KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PA/KPA : H. BABAR SUHARSO.,ST.M.Si
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
SATKER/SKPD : DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN
NAMA PPK : H. BABAR SUHARSO., ST.M.Si
NAMA PEKERJAAN : Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat
angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas
Bermotor Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas
Jabatan
APBD PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-Kendaraan
Dinas Bermotor Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan merupakan salah satu sarana
pelayanan yang diperlukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten untuk
memperlancar tugas pokok dan fungsinya mengenai pelayanan administrasi perkantoran. Untuk
dapat terlaksananya tujuan tersebut dengan lancar dilaksanakan oleh pegawai maka diperlukan
sarana pelayanan yang memadai melalui jasa pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat
Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan yang baik.
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
Dasar Hukum dilaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan,
Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas
Jabatan adalah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). c. Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
2. Pepres No. 54 Tahun 2010 Pasal 3 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dilakukan melalui Swakelola dan/atau dan Pemilihan Penyedia
barang/Jasa;
3. Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 26 ayat (2) hurup a s/d k tentang pekerjaan
yang dapat dilakukan dengan swakelola;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
6. Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan
Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun
Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 32);
7. Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025;
B. Gambaran Umum
Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Kebutuhan akan Penyediaan Jasa
Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor
Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan merupakan kebutuhan pokok rutin
organisasi.
Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat
Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas
Jabatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten perlu dilaksanakan
secara baik dan menyeluruh sehingga mampu memberikan keluaran berupa
penyediaan perawatan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas
Jabatan yang baik dan layak, serta dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas
Jabatan adalah Mengoptimalkan jasa perijinan berupa samsat dan kir kendaraan
dinas/operasional, sehingga terlaksananya pelayanan administrasi perkantoran dan
pengawasan lapangan berjalan dengan baik dan lancar.Maksud dari Penyediaan Jasa
Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor
Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan yang peruntukannya akan digunakan
untuk menunjang kegiatan umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Banten.
II. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
➢ Satker/SKPD : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI BANTEN
➢ PPK : H. BABAR SUHARSO., ST.M.Si
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syekh
Nawawi Al-Bantani Curug-Serang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
A. Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
B. Pagu Anggaran : Rp. 72.565.700,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam
Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah )
No Uraian Satuan Vol. Harga Satuan Jumlah
Pemeliharaan Kendaraan Roda 4 Bengkel Jabatan
1 Toyota Innova Venture (A 1254) Unit 1 7.193.500,00 7.193.500,00
2 Nissan XTRAIL (A 1613) Unit 1 12.337.500,00 12.337.500,00
3 Toyota Rush (A 1544) Unit 1 13.432.700,00 13.432.700,00
4 Toyota Rush (A 1545) Unit 1 13.432.700,00 13.432.700,00
5 Toyota Rush (A 1546) Unit 1 13.432.700,00 13.432.700,00
6 Toyota Veloz (A 1803) Unit 1 12.736.600,00 12.736.600,00
Jumlah 7 2.565.700,00
C. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan ini disusun berdasarkan data
survey harga pasar yang membandingkan harga dari dua sumber yang berbeda
pada jasa lainnya yang setara, sehingga ditetapkan HPS dalam pengadaan ini
adalah sebesar Rp. 72.565.700,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam
Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah )
Keterangan :
➢ Untuk nilai HPS secara rinci akan disusun dan ditetapkan oleh PPK sesuai nilai
tersebut diatas.
➢ Pajak adalah yang berlaku untuk pembelian barang.
V. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Kegiatan Pemeliharaan Barang
Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan Penyediaan Jasa
Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas Atau
Kendaraan Dinas Jabatan adalah :
• Kualitatif Sasaran yang ingin dicapai dengan sub kegiatan ini adalah
terpeliharanya barang milik daerah tepat waktu dengan target sebesar 100%.
• Kuantitatif Keluaran akhir dari sub kegiatan ini adalah jumlah kendaraan dinas
yang disamsat
dengan target sebanyak 6 unit.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan
Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas
Jabatan selama 6 (Enam) Bulan.
Tenaga terampil yang dibutuhkan dari barang/jasa yang tersedia dan sesuai
dengan ketentuan yang telah di sepakati.
VII. SPESIFIKASI TEKNIS
Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-
Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan di lingkungan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sebagai berikut :
1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-
Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan :
Kode rekening 5.1.02.03.02.0035
• Spesfikasi :
1. Service Tune Up
- Purging Diesel
- Filter Udara
- Filter Solar
- Filter Bensin
- Filter Oli
- Fan Belt
- Carbon Clean
- Ignition Coil
- Celah Busi
2. Servis Berkala
- Pengecekan Ban mobil
- SistemPendingin (Radiator, AC dll)
- Sistem Kelistrikan (Kabel Busi, Alternator, Baterai dll)
- Sistem Mesin (Ganti Oli Mesin,Oli Metik, Oli Gardan dll)
- Sistem Kemudi
- Kopling
- Balancing
- Spooring
3. Servis Berkala
- Kampas Rem Depan
- Kampas Rem Belakang
- Shockbreaker Depan
- Shockbreaker Belakang
2.
VIII. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA MELALUI PEMILIHAN LANGSUNG
A. Pemilihan Penyedia :
Pemilihan Penyedia melalui mekanisme pengadaan langsung mengacu pada acuan
yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa.
B. Persyaratan kualifikasi calon penyedia :
1. Memiliki SIUP sub bidang usaha yang masih berlaku, dan melampirkan SPT
Tahunan terakhir.
2. Memiliki NPWP Perusahaan
C. Harga Penawaran :
1. Harga penawaran dibuat dengan rincian harga dari masing-masing
produk/alat/barang unit yang akan ditawarkan
2. Penawaran harga yang dibuat sudah termasuk PPN 11 %.
Serang, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN
TTD
H. BABAR SUHARSO., ST.M.Si
NIP. 19680803 199603 1 004
Harga Perkiraan Sendiri(HPS)
PA/KPA : H.Babar Suharso, ST.M.Si
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Banten
SATKER/SKPD : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten
PPK : H.Babar Suharso, ST.M.Si
PEKERJAAN : Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-
Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Provinsi Banten
LOKASI :
: 2025
TAHUN ANGGARAN
No Uraian Satuan Vol. Harga Satuan Jumlah
Pemeliharaan Kendaraan Roda 4 Bengkel Jabatan
1 Toyota Innova Venture (A 1254) Unit 1 7.193.500,00 7.193.500,00
2 Nissan XTRAIL (A 1613) Unit 1 12.337.500,00 12.337.500,00
3 Toyota Rush (A 1544) Unit 1 13.432.700,00 13.432.700,00
4 Toyota Rush (A 1545) Unit 1 13.432.700,00 13.432.700,00
5 Toyota Rush (A 1546) Unit 1 13.432.700,00 13.432.700,00
6 Toyota Veloz (A 1803) Unit 1 12.736.600,00 12.736.600,00
Jumlah 7 2.565.700,00
Serang, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN
TTD
H. BABAR SUHARSO., ST.M.Si
NIP. 19680803 199603 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 February 2022 | Pengadaan Harwat Ranmor R4/6/10 Dan Ransus Ditsamapta Polda Banten | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,796,500,000 |
| 20 January 2022 | Pemeliharaan Kendaraan Bermotor R4/6/10 Ditpamobvit Polda Banten | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 446,250,000 |
| 4 February 2020 | Pengadaan Barang Harwat R4 Dan R6 Ditpamobvit Polda Banten | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 318,000,000 |
| 16 January 2020 | Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Khusus Awc&apc Ditsamapta Polda Banten | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 258,000,000 |
| 6 July 2022 | Belanja Pemeliharaan Roda Empat Operasional | Provinsi Banten | Rp 155,185,000 |
| 26 June 2025 | Belanja Pemeliharaan Bengkel Kendaraan Roda 4 Operasional | Provinsi Banten | Rp 98,041,000 |
| 6 July 2022 | Belanja Pemeliharaan Roda Empat Jabatan | Provinsi Banten | Rp 74,886,100 |