Pengawasan Pembangunan Rumah Bagi Korban Bencana 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10182367000
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,990,000
Winner (Pemenang): CV Tsab Konsulindo
NPWP: 822031787401000
RUP Code: 58754210
Work Location: Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten - Serang (Kota)|Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten - Pandeglang (Kab.)|Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten - Lebak (Kab.)|Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten - Serang (Kab.)
Participants: 2
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah  
                         perusahaan/badan usaha   yang   memenuhi        
                         persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan  
                         tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa       
                                                                         
                         pengawasan konstruksi.                          
                      2. Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan, sebagaimana     
                         tercantum dalam HPS;                            
                      3. Lingkup Tugas  Penyedia Jasa  Pengawasan        
                         Konstruksi antara lain :                        
                                                                         
                         a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk      
                           pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                           pengawasan pekerjaan dilapangan;              
                         b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan     
                                                                         
                           metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                           waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;        
                         c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
                           segi kualitas, bahan dan material, kualitas   
                           pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
                                                                         
                           setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
                           rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian    
                           volume/realisasi fisik yang dicapai disetiap periode
                           laporan berkala;                              
                         d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan      
                                                                         
                           terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,   
                           keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh  
                           pelaksana;                                    
                         e. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan     
                                                                         
                           secara berkala serta membuat catatan harian   
                           konsultan, laporan mingguan dan bulanan       
                           pekerjaan pengawasan;                         
                         f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                           drawings) yang  diajukan oleh Pelaksana       
                                                                         
                           Konstruksi;                                   
                         g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan    
                           pelaksanaan di lapangan (As-Built Drawing)    
                           sebelum serah terima;                         
                                                                         
                         h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
                           terima pertama, mengawasi perbaikannya pada   
                           masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir  
                           pekerjaan pengawasan;                         
                                                                         
                                                                         
                         i. Membantu menyusun berita acara persetujuan   
                           kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama  
                           (PHO); dan                                    
                         j. Membantu memeriksa dokumen operasi dan       
                           pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.     
                                                                         
                      4. Tanggung Jawab  Penyedia Jasa Pengawasan        
                         Konstruksi meliputi :                           
                         a. Melaksanakan pengawasan  pekerjaan di        
                           lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
                                                                         
                           sesuai   dengan   rencana  kerja   dan        
                           syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
                         b. Menampung  persoalan terkait pelaksanaan     
                           konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta 
                           memberikan rekomendasi opsi solutif kepada    
                                                                         
                           PPK;                                          
                         c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan
                           progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh
                           pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari
                                                                         
                           laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
                      5. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi    
                         meliputi:                                       
                         a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis   
                           kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi 
                                                                         
                           penyimpangan terhadap dokumen kontrak;        
                         b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada     
                           gambar  pelaksanaan (shop drawing) yang       
                           diajukan oleh Pelaksana Konstruksi sebelum    
                           dilaksanakan;                                 
                                                                         
                         c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk  
                           menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara  
                           jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan  
                           peringatan yang diberikan;                    
                                                                         
                         d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang   
                           permintaan tambah kurang pekerjaan yang       
                           diajukan oleh Pelaksana Konstruksi yang dapat 
                           mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta  
                           berpengaruh pada ketentuan kontrak;           
                         e. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh  
                           pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik 
                           konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
                                                                         
                           dengan kontrak kerja yang disepakati; dan     
                         f. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak    
                           material dan peralatan konstruksi yang tidak  
                           sesuai spesifikasi.