| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0312547615401000 | Rp 836,995,000 | 88.92 | 91.13 | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0025640111445000 | - | 33.4 | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0661406637401000 | - | - | - | - | |
| 0822031787401000 | - | - | - | - | |
| 0661486985401000 | - | - | - | - | |
| 0312547722401000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0413351792401000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0312547649401000 | - | - | - | - | |
| 0014683551424000 | - | - | - | Tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0817783046401000 | - | - | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
PT Rinepo San Gora | 03*0**3****22**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas |
Dipha Spasia Aksata | 06*8**0****22**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas |
PT Tjipta Artha Wiratama | 06*6**8****29**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas unsur |
| 0029038684401000 | - | - | - | - | |
| 0314554429422000 | - | - | - | - | |
| 0023635618401000 | - | - | - | - | |
| 0317265874401000 | - | - | - | - | |
| 0023902687401000 | - | - | - | - | |
| 0027896919429000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
Syahri | 18*1**1****40**2 | - | - | - | - |
PT Galih Rereka Manunggal | 0022041529424000 | - | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DED PENGEMBANGAN DI. CIKALUMPANG
BAB.I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Irigasi merupakan komponen penting bagi kegiatan pertanian di
Indonesia yang sebagian besar berada di wilayah perdesaan.
Indonesia adalah negara yang sebagian besar penduduknya
hidup dari pertanian dengan makanan pokoknya beras, sagu,
dan ubi hasil produksi pertanian. Kebijakan pemerintah dalam
pembangunan pertanian sangat diperlukan untuk mendukung
sektor tersebut antara lain tentang pengelolaan sistem irigasi di
tingkat usaha tani telah ditetapkan dalam 2 (dua) landasan
hukum yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengairan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/ 2015 Tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
Salah satu acuan kerja pemerintahan Kabinet Kerja
Pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah untuk mewujudkan
kemandirian ekonomi akan dilakukan dengan menggerakan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik yang diantaranya
berkaitan dengan pencapaian kedaulatan pangan. Salah satu
dasar untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan melalui proses
ketahanan pangan, yaitu kemampuan mencukupi pangan dari
produksi dalam negeri yang mampu melindungi dan
mensejahterakan petani dan nelayan. Setelah tercapai kondisi
ketahanan kemudian secara bertahap proses akan dilakukan
menuju kondisi kedaulatan pangan.
Dalam rangka melakukan upaya pencapaian kondisi ketahanan
pangan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi, salah satu syarat utamanya adalah ketersediaan air.
Berdasarkan Permen PUPR No.14/PRT/M/2015 tentang kriteria
dan penetapan status Daerah Irigasi, yang menjadi kewenangan
Provinsi Banten terdapat 21 (Dua Puluh Satu) Daerah Irigasi
dengan luasan antara 1000 ha – 3000 ha.
Disamping adanya potensi kesediaan air juga terdapat beberapa
ancaman berkelanjutan sistem irigasi yang ada di Indonesia.
Terdapat sembilan faktor utama sumber ancaman keberlanjutan
irigasi masing-masing adalah :
i. Kebutuhan air irigasi tidak dalam keadaan
berkesetimbangan dengan kempuan konservasi tanah dan
air sehingga akan berbenturan dengan kebutuhan air untuk
keperluan air lainnya yang juga terus meningkat.
ii. Kelangkaan sumberdaya air dan lahan yang dapat
dikembangkan untuk irigasi menyebabkan proyek
pengembangan irigasi akan lebih mahal, memerlukan
teknologi lebih canggih dan rumit, memerlukan waktu
lebih lama untuk pelaksanaan konstruksi karena akan
banyak menghadapi masalah di luar masalah
iii. Tekanan terhadap kebutuhan mutu lingkungan yang
semakin meningkat.
iv. Kebersamaan masyarakat untuk mendayagunakan
sumberdaya air yang cenderung menurun.
v. Alih fungsi lahan kepada non pertanian yang tidak
terkendali dan akan menyebabkan terganggunya sistem
perencanaan irigasi yang sudah ada baik dari segi teknikal
– ekonomi – sosial – budaya – keberkanjutan lingkungan.
vi. Kondisi sistem irigasi yang kurang menguntungkan bagi
masyarakat petani yang disebabkan oleh:
a. Penurunan fungsi dan kondisi kinerja sistem irigasi
b. Kurangnya pelayanan pengelolaan irigasi antara lain
akibat dari berkurangnya kualitas dan kuantitas SDM
Pengelola dan Pemanfaatan irigasi
c. Pengelolaan irigasi yang belum efektif dan efisien
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut di atas,
pengelolaan irigasi disebagian Daerah Irigasi (DI) selain di
lakukan pengelolaan dengan lebih baik, juga dilakukan kegiatan
revitalisasi/rehabilitasi, dan selanjutnya dapat dilakukan upaya
khusus karena lingkungan strategisnya telah berubah. Kondisi
tersebut diperlukan suatu tindakan pengelolaan irigasi kedepan
yang bernuansa pembaharuan (modernisasi) baik secara
manajerial, institusional maupun teknikal dalam lingkup
pelaksanaan pengelolaan irigasi termasuk unsur manusia
pelakunya.
Fokus tindakan pembaharuan (Modernisasi) pengelolaan irigasi
tersebut, kedepan telah disebutkan dalam “pokok-pokok
Modernisasi Irigasi”, yaitu:
i. Melakukan upaya keterpaduan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi antara Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian
Pertanian, Pemerintah Daerah (Provinsi dan
Kabupaten/Kota) dan masyarakat petani.
ii. Melakukan upaya pengelolaan sistem irigasi lebih baik dan
revitalisasi / rehabilitasi terhadap jaringan yang sudah ada
sehingga mencapai kinerja yang optimal sesuai dengan
permen PUPR No. 12 / PRT / M /2015, selanjutnya untuk
lebih mengoptimalkan kinerja sistem irigasi lebih lanjut,
dapat diproses modernisasi irigasi secara bertahap, terus
menerus dan berkelanjutan, sehingga tercapainya kondisi
tingkatan layanan yang lebih efektif dan esfisien.
iii. Pelaksanaan dan penjabaran UU No. 41 / 2009 tentang
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam
hal penetapan RTRW luas lahan lokasi lahan pertanian
pangan nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Sesuai dengan acuan yang ada, maksud dilakukannya
Modernisasi Irigasi adalah untuk mewujudkan sistem
pengelolaan irigasi partisipatif yang berorientasi pada
peningkatan layanan (Level of Service, LoS) irigasi atas dasar
sistem pengelolaan irigasi secara utuh secara efektif, efisien dan
berkelanjutan dalam rangka mendukung ketahanan pangan
nasional. Pelaksanaan Modernisasi Indonesia berbasis pada 5
pilar, yaitu:
i. Peningkatan dalam penyediaan air
ii. Perbaikan sarana dan prasarana irigasi
iii. Penyempurnaan sistem pengelolaan irigasi
iv. Penguatan institusi pengelola irigasi dan
v. Pemberdayaan sumberdaya manusia pengelola irigasi
1.2 Maksud Dan Tujuan Maksud:
Maksud pekerjaan ini adalah dihasilkannya dokumen rinci
Desain Saluran Pembuang dan jalan inspeksi D.I Cikalumpang
yang dapat mewujudkan system pengelolaan irigasi dalam
memenuhi tingkat layanan (level of service) irigasi yang telah
ditetapkan sebelumnya secara efektif, efisien dan
berkelanjutan.
Tujuan:
Tujuan dari pekerjaan ini adalah :
- Mengoptimalisasi ketersediaan air irigasi untuk
memperpanjang masa tanam pada lahan kering dan lahan
tadah hujan dalam upaya mendukung usaha pertanian,
peternakan dan perkebunan.
- Meningkatkan Intensitas Pertanaman (IP), luas areal tanam
dan peningkatkan produktivitas usaha tani.
1.3 Sasaran Sasaran Paket Pekerjaan DED Pengembangan DI.
Cikalumpang adalah:
Manfaat Langsung
• Meningkatkan ketersediaan air irigasi untuk
memperpanjang masa tanam pada lahan kering dan
lahan tadah hujan dalam upaya mendukung usaha
pertanian, peternakan dan perkebunan.
• Meningkatkan Intensitas Pertanaman (IP), luas areal
tanam dan peningkatkan produktivitas usaha tani.
Manfaat Tidak Langsung
• Memenuhi kebutuhan air irigasi di wilayah tersebut.
• Meningkatkan kualitas produk pertanian dan
pendapatan petani.
• Mendukung keberlanjutan pembangunan pertanian
dalam rangka mewujudkan pertahanan pangan.
1.4 Standar Teknis A. Kriteria Perencanaan
1. KP-01 Kriteria Perencanaan - Bagian Jaringan Irigasi
2. KP-02 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan Utama
3. KP-03 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan Saluran
4. KP-04 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan Saluran
5. KP-05 Kriteria Perencanaan - Bagian Petak Tersier
6. KP-06 Kriteria Perencanaan-Bagian Perameter Bangunan
Irigasi
7. KP-07 Kriteria Perencanaan-Bagian Standar
Penggambaran
8. KP-08 Kriteria Perencanaan-Bagian Standar Pintu
Pengatur Irigasi : Perencanaan, Pemasangan, Operasi
dan Pemeliharaan
9. KP-09 Kriteria Perencanaan Bagian Spesifikasi Teknis
Pintu Pengatur Air Irigasi
B. Persyaratan Teknis
1. PT-01 Persyaratan Teknis-Perencanaan Jaringan Irigasi
2. PT-02 Persyaratan Teknis Pemetaan Topografi
3. PT-03 Persyaratan Teknis Penyelidikan Geoteknik
C. Bangunan Irigasi
1. BI-01 Tipe Bangunan Irigasi
2. BI-02 Standar Bangunan Irigasi
1.5 Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan ini adalah D.I Cikalumpang di Kabupaten Serang.
Saluran Primer
Cikalumpang
Saluran Sekunder
Bugel
Saluran Primer
Cikalumpang
D.I. Cikalumpang