| 0713627610401000 | Rp 488,319,000 | |
| 0636180093401000 | - | |
CV Debila | 09*1**1****01**0 | - |
| 0021219803401000 | - | |
| 0011206646401000 | - | |
| 0624185013454000 | - | |
| 0631764305401000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
PT Diva Putri Timur | 03*1**8****01**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Penancangan Baru No. 36 Telp. (0254) 20286-201166 Serang 42124
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN Panunggulan 1 Tunjungteja
L o k a s i : Kp. Pabuaran Desa Panunggulan Kec. Tunjung Teja Kab. Serang
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Nilai PAGU : Rp. 514.020.000,00
Nilai HPS : Rp. 514.020.000,00
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (APBD Kab. Serang)
Tahun Anggaran : 2024
LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan sektor penting terhadap kualitas pembangunan sehingga pendidikan
dapat dijadikan sebuah tolak ukur kemajuan sebuah negara, dimana apabila suatu negara
mengalami ketertinggalan pada sektor pendidikan maka akan menghambat proses
pembangunannya, baik buruknya kualitas pendidikan dapat menentukan kualitas
pembangunan sebuah negara.
Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota adalah Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Sekolah Menengah Pertama,
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan yang
berpedoman pada 8 Standar Pendidikan Nasional yaitu (1) Standar Isi; (2) Standar Proses;
(3) Standar Penilaian; (4) Standar Kompetensi Lulusan; (5) Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan; (6) Standar Sarana dan Prasarana; (7) Standar Pengelolaan; dan (8) Standar
Pembiayaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57/2021 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022.
Sampai dengan saat ini, kendala klasik yang masih dihadapi dalam pemenuhan Standar
Pendidikan Nasional di Kabupaten Serang antara lain adalah belum mencukupi/memadai
fasilitas fisik dan non-fisik yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan
menurunnya kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka menciptakan
lingkungan proses pembelajaran yang aman dan nyaman. hal ini sebagian besar diakibatkan
karena terbatasnya anggaran pada tiap tahunnya.
Salah satu kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dalam rangka upaya memenuhi Standar
Pendidikan Nasional dan meningkatkan akses dan mutu sarana prasarana pendidikan di
Kabupaten Serang khususnya pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar adalah
Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN Panunggulan 1 Tunjungteja yang berlokasi di Kp. Pabuaran
Desa Panunggulan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang yang berseumber dana dari
Dana Alokasi Umum (APBD Kab. Serang) Tahun Anggaran 2024.
TUJUAN
Meningkatnya akses dan mutu prasarana tempat pendidikan sebagai penunjang
kegiatan belajar mengajar dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pendidikan
khususnya di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Kecamatan Tunjung Teja , umumnya
di satuan pendidikan sekolah dasar di Kabupaten Serang.
TARGET/SASARAN
Terehabnya 3 (Tiga) Ruang Kelas SD Negeri Panunggulan 1 Kecamatan Tunjung Teja Kab.
Serang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN REHABILITASI 3 RUANG KELAS
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Dinding, Plesteran dan Acian
4. Pekerjaan Pintu dan Jendela
5. Pekerjaan Plafon
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Pengecatan dan Laburan
9. Pekerjaan Instalasi Listrik
10. Pekerjaan Lain - Lain