URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 1. Nama Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas. 2. Nama Pekerjaan Penataan Infrastruktur SMAN 8 Kab. Tangerang. 3. Lokasi Kegiatan Kab. Tangerang 4. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 30 hari kalender semenjak di tandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) 5. Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi Banten yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. 6. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan pekerjaan adalah Pekerjaan Konstruksi Penataan Infrastruktur SMAN 8 Kab. Tangerang