RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
DAFTAR ISI
PENJELASAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
( SPESIFIKASI TEKNIS )
Halaman
Pasal 1. Spesifikasi Teknis ........................................................................................................... 2
Pasal 2. Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 2
Pasal 3. Penjelasan Gambar-gambar ............................................................................................ 2
Pasal 4. Situasi/Penempatan Bangunan ....................................................................................... 3
Pasal 5. Mobilisasi ...................................................................................................................... 3
Pasal 6. Pekerjaan Persiapan ....................................................................................................... 4
Pasal 7. Material dan Penyimpanan ............................................................................................. 5
Pasal 8. Pekerjaan Galian Tanah ................................................................................................. 6
Pasal 9. Urugan / Timbunan Tanah ............................................................................................. 8
Pasal 10. Pekerjaan Beton ............................................................................................................. 9
Pasal 11. Baja Tulangan Untuk Beton ........................................................................................... 20
Pasal 12. Adukan Semen .............................................................................................................. 22
Pasal 13. Pasangan Batu Dengan Adukan ..................................................................................... 24
Pasal 14. Pekerjaan Pondasi ......................................................................................................... 25
Pasal 15. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan.................................................................................... 25
Pasal 16. Pekerjaan Plesteran ....................................................................................................... 29
Pasal 17. Pekerjaan Pengecatan .................................................................................................... 36
Pasal 18. Pondasi Batu Kali ......................................................................................................... 43
Pasal 19. Penyerahan Pekerjaan ................................................................................................... 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
PENJELASAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
( SPESIFIKASI TEKNIS )
Pasal 1
SPESIFIKASI TEKNIS
1.1 Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam pembangunan,
juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
1.2 Secara umum persyaratan teknis mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri PU Nomor.
441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung, Keputusan Menteri PU
Nomor. 468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum dan
lingkungan dan Keputusan Menteri PU Nomor. 10/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis
pengamanan terhadap bahaya kebakaran bangunan gedung dan lingkungan.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Pekerjaan Pembangunan yang akan dilaksanakan adalah :
Jasa Konsultan Perencana Gedung / Kantor KCD Kab Tangerang
Lokasi :
Kantor Cabang Dinas Kabupaten Tangerang
Pasal 3
PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR
3.1 Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat-syarat pada
Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ini untuk meyakinkan diri bahwa benar-benar tidak
terdapat lagi ketidakjelasan perbedaan ukuran-ukuran, perbedaan antar gambar-gambar serta
kejanggalan atau kekeliruan lainnya.
Apabila terdapat ketidak cocokan, perbedaan atau kejanggalan antar gambar-gambar yang
satu dengan lainnya, maupun antar gambar-gambar dengan Dokumen Pengadaan
(Pelelangan), maka kontraktor diwajibkan melaporkan hal-hal tersebut secepatnya kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaiannya.
3.2 Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam melaksanakan satu
bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka ketelitian pelaksanaan
mutlak serta mendapat perhatian pertama. Kelalaian terhadap ketentuan ini dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
mengakibatkan dibongkarnya suatu hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas, yang
mengakibatkan suatu kerugian bagi kontraktor.
3.3 Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar-gambar perencanaan serta penjelasan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan (Pelelangan)
ini termasuk didalamnya pengadaan bahan-bahan, pengerahan tenaga kerja, peralatan yang
diperlukan serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan terwujud sesuai dengan
rencana.
Pasal 4
SITUASI / PENEMPATAN BANGUNAN
4.1 Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada (menurut
petunjuk pengawas lapangan/pihak user/pihak proyek).
4.2 Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi
tanah/lahan yang ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi kesalahan-
kesalahan yang mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
4.3 Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim.
4.4 Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau dari pihak
direksi.
4.5 Membongkar bangunan lama yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
4.6 Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran2 itu dengan kendaraan truk ukuran
sedang keluar komplek Proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
Pasal 5
MOBILISASI
5.1 Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana ditentukan dibagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum akan sesuai dengan hal-hal sebagai berikut:
5.1.1 Persyaratan Mobilisasi
Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan kontrak.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya ketempat
yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak.
Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu kantor-
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang, dan sebagainya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
5.1.2 Persyaratan Demobilisasi
Pekerja demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh Pihak
Kontraktor pada akhir Kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instansi-
instansi, peralatan konstruksi, dan Pihak Kontraktor diharuskan untuk
melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja (site),
sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum Pekerjaan dimulai.
Pasal 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1 Kontraktor harus membuat dan memasang identitas proyek yang isinya sesuai dengan petunjuk
direksi dilapangan.
6.2 Laporan Harian, Mingguan dan Pemotretan.
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
6.3.1 Laporan Harian
Adalah laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
Kapasitas / banyaknya tenaga kerja
Pemasukan bahan bangunan
Kegiatan pelaksanaan pada hari ini
Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan lain-lain)
Catatan maupun peringatan dari Pengawas
6.3.2 Laporan Mingguan
Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa saja yang telah
dicamtupengawasan dalam laporan harian, misal jumlah atau persentasi pekerjaan yang telah
dikerjakan maupun rencana kerja minggu berikutnya.
Laporan Mingguan dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas. Laporan berkala
bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk Pemberi Tugas.
Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka Kontraktor harus
mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan / bangunan yang sedang dalam
pelaksanaan.
Kuantitas dan arah pemotretan serat berapa set foto tersebut harus dicetak (minimal 5 set)
ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan maupun tahapan pada angsuran pembayaran.
Foto / gambar harus dicetak di atas kertas bromida mengkilap dan berwarna ukuran 3 R.
6.3 Rencana Kerja
a. Kontraktor harus membuat rencana kerja pelaksanaan pekerjaan dengan Network
Planning / Barchart paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPK (Surat Perintah Kerja),
untuk mendapat persetujuan Pengawas dan Pengguna Anggaran.
b. Rencana Kerja yang telah disetujui Pengawas harus dipasang di Kantor Lapangan dan
menjadi rencana kerja yang resmi dan mengikat yang akan dipakai oleh Pengawas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterlambatan
prestasi pekerjaan Kontraktor.
6.4 Gudang Bahan, Perancah & Direksi Keet.
a. Pada pokoknya Kontraktor harus mengusahakan agar semua bahan bangunan, peralatan
dan perlengkapan lainnya yang telah berada di lapangan disimpan dan terlindung dari
kerusakan dan kehilangan, karena hal tersebut akan menjadi resiko Kontraktor sendiri.
b. Steigers (perancah) untuk keperluan pelaksanaan harus cukup kuat dan aman agar tidak
sampai terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan.
c. Kantor Direksi Lapangan beserta perlengkapannya disewakan oleh Kontraktor dalam
keadaan baik, digunakan sampai dengan selesainya pembangunan, sebelum Serah
Terima Pertama Pekerjaan sudah harus diangkut keluar lokasi pekerjaan oleh
Kontraktror. Seluruh biaya perawatan dan operasionalnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
d. Kantor Direksi Lapangan dibuat dengan syarat :
Kantor Direksikeet 9 m2
Pasal 7
MATERIAL DAN PENYIMPANAN
7.1 Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :
7.1.1 Memenuhi Spesifikasi dan standar yang berlaku.
7.1.2 Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, tipe dan mutu yang dipersyaratkan dalam gambar
atau dokumen kontrak.
7.2 Penyimpanan Material
7.2.1 Umum
Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan
terpelihara serta siap untuk dipergunakan dalam pekerjaan sewaktu-waktu.
Penyimpanan bahan penempatannya harus sedemikian rupa sehingga dapat
digunakan sewaktu-waktu dan mudah untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
7.2.2 Tempat Penyimpanan
Tempat penyimpanan bahan di lapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan dan
sampah, bebas dari genangan dan bila perlu permukaannya ditinggikan. Bahan yang
ditempatkan di atas tanah tidak diperkenankan untuk dipakai, kecuali hanya kalau
permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
Pasal 8
PEKERJAAN GALIAN TANAH
8.1 Umum
8.1.1 Uraian
8.1.1.1 Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
pembuatan stock dari tanah atau padas atau Material lain yang perlu untuk
penyelesaian yang memuaskan dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
8.1.1.2 Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan selokan, saluran air,
pondasi atau struktur lainnya.
8.1.2 Jaminan keselamatan pekerjaan galian
8.1.2.1 Kontraktor harus memikul seluruh tanggungjawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian
8.1.2.2 Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap stabil yang
mampu menahan pekerjaan disekitarnya. Struktur atau mesin harus
dipertahankan sepanjang waktu, dan skor serta turap yang memadai harus
dipasang jika tepi permukaan galian yang sewaktu-waktu tidak dilindungi
dapat berbahaya/tidak stabil.
8.1.2.3 Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m dari tepi galian
terbuka atau galian pondasi, terkecuali bila pipa atau struktur lainnya telah
dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60 cm urugan yang telah
dipadatkan.
8.1.2.4 Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian yang
mengharuskan kepala mereka berada di bawah permukaan tanah, kontraktor
harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan
galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia
pada tempat kerja galian.
8.1.3 Jadwal kerja
Luas suatu galian yang terbuka pada suatu operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang baik, dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, penggenangan akibat hujan dan
gangguan dari luar.
8.1.4 Kondisi Tempat Kerja
8.1.4.1 Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh
untuk pengeringan (pompa),
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
8.1.4.2 Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain
dimana aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus
setiap saat menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum yang cukup
untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah
sabun dan desinfektan.
8.1.5 Perbaikan Dari Pekerjaan Galian Yang Tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai
berikut :
8.1.5.1 Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
8.1.5.2 Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas, harus diurug
kembali dengan timbunan pilihan seperti yang diperintahkan Konsultan
Pengawas.
8.1.6 Utilitas di Bawah Tanah
8.1.6.1 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi yang ada
tentang adanya serta lokasi dari utilitas bawah tanah
8.1.6.2 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang
masih berfungsi dari pipa, kabel atau jalur lainnya atau struktur yang
dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh operasinya.
8.1.7 Penggunaan dan Pembuangan Material Galian
8.1.7.1 Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan
cakupan proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau urugan kembali.
8.1.7.2 Matenal galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah besar
akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang menurut
pendapat Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan dari material
pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau penurunan yang
tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk digunakan
sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
8.2 Prosedur Penggalian
8.2.1 Prosedur Umum
8.2.1.1 Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan
harus mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, pondasi, batu bata, batu beton, tembok.
8.2.1.2 Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin
terhadap material di bawah dan di luar batas galian.
8.2.1.3 Dimana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah gambut atau
material lainnya yang tak memenuhi dalam pendapat Konsultan Pengawas,
maka material tersebut harus dipadatkan dengan benar atau seluruhnya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana
diperintahkan Konsultan Pengawas
Pasal 9
URUGAN / TIMBUNAN TANAH
9.1 Umum
9.1.1 Uraian
10.1.1.1 Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi
urugan.
9.1.2 Kondisi Tempat Kerja
9.1.2.1 Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan
selama pekerjaan pemasangan dan pemadatan berlangsung.
9.1.2.2 Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang cukup untuk
pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemasangan dan
pemadatan.
9.1.3 Perbaikan dari urugan yang tidak memuaskan atau tidak stabil
9.1.3.1 Urugan akhir yang tidak memenuhi atau disetujui harus diperbaiki
9.1.3.2 Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain
setelah dipadatkan biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat
material masih memenuhi syarat.
9.1.3.3 Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan
sifat material dari Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan Konsultan
Pengawas
9.2 Material
9.2.1 Urugan Biasa
9.2.1.1 Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan biasa harus terdiri dari galian
tanah atau padas yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
9.2.1.2 Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang plastisitasnya
tinggi, bila penggunaan tanah yang plastisitasnya tinggi tidak dapat
dihindarkan. Bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
urugan atau pada urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung yang
tinggi.
9.2.2 Urugan Pilihan
9.2.2.1 Urugan hanya boleh diklasifikasikan sebagai urugan pilihan bila telah
disetujui oleh Konsultan pengawas
9.2.2.2 Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau padas yang memenuhi persyaratan untuk urugan biasa dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari maksud
penggunaanya
9.2.2.3 Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh
atau banjir tidak dapat dihindari, urugan pilihan haruslah pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan indeks plastisnya maximum 6%.
9.3 Pemasangan dan Pemadatan Urugan
9.3.1 Penyiapan tempat kerja
9.3.1.1 Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat. seluruh bahan yang tidak
memenuhi harus telah dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas
9.3.1.2 Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan
yang ada atau yang baru dibangun, maka lereng yang ada harus digali untuk
membentuk teras dengan lebar cukup untuk memungkinkan pemadatan
dengan peralatan sewaktu urugan dipasang dalam lapis horizontal.
9.3.2 Pemasangan Urugan
9.3.2.1 Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
merata. Bila lebih dari satu lapis akan dipasang, maka lapis tersebut sedapat
mungkin harus dibuat sama tebalnya.
9.3.2.2 Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber
material ketempat permukaan yang telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering
dan disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak diperbolehkan,
terutama selama musim hujan.
9.3.3 Pemadatan dari urugan
9.3.3.1 Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan masing-masing
lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat yang
memadai yang disetujui Konsultan pengawas
9.3.3.2 Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari
material berada dalam rentang kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari
kadar air optimum.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
Pasal 10
PEKERJAAN BETON
10.1 Umum
10.1.1 Uraian
10.1.1.1 Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan
seluruh struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai
dengan persyaratan dan sesuai dengan garis elevasi, ketinggian, dan
dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana diperlukan
oleh Konsultan Pengawas.
10.1.1.2 Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana
pekerjaan beton akan di tempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap
struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan
pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan
urugan kembali disekeliling struktur dengan urugan tanah yang
dipadatkan.
10.1.1.3 Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam kontrak haruslah menggunakan mutu beton yang
disarankan oleh Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Struktur utama.
10.1.1.4 Syarat dari PBI tahun 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini.
10.1.2 Jaminan mutu
Mutu dari material yang dikirim dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta
hasil akhir harus dimonitor dan dikendalikan seperti yang disyaratkan.
10.1.3 Toleransi
10.1.3.1 Toleransi dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm
Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara tembok kepala -
0 dan ± 10 mm
10.1.3.2 Toleransi bentuk :
Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang
dimaksud) untuk panjang s/d 3m ±12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m ±15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m ±20 mm
10.1.3.3 Toleransi kedudukan (dari titik patokan):
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
10.1.3.4 Toleransi kedudukan tegak :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
10.1.3.5 Toleransi ketinggian (elevasi)
Puncak beton penutup di bawah pondasi ± 10 mm
10.1.3.6 Toleransi kedudukan mendatar : ±10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
10.1.3.7 Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :
selimut beton sampai 3 cm 0 dan ± 5 mm
selimut beton 3 cm - 5 cm 0 dan ± l0 mm
selimut beton 5 cm - 10 cm ±10 mm
10.1.4 Nara sumber standar
PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2
AASHTO M85-75 Semen Portland
Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi
AASHTO M2 13-74
struktur.
AASHTO Tll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi
AASHTO M2 13-74
struktur.
AASHTO T ll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
AASHTO T 21-78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.
AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton
AASHTO T 96 -77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin Los Angeles.
AASHTO T 104-77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat.
AASHTO T 112-78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam agregat.
AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di laboratorium.
AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar
10.1.5 Penyimpanan dan perlindungan Material
Untuk penyimpanan semen, kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca
yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang dinaikkan yang ditutup dengan
lapis selubung plastik.
10.1.6 Kondisi tempat kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material, khususnya agregat
kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur dari beton
di bawah 30°C sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, kontraktor tidak
boleh melakukan pengecoran bila :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
10.1.6.1 Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam
10.1.6.2 Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Konsultan Pengawas,
selama periode hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
10.1.7 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan :
10.1.7.1 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi
yang disyaratkan atau yang memiliki hasil akhir permukaan yang tidak
memuaskan, atau yang tidak memenuhi kebutuhan syarat campuran yang
dipersyaratkan, meliputi :
Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;
Tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil
pengujian ternyata gagal;
Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan;
Penambalan dari cacat-cacat kecil.
10.1.7.2 Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Konsultan Pengawas
dapat meminta kontraktor melakukan pengujian tambahan yang
diperlukannya untuk menjamin penilaian yang wajar pada mata
pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut haruslah
atas biaya Kontraktor.
10.2 Bahan – bahan
10.3.1 Semen
10.2.1.1 Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen
portland yang memenuhi AASHTO M 85, campuran yang mengandung
gelembung udara tidak boleh digunakan.
10.2.1.2 Terkecuali diijinkan oleh Konsultan Pengawas, hanya satu produk merk
yang dapat digunakan di dalam proyek.
10.3.2 Air
Air yang digunakan dalam campuran dalam perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam,
basa, gula atau organis. Air akan diuji sesuai dengan dan harus memenuhi kriteria
dari AASHTO T 26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa
pengujian.
10.3.3 Syarat-syarat gradasi agregat
10.2.3.1 Gradasi kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan
dalam Tabel tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi
tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat menunjukkan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat campuran yang
dibutuhkan.
Tabel Syarat-syarat gradasi agregat
Ukuran Ayakan Persentase berat yang lolos
Standard Inch
Agregat Halus Agregat Kasar
( mm ) (in)
50 2 - 100 - - -
37 1 1/2 - 95 - 100 100 - -
25 1 - - 95 -100 100 -
19 3/4 - 35 - 70 - 90-100 100
13 1/2 - - 25-60 - 90-100
10 3/8 100 10-30 - 20 - 55 40 - 70
4.75 #4 95 – 100 0-5 0-10 0-10 0-15
2.36 #8 - - 0-5 0-5 0-5
1.18 # 16 45 – 80 - - - -
0.3 #50 10-30 - - - -
0.15 #100 2-10 - - - -
10.2.3.2 Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari 3/4 dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara
tulangan baja dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.
10.2.3.3 Sifat agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih,
keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
10.3 Pencampuran dan Penakaran
10.3.1 Rancangan campuran
Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metoda yang disyaratkan dalam PBl
10.3.2 Campuran percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Konsultan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
10.3.3 Persyaratan sifat campuran
10.3.3.1 Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan Slump yang dibutuhkan
10.3.3.2 Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit
jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada
pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan
padat.
10.3.3.3 Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai
yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton lebih
lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan
dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin
produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang
tidak memenuhi kuat tekan 28 hari yang disyaratkan harus dipandang
tidak memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki
10.3.3.4 Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 hari,
dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan
pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu
sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan
perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas akan menelaah
kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan segera memerintahkan
penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
10.3.3.5 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh
didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 hari saja, terkecuali
kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan
tersebut.
10.3.4 Penyesuaian Campuran
10.3.4.1 Penyesuaian sifat mudah dikerjakan
Bila dijumpai tak mungkin memperoleh beton dengan sifat mudah
dikerjakan dan dicor pada proporsi yang semula direncanakan oleh
Konsultan, maka akan dibuat perubahan-perubahan pada berat agregat
sebagaimana diperlukan, asal dalam hal apapun kadar semen yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
semula direncanakan tidak diubah, juga tidak menambah besarnya
air/semen yang telah ditetapkan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
telah menghasilkan kuat tekan yang memadai.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara
menambahkan air atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Zat
tambahan untuk meningkatkan sifat mudah dikerjakan hanya diijinkan
bila secara khusus telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
10.3.4.2 Penyesuaian kekuatan
Bila beton tidak mencapai kekuatan yang dipersyaratkan atau disetujui,
kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas.
10.3.4.3 Penyesuaian untuk material baru
Tidak boleh ada perubahan dalam sumber atau sifat dari material yang
disyaratkan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Konsultan Pengawas
dan tidak boleh ada material baru yang boleh digunakan sampai
Konsultan Pengawas menerima material tersebut secara tertulis dan
menetapkan proporsi baru yang didasarkan atas hasil pengujian
campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
10.3.4.4 Pengukuran Agregat
10.3.4.4.1 Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian
sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah sama
dengan satu atau kebulatan dari jumlah kantung semen.
10.3.4.4.2 Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-
masing takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran,
agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam
kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh
kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
timbunan agregat dengan air.
10.3.4.5 Pencampuran
10.3.4.5.1 Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara
mekanikal dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang
akan menjamin distribusi yang rnerata dari material.
10.3.4.5.2 Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang
cukup dan peralatan untuk mengukur dan mengendalikan
jumlah air yang digunakan secara teliti dalam masing-
masing penakaran.
10.3.4.5.3 Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat
dan semen yang telah ditakar, dan selanjutnya
pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
10.3.4.5.4 Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai
dimasukkan ke dalam campuran material kering. Seluruh
air pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat
waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran
untuk mesin dengan kapasitas 3/4 m3 atau kurang haruslah
1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus
ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5 m3 dalam
ukuran.
10.3.4.5.4 Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur,
Konsultan Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton
dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat
pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan tenaga
manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
10.4 Pengecoran
10.4.1 Penyiapan tempat kerja
10.4.1.1 Kontraktor harus membongkar, struktur yang ada yang akan diganti
dengan pekerjaan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk
dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru
10.4.1.2 Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton hingga garis yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus
membersihkan dan menggaru tempat yang cukup disekeliling dari
pekerjaan beton tersebut untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut
pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan juga perlu untuk
menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diamati dengan mudah
dan aman.
10.4.1.3 Seluruh landasan pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dipertahankan kering dan beton tidak boleh di cor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau dalam air.
10.4.1.4 Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda
lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau saluran)
harus sudah di tempatkan dan diikat kuat sehingga tidak bergeser sewaktu
pengecoran.
10.4.2 Cetakan
10.4.2.1 Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus
dibentuk dengan galian, dan sisi serta dasarnya harus dipotong dengan
tangan sesuai ukuran yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
10.4.2.2 Cetakan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang
kedap terhadap aduk dan cukup kokoh untuk mempertahankan posisi
yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
10.4.2.3 Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang
tidak akan tampak pada struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan
dengan tebal yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang
tampak. Cetakan harus menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-
sudut tajam.
10.4.2.4 Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa
merusak beton.
10.4.3 Pelaksanaan pengecoran
10.4.3.1 Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda untuk lebih dari
24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam
pekerjaan, kelas dari beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut
dan akan memeriksa cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau
tidak mengeluarkan persetujuan secara tertulis untuk pelaksanaan
pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas untuk memulai.
10.4.3.2 Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai,
tidak ada beton yang boleh dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya
tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran
secara keseluruhan.
10.4.3.3 Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau
disebelah dalamnya dilapisi dengan minyak mineral yang tak akan
membekas.
10.4.3.4 Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir
dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam
waktu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas berdasarkan atas
pengamatan sifat-sifat mengerasnya semen yang digunakan.
10.4.3.5 Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
10.4.3.6 Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi
(pemisahan) partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor
dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat pengecoran
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
10.4.3.7 Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan
tulangan yang rapat, beton harus dicor dalam lapis-lapis horizontal yang
tidak lebih dari 15 cm tebalnya.
10.4.3.8 Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga
beton yang telah berada di tempat masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan beton segar.
10.4.3.9 Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan
pekerjaan beton dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran.
10.4.4 Sambungan Konstruksi
10.4.4.1 Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara
lengkap dan Konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi dari
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau harus diletakkan seperti
yang ditunjukkan pada gambar.
10.4.4.2 Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian sehingga membuat struktur tetap
monolit.
10.4.4.3 Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material
sebagaimana diperlukan untuk membuat tambahan sambungan
konstruksi dalam hal penghentian pekerjaan yang tidak direncanakan dari
pekerjaan yang disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan beton
atau penghentian oleh Konsultan Pengawas
10.4.5 Konsolidasi
10.4.5.1 Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari
dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila
disetujui oleh Konsultan Pengawas, penggetaran harus ditambah dengan
penusukan batang penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik
lain dalam cetakan.
10.4.5.2 Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
menentukan bahwa semua sudut dan diantara dan disekitar besi tulangan
benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap
rongga udara dan gelembung udara terisi.
10.4.5.3 Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan)
dari agregat.
10.4.5.4 Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus
dimasukkan tegak ke dalam beton basah supaya tembus kedasar beton
yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh ke dalaman
seksi itu. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya.
Alat penggetar harus tidak berada lebih dari 30 detik pada satu lokasi,
tidak boleh digunakan untuk menggeser campuran beton kelokasi lain
dan tidak boleh menyentuh tulangan beton.
10.5 Pekerjaan Akhir
10.5.1 Pembongkaran kerangka cetakan
10.5.1.1 Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang
langsung dan struktur yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran
beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, atau
lengkung, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
10.5.2 Permukaan pengerjaan akhir biasa
10.5.2.1 Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus dikerjakan
segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh perangkat kawat atau
logam yang digunakan untuk memegang cetakan di tempat, dan cetakan
yang melewati struktur beton, harus dibuang atau dipotong ke sebelah
dalam paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan dan
ketidak rataan beton lainnya yang disebabkan oleh cetakan harus
dibuang.
10.5.2.2 Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran cetakan dan dapat memerintahkan penambalan ketidak
sempurnaan kecil yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi
lainnya dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan aduk.
10.5.3 Permukaan (Pekerjaan akhir khusus)
Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir selanjutnya atau seperti
yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas
10.5.3.1 Permukaan yang tidak horizontal yang tampak telah ditambal atau yang
kasar harus digosok dengan batu gurinda kasar, dengan menempatkan
sedikit adukan pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan
pasir halus dalam takaran yang digunakan untuk beton tersebut.
Penggosokan harus dilanjutkan hingga seluruh tanda bekas cetakan,
ketidak rataan, tonjolan menjadi hilang, serta seluruh rongga terisi dan
permukaan yang merata telah diperoleh.
10.5.4 Perawatan
10.5.4.1 Sejak permulaan segera setelah pengecoran. Beton harus dilindungi dari
pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis.
Beton harus dipertahankan dengan kehilangan kelembaban yang minimal
dan dengan temperatur yang relatif tetap untuk suatu perioda waktu yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
disyaratkan untuk menjamin hidrasi yang baik dari semen dan
pengerasan betonnya.
10.5.4.2 Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimuti
memakai lembaran yang menyerap air yang harus selalu basah untuk
perioda paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran atau selimut untuk
merawat beton harus cukup diberati atau diikat ke bawah untuk
mencegah permukaan terbuka terhadap aliran udara. Bila cetakan kayu
digunakan, cetakan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap saat
sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan dan
pengeringan beton.
Pasal 11
BAJA TULANGAN UNTUK BETON
11.1 Umum
11.1.1 Uraian
Pekerjaan itu harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan spesifikasi dan Gambar, serta Buku Pegangan Standart praktis untuk detail
struktur beton bertulang, Institut Beton Amerika Baja tulangan beton yang polos dan
yang berulir, dan juga kawat baja yang dibentuk dalam keadaan dingin (cold drawn
steel wire) untuk tulangan beton.
11.1.2 Standar rujukan
A.C.I 315 Buku pegangan standar praktis untuk detail struktur beton
bertulang, Institut Beton Amerika
AASHTO M31-77 Baja tulangan beton yang polos dan yang berulir
11.1.3 Toleransi
11.1.3.1 Toleransi untuk pembuatan (fabrikasi) harus seperti yang disyaratkan
dalam ACI 315.
11.1.3.2 Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar dari baja tulangan sesuai dengan gambar
11.1.4 Penyimpanan dan Penanganan
11.1.4.1 Kontraktor harus mengangkut tulangan ketempat kerja dalam ikatan,
diberi label, dan ditandai dengan label metal yang menunjukkan ukuran,
panjang batang dan informasi lainnya
11.1.4.2 Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah pengotoran, korosi, atau kerusakan.
11.1.5 Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari pekerjaan yang tak memuaskan
11.1.5.1 Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak boleh digunakan dalam
pekerjaan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi
toleransi pembuatan yang disyaratkan dalam ACI 315
Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukan pada gambar atau
gambar kerja akhir
Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
11.1.5.2 Dalam hal kekeliruan dalam pembuatan bentuk tulangan. Barang yang
telah dibengkokan tidak boleh dibengkokan kembali atau diluruskan
tanpa persetujuan Konsultan Pengawas. Pembengkokan kembali dari
batang harus dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain
oleh Konsultan Pengawas. Dalam segala hal batang tulangan yang telah
dibengkokan kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak
diijinkan digunakan pada pekerjaan. Kekeliruan yang tidak dapat
diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bila pembengkokan kembali
tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus diperbaiki dengan
mengganti menggunakan batang yang baru yang dibengkokan dengan
benar dan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disyaratkan.
11.1.5.3 Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk
pemotongan dan pambengkokan tulangan, dan harus menyediakan stok
yang cukup dari batang lurus di tempat, untuk pembengkokan yang
dibutuhkan dan untuk memperbaiki kekeliruan atau penggantian.
11.1.6 Penggantian ukuran tulang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Konsultan Pengawas.
11.2 Material
11.2.1 Baja tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau berulir mutu U-24 atau U-39
11.2.2 Pengikat untuk tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja
11.3 Pembuatan dan penempatan
11.3.1 Pembengkokan
11.3.1.1 Terkecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, seluruh tulangan
harus dibengkokan dalam keadaan dingin dan sesuai dengan prosedur
ACI 315 menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari
tekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan panas
untuk pembengkokan di lapangan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat dari
baja tidak terlalu banyak berubah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
11.3.1.2 Batang dari diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokkan
dengan mesin pembengkok.
11.3.2 Penempatan dan pengikatan
11.3.2.1 Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan aduk
atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
beton.
11.3.2.2 Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar dan
dengan kebutuhan selimut penutup minimum yang disyaratkan
11.3.2.3 Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
pengikat sehingga tidak tergeser sewaktu operasi pengecoran. Pengelasan
dari batang melintang atau pengikat terhadap baja tarik utama tidak
diperkenankan.
11.3.2.4 Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan
yang ditunjukkan pada gambar. Penyambungan (splicing) dari batang,
terkecuali ditunjukkan pada gambar, tidak akan diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
11.3.2.5 Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang
menumpang haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
11.3.2.6 Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali diperinci
dalam gambar atau secara khusus diijinkan oleh Konsultan Pengawas
secara tertulis. Bila Direksi menyetujui pengelasan dan penyambung,
maka sambungan dalam hal ini adalah las tumpu ujung yang menembus
penuh. Pendinginan benda las dengan air tidak diijinkan.
11.3.2.7 Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan
beton sehingga tidak akan tampak dari luar.
Pasal 12
ADUKAN SEMEN
12.1 Umum
12.1.1 Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk
penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan pada
pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan spesifikasi ini.
12.1.1.1 Standar rujukan
AASHTO M 45 – 70 Agregat untuk adukan pasangan
AASHTO M 85 – 75 Semen portland
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
ASTM C476 Adukan dan Bahan pengisi untuk penguatan
pasangan
12.2 Material Campuran
12.2.1 Material
12.2.1.1 Semen harus memenuhi persyaratan dalam AASHTO M 85
12.2.1.2 Agregat halus harus memenuhi persyaratan dalam AASHTO M 45
12.2.2 Campuran
12.2.2.1 Adukan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus terdiri dari semen dan
pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang telah ditentugan dalam
Gambar kerja. Adukan yang disiapkan harus memiliki kuat tekan yang
memenuhi persyaratan yang diperlukan.
12.2.2.2 Adukan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 pada
umur 28 hari.
12.3 Pencampuran dan pemasangan
12.3.1 Pencampuran
12.3.1.1 Seluruh material kecuali air harus dicampur, baik dalam kolak yang rapat
atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, hingga campuran
telah berwarna merata, baru setelah itu air dimasukan dan pencampuran
dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus
sedemikian sehingga menghasilkan aduk dengan konsistensi (kekentalan)
yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari berat semen yang
digunakan
12.3.1.2 Adukan dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung. Jika perlu adukan boleh diaduk kembali dengan
air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan
kembali setelah waktu tersebut, tidak diperbolehkan.
12.3.1.3 Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan
harus dibuang.
12.3.2 Pemasangan
12.3.2.1 Permukaan yang akan menerima adukan harus dibersihkan dari oli atau
lempung dan kotoran lainnya dan secara menyeluruh telah dibasahi
sebelum adukan dipasang. Air yang menggenang pada permukaan harus
dikeringkan sebelum penempatan adukan.
12.3.2.2 Bila digunakan sebagai lapis permukaan, adukan harus dipasang pada
permukaan bersih yang lembab dengan jumlah yang cukup untuk
menghasilkan tebal minimum 1.5 cm dan harus dibentuk menjadi
permukaan yang halus dan rata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
Pasal 13
PASANGAN BATU DENGAN ADUKAN
13.1 Umum
13.1.1 Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan seluruh material, galian, penyiapan
pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti
yang ditunjukkan pada gambar.
13.1.2 Pasangan batu ini digunakan untuk konstruksi pondasi batu kali.
13.2 Material
13.2.1 Batu
13.2.1.1 Batu harus bersih, keras, tanpa alur atau retak dan harus dari macam
yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk
menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
13.2.1.2 Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan
saling megunci bila dipasang bersama.
13.2.2 Adukan
Adukan harus merupakan campuran antara semen dengan pasir
13.3 Pembuatan pasangan batu
13.3.1 Pemasangan Batu
13.3.1.1 Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan
masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus
digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus
diambil untuk menghindarkan pengelompokan dan batu yang berukuran
sama.
13.3.1.2 Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka
yang tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu
yang terpasang.
13.3.1.3 Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu
yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk
memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua
orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang
baru dipasang tidak diperkenankan.
13.3.2 Penempatan adukan
13.3.2.1 Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh
dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati
titik jenuh. Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
harus dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar
pada sisi dari batu ke batu yang sedang dipasang.
13.3.2.2 Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5
cm dan harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh
rongga antara batu yang dipasang.
13.3.2.3 Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang
makin mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan
mencapai pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan
dibersihkan dan batu dipasang lagi dengan adukan segar.
Pasal 14
PEKERJAAN PONDASI
Pekerjaan pondasi ini meliputi pekerjaan pondasi footplat dan batu kali.
14.1 Pekerjaan pondasi batu kali yang dimaksud adalah meliputi :
Pekerjaan pondasi batu kali untuk KM/WC, Musola, Perpustakaan, Ruang Kelas, Turap
Penahan Tanah Tipe 1 sampai dengan Tipe 8 dan tipe 13 adukan 1 : 5
14.2 Pekerjaan pondasi foot plat yang dimaksud adalah meliputi :
Footplat untuk kolom utama dan footplat untuk kolom selasar.
Beton K -175 adalah beton yang dipakai untuk semua footplat.
14.3 Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek tulang yang
besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek tersebut harus ditanam
dalam pondasi minimal 30 cm.
14.4 Khusus pondasi untuk yang berada diatas tanah urugan, kontraktor harus menyesuaikan
kedalamannya sesuai dengan gambar kerja.
14.5 Pelaksanaan pemasangan pondasi footplat harus dibuat sesuai dengan ukuran yang tertera
pada gambar dan dipasang profile melintang dari kaso/bambu antara sudut-sudutnya agar
dapat menghasilkan jalur-jalur yang betul-betul lurus dan siku.
14.6 Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
Pasal 15
PEKERJAAN PASANGAN BATA
15.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
1. Pasangan batu bata merah
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
15.2 STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
15.3 PROSEDUR UMUM
1. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
dan bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
15.4 BAHAN - BAHAN
1. Bata Ringan/Hebel (ACC/CLC)
Bata Ringan/Hebel Autoclaved Aerated Concrete (ACC) terbuat dari semen, pasir
kwarsa, kapur, gypsum, air, dan pasta alumunium sedangkan Bata Ringan/Hebel
Cellular Lightweight Concrete (CLC) terbuat dari pasir, semen, air, dan busa yang
dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik
dengan ukuran 60 x 20 x 10 cm, warna abu-abu, keras dan tidak mudah patah,
bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun
ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai
tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V.
1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak bata
dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan. Bata ringan yang
digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan
SNI 15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir
untuk tasram.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement,
Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai
kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras
tidak boleh digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan
zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2
cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
15.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 20 x 30 cm, kolom 15
x 15 cm untuk dinding bata ringan, ringbalk dan balok lintel 15 x 25 cm dan 15 x
15 cm untuk dinding bata ringan Kolom dan ringbalk diplester sekaligus dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm. Bekisting terbuat dari kayu
terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan
berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-
celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru
boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton
praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus
dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan
harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela
disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3. Pasangan Bata Merah
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
b. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
c. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus dipasang
beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas
kusen harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya,
baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus
diisi dengan aduk
4. Perawatan dan Perlindungan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
Pasal 16
PEKERJAAN PLESTERAN
16.1 Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh, agar adukan
dapat melekat dengan baik.
16.2 Untuk pekerjaan plesteran dinding bata hebel dipergunakan adukan 1 pc : 5 ps, sedangkan
untuk plesteran dinding trasraam 1 pc : 2 ps.
16.3 Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 2 ps, setelah dipermukaan beton yang akan
diplester dikasarkan terlebih dahulu dan disiram dengan air semen.
16.4 Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik sempurna, bidang-bidangnya rata, tegak
lurus/siku terhadap bidang lainnya kemudian diaci atau dihaluskan permukaannya dengan
digosok sampai licin. Agar didapat bidang plesteran yang rata permukaannya maka dalam
pelaksanaanya pemborong harus menginstruksikan kepada tukang batu agar membuat
kepala-kepala plesteran setiap bidangnya.
16.5 Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
Pasal 17
PEKERJAAN PENGECATAN
19.1 Bahan-bahan
19.1.1 Cat dinding dan kolom yang digunakan adalah vinilex, catylac, Nippon paint,
Mowilex atau Taka Paints.
19.1.2 Cat plafond yang digunakan adalah vinilex, catylac, Nippon paint, Mowilex atau
Taka Paints.
19.1.3 Cat besi yang digunakan adalah Dulux, F Talita tau Kansei.
19.2 Cara Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
19.2.1 Mengecat dinding (tembok, kolom dan sebagainya)
Permukaan yang akan dicat terlebih dahulu harus dibersihkan dan digosok dengan
ampelas dinding atau kain yang basah kemudian dinding diplamur dengan
menggunakan plamur tembok yang berkualitas baik dan setelah kering baru digosok
dan diampleas halus sehingga permukaan menjadi licin dan rata, kemudian baru
dilabur dengan cat dinding, paling sedikit 2 kali dengan rool yang lebarnya minimal
25 cm. Begitupun untuk mengecat kolom-kolom beton dan asbes, digunakan dengan
cara tersebut di atas.
19.2.2 Permukaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran yang melekat pada kayu, kusen pintu/jendela/bouventlight, lisplank dan
sebagainya. Pada bagian kayu yang berlubang harus diberi dempul kayu dan setelah
kering baru diamplas hingga rata dan halus, selanjutnya dicat dasar dan dicat 2 kali.
19.3 Pelaksanaan pekerjaan pengecatan selain dengan cara tersebut di atas, harus sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
19.4 Warna cat untuk dinding, plafond, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela maupun papan
lisplang harus dikonsultasikan dengan Pemimpin Pelaksana.
19.5 Kontraktor harus memberikan contoh cat, brosur serta data teknis kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
19.6 Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
Pasal 18
PEKERJAAN JALAN UNTUK PAVING BLOCK
Umum
1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan
ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block beserta kanstein.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib
membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Bahan-Bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
pekerjaan muat, angkut, bongkar kelokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi
juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir
yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga
memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk
menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber
dari pasir tersebut adalah satu.
2. Paving Block
Paving Block dengan type Hexagon (natural dan warna merah 24 x 24 cm) tebal 8 cm, untuk jalan
atau sirkulasi kendaraan. Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan
minimal K-300 harus dibuktikan dengan hasil laboratorium pengujian dari dan telah
ditandatangani/diserahkan oleh kepala laboratorium harus diperlihatkan/diserahkan kepada
konsultan pengawas beserta dinas terkait serta mendapat dukungan/jaminan kwalitas dan
kwantitas dari pabrik/supplier (Surat Perjanjian).
3. Kanstein
Pemasangan Kanstein (13 x 15 x 28 x 40 cm) dilakukan diawal pekerjaan agar bisa menjadi batas /
area yang akan dikerja, sedangkan posisi kanstin disesuaikan dengan gambar kerja.
Pasal 19
PONDASI BATU KALI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan pasangan pondasibatu kalisepertiyangtercantumdidalamgambarrencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
2. Persyaratan Bahan
- Batu kali
Batu kali atau batu belah yang dipergunakan untuk pondasi harus batu belah dari jenis keras
(hard), bersih dan padat, bersudut runcing dan tidak porous serta tidak boleh mempunyai
tanda-tanda yang telah lapuk yang tampak dengan jelas.
- Pasir pasang
Pasir pasang yang digunakanh arus mempunyai kadar lempung yang sedikit dan bersih dari
segala macam kotoran baik organik maupun nonorganik.
- Semen
Semen yang digunakan yaitu semen dengan type II untuk tanah yang tidak banyak
mengandung asam dan apabila tanah tersebut banyak mengandung asam maka semen yang
digunakan adalah semen khusus yang tahan terhadap asam
3. Persyaratan Pelaksanaan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi dari
bambu atau kayu pada setiap ujung yang dibentuk dan ukurannya sesuai dengan
gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari direksi / konsultan pengawas.
- Kedalaman galian pondasi harus telah disetujui oleh direksi / konsultan pengawas,
kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan minimal 10 cm,
disiram sampai jenuh, diratakan kemudian dipadatkan sampai dengan benar- benar
padat. Diatas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang
sesuai dengan gambar rencana.
- Pasangan batu kali pondasi menggunakan adukan / mortar dengan campuran 1 Pc : 3
Psr, Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian
pondasi yang berongga atau tidak padat, khusunya pada bagian tengah.
- Setiap jarak 100 cm harus ditanam stek dengan besi 10 mm sebagai pengikat sloof.
- .
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Renovasi Gedung Bangunan EX-Asrama BPPNF
Pasal 20
PENYERAHAN PEKERJAAN
22.1 Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam kontrak, Gambar-
gambar dan Syarat-syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ataupun perubahan yang
terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), sehingga pekerjaan dapat
diterima dengan baik oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Pemimpin Proyek.
22.2 Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional Hand Over -
PHO), Kontraktor harus menyerahkan :
Gambar-gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah disetujui.
Gambar instalasi listrik yang sebenarnya.
Foto-foto pelaksanaan pekerjaan.
22.3 Bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus meneliti, mencatat dan
menyetujui, bagian-bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan daftar (Check
List) pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa pemeliharaan.