Uraian Singkat Pekerjaan:
Penyusunan Data Verifikasi Calon Penerima Bantuan Sosial Listrik Perdesaan
Tahun 2026 di WKP II (Kab./Kota Serang dan Kota Cilegon)
1. Pekerjaan Penyusunan Data Verifikasi Calon Penerima Bantuan Sosial
Listrik Perdesaan Tahun 2026 di WKP II (Kab./Kota Serang dan
Kota Cilegon)
2. Lokasi Pekerjaan Wilayah Tangerang Provinsi Banten
3. Jangka Waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender
Pelaksanaan
4. Kegiatan Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu,
Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum
Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
5. Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan
6. Organisasi Perangkat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten
Daerah
7. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan Penyusunan Data Verifikasi Calon
penerima Bantuan Sosial Listrik Perdesaan Tahun 2026 di WKP
II (Kab./Kota Serang dan Kota Cilegon) adalah untuk
mendapatkan data calon penerima Bantuan Sosial Listrik
Perdesaan Tahun 2026 di Wilayah Tangerang.
Tujuannya adalah agar diperoleh data yang terukur dan akurat
calon penerima Bantuan Sosial Listrik Perdesaan Tahun 2026
berdasarkan SOP/Proposal, Data Sekunder dan berdasarkan
suvey verifikasi di lapangan (Data Primer), sehingga data ini
dapat digunakan dalam menentukan penerima Bantuan Sosial
Listrik Perdesaan yang tepat sasaran.
8. Uraian Pekerjaan Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:
a. Lingkup Wilayah
Secara administratif wilayah survey berada di lingkup
Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon Provinsi
Banten.
b. Lingkup Pekerjaan
1. Melaksanakan Koordinasi dengan Tingkat Pemerintah
Daerah Setempat Terkait Pelaksanaan Pekerjaan di Tingkat
Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon dan
Kecamatan, terutama di Desa-desa yang tersebar di
Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon;
2. Melakukan Survey Langsung ke masyarakat on the spot
dan dapat dibantu dengan aparatur desa
/kelurahan/kampung setempat;
3. Survey dilaksanakan melalui wawancara dan pengisian
formulir Proposal, Lembar Verifikasi dan Surat Pernyataan
yang telah disediakan dengan satuan data utama adalah
Nama, NIK, Alamat lengkap, KTP/Kartu Keluarga;
4. Setelah diisi formulir ditandatangani oleh calon penerima
Bantuan Sosial Listrik Perdesaan dengan mengetahui
petugas survey dan aparatur desa/kelurahan setempat
sesuai dengan isian formulir;
5. Pembuatan dokumentasi RTS calon penerima Bantuan
Sosial Listrik Perdesaan minimal foto calon penerima dan
tampak depan rumah dan kondisi dalam rumah;
6. Mencatat koordinat RTS calon penerima Bantuan Sosial
Listrik Perdesaan ke dalam data verifikasi;
7. Kompilasi secara keseluruhan data Per Desa/Kelurahan
untuk digabung dengan data se- Wilayah Tangerang;
8. Dilaksanakan Pengelolaan dan Kompilasi data sehingga
diperoleh data RTS calon penerima Bantuan Sosial Listrik
Perdesaan se-Wilayah Tangerang (2.500 RTS) dan
diurutkan sesuai dengan Porposal dan SOP;
9. Dilakukan Rekapitulasi kuota calon penerima Bantuan
Sosial Listrik Perdesaan perdesa dan kecamatan serta
Penyusunan Laporan disampaikan dengan narasi logis,
tabel, serta dokumentasi;
10. Penggabungan data atribut/tabel dengan data geografis;
dan
11. Penyusunan Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir.
9. Output yang Keluaran (output) dari kegiatan Penyusunan Data Verifikasi
Dihasilkan Calon Penerima Bantuan Sosial Listrik Perdesaan Tahun 2026
di WKP II (Kab./Kota Serang dan Kota Cilegon) adalah:
1. Laporan Pendahuluan yang berisi penafsiran dan
asumsi pihak penyedia jasa terkait rencana, jadwal dan
metode pelaksanaan yang akan di lakukan. Seluruh
tanggapan terkait rencana, metode, personel, organisasi
maupun penjadwalan pekerjaan harus disampaikan dan
dipaparkan dalam outline dan kalimat jelas, logis serta
menganalisis data pembanding dari kajian sebelumnya/
road map. Hasil laporan pendahuluan yang telah legalitas
disusun dalam fisik dokumen hard cover, scan data dan
back up data dalam hard disk eksternal.
2. Laporan Akhir berisi hasil kegiatan survey verifikasi
lapangan (data primer) sekaligus diperoleh Tabel Data
Calon Penerima Bantuan Sosial Listrik Perdesaan di WKP II
(Kab./Kota Serang dan Kota Cilegon). Laporan berupa
kompilasi yang dilengkapi dengan penyampaian hasil
lapangan beserta analisis sekaligus photo dokumentasi.
Hasil laporan akhir yang telah legalitas disusun dalam fisik
dokumen hard cover, scan data dan back up data dalam
hard disk eksternal.