Belanja Pemeliharaan Bengkel Kendaraan Roda 4 Operasional

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10220436000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,041,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,041,000
Winner (Pemenang): CV Jawa Motor
NPWP: 807371851401000
RUP Code: 59610455
Work Location: Kec.Curug - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN   KERJA                              
                                                                           
                                                                           
                              (KAK)                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            PA/KPA   : H. BABAR   SUHARSO.,ST.M.Si                         
                                                                           
                                                                           
      DINAS   PERINDUSTRIAN        DAN   PERDAGANGAN                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 SATKER/SKPD         : DINAS PERINDUSTRIAN DAN                             
                                                                           
                      PERDAGANGAN  PROVINSI BANTEN                         
                                                                           
 NAMA PPK            : H. BABAR SUHARSO., ST.M.Si                          
                                                                           
                                                                           
 NAMA PEKERJAAN      : Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat     
                      angkutan Darat  Bermotor-Kendaraan Dinas             
                      Operasional atau Lapangan                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    APBD  PROVINSI    BANTEN                               
                                                                           
                    TAHUN   ANGGARAN      2025                             
                                                                           
                                                                           
               KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-Kendaraan
Dinas Operasional atau Lapangan merupakan salah satu sarana pelayanan yang diperlukan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten untuk memperlancar tugas pokok dan
fungsinya mengenai pelayanan administrasi perkantoran. Untuk dapat terlaksananya tujuan
tersebut dengan lancar dilaksanakan oleh pegawai maka diperlukan sarana pelayanan yang
memadai melalui jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional yang baik.
                                                                           
                                                                           
  I.  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                           
                                                                           
      A. Dasar Hukum                                                       
                                                                           
          Dasar Hukum dilaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
        Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan,
        Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan adalah
                                                                           
        1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
          Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). c. Undang-
          Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
          Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas
                                                                           
          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
          Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 5589);                           
        2. Pepres No. 54 Tahun 2010 Pasal 3 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                                                                           
          Pemerintah, dilakukan melalui Swakelola dan/atau dan Pemilihan Penyedia
          barang/Jasa;                                                     
        3. Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 26 ayat (2) hurup a s/d k tentang pekerjaan
          yang dapat dilakukan dengan swakelola;                           
                                                                           
        4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
          Produk Hukum Daerah;                                             
                                                                           
        5. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran
          Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;               
                                                                           
        6. Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan
          Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun
          Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 32);
        7. Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan
                                                                           
          Barang/Jasa Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025;                 
                                                                           
      B. Gambaran Umum                                                     
          Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Dinas
                                                                           
        Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Kebutuhan akan Pemeliharaan,
        Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
        merupakan kebutuhan pokok rutin organisasi.                        
                                                                           
          Pengadaan Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Dinas
        Operasional atau Lapangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten
                                                                           
        perlu dilaksanakan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu memberikan
        keluaran berupa penyediaan perawatan Kendaraan Dinas Bermotor Operasional atau
        Kendaraan Dinas Lapangan yang baik dan layak, serta dilaksanakan sesuai peraturan
        yang berlaku.                                                      
                                                                           
      C. Maksud dan Tujuan                                                 
          Maksud dan Tujuan dari Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                                                                           
        Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Dan
        Pajak Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan adalah Mengoptimalkan jasa
        perijinan berupa samsat dan kir kendaraan dinas/operasional, sehingga terlaksananya
        pelayanan administrasi perkantoran dan pengawasan lapangan berjalan dengan baik
        dan lancar.Maksud dari Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan
        Dinas Operasional atau Lapangan yang peruntukannya akan digunakan untuk
        menunjang kegiatan umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas Perindustrian dan
        Perdagangan Provinsi Banten.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   II. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG                                    
                                                                           
                                                                           
      ➢ Satker/SKPD       : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN            
                           PROVINSI BANTEN                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      ➢ PPK               : H. BABAR SUHARSO., ST.M.Si                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  III. LOKASI KEGIATAN                                                     
                                                                           
                                                                           
      Lokasi Kegiatan : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syekh
                                                                           
      Nawawi Al-Bantani Curug-Serang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
                                                                           
                                                                           
 IV.  SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
                                                                           
                                                                           
      A. Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025              
      B. Pagu Anggaran : Rp. 98.041.000,- ( Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Puluh
                                                                           
         Satu Ribu Rupiah )                                                
                                                                           
         No               Uraian            Satuan Vol. Harga Satuan Jumlah
           Belanja Pemeliharaan Bengkel Kendaraan Roda 4 Operasional       
          1 Mitsubishi Triton (A 8254)      Unit  1 10.319.900,00 10.319.900,00
          2 Toyota Hilux (A 8401)           Unit  1 10.246.500,00 10.246.500,00
          3 Toyota Hiace (A 7040)           Unit  1  7.607.000,00 7.607.000,00
          4 Honda Mobilio (A 1410)          Unit  1 13.759.500,00 13.759.500,00
          5 Honda Mobilio (A 1409)          Unit  1 13.759.500,00 13.759.500,00
          6 Suzuki Pick up Box (A 8373)     Unit  1 14.062.600,00 14.062.600,00
          7 Toyota Innova (A 1056)          Unit  1 13.681.500,00 13.681.500,00
          8 Toyota Avanza (A 551)           Unit  1 14.604.500,00 14.604.500,00
           Jumlah                                            98.041.000,00 
                                                                           
                                                                           
      C. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan ini disusun berdasarkan data
                                                                           
         survey harga pasar yang membandingkan harga dari dua sumber yang berbeda
         pada jasa lainnya yang setara, sehingga ditetapkan HPS dalam pengadaan ini
                                                                           
         adalah sebesar Rp. 98.041.000,- ( Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Puluh
         Satu Ribu Rupiah )                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Keterangan :                                                      
                                                                           
         ➢ Untuk nilai HPS secara rinci akan disusun dan ditetapkan oleh PPK sesuai nilai
           tersebut diatas.                                                
                                                                           
         ➢ Pajak adalah yang berlaku untuk pembelian barang.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   V.  TARGET/SASARAN                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Kegiatan Pemeliharaan Barang
        Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Pemeliharaan, Biaya
        Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan adalah :
                                                                           
          • Kualitatif Sasaran yang ingin dicapai dengan sub kegiatan ini adalah
        terpeliharanya barang milik daerah tepat waktu dengan target sebesar 100%.
                                                                           
          • Kuantitatif Keluaran akhir dari sub kegiatan ini adalah jumlah kendaraan
        dinas/operasional yang disamsat dan ddengan target sebanyak 9 unit.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                           
                                                                           
          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan
                                                                           
        Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas
        Jabatan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender.                      
          Tenaga terampil yang dibutuhkan dari barang/jasa yang tersedia dan sesuai
                                                                           
        dengan ketentuan yang telah di sepakati.                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  VII. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
                                                                           
          Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-
     Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan di lingkungan
                                                                           
     Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sebagai berikut : 
                                                                           
                                                                           
       1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-
         Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan :
                                                                           
         Kode rekening 5.1.02.03.02.0035                                   
                                                                           
          • Spesfikasi :                                                   
                                                                           
              1. Service Tune Up                                           
              -  Purging Diesel                                            
                                                                           
              -  Filter Udara                                              
                                                                           
              -  Filter Solar                                              
                                                                           
              -  Filter Bensin                                             
              -  Filter Oli                                                
                                                                           
              -  Fan Belt                                                  
                                                                           
              -  Carbon Clean                                              
                                                                           
              -  Ignition Coil                                             
              -  Celah Busi                                                
                                                                           
              2. Servis Berkala                                            
                                                                           
              -  Pengecekan Ban mobil                                      
                                                                           
              -  SistemPendingin (Radiator, AC dll)                        
              -  Sistem Kelistrikan (Kabel Busi, Alternator, Baterai dll)  
                                                                           
              -  Sistem Mesin (Ganti Oli Mesin,Oli Metik, Oli Gardan dll)  
                                                                           
              -  Sistem Kemudi                                             
              -  Kopling                                                   
                                                                           
              -  Balancing                                                 
                                                                           
              -  Spooring                                                  
                                                                           
              3. Servis Berkala                                            
              -  Kampas Rem Depan                                          
                                                                           
              -  Kampas Rem Belakang                                       
                                                                           
              -  Shockbreaker Depan                                        
                                                                           
              -  Shockbreaker Belakang                                     
                                                                           
                                                                           
       2.                                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 VIII. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA MELALUI PEMILIHAN LANGSUNG           
                                                                           
     A. Pemilihan Penyedia :                                               
        Pemilihan Penyedia melalui mekanisme pengadaan langsung mengacu pada acuan
                                                                           
        yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa.                    
                                                                           
     B. Persyaratan kualifikasi calon penyedia :                           
                                                                           
       1. Memiliki SIUP sub bidang usaha yang masih berlaku, dan melampirkan SPT
          Tahunan terakhir.                                                
                                                                           
       2. Memiliki NPWP Perusahaan                                         
                                                                           
      C. Harga Penawaran :                                                 
                                                                           
        1. Harga penawaran dibuat dengan rincian harga dari masing-masing  
          produk/alat/barang unit yang akan ditawarkan                     
                                                                           
                                                                           
        2. Penawaran harga yang dibuat sudah termasuk PPN 11%.             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           Serang,     Juni 2025           
                                                                           
                                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                          DINAS PERINDUSTRIAN DAN          
                                        PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN        
                                                                           
                                                                           
                                                   TTD                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        H. BABAR SUHARSO., ST.M.Si         
                                                                           
                                         NIP. 19680803 199603 1 004        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       Harga Perkiraan Sendiri(HPS)                        
                                                                           
PA/KPA          : H.Babar Suharso, ST.M.Si                                 
                                                                           
K/L/D/I         : Pemerintah Provinsi Banten                               
                                                                           
SATKER/SKPD     : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten      
PPK             : H.Babar Suharso, ST.M.Si                                 
                                                                           
PEKERJAAN       : Penyediaan Jasa Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan Darat Bermotor-
                  Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan                
                                                                           
                  Provinsi Banten                                          
LOKASI          :                                                          
                : 2025                                                     
TAHUN ANGGARAN                                                             
                                                                           
No                 Uraian               Satuan Vol. Harga Satuan Jumlah    
   Belanja Pemeliharaan Bengkel Kendaraan Roda 4 Operasional               
  1 Mitsubishi Triton (A 8254)          Unit   1 10.319.900,00 10.319.900,00
  2 Toyota Hilux (A 8401)               Unit   1 10.246.500,00 10.246.500,00
  3 Toyota Hiace (A 7040)               Unit   1  7.607.000,00 7.607.000,00
  4 Honda Mobilio (A 1410)              Unit   1 13.759.500,00 13.759.500,00
  5 Honda Mobilio (A 1409)              Unit   1 13.759.500,00 13.759.500,00
  6 Suzuki Pick up Box (A 8373)         Unit   1 14.062.600,00 14.062.600,00
  7 Toyota Innova (A 1056)              Unit   1 13.681.500,00 13.681.500,00
  8 Toyota Avanza (A 551)               Unit   1 14.604.500,00 14.604.500,00
   Jumlah                                                  98.041.000,00   
                                                                           
                                                                           
                                        Serang,       Juni 2025            
                                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                           
                                          DINAS PERINDUSTRIAN DAN          
                                        PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN        
                                                                           
                                                                           
                                                   TTD                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        H. BABAR SUHARSO., ST.M.Si         
                                                                           
                                         NIP. 19680803 199603 1 004
Tenders also won by CV Jawa Motor
Authority
9 February 2022Pengadaan Harwat Ranmor R4/6/10 Dan Ransus Ditsamapta Polda BantenKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,796,500,000
20 January 2022Pemeliharaan Kendaraan Bermotor R4/6/10 Ditpamobvit Polda BantenKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 446,250,000
4 February 2020Pengadaan Barang Harwat R4 Dan R6 Ditpamobvit Polda BantenKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 318,000,000
16 January 2020Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Khusus Awc&apc Ditsamapta Polda BantenKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 258,000,000
6 July 2022Belanja Pemeliharaan Roda Empat OperasionalProvinsi BantenRp 155,185,000
6 July 2022Belanja Pemeliharaan Roda Empat JabatanProvinsi BantenRp 74,886,100
26 June 2025Pemeliharaan Kendaraan Roda 4 Bengkel JabatanProvinsi BantenRp 72,565,700