URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah
perusahaan/badan usaha yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan
tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa
pengawasan konstruksi.
2. Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan, sebagaimana
tercantum dalam HPS;
3. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai disetiap periode
laporan berkala;
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan
terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana;
e. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan
secara berkala serta membuat catatan harian
konsultan, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Pelaksana
Konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima;
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
i. Membantu menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama
(PHO); dan
j. Membantu memeriksa dokumen operasi dan
pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
4. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi meliputi :
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di
lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan
konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada
PPK;
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan
progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh
pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari
laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
5. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi:
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis
kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada
gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh Pelaksana Konstruksi sebelum
dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara
jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh Pelaksana Konstruksi yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
f. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi.