| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012020418401000 | Rp 145,000,000 | 88.3 | 90.64 | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0539765115401000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0822031787401000 | - | 31.54 | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0637597790419000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
CV Adzra Kurnia Karya | 09*1**7****01**0 | - | - | - | - |
| 0023635618401000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. 1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; 2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi; 3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala; 4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana; 5. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi; 6. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan; 7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi; 8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima; 9. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan; 10. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO); dan 11. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.