| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0720627744401000 | Rp 340,000,000 | 92.45 | 93.96 | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0939654281401000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0024292997412000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0312547615401000 | - | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | - |
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Dengan perkembangan pembangunan yang semakin pesat, tidak dapat lepas dari adanya perbaikan dan peningkatan kuantitas dan kualitas Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga terwujudnya lingkungan hunian yang sehat, aman dan nyaman dapat diwujudkan contohnya antara lain : jalan lingkungan, Drainase Lingkungan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lain-lain. Ketersediaan infrastruktur perumahan dan permukiman secara luas dan merata ditujukan untuk memenuhi standar pelayanan minimal dan turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta memberikan dukungan terhadap pertumbuhan sektor riil. Program Peningkatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Permukiman bertujuan agar setiap warga negara mempunya tempat tinggal dan lingkungan yang aman, sehat dan menjadi pendidikan pertama keluarga sesuai dengan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Perencanaan PSU yang baik dapat dihasilkan melalui adanya data dan identifikasi kebutuhan dan deliniasi PSU pada suatu permukiman. Delineasi bidang dilakukan dengan cara mengidentifikasi bidang-bidang tanah dengan menggunakan survey langsung dan peta foto dengan menarik garis ukur untuk batas yang jelas dan memenuhi syarat. Dalam penarikan batas, ada 2 metode yang dapat dijadikan sebagai acuan, yaitu delineasi metode general boundary (penarikan batas dari kenampakan yang terlihat) dan delineasi metode fixed boundary (penarikan batas dari hasil pengukuran di lapangan). Delineasi dengan metode general boundary dapat dijadikan sebagai alat dalam percepatan penyusunan basis data Batasan pekerjaan PSU Permukiman yang lengkap, cepat dan bisa menjadi dasar perencanaan dan juga DED yang lebih terarah.