PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Palima Serang Banten Telepon. (0254) 267005 Faksimile. 267006
Website. perkim.bantenprov.go.id Email. perkim@bantenprov.go.id Kode Pos. 42171
SURAT PERJANJIAN
PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI
………………………………………………………………..
Nomor: …………………………………………….
SURAT PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani di Kota Serang
Provinsi Banten, pada hari ........, tanggal ........ bulan ......... Tahun ………..,
antara :
Nama : ......................................
NIP : ......................................
Jabatan : ......................................
Berkedudukan di : .....................................
Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
Nama : ......................................
Jabatan : ......................................
Berkedudukan di : ......................................
Berdasarkan : ......................................
Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha , selanjutnya disebut
: “PIHAK KEDUA”.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam
Surat Perjanjian ini disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” Pada
Bidang Permukiman Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha ;
3. Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
Dokumen Pengadaan oleh Pejabat Pengadaan Kegiatan pada Provinsi
Banten;
4. PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Penyelenggaraan PSU Permukiman, sebagaimana diterangkan
dalam Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang
merupakan satu kesatuan dalam Kontrak ini selanjutnya disebut Pekerjaan
Konstruksi;
5. Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
6. PARA PIHAK menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
7. PARA PIHAK mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
a. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; dan
b. Membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini.
8. Mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
9. Bahwa PARA PIHAK mengadakan pelaksanaan kegiatan Pembangunan
Infrastruktur di Provinsi Banten. Berdasarkan hal tersebut PARA PIHAK
memandang perlu untuk menuangkan dalam Surat Perjanjian pekerjaan
konstruksi sehingga tercapai tujuan menciptakan infrastruktur yang baik.
10. Maka oleh karena itu, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
melakukan Kontrak Pada Lingkup Pekerjaan : …………………………………
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
PARA PIHAK terlebih dahulu memperhatikan dasar-dasar hukum sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
95);
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 (khusus untuk pekerjaan
konstruksi).
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
BAB I
RUANG LINGKUP DAN PEKERJAAN
Pasal 1
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan dalam hal ini tercantum dalam spesifikasi teknis dan
KAK Pekerjaan
Pasal 2
Pekerjaan
…………………………………………………………………………………………
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
BAB II
KONTRAK
Pasal 3
Jenis Kontrak
Jenis Kontrak yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Kontrak Gabungan
lumpsum dan Harga Satuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pasal 4
Nilai Kontrak dan Pembayaran
(1) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan hasil negosiasi harga adalah sebesar Rp. ,-(Nol Rupiah)
termasuk PPN 11%.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan kondisi real lapangan (spesifikasi dan volume) terpasang setelah
hasil pemeriksaan oleh Tim Teknis.
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan melalui Rekening Bank Nomor
atas nama Selaku penyedia.
(4) Pembayaran dikarenakan keterlambatan pekerjaan tidak dapat dianggarkan.
Pasal 5
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini, yaitu :
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. surat perintah kerja;
c. pokok perjanjian;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);dan
f. lampiran lainnya (apabila ada).
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk
saling menjelaskan satu sama lain;
(3) Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan pada suatu dokumen
dengan ketentuan isi dokumen maka yang berlaku adalah ketentuan
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan hierarki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 6
MASA KONTRAK DAN PEMELIHARAAN
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan masa pelaksanaan berakhir.
(2) Pelaksanaan kontrak ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku selama 60 ( Enam Puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal s/d
tanggal 2/28/1900.
(3) Tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan baik melalui
addendum waktu.
(4) Kontrak ataupun pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
hari kalender karena pembayaran keterlambatan pekerjaan tidak dapat
dianggarkan.
Pasal 7
PEMELIHARAAN
Pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan
akhir pekerjaan selama 180 hari kalender.
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
Pasal 8
Penggunaan Produksi Dalam Negeri
PARA PIHAK Wajib Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak
(1) PIHAK KE SATU mempunyai Hak sebagai berikut :
a. Melakukan pemutusan kontrak secara sepihak bila PIHAK KEDUA tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah disepakati dalam
kontrak antara PIHAK KEDUA dengan Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman sesuai prosedur dan/atau peraturan perundang-
undangan;
b. Menerima keterangan secara tertulis dari PIHAK KEDUA yang diperlukan
dalam rangka pemeriksaan dan/atau audit dari pelaksanaan Kontrak ini
c. Menerima laporan/data secara tertulis yang di perlukan dalam rangka
monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Kontrak ini
d. Mengenakan sanksi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA yang di laksanakan oleh pengawas pekerjaan yang di tunjuk;
f. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
yang telah di tetapkan kepada PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA mempunyai Hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan sarana dan prasarana dari PIHAK KESATU pada saat
pelaksanaan sesuai dengan prosedur dan/atau Peraturan Perundang-
undangan;
b. Tidak meneruskan proses penandatanganan dalam hal Pejabat
Penandatangan/Pengesahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman tidak menindaklanjuti hasil negosiasi antara
Pejabat Pemesan dengan PIHAK KEDUA paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak negosiasi dilakukan.
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
Pasal 12
Kewajiban
(1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk memberikan sarana dan
prasarana pada saat pelaksanaan antara PIHAK KEDUA dengan Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai prosedur dan/atau
peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:
a. Menjamin barang yang tersedia telah memenuhi kualitas dan
persyaratan/standar/pedoman keamanan dan/atau pendistribusian
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. Menjamin produk memenuhi semua aspek perizinan berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
c. Memenuhi pekerjaan yang di susun oleh Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman sesuai dengan kesepakatan sebagaimana
tercantum pada KAK;
d. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Auditor
dan/atau Aparat Penegak Hukum;
e. Menyampaikan informasi pekerjaan kepada PIHAK KESATU;
f. Menyampaikan laporan/data yang diperlukan dalam rangka
monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Kontrak ini
kepada PIHAK KESATU;
g. Bertanggung jawab terhadap segala dampak yang ditimbulkan akibat
rendahnya kualitas produk yang digunakan oleh Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman;
h. Bertanggung jawab menyelesaikan sepenuhnya/ melakukan
pengembalian kepada pemerintah daerah apabila dikemudian hari
terdapat hasil pemeriksaan pihak auditor internal (Inspektorat) dan
eksternal (BPK).
i. Bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan penyedia selama pelaksanaan Kontrak;
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
j. Bertanggung jawab atas segala tuntutan atau klaim yang disebabkan
penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) termasuk hak cipta, merek
dagang, hak paten, dan bentuk KI lainnya oleh PIHAK KEDUA;
k. Melengkapi dokumen administrasi yang berlaku selama masa Kontrak
sampai dengan masa Kontrak berakhir;dan
l. Mentaati semua ketentuan Kontrak sesuai peraturan perundang-
undangan.
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia
BAB VI
ADDENDUM
Pasal 13
Addendum
Perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dapat
melakukan Addendum yang meliputi:
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
b. Penambahan dan/atau pengurangan jenis pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada huruf (a) diselesaikan sesuai waktu yang tercantum
dalam addendum; dan
c. Addendum sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan. dengan
ketentuan Nilai kontrak tetap.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam
rangkap 2 (dua), dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia dan telah mendapatkan kesempatan
yang memadai untuk memeriksa.
Untuk dan atas nama Penyedia Untuk dan atas nama
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman
Provinsi Banten
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama Direktur Nama PPK
Direktur NIP. .......................................
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Paraf PPK Paraf Penyedia| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 July 2023 | Pembangunan Stadion Mini Kecamatan Kelapa Dua | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang | Rp 10,000,000,000 |
| 8 September 2022 | Rehabilitasi Jl. Teluk Naga - Tanjung Pasir Kec. Teluk Naga | Kab. Tangerang | Rp 4,850,000,000 |
| 5 April 2018 | Peningkatan Jalan H. Mencong | Kota Tangerang | Rp 2,390,000,000 |
| 7 July 2022 | Rehab Gor Kecmatan Jambe | Kab. Tangerang | Rp 1,500,000,000 |
| 1 July 2022 | Pembangunan Gor Paninggilan Utara | Kota Tangerang | Rp 1,499,945,200 |
| 21 August 2020 | Pekerjaan Perkerasan Jalur Athletic Stadion Benteng | Kota Tangerang | Rp 1,380,228,029 |
| 1 June 2018 | Pembangunan Turap Perumahan Puri Beta | Kota Tangerang | Rp 1,000,000,000 |
| 9 May 2018 | Pembangunan Stadion Mini Kec. Pasar Kemis | Kab. Tangerang | Rp 1,000,000,000 |
| 10 June 2022 | Peningkatan Jl. Lingk. RW 01 Dsk Kel. Cipadu | Kota Tangerang | Rp 975,000,000 |
| 29 July 2021 | Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Stadion Mini Cemara Kec. Karawaci | Kota Tangerang | Rp 967,984,680 |