Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademik Ripparprov

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10106671000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): PT Inspect Multi Konsultan
NPWP: 024782096542000
RUP Code: 55863257
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                       
1. Nama Kegiatan     : Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
2. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademik RIPPARPROV
                                                                       
3. Nilai HPS         : Rp. 99.900.000’00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
                       Ribu Rupiah)                                    
4. Sumber Dana       : APBD Provinsi Banten Tahun 2025                 
                                                                       
5. Waktu Pelaksanaan   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 3 (tiga) bulan / 90 (sembilan
                       puluh) hari kalender.                           
                                                                       
6. Ruang Lingkup     : 1) Lingkup utama Penyusunan Naskah Akademik Rencana Induk
  Pekerjaan              Pembangunan Kepariwisataan Daerah di Provinsi Banten dapat
                                                                       
                         dijelaskan sebagai berikut:                   
                                                                       
                        a) Persiapan berupa penyusunan rencana kerja dan metodologi;
                        b) Rapat koordinasi dalam rangka memperoleh saran dan masukan
                                                                       
                           dari OPD dan stakeholder terkait;           
                        c) Review RIPPARDA Provinsi Banten 2012 – 2025;
                                                                       
                        d) Analisis terhadap draft RIPPARNAS yang baru;
                        e) Benchmarking dengan beberapa dokumen/naskah RIPPARDA
                                                                       
                           dari Daerah/Provinsi yang lain;             
                                                                       
                        f) Penyusunan Draft Naskah Akademik, paling sedikit memuat:
                           - Pendahuluan;                              
                                                                       
                           - Kajian Teoritis dan Praktik Empiris;      
                           - Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan
                                                                       
                             Terkait;                                  
                                                                       
                           - Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis;
                           - Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
                                                                       
                             Muatan Peraturan Daerah;                  
                           - Penutup;                                  
                                                                       
                        g) Workshop penyusunan naskah akademik;        
                                                                       
                        h) Mengakomodir masukan-masukan dari FGD maupun rapat
                           koordinasi;                                 
                                                                       
                        i) Penyusunan Dokumen Final;                   
                        j) Melakukan koordinasi dan konsultansi kepada pihak PA/PPK
                                                                       
                           dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka tindak lanjut
                           penyusunan Naskah Akademik.