Kajian Kontribusi Dan Kelayakan Atas Kontribusi Situ Cikoncang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10059248000
Date: 12 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): PT Aristawidya Jaya Konsultan
NPWP: 837449594444000
RUP Code: 56131275
Work Location: Kab./Kota Se-Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                      
1. Nama Kegiatan     : Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten /
                                                                      
                       Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi            
2. Nama Paket Pekerjaan : Kajian Kontribusi dan Kelayakan atas Kontribusi Situ Cikoncang
                                                                      
3. Nilai HPS         : Rp. 99.900.000’00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
                                                                      
                       Ribu Rupiah)                                   
4. Sumber Dana       : APBD Provinsi Banten Tahun 2025                
                                                                      
5. Waktu Pelaksanaan   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 2 (dua) bulan / 60 (enam dua
                       puluh) hari kalender.                          
                                                                      
6. Ruang Lingkup     : Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan akan dikaitkan dengan output
                       yang akan dihasilkan pada cakupan waktu yang akan disepakati
  Pekerjaan                                                           
                       berdasarkan sifat dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                       sebagai berikut:                               
                       a. Identifikasi dan Pemilihan Destinasi        
                        • Menentukan destinasi wisata yang akan dikaji, berdasarkan
                          potensi, daya tarik, dan relevansi dengan kebijakan
                          pembangunan pariwisata daerah.              
                                                                      
                        • Melakukan pemetaan terhadap kondisi eksisting destinasi,
                          termasuk fasilitas, infrastruktur, dan aksesibilitas.
                       b. Kajian Regulasi dan Kebijakan               
                                                                      
                        • Mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan terkait
                          dengan pengelolaan destinasi wisata, baik di tingkat nasional
                          (misalnya Undang-Undang Kepariwisataan) maupun peraturan
                          daerah yang berlaku di Provinsi Banten.     
                                                                      
                        • Mengidentifikasi kebijakan pemerintah daerah terkait
                          pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata, termasuk
                          model kerjasama yang dapat diterapkan.      
                       c. Analisis Model Kerjasama Pengelolaan        
                                                                      
                        • Mengidentifikasi berbagai model kerja sama antara pemerintah
                          dan sektor swasta yang telah diterapkan pada destinasi lain,
                          baik yang berbasis investasi maupun pengelolaan bersama.
                        • Membandingkan berbagai model kerjasama yang cocok dengan
                          karakteristik destinasi yang dipilih, serta menilai kelebihan dan
                                                                      
                          kekurangan masing-masing model.             
                       d. Perhitungan Kelayakan Finansial             
                                                                      
                        • Menghitung potensi pendapatan dan biaya yang terkait dengan
                          pengelolaan destinasi wisata dalam skema kerja sama.
                        • Menilai potensi keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat,
                          termasuk pemerintah daerah, investor, dan masyarakat lokal.
                                                                      
                        • Analisis kelayakan investasi dan risiko yang terkait dengan
                          implementasi kerja sama pengelolaan.        
                       e. Analisis Dampak Sosial dan Lingkungan       
                                                                      
                        • Menilai dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh kerja sama
                          pengelolaan destinasi terhadap masyarakat sekitar, seperti
                          peluang kerja, pemberdayaan ekonomi lokal, dan dampak sosial
                          lainnya.                                    
                                                                      
                        • Mengkaji potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan
                          oleh pengelolaan destinasi, serta upaya mitigasi yang perlu
                          dilakukan untuk menjaga keberlanjutan alam.