atau celah harus
diisi dengan batu yang lebih kecil. Daya dukung minimum (bearing capasity) yang diijinkan dari pasangan batu
belah yang sudah selesai dikerjakan adalah 50 kg/cm2.
h. Ketentuan mengenai pondasi batu belah, juga berlaku untuk pondasi footplat. (jika ada)
i. Berita acara pengecoran pondasi footplat harus dibuat dengan seksama dan ditanda tangani oleh penyedia dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Adapun data-data yang harus termasuk dalam pencatatan tersebut
adalah sebagai berikut:
•
Posisi pondasi footplat dan batu belah
•
Peil tanah dimana pondasi berada terhadap patok
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 25
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
•
Dalam penggalian terdapat patok tetap
•
Hambatan-hambatan yang timbul selama penggalian
•
Waktu dan lama pelaksanaan.
j. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulnya penempatan, kadalaman, besaran, lebar,
letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi harus mendapat ijin tertulis dari Pengawas
Pekerjaan.
k. Penyedia harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke stool dan sparing pipa plumbing
yang menembus pondasi. Pondasi dimaksud juga termasuk penahan tanah. Permukaan penahan tanah
harus disiar dengan semen pasir 1Pc: 2Psr.
BAB 2
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
UMUM
1.1 STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan - persyaratan teknis dalam
Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan - Peraturan Nasional maupun
Peraturan - peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain
○ NI – 2 (1971) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
○ NI – 3 (1970) : Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Indonesia
○ NI – 8 (1971) : Peraturan Semen Portland Indonesia
Untuk pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar diatas, maka diberlakukan Standar-Standar
Nasional ataupun Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standar-standar Persyaratan Teknis dari negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan
1.2 MEREK – MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, maka nama nama atau merek-merek dagang dari bahan yang disebutkan dalam Persyaratan
teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan
sebagainya.
Penyedia Jasa boleh mengusulkan merek-merek dagang lainnya yang setaraf dalam mutu, model, bentuk, jenis dan
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 26
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
sebagainya setelah mendapat persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
Bilamana Penyedia Jasa mengusulkan bahan dengan merek lain, maka diusulkan adalah setaraf atau lebih baik, melalui
data teknis bahan, pengujian bahan dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Konsultan Konsultan Pengawas,
referensi dan lain–lain yang dapat meyakinkan Konsultan Konsultan Pengawas.
Dalam hal dimana disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan / pekerjaan yang sama, maka
Penyedia Jasa diharuskan untuk dapat menyediakan salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Konsultan
Konsultan Pengawas.
PASAL 2
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
2.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua pekerjaan
pasangan baru seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk- bentuk seperti yang
terlihat dalam gambar-gambar dan peryaratan di sini.
2.1.2 Bahan-bahan
a. Batu Bata
- Digunakan Batu Bata yang Presisi, tidak keropos, tidak boleh pecah-pecah melebihi 5 % dari total
penggunaan pasangan. Penggunaan Bata Ringan inl harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Tidak diperkenankan mempergunakan bata bekas / hasil bongkaran.
b. Bahan Adukan
- Semen
Digunakan Cement Khusus (Mortar) dari satu merk. Semen harus memenuhi Standar N I- 8 /1964
- Air
Digunakan air tawar, bersih tidak mengandung minyak, garam-garaman dan bebas dari zat-zat
organik. Air harus memenuhi standar NI-2/1970. Pemakaian air harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
2.1.3 Contoh-contoh
Contoh-contoh yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan persetujuan
atas bahan-bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa kelapangan kerja untuk
dipasang.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada dilapangan akan Dilakukan sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan Konsultan Pengawas guna pengujian. Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan harus segera
disingkirkan dari lapangan.
2.1.4 Campuran Adukan Pasangan
Perbandingan adukan yang digunakan untuk pasangan dan plesteran sebagai berikut
1. Adukan biasa : mengunakan 1 : 8
2. Adukan Kedap Air : mengunakan 1 : 2
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 27
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
2.1.5 Pemasangan
•
Pasangan Batu Bata yang utuh, tidak retak atau cacat Iainnya untuk membuat dinding
pasangan sesuai dengan yang direncanakan.
•
Tidak diperkenankan mempergunakan bahan yang patah, hanya keadaan tertentu seperti pada sudut atau
perpotongan dengan bahan / pekerjaan lain, dengan bahan yang patah tetapi tidak melebihi 50%..
•
Spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 cm untuk spasi tegak, kecuali jika
ditentukan lain.
•
Mortar/spesi datar dan tegak harus penuh dan padat.
•
Tera /Leveling .
•
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan merata di
setiap tempat.
2.1.6 Perlindungan & Pembersihan.
Seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau
dengan cara-cara lain yang, disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian berikan perlindungan
atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama sekurang-kurangnya 3
PASAL 3
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh muka dinding; bata merah dan beton. Bagian ini meliputi pengadaan bahan,
peralatan, tenaga dan pelaksanaan pekerjaan plesteran dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-
bagian lain bangunan serta pekerjaan, seperti yang tertera pada gambar-gambar.
3.2 BAHAN-BAHAN
3.2.1 Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, Lumpur atau campuran-campuran lain
sesuai dengan
NI - 3 Pasal 14
NI - 2 Bab 3.3
3.2.2 Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian–bagian yang membatu dan dalarn zak yang tertutup
seperti disyaratkan dalam NI-8. Hanya sebuah merek dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam
pekerjaan. Khusus untuk pekerjaan pasangan yang bersifat pengisi (non struktural) maupun plesteran
diperkenankan memakai jenis Portland Cement yang setara
3.2.3 Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari hahan-bahan yang merusak seperti: minyak, asam dan unsur organik
Iainnya. Kecuali dinyatakan lain, Penyedia Jasa harus menyediakan air kerja atas biaya sendiri.
3.3 PERENCANAAN
Campuran plesteran
Pengetesan untuk mendapatkan perbandingan campuan plesteran dapat dilaksanakan dalam waktu 1 minggu sebelum
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 28
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
pelaksanaan dimulai, dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
Plesteran dengan campuran 1 : 4. Digunakan pada daerah - daerah seluruh dinding seperti ditunjukkan
dalam gambar.
Plesteran boleh dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan yang tidak
diinginkan.
Untuk dapat menggunakan bahan tersebut. Penyedia Jasa terlebih dulu harus mengajukan kepada
Konsultan Konsultan Pengawas agar mendapatkan persetujuan
3.4 PELAKSANAAN
3.4.1 Plesteran
Campuran adukan untuk plesteran harus dilakukan dengan mesin (molen).
Masukkan setengah dari jumlah air dan pasir untuk adukan lebih dahulu kedalam molen, kemudian
tambahan semen dan setengah bagian sisa dari air dan pasir.
Pengadukan dalam molen dilaksanakan dalam waktu ± 5 menit, Pengadukan tanpa rnesin hanya boleh
dilakukan, bilamana disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
Adukan harus selalu plastis. Aduk - ulang (retempering) dengan penambahan air boleh dilakukan
sebagaimana diperlukan. Adukan yang berumur lebih lama dari pada 1 ½ jam sejak pencampuran, tidak
boleh dipergunakan lagi.
3.4.2 Pelaksanaan Plesteran
a. Plesteran ke dinding
Bersihkan permukaan dinding bata dari noda-noda debu, minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi
daya ikat plesteran.
b. Plesteran sambungan
Untuk mendapatkan permukaan yang merata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan,
maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala” plesteran.
c. Plesteran permukaan beton :
•
Bersihkan permukaan beton dari sisa begesting, debu, minyak-minyak, cat dan bahan yang dapat
mengurangi daya ikat plesteran. Basahi beton dengan air sehingga jenuh. Tunggu sampai aliran air
berhenti.
•
Pasangkan acian dan kasarkan permukaannya, kemudian pasangkan plesteran 15 mm sebelum acian
mengering.
•
Ulangi pasangkan plesteran dalam ketebalan / kerataan yang disyaratkan dalam gambar.
•
Bilamana acian diperlukan, Iaksanakan sesuai Bab 2 untuk acian
PASAL 4
PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, , peralatan, tenaga untuk pemasangan lantai seperti yang ditunjukkan
dalam gambar pelaksanaan atau petunjuk meliputi :
4.2 BAHAN-BAHAN
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 29
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
4.2.1 Granite Tile
Pekerjaan pemasangan Granite yang terdiri atas ubin dinding dan lantai menggunakan Granite sebagai berikut :
•
Granite Polished dinding ukuran 60 x 60 setara PLATINUM, dipasang pada seluruh dinding KM/WC
dipasang pada seluruh ruangan sesuai dengan gambar
•
Granite UnPolished Lantai ukuran 60 x 60 setara PLATINUM dipasang pada seluruh Lantai KM/WC
dipasang pada seluruh ruangan sesuai dengan gambar
•
Granite Polished Lantai ukuran 60 x 60 setara PLATINUM dipasang pada seluruh Lantai dipasang pada
seluruh ruangan sesuai dengan gambar
4.2.2 Bahan Perekat dan Pengisi Nat
Bahan perekat yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai adalah
disesuaikan dengan persyaratan pabrik pembuat dan atau disetujui Konsultan Konsultan Pengawas.
4.2.3 Contoh-contoh
Penyedia Jasa harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh yang akan dipakai kepada
Konsultan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya .
4.3 PEMASANGAN
Permukaan dinding harus diberi plesteran dulu sebelum lapisan ubin dipasang. Siar diisi setelah Granite terpasang
2x24 jam, lebar siar tidak boleh lebih dari 3 mm, kecuali tertera pada gambar. Bekas-bekas / sisa-sisa semen pengisi
siar harus segera dibersihkan sebelum mengeras. Siar lantai dan siar dinding tepat saling bertemu Pada waktu
pemasangan Granite, plesteran harus terisi penuh dan tidak boleh ada yang kosong atau berongga. Apabila diperlukan
pemotongan, harus menggunakan mesin pemotong dan sudut tepinya digerinda hingga halus dan rata. Setelah
sekurang - kurangnya 3 (tiga) hari barulah pasangan lantai boleh diinjak-injak atau dilalui. Pemasangan lantai berpola
mengacu pada gambar kerja yang ada. Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan
Pengawas pada saat menentukan awal pemasanganya. Apabila pemasangan tidak seperti tersebut diatas harus
dilakukan pembongkaran agar tercapai hasil yang disyaratkan.
PASAL 5
PEKERJAAN KEDAP AIR
5.1 CAULKING DAN SEALING
5.1.1Umum
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan "caulking„ dan "sealin" pada sambungan-
sambungan antara kosen aluminium dengan bahan lain, atau pekerjaan kaca dan lain-lain seperti tertera dalam
gambar-gambar.
5.1.2 Bahan-bahan
5.2.3.2 Sealant Untuk Metal (Logam)
Menggunakan Silicon Sealant yang setara dengan "Sillicon Metal Sealant"
5.2.3.3 Sealant Untuk Kaca
Menggunakan Jenis Sillicon Sealant yang setara dengan "Rhodorsil 616" produksi Rhodia.
5.2.3.4 Bahan pengisi/tiller
Menggunakan Extruded Styrofoam dengan ukuran yang sesuai.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 30
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
5.2.3.5 Dempul
Sesuai dengan NI - 3 Pasal 45.
5.2.3.6 Bahan pembersih yang dapat dipakai untuk pemasangan Coulking dan Sealant antara lain adalah
Xylol, Xylene dan Toluenc.
PASAL 6
PEKERJAAN KACA
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan kaca
•
Kaca Clear : 5 mm
Untuk penempatan sesuai dengan gambar kerja.
•
Kaca Tempered : 10 mm, 8mm
Untuk penempatan sesuai dengan gambar kerja.
6.2 BAHAN-BAHAN
Semua jenis kaca setara dengan produksi Asahimas
6.3 PELAKSANAAN
Penyedia Jasa harus memberikan contoh kaca kepada Konsultan Konsultan Pengawas untuk persetujuannya.
Kaca-kaca didatangkan ke lapangan pekerjaan sudah keadaan siap pasang. Sebelum pemasangan Penyedia
Jasa harus mengambil ukuran-ukuran yang tepat dan lubang-lubang / bukaan-bukaan kosen sehingga
penambahan ukuran kaca di lapangan yang harus dibuat menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
6.4 PERLINDUNGAN
Pada waktu pengiriman dari pabrik kelokasi harus terlindung dari goresan dan abrasi.
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua kaca yang terpasang sampai penyerahan pekerjaan.
Kerusakan harus diperbaiki diganti atas biaya Penyedia Jasa.
PASAL 7
PEKERJAAN MOVEABLE PARTITION
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan Moveable Partition dengan alat perlengkapannya yang diperlukan sesuai penjelasan dalam
gambar-gambar. Pekerjaan moveable partition pada pekerjaan panil partisi dengan rangka alumunium 4”, panil
dari Multipleks Covering HPL dengan Karakter Wood Tekstur (Dove)
7.2 BAHAN-BAHAN
Multipleks 15 mm (120x240 cm)
7.2.1 Perekat
Dengan Lem, paku, baut dan lain-lain yang disetujui Konsultan Konsultan Pengawas
7.2.2 Contoh-Contoh
Penyedia Jasaan harus mengajukan contoh dari bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 31
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
7.3 UKURAN-UKURAN DAN KONDISI
Panel Partisi moveable dipasang double multipleks dengan di cover HPL wood grain/ tekstur. Panel moveable partisi
harus dikerjakan mengikuti pola-pola seperti yang tertera pada gambar-gambar atau yang dipersyaratkan atau
atas petunjuk Konsultan Konsultan Pengawas.
7.4 PABRIKASI
Pabrikasi umumnya dilaksanakan di tempat lain, pabrikasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Konsultan Pengawas.
Setiap komponen bagian tidak diperkenankan mempergunakan sambungan (utuh)
7.5 PERLINDUNGAN
Sebelum pemasangan harus sudah melalui proses pengawetan (produksi pabrik).
Bahan cat yang dipakai sesuai pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh tukang-tukang dengan standart
pengerjaan yang disetujui Konsultan Konsultan Pengawas.
Semua lubang-lubang / cacat ditempat bekas palu pada permukaan harus ditutup dengan dempul / sealer hingga rapih
kembali.
PASAL 8
PEKERJAAN KUSEN,PINTU DAN JENDELA
8.I LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi semua pekerjaan kosen, pintu jendela dan bovenlicht dengan perlengkapannya yang diperlukan
sesuai penjelasan dalam gambar.
8.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam Bab ini harus dikerjakan menurut instruksi pabrik / produsen dan
standar-standar antara lain:
a. The Alumuniunl Association (AA)
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America Standar for Testing Materials (ASTM )
8.3 BAHAN-BAHAN
8.3.1 Kosen dan Pelat Alumunium
Untuk kosen dan pelat Alumunium yang akan digunakan adalah produksi
ALEXSINDO/ALKONA/ALUTAMA dengan warna Putih ukuran 4,5x10cm (4”)
a. Kadar Campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
•
Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
•
Yang Strength : 22.000 p.s.i
•
Shear Strength : 17.000 p.s.i
Anoldizing
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18 Mikro dengan warna
coklat
•
Hardware (Perlengkapan), Lihat bab perlengkapan pintu.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 32
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
•
Accessories, Lihat bab perlengkapan pintu.
8.3.2 Sealant
“Sealant”, sesuai dengan Bab 2D digunakan untuk jendela Alumunium dan kaca yang berhubungan
langsung dengan udara luar.
8.3.3 Joint
Baker : Polyuretchane Foam, tidak menyerap air, kepadatan 65 – 95 kg/m3.
8.3.4 Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dengan kekerasan 60 Durometer.
8.3.5 Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Alumunium di beri lapisan galvanished s/d 25 micron. Bagian lain
diberi lapisan anti karat, Zinchromete, tipe alkyd.
8.4. PELAKSANAAN
8.4.1 Pengerjaan
•
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar pengerjaan
yang disetujui Konsultan Konsultan Pengawas.
•
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun.
•
Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis) halus dan rata, bersih dari goresan-
goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan Alumunium.
•
Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan dan persyaratan teknis ini.
•
Setiap sambungan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi “Sealant”.
•
Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing yaitu "Rack" atau "Gripper" yang timbal
dipermukaan alumunium harus dihilangkan.
8.4.2 Toleransi Fabrikasi
- Sudut /siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi horisontal/'vertikal sejauh 3
m
- Gap / Celah
Sambungan : Maksimum 0,5 mm.
- Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertikal dan horisontal maksimum 1,5 mm (Plus Minus).
- Pengelasan .
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
- Sealant .
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
8.4.3 Perlindungan
•
Semua Alumunium harus dilindungi dengan "Lacquer Film", atau bahan yang lain yang disetujui
Konsultan Konsultan Pengawas ketika dibawa kelapangan.
•
Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana diperlukan, ketika
Alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah pekerjaan selesai.
•
Kosen harus dilindungi dengan Plastic tape ketika pengerjaan plesteran dilaksanakan.
Bagian-bagian lain dapat dilindungi dengan : "Lacquer Film" sampai pekerjaan selesai.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 33
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
•
Permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant harus dibersihkan dari kotoran.
PASAL 9
PEKERJAAN LANGIT LANGIT
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadan dengan bahan-bahan, peralatan tenaga dan pemasangan pekerjaan langit-langit
Gypsum board Type WR (Water Resistant) dan List Profil Gypsum untuk interior dan kalsiboard atau GRC untuk
eksterior seperti yang dijelaskan dalam gambar-gambar.
9.2 BAHAN-BAHAN
9..2.1 Gypsum Board Type WR (Water Resistant)
Ukuran 9 x 1200 x 2400 mm setara dengan produk YOSHINO/ JAYABOARD/ KNAUF board digunakan
untuk plafon dalam ruangan
9..2.2 GRC Board/ Kalsi Board
Ukuran 9 x 1200 x 2400 mm setara dengan produk JAYABOARD di gunakan untuk plafon luar ruangan
9.2.3 Jointing
Coumpound yang dipakai UB3 88S dan untuk Perforated Reinforcing tape memakai produk yang
direkomendasi oleh pabrik pembuat Gypsum board.
9.2.4 Rangka
Rangka penggantung memakai bahan METAL FURING T-70 tebal 0,35 mm yang ditarik penggantung
langsung dari Rangka atap pada bagian tengah luasan plafon diberi hanger dari bahan kawat 6mm.
Pemasangan memakai paku Gypsum yang direkomendasi pabrik pembuat Gypsum atau dengan
persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
9.4 GAMBAR RENCANA PEMASANGAN
Serahkan gambar rencana pemasangan kepada Konsultan Konsultan Pengawas dalam skala 1: 50 dan detail skala I
: 5, memperlihatkan detail-detail pemasangan langit-langit yang berhubungan dengan lampu-lampu,
pinggiran-pinggiran dan sebagainya untuk disetujui.
9.4 PEMASANGAN
9.4.1 Rangka Plafond Gypsum Board
1. Rangka Utama
Pasangan rangka plafond agar mengikuti gambar rencana. Rangka METAL FURING T-70
tebal 0,35 mm di buat simetris dan saling terkait dengan ukuran maksimal 40 cm x 60 cm.
2. Pengantung Rangka Utama
Penggantungan rangka utama menggunakan besi penggantung setiap jarak 60 cm, maksimal
120 cm.
9.4.2 Gypsum Board
1. Gunakan type yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas
2. Rangka Pengikat ( Carrier)
Pasangan rangka pengikat setiap jarak 60 cm atau seperti yang direkomendasikan pembuat
bahan Gypsum,
9.4.3 Rangka Plafond Kalsi Board
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 34
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
1. Rangka Utama
Pasangan rangka plafond agar mengikuti gambar rencana. Rangka Holow di buat simetris dan
saling terkait dengan ukuran maksimal 40 cm x 60 cm.
2. Pengantung Rangka Utama
Penggantungan rangka utama menggunakan besi penggantung setiap jarak 60 cm, maksimal
120 cm.
9.4.2 Kalsi Board
1. Gunakan type yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas
2. Rangka Pengikat ( Carrier)
Pasangan rangka pengikat setiap jarak 60 cm atau seperti yang direkomendasikan pembuat
bahan Gypsum,
9.5 PEMERIKSAAN AKHIR DAN PEMBERSIHAN.
•
Perbaiki semua pekerjaan-pekerjaan yang belum sempurna sesuai dengan perintah Konsultan Konsultan
Pengawas.
•
Bilamana "touching-up" dan tidak dapat diperbaiki permukaan-permukaan langit-langit tersebut, harus
diganti dengan bahan-bahan baru sampai sempurna.
•
Pemasangan ceilling harus rata dan tanpa nat ( jarak /antara ) dan diberi List Gypsum Profil ukuran 7cm/10cm
•
Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutupi selesai dipasang.
•
Langit-langit yang dipasang ada yang dapat dibuka untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di
dalamnya, maka perbaikan-perbaikan / penggantian-penggantian tersebut harus ditanggung Penyedia Jasa
yang mengerjakan pekerjaan tersebut
PASAL 10
PEKERJAAN PENGECATAN DAN FINISING
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan
dinding, plafond, panil, besi/logam,
10.2 BAHAN-BAHAN
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini adalah setara DULUX/PROPAN/NIPPON/JOTUN atau
disetujui Direksi dan harus persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas.
10.2.1 Cat Besi /Baja
Besi / baja yang dicat halus dibersihkan dan karat, minyak dan kerak. Dengan cara menggosok, menyikat
dengan sikat baja kemudian harus segera ditutup dengan cat meni, cat dasar dan cat akhir dengan lapisan
sebagai berikut :
•
2 lapis Quick Drying Metal Primer Red Lead
•
1 lapis Undercoat Weather Resistant Alumunium Paint
10.2.2 Cat Tembok Dinding Dalam
Setelah plesteran tembok kering maka pengecatan tembok baru dapat dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 35
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
•
1 lapis Alkali Resisting Printer Acrylic Wall filler untuk meratakan permukaan tembok (plamur )
•
2 lapis Arcrylic Emulsion setara dengan produksi Propan/Catylax/Property untuk dinding dalam.
10.2.3 Cat Tembok Dinding Luar
Setelah plesteran tembok kering maka pengecatan tembok baru dapat dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut:
•
Cat tembok dinding luar menggunakan Cat Weathersields Dulux/ Propan/Catylax/Property
•
1 lapis N. 8000 Wall Sealer AMPU Primer,
•
2 lapis Weathersield Finish.
10.2.4 Cat Kayu/panil
Semua permukaan panil yang diberi warna cat Teak oil natural
10.2.5 Untuk semua warna akhir cat ditentukan kemudian.
10.3 PELAKSANAAN
10.3.1 Bidang kerja yang akan dilakukan pengecatan harus benar-benar siap menerima pengecatan.
•
Bersih dari debu, karat, minyak dan kotoran-kotoran lain.
•
Bidang yang mengandung semen harus diratakan, ditambal dan dihaluskan.
10.3.2 Prosedur lengkap pengecatan pada segala dasar harus sesuai rekomendasi petunjuk penggunaan dari pabrik.
Penambahan prosedur hanya dengan persetujuan Konsultan Perencana atau Konsultan Konsultan Pengawas
10.3.3 Untuk Pengecatan tembok dengan roller, kecuali untuk bidang yang tidak mungkin menggunakan roller,
digunakan kuas yang halus
10.4 PERLINDUNGAN
10.4.1 Setiap kali lapisan cat akhir dilaksanakan, hindarkan terkena sentuhan selama ½ jam.
10.4.2 Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi perlindungan /
penutupan pada bagian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti pada bagian handle pintu dan
lainnya.
PASAL 11
PEKERJAAN PELENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua alat-alat penggantung dan kunci-kunci yang dipakai dalam
pekerjaan ini.
11.2 BAHAN-BAHAN
Untuk kunci-kunci (handle, plate, lock, keys) maupun penggantung, logam dasar dan "Finish " yang ditentukan
sebagai berikut
•
Logam Dasar
•
Alumunium
•
Finish
•
Silver anodized
11.3 CONTOH-CONTOH
Setelah perkerjaan diberikan, Penyedia Jasa harus menyerahkan daftar alat penggantung, kunci, dalam tiga rangkap
untuk meminta persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 36
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
11.4 PEMASANGAN
•
Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari atas pintu
•
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 35 cm dari permukaan lantai.
•
Engsel antara dipasang ditengah kedua engsel atas dan bawah
•
Kunci dan handle pintu dipasang setinggai ± 100 cm (as) dari atas permukaan lantai.
11.5 PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
•
Dipakai kunci-kunci pintu setara merk Muller/Grandino/Solid
•
Engsel-engsel pintu setara merk Muller/Grandino/Solid
•
Engsel engsel Jendela dipakai setara Muller/Grandino/Solid
•
Grendel Jendela dipakai setara Muller/Grandino/Solid
•
Handel pintu utama setara Muller/Grandino/Solid
•
Pacth Fitting Freamless setara Dorma/Knuf/Muller
PASAL 12
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan pekerjaan atap genteng Bitumen
Selulosa dan bubungan Profil U berbahan serupa dengan genteng
12.2 BAHAN-BAHAN
1. Deskripsi : Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik,
diberi warna dengan pigmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi
(atas dan bawah).
2. Terbuat dari bahan dasar : Bitumen Selulosa
3. Dimensi / ukuran : Panjang 2000 mm (-3 s/d +10) ;
Lebar 950 mm (±5);
Tebal 3 mm (±0,2)
4. Korugasi / gelombang : 10 Korugasi per lembar;
Lebar 95 mm (±2);
Tinggi 38 mm (±2)
5. Berat : 6,4 Kilogram per Lembar ; 3,3 Kilogram per meter persegi
6. Warna : Merah, Coklat, Hijau dan Hitam
7. Kandungan bitumen : Lebih besar dari 40%.
8. Standar Spesifikasi Material : EN 534:2006 – Corrugated bitumen sheets. Product specification
and test methods – kategori R.
12.3 CONTOH-CONTOH BAHAN
Penyedia Jasa harus memberikan contoh-contoh bahan dan metoda pemasangan kepada Konsultan Konsultan
Pengawas untuk persetujuan
12.4 PEMASANGAN
Tata cara pemasangan mengacu dan minimal sesuai dengan SNI 7711-2-2012 Tata cara pemasangan lembaran
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 37
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
bitumen bergelombang untuk atap atau sesuai dengan petunjuk pemasangan dari produsen
12.5 PEMERIKSAAN AKHIR DAN PEMBERSIHAN
•
Perbaiki semua pekerjaan-pekerjaan yang belum sempurna sesuai dengan perintah Konsultan Konsultan
Pengawas.
•
Bilamana “touching-up” tidak dapat memperbaiki permukaan-permukaan atap tersebut, segera diganti
dengan bahan-bahan baru sampai sempurna.
PASAL 13
PEKERJAAN SANITASI DAN DRAINASE
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pemasangan alat penampung dan penerima lengkap dengan peralatan pembantunya yaitu
•
Closet Jongkok setara Toto/American Standart
•
Kran air dan stop kran setara Welle/Washeer
•
Pembuatan septictank dan peresapan.
•
Pemasangan instalasi air bersih dengan pipa PVC setara Rucika/Wavin/Pralon.
•
Pemasangan instalasi air kotor dengan pipa PVC setara Rucika/Wavin/Pralon.
13.2 CONTOH-CONTOH BAHAN
Penyedia Jasa harus memberikan contoh-contoh bahan dan metoda pemasangan kepada Konsultan Konsultan
Pengawas untuk persetujuan
13.3 URAIAN PEKERJAAN
•
Semua peralatan terpasang dalam keadaan tanpa cacat, lengkap terpasang dan sesuai rekomendasi
dari pabriknya.
•
Semua peralatan terpasang sesuai dengan tata letak, ketinggian menurut gambar.
•
Terpasang dengan kokoh tapi tidak mati.
•
Selama dan setelah pengetesan tidak terjadi kebocoran-kebocoran.
•
Pemasangan baut / sekrup dari alat tersebut harus dari bahan tahan karat, lapuk.
•
Dengan ukuran panjang dan diameter sesuai sekrup/baut yang bersangkutan.
•
Baut / sekrup yang dipergunakan dari jenis tahan karat sesuai dengan ukuran yang dipersyaratkan.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 38
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
PASAL 14
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL ( ACP )
DAN ORNAMEN ACP
14.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ini meliputi pengadaan dan pemasangan rangka dan penutup Almunium Composite Panel yang pemasanganya
disesuaikan dengan rencana gambar kerja.
14.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua bahan dan alat perlengkapan yang akan dipakai, harus sesuai dengan persyaratan serta instruksi pabrik /
produsen.
•
Perbaiki semua pekerjaan-pekerjaan yang belum sempurna sesuai Dengan perintah Pengawas.
•
Bilamana "touching-up" tidak dapat memperbaiki permukaan -permukaan Almunium Composite Panel
tersebut diganti dengan bahan- bahan baru sampai sempurna.
•
Pemasangan Almunium Composite Panel harus rata dan rapi.
14.3 BAHAN-BAHAN
1. Persyaratan Dinding Alumunium Composit Panel dengan setara SEVEN
Pekerjaan pemasangan Alumunium Composit Panel yang terdiri atas dinding menggunakan sebagai berikut :
•
ukuran Menyesuaikan dengan Lapangan. (Seperti dalam Gambar)
•
Warna ACP Disesuaikan dengan Detail Gambar.
•
Ketebalan 4 mm
•
Jenis ACP PVDF (outdoor) 3 Lapisan layer Coating.
2. Persyaratan Bahan Ornamen ACP dengan Rangka Besi
•
Bahan ACP PVDF (Outdoor) 3 Lapis Layer Coating
•
Ketebalan 4 mm
Pekerjaan pemasangan ornament besi yang terdiri atas dinding menggunakan sebagai berikut :
•
ukuran Menyesuaikan dengan Lapangan. (Seperti dalam Gambar)
•
Ketebalan Besi Hollow
Besi Hollow Stainless 4x4 cm ketebalan 1-1.2 mm
Besi Hollow Stainless 4x6 cm ketebalan 1.2-1.4 mm
14.4 CONTOH-CONTOH
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini pemborong harus mengajukan contoh bahan kepada pengawas atau direksi
untuk meminta persetujuan pelaksanaan.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 1
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
BAB 3
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
UMUM
1.1 KETENTUAN UMUM YANG BERLAKU
Untuk seluruh Pelaksanaan Instalasi ini, diberlakukan :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2001 dan NPFA
b. AV 1941 (Algemene Voorwaarden Voore de Uitvoering bij aanening van openbare werken)
c. Standar Perum Listrik Negara (SPLN) and Perumtel
d. Peraturan-paturan setempat dan segala penetapan Pemerintah lainnya yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi.
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran
No.02/KPTS/1985.
f. Peraturan-peraturan yang dikeluakan oleh jawatan Keselamatan Kerja
g. Ketentuan-ketentuan yang disebutkan didalam SMACNA serta ASHERAE edisi terbaru
1.2 GAMBAR KERJA DAN KETENTUANNYA
a. Gambar-gambar perencanaan serta sertifikasi masing-masing saling berkaitan dan merupakan suatu
kesatuan.
b. Gambar-gambar perencanaan instalasi ini menggambarkan tata letak secara umum dari peralatan yang
nantinya akan dipergunakan sebagai referensi.
c. Penyedia Jasa didalam pelaksanaan harus memperhatikan kondisi disekitarnya juga gambar-gambar
perencanaan yang nantinya dari disiplin lainnya yang akan digunakan sebagai refrensi.
d. Apabila ada suatu bagian pekerjaan atau bahan yang akan diperlukan agar instalansi ini dapat bekerja
dengan baik dan hanya dinyatakan pada salah satu gambar atau spesifikasi perencanaan saja. Penyedia
Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa adanya biaya tambahan.
e. Gambar-gambar kerja dan detail (Shop Drawing) harus dimuat sebelum pekerjaan dimulai untuk mendapat
persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas, sehingga setiap Shop Drawing yang diajukan dianggap
Penyedia Jasa telah mempelajari situasi dan sudah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan, memulai pekerjaan sebelum Shop Drawing mendapat persetujuan
Konsultan Konsultan Pengawas.
f. Semua Shop Drawing, baik yang dipakai dilapangan maupun arsip, harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Konsultan Pengawas dan dilaksanakan Penyedia Jasa dengan menempatkan minimal 1(satu)
copy Shop Drawing di lapangan, untuk tujuan mempermudah pemeriksaan.
g. Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan didalam Shop Drawing dan disesuaikan dengan
ukuran-ukuran yang diberikan oleh Pabrik Pembuat Peralatan – Peralatan tersebut.
h. Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Penyedia Jasa harus memberi tanda-tanda dengan
pensil / tinta merah pada 2(dua) set gambar, atas segala perubahan, penghapusan atau penambahan
Rencana Instalasi. Satu set gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 1
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
i. Pekerjaan elektrikal dikerjaan sebagaimana yang telah disyarat dalam dokumen lelang yaitu di kerjakan oleh
sub-kontraktor dalam koridor mempunyai badan usaha di bidang elektrikal.
j. Pekerjaan elektrikal merupakan tanggungjawab sub-kontrktor dan main-kontraktor.
1.3 DAFTAR BAHAN DAN CONTOH BAHAN
a. Pada saat pemasukan Dokumen Lelang, Penyedia Jasa harus melampirkan daftar material / bahan yang
akan dipergunakan, lengkap dengan merk spesifikasi dan brosur/gambar kerja dari Pabrik Pembuat
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipasang dalam rangkap 3 (tiga) segera sebelum pekerjaan dimulai, lengkap dengan merk / spesifikasi dan
brosur / gambar kerja dari Pabrik Pembuat.
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas contoh material / peralatan yang
akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk disetujui lebih
dahulu.
1.4 TESTING INSTALANSI
a. Untuk pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan
untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dipasang dapat berfungsi dengan baik
dan memenuhi semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing tersebut merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa, termasuk peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari seluruh ini, seperti yang
disyaratkan oleh pabrik, harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
c. Testing Instlasi yang dimaksud ialah :
Pada waktu instalasi telah selesai, sistem yang dipasang harus ditest untuk membuktikan, bahwa
seluruh perangkat instalasi telah mampu bekerja dengan baik.
Semua panel yang telah dipasang harus diperiksa (dicek) satu persatu sehingga yakin tidak terdapat
cacat atau kesalahan pemasangan.
Semua pipa dicek agar yakin tidak kebocoran.
d. Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian
dari Instalasi atau suatu bahan dari Instalasi yang rusak / gagal maka setelah diadakan perbaikan,
pemeriksaan /pengujian dilakukan lagi sampai berhasil.
Penggantian atas bahan-bahan yang rusak / gagal harus dilaksanakan, penambahan dengan bahan apapun
tidak diperkenankan.
e. Laporan Pengetesan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut
:
Hasil pengetasan semua persyaratan operasi dan instalasi
Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan / atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan Konsultan Pengawas /
Pemberi Tugas.
1.5 LAIN-LAIN
a. Perijinan
Penyedia Jasa diwajibkan mengurus ijin-ijin (bila ada) yang diperlukan selama masa konstruksi dan harus
sudah diserahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 2
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
b. Pembobokan, Pengelasan dan Pengecoran
1. Pembobokan tembok, dinding yang sudah jadi dan sebagainya yang diperlukan dalam rangka
pemasangan instalansi ini serta mengembalikan dalam keadaan semula, termasuk pekerjaan
Penyedia Jasa
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Konsultan Konsultan
Pengawas.
c. Walaupun tidak disebutkan didalam gambar perencanaan, Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknik atau Bill
of Quantity, namun Penyedia Jasa tetap diharuskan melaksanakan dan memasang semua material, yang
menurut ketentuan / kelaziman harus dipasang sedemikian sehingga seluruh sistem instalasi dapat berfungsi
dan bekerja dengan sebaik-baiknya.
d. Pada waktu konstruksi fisik berjalan, Penyedia Jasa harus sudah mulai mengurus izin operasi untuk seluruh
perangkat instalasi dari instansi yang berwenang sehingga pada saat serah terima pertama semua izin
operasi telah tersedia.
PASAL 2
PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN
DAN STOPKONTAK
2.1 LINGKUP PEKERJAAN INSTALANSI PENERANGAN DAN STOP KONTAK
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi dengan baik
seluruh peralatan dibawah ini.
1. Instalansi titik nyala lampu dan stop kontak berikut saklar sesuai gambar perencanaan, baik didalam maupun
diluar gedung
2. Instalansi untuk :
- Semua titik nol dan badan panel
- Semua badan armature lampu
- Semua titik arde stop kontak
3. Disamping itu Penyedia Jasa harus juga melakukan
A. Pengurusan permintaan sambungan daya ke PLN setempat,
B. Masa pemeliharaan, antara serah terima pertama sampai dengan serah terima kedua selama 6
bulan
2. 2 SPESIFIKASI TEKNIK PERALATAN TEGANGAN RENDAH
2.2.1 PANEL-PANEL DISTRIBUSI PENERANGAN
1. Konstruksi dalam panel serta letak dan komponen-komponen dan sebagainya harus diatur
sedemikian rupa sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-
penyambungan pada komponen–komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
komponen-komponen lainnya.
2. Seluruh elemen-elemen / komponen-komponen panel harus telah lulus uji dari LMK PLN.
3. Komponen-komponen pengaman yang dipakai adalah jenis NFB, COS dan Miniatur Circuit
Breaker (MCB) sesuai gambar perencanaan.
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 3
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
4. Tiap-tiap panel harus dibuatkan Busbar dan Grounding, tahanan pengetanahan tidak boleh
melebihi nilai 2 Ohm diukur setelah minimal tidak hujan selama 2 hari.
2.2.2 INSTALASI DISTRIBUSI
a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah type NYM, penampang
kabel minimum yang dapat dipakai adalah 3x2,5 mm2.
b. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura doos) dari PVC.
Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah dengan
memakai sekrup. Sedangkan untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box
metal.
c. Kabel-kabel yang dipasang didalam dak beton, kolom beton, dinding beton harus menggunakan
Pipa.
d. Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak didalam doos harus memakai las dop
yang terbuat dari bakelit berwarna yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas. Las dop dari bahan
porselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan atau diisolasi dengan baik.
e. Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel yang disetuji oleh Pemberi Tugas.
2.2.3 STOP KONTAK DAN SAKLAR
a. Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah yang dapat disetuji oleh
Pemberi Tugas.
b. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush mounting).
c. Hush box (inbox doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis yang
sesuai dengan outletnya.
d. Stop kontak dinding dipasang 150cm dari permukaan lantai dan diruangan-ruangan yang basah
atau lembab harus jenis Water Dicht (Wt), sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan
lantai, semuanya diukur dari lantai finish sampai ke as saklar atau stop kontak.
e. Stop kontak Lantai , dan meja outlet dipasang pada ruang sesuai pada gambar.
2.2.4. SPESIFIKASI TEKNIK LAMPU DAN ACCECORIS
a. Lampu Downligt LED 9 watt PHILIPS
b. LED Neon Flex/ Led Strip
c. Pemasangan Saklar Engkel dan Dobel setara Brocco/Panasonic
d. Pemasangan Stop kontak setara Brocco/Panasonic
e. Pemasangan Stop kontak Lantai setara WELT
f. Pemasangan Panel Listrik MDP dan SDP
2.2.5. INSTALASI HUBUNGAN PENGETANAHAN
a. Cara penyelenggaraan instalansi hubungan pengetanahan harus disesuaikan dengan peraturan
PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan gambar perencanaan.
b. Bagian-bagian yang wajib dihubungkan ketanah ialah
- Semua titik nol dan badan panel
- Semua titik arde stop kontak
- Kwh meter
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 4
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
c. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang Bare Copper Condustor (BCC) untuk luar
bangunan dan kawat berisolasi warna majemuk hijau-kuning (NYMHY) untuk instalasi didalam
bangunan.
d. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang kabel masuk
(Incoming feeder) tetapi tidak kurang dari 6 mm2.
e. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah
tidak terjadi hujan selama 2 hari.
f. Elektroda pengetanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum berdiameter 1,5
inch, diujung pipa tersbeut diberi / dipasang copper rod sepanjang 0,5 m. Elektroda
pengetahuan yang dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.
g. Tahanan dari hubungan pengetahuan harus diukur dan harus sesuai dengan peraturan PLN
yang ada (R2 ohm).
2.2.6. LAIN-LAIN
•
Masalah Ketidaksamaan Gambar Dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat)
Penyedia Jasa menemukan ketidaksamaan atau kesalahan didalam gambar perencanaan
terhadap Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknik, maka Penyedia Jasa melaporkan secara
tertulis kepala Konsultan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian yang sebaik-
baiknya. Bilamana Penyedia Jasa tidak melakukan pemeriksaan atas gambar perencanaan dan
RKS, maka Penyedia Jasa dianggap melakukan penelitian dan tidak ditemukan hal-hal yang
menyimpang. Apabila kelak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam pekerjaan, maka
Penyedia Jasa harus memperbaiki atau mengganti bagian-bagian yang tidak sesuai atas biaya
Penyedia Jasa dan tidak diperkenakan mengajukan claim.
•
Merk Yang Disetujui
a. Kabel Tegangan Rendah : Kabelindo, Kabelmetal,
b. Panel Tegangan Rendah
- Box panel : Panel Indonesia, Simetri, setara
- Komponen : Merlin Gerin, setara
c. Instalasi Distribusi
- Kabel : standar PLN (prima) atau setara
- Konduit : Clipsal, EGA, Glflex, Maspion, setara
- Las dop : Le Grand 3-M, setara
- Saklar dan Stopkontak : Broco/Panasonik/KJ
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 5
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
BAB 5
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari lokasi.
2. Meskipun telah ada Konsultan Konsultan Pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
gambar perencanaan teknis menjadi tanggungan kontraktor / Penyedia Jasa, untuk itu kontraktor / Penyedia Jasa harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala cacat yang timbul,
sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
PENUTUP
Apabila syarat-syarat administasi umum dan teknis masih terdapat kekurangan akan digunakan ketentuan dan peraturan
yang berlaku serta akan diadakan evaluasi bersama
Jasa Konsultansi DED Gedung Workshop Menjahit 1