Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10151519000
Status: Ulang
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 202,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 145,133,500
Winner (Pemenang): Bogan, CV
NPWP: 713627610401000
RUP Code: 58216558
Work Location: Kab Tangerang - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                          DAFTAR ISI                                  
               PENJELASAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                        
                                                                      
                     ( SPESIFIKASI TEKNIS )                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman         
Pasal 1. Spesifikasi Teknis ........................................................................................................... 2
                                                                      
Pasal 2. Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 2
Pasal 3. Penjelasan Gambar-gambar ............................................................................................ 2
Pasal 4. Situasi/Penempatan Bangunan ....................................................................................... 3
                                                                      
Pasal 5. Mobilisasi ...................................................................................................................... 3
Pasal 6. Pekerjaan Persiapan ....................................................................................................... 4
Pasal 7. Material dan Penyimpanan ............................................................................................. 5
                                                                      
Pasal 8. Pekerjaan Galian Tanah ................................................................................................. 6
Pasal 9. Urugan / Timbunan Tanah ............................................................................................. 8
Pasal 10. Pekerjaan Beton ............................................................................................................. 9
                                                                      
Pasal 11. Baja Tulangan Untuk Beton ........................................................................................... 20
Pasal 12. Adukan Semen .............................................................................................................. 22
Pasal 13. Pasangan Batu Dengan Adukan ..................................................................................... 24
                                                                      
Pasal 14. Pekerjaan Pondasi ......................................................................................................... 25
Pasal 15. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan.................................................................................... 25
Pasal 16. Pekerjaan Plesteran ....................................................................................................... 29
                                                                      
Pasal 17. Pekerjaan Pengecatan .................................................................................................... 36
Pasal 18. Pondasi Batu Kali ......................................................................................................... 43
Pasal 19. Penyerahan Pekerjaan ................................................................................................... 46
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                PENJELASAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                       
                      ( SPESIFIKASI TEKNIS )                          
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 1                                   
                       SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                      
                                                                      
1.1  Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam pembangunan,
     juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
                                                                      
1.2  Secara umum persyaratan teknis mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri PU Nomor.
     441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung, Keputusan Menteri PU
     Nomor. 468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum dan
                                                                      
     lingkungan dan Keputusan Menteri PU Nomor. 10/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis
     pengamanan terhadap bahaya kebakaran bangunan gedung dan lingkungan.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 2                                   
                      LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                      
2.1  Pekerjaan Pembangunan yang akan dilaksanakan adalah :            
                                                                      
            Jasa Konsultan Perencana Gedung / Kantor KCD Kab Tangerang
            Lokasi :                                                 
               Kantor Cabang Dinas Kabupaten Tangerang                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 3                                   
                   PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR                           
                                                                      
                                                                      
3.1  Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini, kontraktor
     diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat-syarat pada
                                                                      
     Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ini untuk meyakinkan diri bahwa benar-benar tidak
     terdapat lagi ketidakjelasan perbedaan ukuran-ukuran, perbedaan antar gambar-gambar serta
     kejanggalan atau kekeliruan lainnya.                             
                                                                      
     Apabila terdapat ketidak cocokan, perbedaan atau kejanggalan antar gambar-gambar yang
     satu dengan lainnya, maupun antar gambar-gambar dengan Dokumen Pengadaan
     (Pelelangan), maka kontraktor diwajibkan melaporkan hal-hal tersebut secepatnya kepada
                                                                      
     Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaiannya.
3.2  Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam melaksanakan satu
     bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka ketelitian pelaksanaan
                                                                      
     mutlak serta mendapat perhatian pertama. Kelalaian terhadap ketentuan ini dapat
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
     mengakibatkan dibongkarnya suatu hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas, yang
     mengakibatkan suatu kerugian bagi kontraktor.                    
3.3  Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang menyangkut
                                                                      
     pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar-gambar perencanaan serta penjelasan dalam
     Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan (Pelelangan)
     ini termasuk didalamnya pengadaan bahan-bahan, pengerahan tenaga kerja, peralatan yang
                                                                      
     diperlukan serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan terwujud sesuai dengan
     rencana.                                                         
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 4                                   
                 SITUASI / PENEMPATAN BANGUNAN                        
                                                                      
                                                                      
4.1  Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada (menurut
     petunjuk pengawas lapangan/pihak user/pihak proyek).             
                                                                      
4.2  Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi
     tanah/lahan yang ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi kesalahan-
     kesalahan yang mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.     
                                                                      
4.3  Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
     mengajukan klaim.                                                
4.4  Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau dari pihak
                                                                      
     direksi.                                                         
4.5  Membongkar bangunan lama yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Direksi
     Proyek/Konsultan Pengawas.                                       
                                                                      
4.6  Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran2 itu dengan kendaraan truk ukuran
     sedang keluar komplek Proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 5                                   
                          MOBILISASI                                  
                                                                      
                                                                      
5.1 Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
    volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana ditentukan dibagian-bagian lain dari
                                                                      
    Dokumen Kontrak, dan secara umum akan sesuai dengan hal-hal sebagai berikut:
   5.1.1 Persyaratan Mobilisasi                                       
          Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian
                                                                      
          pekerjaan kontrak.                                          
          Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya ketempat
          yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak.                    
                                                                      
          Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu kantor-
          kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang, dan sebagainya.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
   5.1.2 Persyaratan Demobilisasi                                     
          Pekerja demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh Pihak
          Kontraktor pada akhir Kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instansi-
                                                                      
          instansi, peralatan konstruksi, dan Pihak Kontraktor diharuskan untuk
          melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja (site),
          sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum Pekerjaan dimulai.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 6                                   
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                      
                                                                      
6.1 Kontraktor harus membuat dan memasang identitas proyek yang isinya sesuai dengan petunjuk
                                                                      
    direksi dilapangan.                                               
6.2 Laporan Harian, Mingguan dan Pemotretan.                          
    Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
                                                                      
    6.3.1 Laporan Harian                                              
         Adalah laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
          Kapasitas / banyaknya tenaga kerja                         
                                                                      
          Pemasukan bahan bangunan                                   
          Kegiatan pelaksanaan pada hari ini                         
          Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan lain-lain)       
                                                                      
          Catatan maupun peringatan dari Pengawas                    
    6.3.2 Laporan Mingguan                                            
    Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa saja yang telah
                                                                      
    dicamtupengawasan dalam laporan harian, misal jumlah atau persentasi pekerjaan yang telah
    dikerjakan maupun rencana kerja minggu berikutnya.                
    Laporan Mingguan dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas. Laporan berkala
                                                                      
    bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk Pemberi Tugas.  
    Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka Kontraktor harus
    mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan / bangunan yang sedang dalam
                                                                      
    pelaksanaan.                                                      
    Kuantitas dan arah pemotretan serat berapa set foto tersebut harus dicetak (minimal 5 set)
    ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan maupun tahapan pada angsuran pembayaran.
                                                                      
    Foto / gambar harus dicetak di atas kertas bromida mengkilap dan berwarna ukuran 3 R.
6.3 Rencana Kerja                                                     
    a.  Kontraktor harus membuat rencana kerja pelaksanaan pekerjaan dengan Network
                                                                      
        Planning / Barchart paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPK (Surat Perintah Kerja),
        untuk mendapat persetujuan Pengawas dan Pengguna Anggaran.    
    b.  Rencana Kerja yang telah disetujui Pengawas harus dipasang di Kantor Lapangan dan
                                                                      
        menjadi rencana kerja yang resmi dan mengikat yang akan dipakai oleh Pengawas
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
        sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterlambatan
        prestasi pekerjaan Kontraktor.                                
6.4 Gudang Bahan, Perancah & Direksi Keet.                            
                                                                      
    a.  Pada pokoknya Kontraktor harus mengusahakan agar semua bahan bangunan, peralatan
        dan perlengkapan lainnya yang telah berada di lapangan disimpan dan terlindung dari
        kerusakan dan kehilangan, karena hal tersebut akan menjadi resiko Kontraktor sendiri.
                                                                      
    b.  Steigers (perancah) untuk keperluan pelaksanaan harus cukup kuat dan aman agar tidak
        sampai terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan.                  
    c.  Kantor Direksi Lapangan beserta perlengkapannya disewakan oleh Kontraktor dalam
                                                                      
        keadaan baik, digunakan sampai dengan selesainya pembangunan, sebelum Serah
        Terima Pertama Pekerjaan sudah harus diangkut keluar lokasi pekerjaan oleh
        Kontraktror. Seluruh biaya perawatan dan operasionalnya menjadi tanggungan
                                                                      
        Kontraktor.                                                   
    d.  Kantor Direksi Lapangan dibuat dengan syarat :                
         Kantor Direksikeet 9 m2                                     
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 7                                   
                   MATERIAL DAN PENYIMPANAN                           
                                                                      
                                                                      
7.1  Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :               
     7.1.1 Memenuhi Spesifikasi dan standar yang berlaku.             
                                                                      
     7.1.2 Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, tipe dan mutu yang dipersyaratkan dalam gambar
          atau dokumen kontrak.                                       
7.2  Penyimpanan Material                                             
                                                                      
     7.2.1 Umum                                                       
          Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan
          terpelihara serta siap untuk dipergunakan dalam pekerjaan sewaktu-waktu.
                                                                      
          Penyimpanan bahan penempatannya harus sedemikian rupa sehingga dapat
          digunakan sewaktu-waktu dan mudah untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
     7.2.2 Tempat Penyimpanan                                         
                                                                      
          Tempat penyimpanan bahan di lapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan dan
          sampah, bebas dari genangan dan bila perlu permukaannya ditinggikan. Bahan yang
          ditempatkan di atas tanah tidak diperkenankan untuk dipakai, kecuali hanya kalau
                                                                      
          permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 8                                   
                    PEKERJAAN GALIAN TANAH                            
                                                                      
                                                                      
8.1  Umum                                                             
     8.1.1 Uraian                                                     
                                                                      
          8.1.1.1 Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
               pembuatan stock dari tanah atau padas atau Material lain yang perlu untuk
               penyelesaian yang memuaskan dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
                                                                      
          8.1.1.2 Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan selokan, saluran air,
               pondasi atau struktur lainnya.                         
     8.1.2 Jaminan keselamatan pekerjaan galian                       
                                                                      
          8.1.2.1 Kontraktor harus memikul seluruh tanggungjawab untuk menjamin
               keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian 
          8.1.2.2 Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap stabil yang
                                                                      
               mampu menahan pekerjaan disekitarnya. Struktur atau mesin harus
               dipertahankan sepanjang waktu, dan skor serta turap yang memadai harus
               dipasang jika tepi permukaan galian yang sewaktu-waktu tidak dilindungi
                                                                      
               dapat berbahaya/tidak stabil.                          
          8.1.2.3 Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
               tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m dari tepi galian
                                                                      
               terbuka atau galian pondasi, terkecuali bila pipa atau struktur lainnya telah
               dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60 cm urugan yang telah
               dipadatkan.                                            
                                                                      
          8.1.2.4 Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian yang
               mengharuskan kepala mereka berada di bawah permukaan tanah, kontraktor
               harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya
                                                                      
               hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan
               galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia
               pada tempat kerja galian.                              
                                                                      
    8.1.3 Jadwal kerja                                                
          Luas suatu galian yang terbuka pada suatu operasi harus dibatasi sepadan dengan
          pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang baik, dengan
                                                                      
          mempertimbangkan akibat dari pengeringan, penggenangan akibat hujan dan
          gangguan dari luar.                                         
    8.1.4 Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                      
          8.1.4.1 Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
               menyediakan seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh
                                                                      
               untuk pengeringan (pompa),                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
          8.1.4.2 Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain
               dimana aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus
               setiap saat menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum yang cukup
                                                                      
               untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah
               sabun dan desinfektan.                                 
    8.1.5 Perbaikan Dari Pekerjaan Galian Yang Tidak Memuaskan        
                                                                      
          Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai
          berikut :                                                   
          8.1.5.1 Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
                                                                      
          8.1.5.2 Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas, harus diurug
               kembali dengan timbunan pilihan seperti yang diperintahkan Konsultan
               Pengawas.                                              
                                                                      
    8.1.6 Utilitas di Bawah Tanah                                     
          8.1.6.1 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi yang ada
               tentang adanya serta lokasi dari utilitas bawah tanah  
                                                                      
          8.1.6.2 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang
               masih berfungsi dari pipa, kabel atau jalur lainnya atau struktur yang
               dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh operasinya.
                                                                      
    8.1.7 Penggunaan dan Pembuangan Material Galian                   
          8.1.7.1 Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan
               cakupan proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif
                                                                      
               untuk formasi timbunan atau urugan kembali.            
          8.1.7.2 Matenal galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah besar
               akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang menurut
                                                                      
               pendapat Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan dari material
               pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau penurunan yang
               tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk digunakan
                                                                      
               sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.             
8.2  Prosedur Penggalian                                              
     8.2.1 Prosedur Umum                                              
                                                                      
          8.2.1.1 Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
               ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan
               harus mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang
                                                                      
               dijumpai, termasuk tanah, pondasi, batu bata, batu beton, tembok.
          8.2.1.2 Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin
               terhadap material di bawah dan di luar batas galian.   
                                                                      
          8.2.1.3 Dimana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah gambut atau
               material lainnya yang tak memenuhi dalam pendapat Konsultan Pengawas,
               maka material tersebut harus dipadatkan dengan benar atau seluruhnya
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
               dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana
               diperintahkan Konsultan Pengawas                       
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 9                                   
                   URUGAN / TIMBUNAN TANAH                            
                                                                      
                                                                      
9.1  Umum                                                             
     9.1.1 Uraian                                                     
          10.1.1.1 Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
                                                                      
               pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi
               urugan.                                                
     9.1.2 Kondisi Tempat Kerja                                       
                                                                      
          9.1.2.1 Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan
               selama pekerjaan pemasangan dan pemadatan berlangsung. 
          9.1.2.2 Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang cukup untuk
                                                                      
               pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemasangan dan
               pemadatan.                                             
     9.1.3 Perbaikan dari urugan yang tidak memuaskan atau tidak stabil
                                                                      
          9.1.3.1 Urugan akhir yang tidak memenuhi atau disetujui harus diperbaiki
          9.1.3.2 Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain
               setelah dipadatkan biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat
                                                                      
               material masih memenuhi syarat.                        
          9.1.3.3 Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan
                                                                      
               sifat material dari Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan Konsultan
               Pengawas                                               
9.2  Material                                                         
                                                                      
     9.2.1 Urugan Biasa                                               
          9.2.1.1 Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan biasa harus terdiri dari galian
               tanah atau padas yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
                                                                      
          9.2.1.2 Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang plastisitasnya
               tinggi, bila penggunaan tanah yang plastisitasnya tinggi tidak dapat
               dihindarkan. Bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
                                                                      
               urugan atau pada urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung yang
               tinggi.                                                
     9.2.2 Urugan Pilihan                                             
                                                                      
          9.2.2.1 Urugan hanya boleh diklasifikasikan sebagai urugan pilihan bila telah
               disetujui oleh Konsultan pengawas                      
          9.2.2.2 Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari bahan
                                                                      
               tanah atau padas yang memenuhi persyaratan untuk urugan biasa dan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
               sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari maksud
               penggunaanya                                           
          9.2.2.3 Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh
                                                                      
               atau banjir tidak dapat dihindari, urugan pilihan haruslah pasir atau kerikil
               atau bahan berbutir bersih lainnya dengan indeks plastisnya maximum 6%.
                                                                      
                                                                      
9.3  Pemasangan dan Pemadatan Urugan                                  
     9.3.1 Penyiapan tempat kerja                                     
          9.3.1.1 Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat. seluruh bahan yang tidak
                                                                      
               memenuhi harus telah dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan
               Pengawas                                               
          9.3.1.2 Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan
                                                                      
               yang ada atau yang baru dibangun, maka lereng yang ada harus digali untuk
               membentuk teras dengan lebar cukup untuk memungkinkan pemadatan
               dengan peralatan sewaktu urugan dipasang dalam lapis horizontal.
                                                                      
                                                                      
     9.3.2 Pemasangan Urugan                                          
          9.3.2.1 Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
                                                                      
               merata. Bila lebih dari satu lapis akan dipasang, maka lapis tersebut sedapat
               mungkin harus dibuat sama tebalnya.                    
          9.3.2.2 Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber
                                                                      
               material ketempat permukaan yang telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering
               dan disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak diperbolehkan,
               terutama selama musim hujan.                           
                                                                      
                                                                      
     9.3.3 Pemadatan dari urugan                                      
          9.3.3.1 Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan masing-masing
                                                                      
               lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat yang
               memadai yang disetujui Konsultan pengawas              
          9.3.3.2 Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari
                                                                      
               material berada dalam rentang kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari
               kadar air optimum.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                            Pasal 10                                  
                       PEKERJAAN BETON                                
10.1 Umum                                                             
                                                                      
                                                                      
         10.1.1 Uraian                                                
          10.1.1.1 Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan
                 seluruh struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai
                                                                      
                 dengan persyaratan dan sesuai dengan garis elevasi, ketinggian, dan
                 dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana diperlukan
                 oleh Konsultan Pengawas.                             
                                                                      
          10.1.1.2 Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana
                 pekerjaan beton akan di tempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap
                 struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan
                                                                      
                 pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau
                 tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan
                 urugan kembali disekeliling struktur dengan urugan tanah yang
                                                                      
                 dipadatkan.                                          
          10.1.1.3 Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
                 pekerjaan dalam kontrak haruslah menggunakan mutu beton yang
                                                                      
                 disarankan oleh Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Struktur utama.
          10.1.1.4 Syarat dari PBI tahun 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
                 pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini. 
                                                                      
     10.1.2 Jaminan mutu                                              
                                                                      
          Mutu dari material yang dikirim dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta
                                                                      
          hasil akhir harus dimonitor dan dikendalikan seperti yang disyaratkan.
     10.1.3 Toleransi                                                 
                                                                      
          10.1.3.1 Toleransi dimensi :                                
                   Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm      
                   Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm        
                                                                      
                   Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara tembok kepala -
                    0 dan ± 10 mm                                     
          10.1.3.2 Toleransi bentuk :                                 
                                                                      
                   Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm      
                   Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang
                    dimaksud) untuk panjang s/d 3m ±12 mm             
                                                                      
                   Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m ±15 mm
                   Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m ±20 mm
          10.1.3.3 Toleransi kedudukan (dari titik patokan):          
                                                                      
                   Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                   Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm 
          10.1.3.4 Toleransi kedudukan tegak :                        
                   Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm  
                                                                      
          10.1.3.5 Toleransi ketinggian (elevasi)                     
                   Puncak beton penutup di bawah pondasi ± 10 mm     
          10.1.3.6 Toleransi kedudukan mendatar : ±10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
                                                                      
          10.1.3.7 Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :   
                   selimut beton sampai 3 cm 0 dan ± 5 mm            
                   selimut beton 3 cm - 5 cm 0 dan ± l0 mm           
                                                                      
                   selimut beton 5 cm - 10 cm ±10 mm                 
                                                                      
     10.1.4 Nara sumber standar                                       
                                                                      
 PBI 1971      Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2               
                                                                      
 AASHTO M85-75 Semen Portland                                         
               Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi
 AASHTO M2 13-74                                                      
               struktur.                                              
 AASHTO Tll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
               Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi
 AASHTO M2 13-74                                                      
               struktur.                                              
 AASHTO T ll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
 AASHTO T 21-78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.      
                                                                      
 AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton              
 AASHTO T 96 -77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin Los Angeles.
 AASHTO T 104-77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat.
                                                                      
 AASHTO T 112-78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam agregat.
 AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di laboratorium.
 AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar                        
                                                                      
                                                                      
     10.1.5 Penyimpanan dan perlindungan Material                     
                                                                      
          Untuk penyimpanan semen, kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca
          yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang dinaikkan yang ditutup dengan
                                                                      
          lapis selubung plastik.                                     
     10.1.6 Kondisi tempat kerja                                      
                                                                      
          Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material, khususnya agregat
          kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur dari beton
          di bawah 30°C sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, kontraktor tidak
                                                                      
          boleh melakukan pengecoran bila :                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
          10.1.6.1 Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam          
          10.1.6.2 Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Konsultan Pengawas,
                 selama periode hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
                                                                      
     10.1.7 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan :       
          10.1.7.1 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi
                                                                      
                 yang disyaratkan atau yang memiliki hasil akhir permukaan yang tidak
                 memuaskan, atau yang tidak memenuhi kebutuhan syarat campuran yang
                 dipersyaratkan, meliputi :                           
                                                                      
                  Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;
                  Tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil
                   pengujian ternyata gagal;                          
                                                                      
                  Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
                   pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan;          
                  Penambalan dari cacat-cacat kecil.                 
                                                                      
          10.1.7.2 Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau
                 adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Konsultan Pengawas
                 dapat meminta kontraktor melakukan pengujian tambahan yang
                                                                      
                 diperlukannya untuk menjamin penilaian yang wajar pada mata
                 pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut haruslah
                 atas biaya Kontraktor.                               
                                                                      
                                                                      
10.2 Bahan – bahan                                                    
     10.3.1 Semen                                                     
                                                                      
          10.2.1.1 Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen
                 portland yang memenuhi AASHTO M 85, campuran yang mengandung
                 gelembung udara tidak boleh digunakan.               
                                                                      
          10.2.1.2 Terkecuali diijinkan oleh Konsultan Pengawas, hanya satu produk merk
                 yang dapat digunakan di dalam proyek.                
     10.3.2 Air                                                       
                                                                      
          Air yang digunakan dalam campuran dalam perawatan, atau pemakaian lainnya
                                                                      
          harus bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam,
          basa, gula atau organis. Air akan diuji sesuai dengan dan harus memenuhi kriteria
          dari AASHTO T 26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa
                                                                      
          pengujian.                                                  
     10.3.3 Syarat-syarat gradasi agregat                             
                                                                      
          10.2.3.1 Gradasi kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan
                 dalam Tabel tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi
                 tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat menunjukkan dengan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                 pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat campuran yang
                 dibutuhkan.                                          
                                                                      
                                                                      
Tabel Syarat-syarat gradasi agregat                                   
     Ukuran Ayakan                Persentase berat yang lolos         
   Standard   Inch                                                    
                     Agregat Halus        Agregat Kasar               
   ( mm )     (in)                                                    
     50        2         -        100      -        -       -         
                                                                      
     37      1 1/2       -      95 - 100   100      -       -         
     25        1         -        -      95 -100   100      -         
     19       3/4        -       35 - 70   -      90-100   100        
                                                                      
     13       1/2        -        -       25-60     -     90-100      
     10       3/8       100      10-30     -      20 - 55 40 - 70     
    4.75      #4      95 – 100    0-5     0-10     0-10   0-15        
                                                                      
    2.36      #8         -        -        0-5     0-5     0-5        
    1.18      # 16     45 – 80    -        -        -       -         
                                                                      
    0.3       #50      10-30      -        -        -       -         
    0.15      #100      2-10      -        -        -       -         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          10.2.3.2 Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
                 tidak lebih dari 3/4 dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara
                 tulangan baja dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.
                                                                      
          10.2.3.3 Sifat agregat                                      
                 Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih,
                 keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari
                                                                      
                 pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
                                                                      
10.3 Pencampuran dan Penakaran                                        
     10.3.1 Rancangan campuran                                        
                                                                      
          Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
          metoda yang disyaratkan dalam PBl                           
                                                                      
                                                                      
     10.3.2 Campuran percobaan                                        
          Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
                                                                      
          dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
          Konsultan                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
     10.3.3 Persyaratan sifat campuran                                
          10.3.3.1 Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
                                                                      
                 tekan dan Slump yang dibutuhkan                      
          10.3.3.2 Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
                 digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
                                                                      
                 beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit
                 jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
                 mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
                                                                      
                 sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
                 menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada
                 pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan
                                                                      
                 padat.                                               
          10.3.3.3 Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai
                 yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton lebih
                                                                      
                 lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan
                 dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin
                 produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang
                                                                      
                 tidak memenuhi kuat tekan 28 hari yang disyaratkan harus dipandang
                 tidak memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki       
          10.3.3.4 Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
                                                                      
                 memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
                 meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 hari,
                 dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan
                                                                      
                 pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu
                 sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan
                 perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas akan menelaah
                                                                      
                 kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan segera memerintahkan
                 penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
          10.3.3.5 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
                                                                      
                 pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh
                 didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 hari saja, terkecuali
                 kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan
                                                                      
                 tersebut.                                            
                                                                      
     10.3.4 Penyesuaian Campuran                                      
                                                                      
          10.3.4.1 Penyesuaian sifat mudah dikerjakan                 
                 Bila dijumpai tak mungkin memperoleh beton dengan sifat mudah
                 dikerjakan dan dicor pada proporsi yang semula direncanakan oleh
                                                                      
                 Konsultan, maka akan dibuat perubahan-perubahan pada berat agregat
                 sebagaimana diperlukan, asal dalam hal apapun kadar semen yang
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                 semula direncanakan tidak diubah, juga tidak menambah besarnya
                 air/semen yang telah ditetapkan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
                 telah menghasilkan kuat tekan yang memadai.          
                                                                      
                 Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara
                 menambahkan air atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Zat
                 tambahan untuk meningkatkan sifat mudah dikerjakan hanya diijinkan
                                                                      
                 bila secara khusus telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
          10.3.4.2 Penyesuaian kekuatan                               
                 Bila beton tidak mencapai kekuatan yang dipersyaratkan atau disetujui,
                                                                      
                 kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh
                 Konsultan Pengawas.                                  
          10.3.4.3 Penyesuaian untuk material baru                    
                                                                      
                 Tidak boleh ada perubahan dalam sumber atau sifat dari material yang
                 disyaratkan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Konsultan Pengawas
                 dan tidak boleh ada material baru yang boleh digunakan sampai
                                                                      
                 Konsultan Pengawas menerima material tersebut secara tertulis dan
                 menetapkan proporsi baru yang didasarkan atas hasil pengujian
                 campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
                                                                      
          10.3.4.4 Pengukuran Agregat                                 
                 10.3.4.4.1 Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
                         semen kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian
                                                                      
                         sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah sama
                         dengan satu atau kebulatan dari jumlah kantung semen.
                 10.3.4.4.2 Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-
                                                                      
                         masing takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran,
                         agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam
                         kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh
                                                                      
                         kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
                         timbunan agregat dengan air.                 
          10.3.4.5 Pencampuran                                        
                                                                      
                 10.3.4.5.1 Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara
                         mekanikal dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang
                         akan menjamin distribusi yang rnerata dari material.
                                                                      
                 10.3.4.5.2 Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang
                         cukup dan peralatan untuk mengukur dan mengendalikan
                         jumlah air yang digunakan secara teliti dalam masing-
                                                                      
                         masing penakaran.                            
                 10.3.4.5.3 Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat
                         dan semen yang telah ditakar, dan selanjutnya
                                                                      
                         pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan. 
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                 10.3.4.5.4 Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai
                         dimasukkan ke dalam campuran material kering. Seluruh
                         air pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat
                                                                      
                         waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran
                         untuk mesin dengan kapasitas 3/4 m3 atau kurang haruslah
                         1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus
                                                                      
                         ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5 m3 dalam
                         ukuran.                                      
                 10.3.4.5.4 Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur,
                                                                      
                         Konsultan Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton
                         dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat
                         pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan tenaga
                                                                      
                         manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
                                                                      
10.4 Pengecoran                                                       
                                                                      
     10.4.1 Penyiapan tempat kerja                                    
          10.4.1.1 Kontraktor harus membongkar, struktur yang ada yang akan diganti
                 dengan pekerjaan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk
                                                                      
                 dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru
          10.4.1.2 Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk
                 pekerjaan beton hingga garis yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus
                                                                      
                 membersihkan dan menggaru tempat yang cukup disekeliling dari
                 pekerjaan beton tersebut untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut
                 pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan juga perlu untuk
                                                                      
                 menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diamati dengan mudah
                 dan aman.                                            
          10.4.1.3 Seluruh landasan pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
                                                                      
                 dipertahankan kering dan beton tidak boleh di cor di atas tanah yang
                 berlumpur atau bersampah atau dalam air.             
          10.4.1.4 Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda
                                                                      
                 lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau saluran)
                 harus sudah di tempatkan dan diikat kuat sehingga tidak bergeser sewaktu
                 pengecoran.                                          
                                                                      
                                                                      
    10.4.2 Cetakan                                                    
          10.4.2.1 Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus
                                                                      
                 dibentuk dengan galian, dan sisi serta dasarnya harus dipotong dengan
                 tangan sesuai ukuran yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah lepas harus
                 dibuang sebelum pengecoran beton.                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
          10.4.2.2 Cetakan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang
                 kedap terhadap aduk dan cukup kokoh untuk mempertahankan posisi
                 yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
                                                                      
          10.4.2.3 Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang
                 tidak akan tampak pada struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan
                 dengan tebal yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang
                                                                      
                 tampak. Cetakan harus menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-
                 sudut tajam.                                         
          10.4.2.4 Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa
                                                                      
                 merusak beton.                                       
    10.4.3 Pelaksanaan pengecoran                                     
          10.4.3.1 Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis
                                                                      
                 paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
                 meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda untuk lebih dari
                 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam
                                                                      
                 pekerjaan, kelas dari beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
                 Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut
                 dan akan memeriksa cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau
                                                                      
                 tidak mengeluarkan persetujuan secara tertulis untuk pelaksanaan
                 pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh
                 melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari
                                                                      
                 Konsultan Pengawas untuk memulai.                    
          10.4.3.2 Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai,
                 tidak ada beton yang boleh dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya
                                                                      
                 tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran
                 secara keseluruhan.                                  
          10.4.3.3 Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau
                                                                      
                 disebelah dalamnya dilapisi dengan minyak mineral yang tak akan
                 membekas.                                            
          10.4.3.4 Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir
                                                                      
                 dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam
                 waktu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas berdasarkan atas
                 pengamatan sifat-sifat mengerasnya semen yang digunakan.
                                                                      
          10.4.3.5 Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
                 sambungan konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
                 pekerjaan selesai.                                   
                                                                      
          10.4.3.6 Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi
                 (pemisahan) partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor
                 dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat pengecoran   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
          10.4.3.7 Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan
                 tulangan yang rapat, beton harus dicor dalam lapis-lapis horizontal yang
                 tidak lebih dari 15 cm tebalnya.                     
                                                                      
          10.4.3.8 Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga
                 beton yang telah berada di tempat masih plastis sehingga dapat menyatu
                 dengan beton segar.                                  
                                                                      
          10.4.3.9 Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan
                 pekerjaan beton dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran.
    10.4.4 Sambungan Konstruksi                                       
                                                                      
          10.4.4.1 Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara
                 lengkap dan Konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi dari
                 sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau harus diletakkan seperti
                                                                      
                 yang ditunjukkan pada gambar.                        
          10.4.4.2 Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
                 melewati sambungan sedemikian sehingga membuat struktur tetap
                                                                      
                 monolit.                                             
          10.4.4.3 Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material
                 sebagaimana diperlukan untuk membuat tambahan sambungan
                                                                      
                 konstruksi dalam hal penghentian pekerjaan yang tidak direncanakan dari
                 pekerjaan yang disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan beton
                 atau penghentian oleh Konsultan Pengawas             
                                                                      
    10.4.5 Konsolidasi                                                
          10.4.5.1 Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari
                 dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila
                                                                      
                 disetujui oleh Konsultan Pengawas, penggetaran harus ditambah dengan
                 penusukan batang penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk
                 menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tak boleh
                                                                      
                 digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik
                 lain dalam cetakan.                                  
          10.4.5.2 Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
                                                                      
                 menentukan bahwa semua sudut dan diantara dan disekitar besi tulangan
                 benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap
                 rongga udara dan gelembung udara terisi.             
                                                                      
          10.4.5.3 Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan
                 pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan)
                 dari agregat.                                        
                                                                      
          10.4.5.4 Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus
                 dimasukkan tegak ke dalam beton basah supaya tembus kedasar beton
                 yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh ke dalaman
                                                                      
                 seksi itu. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                 dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya.
                 Alat penggetar harus tidak berada lebih dari 30 detik pada satu lokasi,
                 tidak boleh digunakan untuk menggeser campuran beton kelokasi lain
                                                                      
                 dan tidak boleh menyentuh tulangan beton.            
10.5 Pekerjaan Akhir                                                  
     10.5.1 Pembongkaran kerangka cetakan                             
                                                                      
          10.5.1.1 Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang
                 langsung dan struktur yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran
                 beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, atau
                                                                      
                 lengkung, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
                 paling sedikit 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
     10.5.2 Permukaan pengerjaan akhir biasa                          
                                                                      
          10.5.2.1 Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus dikerjakan
                 segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh perangkat kawat atau
                 logam yang digunakan untuk memegang cetakan di tempat, dan cetakan
                                                                      
                 yang melewati struktur beton, harus dibuang atau dipotong ke sebelah
                 dalam paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan dan
                 ketidak rataan beton lainnya yang disebabkan oleh cetakan harus
                                                                      
                 dibuang.                                             
          10.5.2.2 Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah
                 pembongkaran cetakan dan dapat memerintahkan penambalan ketidak
                                                                      
                 sempurnaan kecil yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi
                 lainnya dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
                 lubang-lubang kecil dan lekukan dengan aduk.         
                                                                      
     10.5.3 Permukaan (Pekerjaan akhir khusus)                        
          Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir selanjutnya atau seperti
          yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas                  
                                                                      
          10.5.3.1 Permukaan yang tidak horizontal yang tampak telah ditambal atau yang
                 kasar harus digosok dengan batu gurinda kasar, dengan menempatkan
                 sedikit adukan pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan
                                                                      
                 pasir halus dalam takaran yang digunakan untuk beton tersebut.
                 Penggosokan harus dilanjutkan hingga seluruh tanda bekas cetakan,
                 ketidak rataan, tonjolan menjadi hilang, serta seluruh rongga terisi dan
                                                                      
                 permukaan yang merata telah diperoleh.               
                                                                      
     10.5.4 Perawatan                                                 
                                                                      
          10.5.4.1 Sejak permulaan segera setelah pengecoran. Beton harus dilindungi dari
                 pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis.
                 Beton harus dipertahankan dengan kehilangan kelembaban yang minimal
                                                                      
                 dan dengan temperatur yang relatif tetap untuk suatu perioda waktu yang
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                 disyaratkan untuk menjamin hidrasi yang baik dari semen dan
                 pengerasan betonnya.                                 
          10.5.4.2 Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimuti
                                                                      
                 memakai lembaran yang menyerap air yang harus selalu basah untuk
                 perioda paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran atau selimut untuk
                 merawat beton harus cukup diberati atau diikat ke bawah untuk
                                                                      
                 mencegah permukaan terbuka terhadap aliran udara. Bila cetakan kayu
                 digunakan, cetakan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap saat
                 sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan dan
                                                                      
                 pengeringan beton.                                   
                                                                      
                            Pasal 11                                  
                                                                      
                   BAJA TULANGAN UNTUK BETON                          
                                                                      
11.1 Umum                                                             
                                                                      
     11.1.1 Uraian                                                    
          Pekerjaan itu harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
          dengan spesifikasi dan Gambar, serta Buku Pegangan Standart praktis untuk detail
                                                                      
          struktur beton bertulang, Institut Beton Amerika Baja tulangan beton yang polos dan
          yang berulir, dan juga kawat baja yang dibentuk dalam keadaan dingin (cold drawn
          steel wire) untuk tulangan beton.                           
                                                                      
     11.1.2 Standar rujukan                                           
          A.C.I 315      Buku pegangan standar praktis untuk detail struktur beton
                         bertulang, Institut Beton Amerika            
                                                                      
          AASHTO M31-77  Baja tulangan beton yang polos dan yang berulir
     11.1.3 Toleransi                                                 
          11.1.3.1 Toleransi untuk pembuatan (fabrikasi) harus seperti yang disyaratkan
                                                                      
                 dalam ACI 315.                                       
          11.1.3.2 Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
                 menutup bagian luar dari baja tulangan sesuai dengan gambar
                                                                      
     11.1.4 Penyimpanan dan Penanganan                                
          11.1.4.1 Kontraktor harus mengangkut tulangan ketempat kerja dalam ikatan,
                 diberi label, dan ditandai dengan label metal yang menunjukkan ukuran,
                                                                      
                 panjang batang dan informasi lainnya                 
          11.1.4.2 Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
                 sedemikian untuk mencegah pengotoran, korosi, atau kerusakan.
                                                                      
     11.1.5 Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari pekerjaan yang tak memuaskan
          11.1.5.1 Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak boleh digunakan dalam
                 pekerjaan :                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                  Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi
                   toleransi pembuatan yang disyaratkan dalam ACI 315 
                  Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukan pada gambar atau
                                                                      
                   gambar kerja akhir                                 
                  Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
                   atau oleh sebab lain.                              
                                                                      
          11.1.5.2 Dalam hal kekeliruan dalam pembuatan bentuk tulangan. Barang yang
                 telah dibengkokan tidak boleh dibengkokan kembali atau diluruskan
                 tanpa persetujuan Konsultan Pengawas. Pembengkokan kembali dari
                                                                      
                 batang harus dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain
                 oleh Konsultan Pengawas. Dalam segala hal batang tulangan yang telah
                 dibengkokan kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak
                                                                      
                 diijinkan digunakan pada pekerjaan. Kekeliruan yang tidak dapat
                 diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bila pembengkokan kembali
                 tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus diperbaiki dengan
                                                                      
                 mengganti menggunakan batang yang baru yang dibengkokan dengan
                 benar dan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disyaratkan.
          11.1.5.3 Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk
                                                                      
                 pemotongan dan pambengkokan tulangan, dan harus menyediakan stok
                 yang cukup dari batang lurus di tempat, untuk pembengkokan yang
                 dibutuhkan dan untuk memperbaiki kekeliruan atau penggantian.
                                                                      
    11.1.6 Penggantian ukuran tulang                                  
          Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
          disahkan oleh Konsultan Pengawas.                           
                                                                      
11.2 Material                                                         
     11.2.1 Baja tulangan                                             
          Baja tulangan harus baja polos atau berulir mutu U-24 atau U-39
                                                                      
     11.2.2 Pengikat untuk tulangan                                   
          Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja     
                                                                      
                                                                      
11.3 Pembuatan dan penempatan                                         
     11.3.1 Pembengkokan                                              
          11.3.1.1 Terkecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, seluruh tulangan
                                                                      
                 harus dibengkokan dalam keadaan dingin dan sesuai dengan prosedur
                 ACI 315 menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari
                 tekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan panas
                                                                      
                 untuk pembengkokan di lapangan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
                 tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat dari
                 baja tidak terlalu banyak berubah.                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
          11.3.1.2 Batang dari diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokkan
                 dengan mesin pembengkok.                             
     11.3.2 Penempatan dan pengikatan                                 
                                                                      
          11.3.2.1 Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
                 menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan aduk
                 atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
                                                                      
                 beton.                                               
          11.3.2.2 Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar dan
                 dengan kebutuhan selimut penutup minimum yang disyaratkan
                                                                      
          11.3.2.3 Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
                 pengikat sehingga tidak tergeser sewaktu operasi pengecoran. Pengelasan
                 dari batang melintang atau pengikat terhadap baja tarik utama tidak
                                                                      
                 diperkenankan.                                       
          11.3.2.4 Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan
                 yang ditunjukkan pada gambar. Penyambungan (splicing) dari batang,
                                                                      
                 terkecuali ditunjukkan pada gambar, tidak akan diijinkan tanpa
                 persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.        
          11.3.2.5 Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang
                                                                      
                 menumpang haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
                 diberikan kait pada ujungnya.                        
          11.3.2.6 Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali diperinci
                                                                      
                 dalam gambar atau secara khusus diijinkan oleh Konsultan Pengawas
                 secara tertulis. Bila Direksi menyetujui pengelasan dan penyambung,
                 maka sambungan dalam hal ini adalah las tumpu ujung yang menembus
                                                                      
                 penuh. Pendinginan benda las dengan air tidak diijinkan.
          11.3.2.7 Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan
                 beton sehingga tidak akan tampak dari luar.          
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 12                                  
                        ADUKAN SEMEN                                  
                                                                      
                                                                      
12.1 Umum                                                             
     12.1.1 Uraian                                                    
                                                                      
          Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk
          penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan pada
          pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan spesifikasi ini.
                                                                      
          12.1.1.1 Standar rujukan                                    
                 AASHTO M 45 – 70 Agregat untuk adukan pasangan       
                 AASHTO M 85 – 75 Semen portland                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                 ASTM C476    Adukan dan Bahan pengisi untuk penguatan
                              pasangan                                
12.2 Material Campuran                                                
                                                                      
     12.2.1 Material                                                  
          12.2.1.1 Semen harus memenuhi persyaratan dalam AASHTO M 85 
          12.2.1.2 Agregat halus harus memenuhi persyaratan dalam AASHTO M 45
                                                                      
     12.2.2 Campuran                                                  
          12.2.2.1 Adukan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus terdiri dari semen dan
                 pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang telah ditentugan dalam
                                                                      
                 Gambar kerja. Adukan yang disiapkan harus memiliki kuat tekan yang
                 memenuhi persyaratan yang diperlukan.                
          12.2.2.2 Adukan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 pada
                                                                      
                 umur 28 hari.                                        
12.3 Pencampuran dan pemasangan                                       
     12.3.1 Pencampuran                                               
                                                                      
          12.3.1.1 Seluruh material kecuali air harus dicampur, baik dalam kolak yang rapat
                 atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, hingga campuran
                 telah berwarna merata, baru setelah itu air dimasukan dan pencampuran
                                                                      
                 dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus
                 sedemikian sehingga menghasilkan aduk dengan konsistensi (kekentalan)
                 yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari berat semen yang
                                                                      
                 digunakan                                            
          12.3.1.2 Adukan dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
                 penggunaan langsung. Jika perlu adukan boleh diaduk kembali dengan
                                                                      
                 air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan
                 kembali setelah waktu tersebut, tidak diperbolehkan. 
          12.3.1.3 Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan
                                                                      
                 harus dibuang.                                       
                                                                      
     12.3.2 Pemasangan                                                
                                                                      
          12.3.2.1 Permukaan yang akan menerima adukan harus dibersihkan dari oli atau
                 lempung dan kotoran lainnya dan secara menyeluruh telah dibasahi
                 sebelum adukan dipasang. Air yang menggenang pada permukaan harus
                                                                      
                 dikeringkan sebelum penempatan adukan.               
          12.3.2.2 Bila digunakan sebagai lapis permukaan, adukan harus dipasang pada
                 permukaan bersih yang lembab dengan jumlah yang cukup untuk
                                                                      
                 menghasilkan tebal minimum 1.5 cm dan harus dibentuk menjadi
                 permukaan yang halus dan rata.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                            Pasal 13                                  
                 PASANGAN BATU DENGAN ADUKAN                          
                                                                      
                                                                      
13.1 Umum                                                             
     13.1.1 Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
          gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan seluruh material, galian, penyiapan
                                                                      
          pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
          dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti
          yang ditunjukkan pada gambar.                               
                                                                      
     13.1.2 Pasangan batu ini digunakan untuk konstruksi pondasi batu kali.
13.2 Material                                                         
     13.2.1 Batu                                                      
                                                                      
          13.2.1.1 Batu harus bersih, keras, tanpa alur atau retak dan harus dari macam
                 yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk
                 menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.          
                                                                      
          13.2.1.2 Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan
                 saling megunci bila dipasang bersama.                
     13.2.2 Adukan                                                    
                                                                      
          Adukan harus merupakan campuran antara semen dengan pasir   
                                                                      
13.3 Pembuatan pasangan batu                                          
                                                                      
     13.3.1 Pemasangan Batu                                           
          13.3.1.1 Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus
                 dipasang pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan
                                                                      
                 masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus
                 digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus
                 diambil untuk menghindarkan pengelompokan dan batu yang berukuran
                                                                      
                 sama.                                                
          13.3.1.2 Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka
                 yang tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu
                                                                      
                 yang terpasang.                                      
          13.3.1.3 Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu
                 yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk
                                                                      
                 memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua
                 orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang
                 baru dipasang tidak diperkenankan.                   
                                                                      
     13.3.2 Penempatan adukan                                         
          13.3.2.1 Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh
                 dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati
                                                                      
                 titik jenuh. Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                 harus dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar
                 pada sisi dari batu ke batu yang sedang dipasang.    
          13.3.2.2 Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5
                                                                      
                 cm dan harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh
                 rongga antara batu yang dipasang.                    
          13.3.2.3 Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
                                                                      
                 haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang
                 makin mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan
                 mencapai pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan
                                                                      
                 dibersihkan dan batu dipasang lagi dengan adukan segar.
                                                                      
                            Pasal 14                                  
                                                                      
                      PEKERJAAN PONDASI                               
                                                                      
Pekerjaan pondasi ini meliputi pekerjaan pondasi footplat dan batu kali.
                                                                      
14.1 Pekerjaan pondasi batu kali yang dimaksud adalah meliputi :      
       Pekerjaan pondasi batu kali untuk KM/WC, Musola, Perpustakaan, Ruang Kelas, Turap
        Penahan Tanah Tipe 1 sampai dengan Tipe 8 dan tipe 13 adukan 1 : 5
                                                                      
14.2 Pekerjaan pondasi foot plat yang dimaksud adalah meliputi :      
       Footplat untuk kolom utama dan footplat untuk kolom selasar.  
       Beton K -175 adalah beton yang dipakai untuk semua footplat.  
                                                                      
14.3 Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek tulang yang
     besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek tersebut harus ditanam
     dalam pondasi minimal 30 cm.                                     
                                                                      
14.4 Khusus pondasi untuk yang berada diatas tanah urugan, kontraktor harus menyesuaikan
     kedalamannya sesuai dengan gambar kerja.                         
14.5 Pelaksanaan pemasangan pondasi footplat harus dibuat sesuai dengan ukuran yang tertera
                                                                      
     pada gambar dan dipasang profile melintang dari kaso/bambu antara sudut-sudutnya agar
     dapat menghasilkan jalur-jalur yang betul-betul lurus dan siku.  
14.6 Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
                                                                      
     Konsultan Pengawas.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                            Pasal 15                                  
                   PEKERJAAN PASANGAN BATA                            
                                                                      
                                                                      
     15.1 LINGKUP PEKERJAAN                                           
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
         dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti
                                                                      
         ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
         Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
         1. Pasangan batu bata merah                                  
                                                                      
         2. Adukan                                                    
         3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
            dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
                                                                      
         Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.  
                                                                      
      15.2 STANDAR / RUJUKAN                                          
                                                                      
         1. American Society for Testing and Materials (ASTM)         
         2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)  
         3. Standar Nasional Indonesia (SNI)                          
                                                                      
                                                                      
      15.3 PROSEDUR UMUM                                              
         1. Keterangan.                                               
                                                                      
            Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
            dan bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
            untuk pekerjaan ini.                                      
                                                                      
         2. Pengiriman dan Penyimpanan.                               
            Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
            Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
                                                                      
            Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
            nama pabrik serta merek dagangnya.                        
            Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                      
                                                                      
      15.4 BAHAN - BAHAN                                              
          1. Bata Ringan/Hebel (ACC/CLC)                              
                                                                      
            Bata Ringan/Hebel Autoclaved Aerated Concrete (ACC) terbuat dari semen, pasir
            kwarsa, kapur, gypsum, air, dan pasta alumunium sedangkan Bata Ringan/Hebel
            Cellular Lightweight Concrete (CLC) terbuat dari pasir, semen, air, dan busa yang
                                                                      
            dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik
            dengan ukuran 60 x 20 x 10 cm, warna abu-abu, keras dan tidak mudah patah,
            bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun
                                                                      
            ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
            ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai
            tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V.
            1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan
                                                                      
            Manajemen Konstruksi. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak bata
            dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
            yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan. Bata ringan yang
                                                                      
            digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan
            SNI 15-2094-2000.                                         
          2. Adukan dan Plesteran.                                    
                                                                      
            Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
            bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir
            untuk tasram.                                             
                                                                      
            Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement,
            Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai
            kualitas standar konstruksi).                             
                                                                      
            Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
            keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras
            tidak boleh digunakan kembali.                            
                                                                      
            Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
            Spesifikasi Teknis.                                       
          3. Beton Bertulang                                          
                                                                      
            Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
            praktis dan ringbalk.                                     
            Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
                                                                      
            adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.                        
            Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
            untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan
                                                                      
            zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2
            cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
          4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.                         
                                                                      
            Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
                                                                      
      15.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
                                                                      
          Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
          menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
          yang ditunjukkan dalam gambar.                              
                                                                      
          1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.                       
            Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 20 x 30 cm, kolom 15
            x 15 cm untuk dinding bata ringan, ringbalk dan balok lintel 15 x 25 cm dan 15 x
                                                                      
            15 cm untuk dinding bata ringan Kolom dan ringbalk diplester sekaligus dengan
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
            dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm. Bekisting terbuat dari kayu
            terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan
            berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-
                                                                      
            celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru
            boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
          2. Pasangan dinding bata.                                   
                                                                      
            Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
            Tidak diperkenankan memasang batu bata :                  
            a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
                                                                      
               kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
               tersebut harus cukup terjamin.                         
            b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya                 
                                                                      
            c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
            d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap  
            e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton
                                                                      
               praktis (kolom, dan ring balk)                         
               Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
            dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
                                                                      
            benar-benar dipasang tegak lurus.                         
            Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
            40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus
                                                                      
            dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan
            harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela
            disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk             
                                                                      
          3. Pasangan Bata Merah                                      
            Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
            Tidak diperkenankan memasang batu bata :                  
                                                                      
            a. Yang ukurannya kurang dari setengahnya                 
            b. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap  
            c. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus dipasang
                                                                      
               beton praktis (kolom, dan ring balk)                   
            Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
            dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
                                                                      
            benar-benar dipasang tegak lurus.                         
            Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
            40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas
                                                                      
            kusen harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya,
            baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus
            diisi dengan aduk                                         
                                                                      
          4. Perawatan dan Perlindungan.                              
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
            Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
            didirikan.                                                
            Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
                                                                      
            lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
            Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
            dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 16                                  
                      PEKERJAAN PLESTERAN                             
                                                                      
                                                                      
16.1 Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh, agar adukan
     dapat melekat dengan baik.                                       
16.2 Untuk pekerjaan plesteran dinding bata hebel dipergunakan adukan 1 pc : 5 ps, sedangkan
                                                                      
     untuk plesteran dinding trasraam 1 pc : 2 ps.                    
16.3 Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 2 ps, setelah dipermukaan beton yang akan
     diplester dikasarkan terlebih dahulu dan disiram dengan air semen.
                                                                      
16.4 Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik sempurna, bidang-bidangnya rata, tegak
     lurus/siku terhadap bidang lainnya kemudian diaci atau dihaluskan permukaannya dengan
     digosok sampai licin. Agar didapat bidang plesteran yang rata permukaannya maka dalam
                                                                      
     pelaksanaanya pemborong harus menginstruksikan kepada tukang batu agar membuat
     kepala-kepala plesteran setiap bidangnya.                        
16.5 Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
                                                                      
     Konsultan Pengawas.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 17                                  
                     PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                      
19.1 Bahan-bahan                                                      
                                                                      
     19.1.1 Cat dinding dan kolom yang digunakan adalah vinilex, catylac, Nippon paint,
                                                                      
          Mowilex atau Taka Paints.                                   
     19.1.2 Cat plafond yang digunakan adalah vinilex, catylac, Nippon paint, Mowilex atau
                                                                      
          Taka Paints.                                                
                                                                      
     19.1.3 Cat besi yang digunakan adalah Dulux, F Talita tau Kansei.
                                                                      
19.2 Cara Pelaksanaan                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
     19.2.1 Mengecat dinding (tembok, kolom dan sebagainya)           
          Permukaan yang akan dicat terlebih dahulu harus dibersihkan dan digosok dengan
                                                                      
          ampelas dinding atau kain yang basah kemudian dinding diplamur dengan
          menggunakan plamur tembok yang berkualitas baik dan setelah kering baru digosok
          dan diampleas halus sehingga permukaan menjadi licin dan rata, kemudian baru
                                                                      
          dilabur dengan cat dinding, paling sedikit 2 kali dengan rool yang lebarnya minimal
          25 cm. Begitupun untuk mengecat kolom-kolom beton dan asbes, digunakan dengan
          cara tersebut di atas.                                      
                                                                      
     19.2.2 Permukaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu harus dibersihkan dari kotoran-
                                                                      
          kotoran yang melekat pada kayu, kusen pintu/jendela/bouventlight, lisplank dan
          sebagainya. Pada bagian kayu yang berlubang harus diberi dempul kayu dan setelah
          kering baru diamplas hingga rata dan halus, selanjutnya dicat dasar dan dicat 2 kali.
                                                                      
19.3 Pelaksanaan pekerjaan pengecatan selain dengan cara tersebut di atas, harus sesuai dengan
     persyaratan yang telah ditentukan.                               
                                                                      
19.4 Warna cat untuk dinding, plafond, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela maupun papan
     lisplang harus dikonsultasikan dengan Pemimpin Pelaksana.        
                                                                      
19.5 Kontraktor harus memberikan contoh cat, brosur serta data teknis kepada Pengawas untuk
                                                                      
     mendapatkan persetujuan.                                         
19.6 Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
                                                                      
     Konsultan Pengawas.                                              
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 18                                  
                                                                      
               PEKERJAAN JALAN UNTUK PAVING BLOCK                     
Umum                                                                  
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                      
  Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
  menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan
  ini yaitu :                                                         
                                                                      
  a. Pembersihan lahan                                                
  b. Persiapan tanah untuk timbunan                                   
  c. Pekerjaan pemadatan                                              
                                                                      
  d. Pembuatan lapis pasir                                            
  e. Pemasangan paving block beserta kanstein.                        
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
                                                                      
  koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib
  membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Bahan-Bahan                                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block                               
  a. Sumber Bahan                                                     
    Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
                                                                      
    pekerjaan muat, angkut, bongkar kelokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
    penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
    Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
                                                                      
    kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut
    harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.                     
  b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
                                                                      
    Ukuran tapis    Prosentase (%) Lolos terhadap berat :             
      9,25 mm             100                                         
      4,75 mm        95 - 100                                         
                                                                      
      2,36 mm        80 - 100                                         
      1,18 mm        50 - 95                                          
      600 mm         25 - 60                                          
                                                                      
      300 mm         10 - 30                                          
      150 mm          5 - 13                                          
      75 mm           0 - 10                                          
                                                                      
  c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi
    juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir
    yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga
                                                                      
    memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk
    menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber
    dari pasir tersebut adalah satu.                                  
                                                                      
2. Paving Block                                                       
  Paving Block dengan type Hexagon (natural dan warna merah 24 x 24 cm) tebal 8 cm, untuk jalan
  atau sirkulasi kendaraan. Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan
                                                                      
  minimal K-300 harus dibuktikan dengan hasil laboratorium pengujian dari dan telah
  ditandatangani/diserahkan oleh kepala laboratorium harus diperlihatkan/diserahkan kepada
  konsultan pengawas beserta dinas terkait serta mendapat dukungan/jaminan kwalitas dan
                                                                      
  kwantitas dari pabrik/supplier (Surat Perjanjian).                  
3. Kanstein                                                           
  Pemasangan Kanstein (13 x 15 x 28 x 40 cm) dilakukan diawal pekerjaan agar bisa menjadi batas /
                                                                      
  area yang akan dikerja, sedangkan posisi kanstin disesuaikan dengan gambar kerja.
                                                                      
                            Pasal 19                                  
                                                                      
                       PONDASI BATU KALI                              
1. Lingkup Pekerjaan                                                  
  Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                  
                                                                      
   - Pekerjaan pasangan pondasibatu kalisepertiyangtercantumdidalamgambarrencana
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
2. Persyaratan Bahan                                                  
   - Batu kali                                                        
     Batu kali atau batu belah yang dipergunakan untuk pondasi harus batu belah dari jenis keras
                                                                      
     (hard), bersih dan padat, bersudut runcing dan tidak porous serta tidak boleh mempunyai
     tanda-tanda yang telah lapuk yang tampak dengan jelas.           
   - Pasir pasang                                                     
                                                                      
     Pasir pasang yang digunakanh arus mempunyai kadar lempung yang sedikit dan bersih dari
     segala macam kotoran baik organik maupun nonorganik.             
   - Semen                                                            
                                                                      
     Semen yang digunakan yaitu semen dengan type II untuk tanah yang tidak banyak
     mengandung asam dan apabila tanah tersebut banyak mengandung asam maka semen yang
     digunakan adalah semen khusus yang tahan terhadap asam           
                                                                      
3. Persyaratan Pelaksanaan                                            
   - Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi dari
     bambu atau kayu pada setiap ujung yang dibentuk dan ukurannya sesuai dengan
                                                                      
     gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari direksi / konsultan pengawas.
   - Kedalaman galian pondasi harus telah disetujui oleh direksi / konsultan pengawas,
     kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan minimal 10 cm,
                                                                      
     disiram sampai jenuh, diratakan kemudian dipadatkan sampai dengan benar- benar
     padat. Diatas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang
     sesuai dengan gambar rencana.                                    
                                                                      
   - Pasangan batu kali pondasi menggunakan adukan / mortar dengan campuran 1 Pc : 3
     Psr, Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian
     pondasi yang berongga atau tidak padat, khusunya pada bagian tengah.
                                                                      
   - Setiap jarak 100 cm harus ditanam stek dengan besi 10 mm sebagai pengikat sloof.
                                                                      
   - .                                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                                
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF                 
                                                                      
                            Pasal 20                                  
                     PENYERAHAN PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
22.1 Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam kontrak, Gambar-
    gambar dan Syarat-syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ataupun perubahan yang
    terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), sehingga pekerjaan dapat
                                                                      
    diterima dengan baik oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Pemimpin Proyek.
22.2 Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional Hand Over -
    PHO), Kontraktor harus menyerahkan :                              
                                                                      
       Gambar-gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah disetujui.
       Gambar instalasi listrik yang sebenarnya.                     
       Foto-foto pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                      
22.3 Bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus meneliti, mencatat dan
     menyetujui, bagian-bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan daftar (Check
     List) pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
Tenders also won by Bogan, CV
Authority
22 March 2024Rekonstruksi Jalan Paket 12 Kecamatan Bojonegara, Kramatwatu Dan Pulo AmpelKab. SerangRp 7,650,000,000
29 August 2025Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Desa Cikeusik - Simpang CijakuProvinsi BantenRp 7,500,000,000
8 September 2025Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Desa Sukadame - KubangkondangProvinsi BantenRp 4,500,000,000
10 January 2023Rekonstruksi Jalan Paket 3 Kecamatan Carenang Dan BinuangKab. SerangRp 3,200,000,000
22 May 2023Pembangunan Dan Rehabilitasi Smpn 1 WaringinkurungKab. SerangRp 753,918,000
7 June 2024Rehabilitasi 3 Ruang Kelas Sdn Panunggulan 1 TunjungtejaKab. SerangRp 514,020,000
18 March 2024Pembangunan Rumah Dinas Kecamatan CinangkaKab. SerangRp 500,000,000
10 March 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Balai Kb Kecamatan Pulo AmpelKab. SerangRp 478,710,000
6 September 2019Belanja Modal Pengadaan Jalan Desa/Kelurahan (Pembangunan/Peningkatan Jalan Ligkungan Perumahan - Perumahan Citra Gading)Pemerintah Daerah Kota SerangRp 450,000,000
9 July 2024Belanja Modal Pagar (Pemagaraan Gedung Rusunawa Margaluyu)Kota SerangRp 450,000,000