URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten /
Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
2. Nama Paket Pekerjaan : Kajian Kontribusi dan Kelayakan atas Kontribusi Situ Cikoncang
3. Nilai HPS : Rp. 99.900.000’00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Ribu Rupiah)
4. Sumber Dana : APBD Provinsi Banten Tahun 2025
5. Waktu Pelaksanaan Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 2 (dua) bulan / 60 (enam dua
puluh) hari kalender.
6. Ruang Lingkup : Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan akan dikaitkan dengan output
yang akan dihasilkan pada cakupan waktu yang akan disepakati
Pekerjaan
berdasarkan sifat dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
sebagai berikut:
a. Identifikasi dan Pemilihan Destinasi
• Menentukan destinasi wisata yang akan dikaji, berdasarkan
potensi, daya tarik, dan relevansi dengan kebijakan
pembangunan pariwisata daerah.
• Melakukan pemetaan terhadap kondisi eksisting destinasi,
termasuk fasilitas, infrastruktur, dan aksesibilitas.
b. Kajian Regulasi dan Kebijakan
• Mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan terkait
dengan pengelolaan destinasi wisata, baik di tingkat nasional
(misalnya Undang-Undang Kepariwisataan) maupun peraturan
daerah yang berlaku di Provinsi Banten.
• Mengidentifikasi kebijakan pemerintah daerah terkait
pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata, termasuk
model kerjasama yang dapat diterapkan.
c. Analisis Model Kerjasama Pengelolaan
• Mengidentifikasi berbagai model kerja sama antara pemerintah
dan sektor swasta yang telah diterapkan pada destinasi lain,
baik yang berbasis investasi maupun pengelolaan bersama.
• Membandingkan berbagai model kerjasama yang cocok dengan
karakteristik destinasi yang dipilih, serta menilai kelebihan dan
kekurangan masing-masing model.
d. Perhitungan Kelayakan Finansial
• Menghitung potensi pendapatan dan biaya yang terkait dengan
pengelolaan destinasi wisata dalam skema kerja sama.
• Menilai potensi keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat,
termasuk pemerintah daerah, investor, dan masyarakat lokal.
• Analisis kelayakan investasi dan risiko yang terkait dengan
implementasi kerja sama pengelolaan.
e. Analisis Dampak Sosial dan Lingkungan
• Menilai dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh kerja sama
pengelolaan destinasi terhadap masyarakat sekitar, seperti
peluang kerja, pemberdayaan ekonomi lokal, dan dampak sosial
lainnya.
• Mengkaji potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan
oleh pengelolaan destinasi, serta upaya mitigasi yang perlu
dilakukan untuk menjaga keberlanjutan alam.