| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021219811401000 | Rp 1,714,920,000 | 89.04 | 91.23 | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Kualifikasi Kecil | |
| 0012442851401000 | - | 43.88 | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | - |
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup dari pekerjaan konsultansi pengawasan dan perencanaan antara lain :
1) Menyusun Program Mutu Core Team sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
2) Membantu Bidang SDA dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan
teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
3) Membantu Bidang SDA dalam pelaksanaan perencanaan teknis lainnya serta Review Design
jika diminta;
4) Membantu Bidang SDA dalam pelaksanaan monitoring dan evalusai pelaksanaan pengawasan
teknis serta pemeriksaaan mutu pengawasan;
5) Membantu Bidang SDA dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan fungsinya;
6) Melakukan pengendalian pencapaian RMK pelaksanaan konstruksi, Monitoring evaluasi
pelaksanaan pengawasan
7) Mengevaluasi dan melakukan pengendalian perencanaan;
8) Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
kontrak.
b. Setiap periode waktu dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumennya.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
9) Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan
dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahap kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan
telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara kedalam
pengendalian rekaman/ bukti kerja.
Ruang lingkup pekerjaan, Tugas dan Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan
wewenang direksi pekerjaan dan direksi lapangan berdasarkan kontrak konstruksi yang
digunakan.