URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGERUKAN SAMPAH DI MUARA SUNGAI/KAWASAN PESISIR
1. Nama Kegiatan : Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional
2. Nama Sub Kegiatan : Pelaksanaan Penanganan Sampah pada Kondisi
Khusus yang Menjadi Kewenangan Provinsi
3. Nama Paket Pekerjaan : Paket Pengerukan Sampah di Muara Sungai/Kawasan
Pesisir
4. Nilai HPS : 193.550.000,- (Seratus sembilan puluh tiga juta lima
ratus lima puluh ribu rupiah)
5. Sumber Dana : APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2025
6. Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 30 (tiga puluh)
kalender pada bulan April dan 30 (tiga puluh) kalender
pada bulan September
7. Ruang Lingkup Pekerjaan : Tahapan dalam pencapaian output dan sub output
ialah sebagai berikut :
a) Persiapan
- Proses pengumpulan Data dan Informasi
- Survei lokasi rencana pengerukan
- Penetapan lokasi
b) Pelaksanaan
1. Menyediakan sarana dan prasarana peralatan
pengerukan sampah termasuk operatornya;
2. Melakukan pengerukan sampah sesuai dengan
titik lokasi. kegiatan pengerukan sesuai yang
telah ditentukan;
3. Mengangkut sampah yang telah dilakukan
pengerukan ke lokasi TPA;
4. Menyampaikan laporan pengerukan sampah
terkait timbulan sampah, dokumentasi
pengerukan dan bukti retribusinya.