Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) Kp. Patekong RT. 005 RW. 003, Ds. Pangenjahan, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10252245000
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 189,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,250,693
Winner (Pemenang): Kosong Sembilan
NPWP: 720706464416000
RUP Code: 59665946
Work Location: Kp. Patekong Rt. 005 Rw. 003, Ds. Pangenjahan, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang - Tangerang (Kab.)
Participants: 3
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI  BANTEN                     
       DINAS  PERUMAHAN     RAKYAT   DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN        
                                                                        
                     Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)  
       Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Palima Serang Banten Telepon. (0254) 267005 Faksimile. 267006
           Website. perkim.bantenprov.go.id Email. perkim@bantenprov.go.id Kode Pos. 42171
                                                                        
                                                                        
                       SURAT PERJANJIAN                                 
                                                                        
                  PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI                            
                                                                        
           ………………………………………………………………..                                   
              Nomor: …………………………………………….                                 
                                                                        
        SURAT PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani di Kota Serang   
                                                                        
  Provinsi Banten, pada hari ........, tanggal ........ bulan ......... Tahun ………..,
                                                                        
  antara :                                                              
  Nama          :   ......................................              
                                                                        
  NIP           :   ......................................              
  Jabatan       :   ......................................              
                                                                        
  Berkedudukan di :   .....................................             
                                                                        
  Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU                                     
                                                                        
  Nama          :   ......................................              
                                                                        
  Jabatan       :   ......................................              
  Berkedudukan di : ......................................              
  Berdasarkan   :   ......................................              
                                                                        
                                                                        
       Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha , selanjutnya disebut
                                                                        
  : “PIHAK KEDUA”.                                                      
                                                                        
                                                                        
  PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam    
                                                                        
  Surat Perjanjian ini disebut PARA PIHAK.                              
                                                                        
  PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Bahwa PIHAK KESATU adalah “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” Pada    
     Bidang Permukiman Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan          
                                                                        
     Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;   
  2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha ;
                                                                        
  3. Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan  
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
     Dokumen Pengadaan oleh Pejabat Pengadaan Kegiatan pada Provinsi    
     Banten;                                                            
                                                                        
  4. PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu
     Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan   
                                                                        
     Pekerjaan Penyelenggaraan PSU Permukiman, sebagaimana diterangkan  
                                                                        
     dalam Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang     
     merupakan satu kesatuan dalam Kontrak ini selanjutnya disebut Pekerjaan
                                                                        
     Konstruksi;                                                        
  5. Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
                                                                        
     personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk     
                                                                        
     melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan    
     ketentuan dalam Kontrak ini;                                       
                                                                        
  6. PARA PIHAK menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani     
     Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;                     
                                                                        
  7. PARA PIHAK mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan         
                                                                        
     penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :                  
     a. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; dan   
                                                                        
     b. Membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini.        
  8. Mendapatkan kesempatan yang memadai  untuk memeriksa dan           
                                                                        
     mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
                                                                        
     dan kondisi yang terkait.                                          
  9. Bahwa PARA PIHAK mengadakan pelaksanaan kegiatan Pembangunan       
                                                                        
     Infrastruktur di Provinsi Banten. Berdasarkan hal tersebut PARA PIHAK
     memandang perlu untuk menuangkan dalam Surat Perjanjian pekerjaan  
                                                                        
     konstruksi sehingga tercapai tujuan menciptakan infrastruktur yang baik.
  10. Maka oleh karena itu, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk  
                                                                        
     melakukan Kontrak Pada Lingkup Pekerjaan : …………………………………           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
  PARA PIHAK terlebih dahulu memperhatikan dasar-dasar hukum sebagai    
  berikut:                                                              
                                                                        
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung          
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan 
                                                                        
     Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4247);         
                                                                        
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran 
     Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran   
                                                                        
     Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018);                  
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas    
                                                                        
     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan   
                                                                        
     Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
     95);                                                               
                                                                        
  4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas      
     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
     Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
                                                                        
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2022 Tentang  
     Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang
                                                                        
     Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran       
     Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);                   
                                                                        
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar
                                                                        
     dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi    
     sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
                                                                        
     Pekerjaan Umum Nomor  07/PRT/M/2019 (khusus untuk pekerjaan        
     konstruksi).                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
                             BAB I                                      
                 RUANG  LINGKUP DAN PEKERJAAN                           
                                                                        
                            Pasal 1                                     
                         Ruang Lingkup                                  
                                                                        
  Ruang lingkup pekerjaan dalam hal ini tercantum dalam spesifikasi teknis dan
                                                                        
  KAK Pekerjaan                                                         
                                                                        
                            Pasal 2                                     
                                                                        
                           Pekerjaan                                    
  …………………………………………………………………………………………                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
                             BAB II                                     
                           KONTRAK                                      
                                                                        
                            Pasal 3                                     
                          Jenis Kontrak                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Jenis Kontrak yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Kontrak Gabungan
  lumpsum dan Harga Satuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1)
                                                                        
  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa  
  Pemerintah.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 4                                     
                    Nilai Kontrak dan Pembayaran                        
                                                                        
                                                                        
  (1) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
                                                                        
     berdasarkan hasil negosiasi harga adalah sebesar Rp. ,-(Nol Rupiah)
                                                                        
     termasuk PPN 11%.                                                  
  (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai   
                                                                        
     dengan kondisi real lapangan (spesifikasi dan volume) terpasang setelah
     hasil pemeriksaan oleh Tim Teknis.                                 
                                                                        
  (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan melalui Rekening Bank Nomor
                                                                        
     atas nama Selaku penyedia.                                         
  (4) Pembayaran dikarenakan keterlambatan pekerjaan tidak dapat dianggarkan.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 5                                     
                                                                        
                        Dokumen Kontrak                                 
  (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
                                                                        
     terpisahkan dari Kontrak ini, yaitu :                              
                                                                        
     a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                        
     b. surat perintah kerja;                                           
                                                                        
     c. pokok perjanjian;                                               
     d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);                            
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
     e. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);dan                           
     f. lampiran lainnya (apabila ada).                                 
                                                                        
  (2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk   
     saling menjelaskan satu sama lain;                                 
                                                                        
  (3) Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan pada suatu dokumen
                                                                        
     dengan ketentuan isi dokumen maka yang berlaku adalah ketentuan    
     dokumen yang lebih tinggi berdasarkan hierarki sebagaimana dimaksud
                                                                        
     pada ayat (1).                                                     
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 6                                     
                                                                        
                MASA KONTRAK DAN PEMELIHARAAN                           
  (1) Masa  kontrak adalah jangka waktu berlakunya sejak tanggal        
                                                                        
      penandatanganan kontrak sampai dengan masa pelaksanaan berakhir.  
  (2) Pelaksanaan kontrak ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai  
                                                                        
      berlaku selama 60 ( Enam Puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal s/d
                                                                        
      tanggal 2/28/1900.                                                
  (3) Tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan baik melalui   
                                                                        
      addendum waktu.                                                   
  (4) Kontrak ataupun pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
                                                                        
      hari kalender karena pembayaran keterlambatan pekerjaan tidak dapat
                                                                        
      dianggarkan.                                                      
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 7                                     
                         PEMELIHARAAN                                   
                                                                        
  Pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
                                                                        
  tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan 
  akhir pekerjaan selama 180 hari kalender.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
                            Pasal 8                                     
                  Penggunaan Produksi Dalam Negeri                      
                                                                        
                                                                        
  PARA PIHAK Wajib Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam       
                                                                        
  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
                            BAB IV                                      
                      HAK DAN KEWAJIBAN                                 
                                                                        
                            Pasal 11                                    
                              Hak                                       
                                                                        
  (1) PIHAK KE SATU mempunyai Hak sebagai berikut :                     
                                                                        
     a. Melakukan pemutusan kontrak secara sepihak bila PIHAK KEDUA tidak
       dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah disepakati dalam
                                                                        
       kontrak antara PIHAK KEDUA dengan Dinas Perumahan Rakyat dan     
       Kawasan Permukiman sesuai prosedur dan/atau peraturan perundang- 
                                                                        
       undangan;                                                        
                                                                        
     b. Menerima keterangan secara tertulis dari PIHAK KEDUA yang diperlukan
       dalam rangka pemeriksaan dan/atau audit dari pelaksanaan Kontrak ini
                                                                        
     c. Menerima laporan/data secara tertulis yang di perlukan dalam rangka
       monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Kontrak ini  
                                                                        
     d. Mengenakan sanksi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan    
                                                                        
       peraturan perundang-undangan;                                    
     e. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK  
                                                                        
       KEDUA yang di laksanakan oleh pengawas pekerjaan yang di tunjuk; 
     f. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
                                                                        
       yang telah di tetapkan kepada PIHAK KEDUA;                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  (2) PIHAK KEDUA mempunyai Hak sebagai berikut:                        
     a.  Mendapatkan sarana dan prasarana dari PIHAK KESATU pada saat   
                                                                        
         pelaksanaan sesuai dengan prosedur dan/atau Peraturan Perundang-
         undangan;                                                      
                                                                        
     b.  Tidak meneruskan proses penandatanganan dalam hal Pejabat      
                                                                        
         Penandatangan/Pengesahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan       
         Kawasan Permukiman tidak menindaklanjuti hasil negosiasi antara
                                                                        
         Pejabat Pemesan dengan PIHAK KEDUA paling lambat 14 (empat     
         belas) hari kerja sejak negosiasi dilakukan.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
                            Pasal 12                                    
                           Kewajiban                                    
                                                                        
  (1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk memberikan sarana dan      
      prasarana pada saat pelaksanaan antara PIHAK KEDUA dengan Dinas   
                                                                        
      Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai prosedur dan/atau  
                                                                        
      peraturan perundang-undangan.                                     
  (2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:                            
                                                                        
      a.  Menjamin barang yang tersedia telah memenuhi kualitas dan     
          persyaratan/standar/pedoman keamanan dan/atau pendistribusian 
                                                                        
          yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;                 
                                                                        
      b.  Menjamin produk memenuhi semua aspek perizinan berdasarkan    
          peraturan perundang-undangan;                                 
                                                                        
      c.  Memenuhi pekerjaan yang di susun oleh Dinas Perumahan Rakyat  
          dan Kawasan Permukiman sesuai dengan kesepakatan sebagaimana  
                                                                        
          tercantum pada KAK;                                           
                                                                        
      d.  Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk        
          pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Auditor 
                                                                        
          dan/atau Aparat Penegak Hukum;                                
      e.  Menyampaikan informasi pekerjaan kepada PIHAK KESATU;         
                                                                        
      f.  Menyampaikan laporan/data yang diperlukan dalam rangka        
                                                                        
          monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Kontrak ini
          kepada PIHAK KESATU;                                          
                                                                        
      g.  Bertanggung jawab terhadap segala dampak yang ditimbulkan akibat
          rendahnya kualitas produk yang digunakan oleh Dinas Perumahan 
                                                                        
          Rakyat dan Kawasan Permukiman;                                
                                                                        
      h.  Bertanggung jawab menyelesaikan sepenuhnya/ melakukan         
          pengembalian kepada pemerintah daerah apabila dikemudian hari 
                                                                        
          terdapat hasil pemeriksaan pihak auditor internal (Inspektorat) dan
          eksternal (BPK).                                              
                                                                        
      i.  Bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian yang
          dilakukan penyedia selama pelaksanaan Kontrak;                
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
      j.  Bertanggung jawab atas segala tuntutan atau klaim yang disebabkan
          penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) termasuk hak cipta, merek
                                                                        
          dagang, hak paten, dan bentuk KI lainnya oleh PIHAK KEDUA;    
      k.  Melengkapi dokumen administrasi yang berlaku selama masa Kontrak
                                                                        
          sampai dengan masa Kontrak berakhir;dan                       
                                                                        
      l.  Mentaati semua ketentuan Kontrak sesuai peraturan perundang-  
          undangan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia  
                                BAB VI                                  
                              ADDENDUM                                  
                                                                        
                                Pasal 13                                
                               Addendum                                 
                                                                        
      Perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan    
                                                                        
      gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dapat
      melakukan Addendum yang meliputi:                                 
                                                                        
      a.  Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
          kontrak;                                                      
                                                                        
      b.  Penambahan dan/atau pengurangan jenis pekerjaan sebagaimana   
                                                                        
          dimaksud pada huruf (a) diselesaikan sesuai waktu yang tercantum
          dalam addendum; dan                                           
                                                                        
      c.  Addendum sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan. dengan
          ketentuan Nilai kontrak tetap.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam
  rangkap 2 (dua), dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                        
  perundang-undangan di Republik Indonesia dan telah mendapatkan kesempatan
  yang memadai untuk memeriksa.                                         
                                                                        
Untuk dan atas nama Penyedia          Untuk dan atas nama               
                               Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan       
                                          Permukiman                    
                                        Provinsi Banten                 
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Nama Direktur                       Nama PPK                      
         Direktur                  NIP. .......................................
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kontrak Pekerjaan Konstruksi                                          
                                              Paraf PPK Paraf Penyedia
Tenders also won by Kosong Sembilan
Authority
4 July 2023Pembangunan Stadion Mini Kecamatan Kelapa DuaPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 10,000,000,000
8 September 2022Rehabilitasi Jl. Teluk Naga - Tanjung Pasir Kec. Teluk NagaKab. TangerangRp 4,850,000,000
5 April 2018Peningkatan Jalan H. MencongKota TangerangRp 2,390,000,000
7 July 2022Rehab Gor Kecmatan JambeKab. TangerangRp 1,500,000,000
1 July 2022Pembangunan Gor Paninggilan UtaraKota TangerangRp 1,499,945,200
21 August 2020Pekerjaan Perkerasan Jalur Athletic Stadion BentengKota TangerangRp 1,380,228,029
1 June 2018Pembangunan Turap Perumahan Puri BetaKota TangerangRp 1,000,000,000
9 May 2018Pembangunan Stadion Mini Kec. Pasar KemisKab. TangerangRp 1,000,000,000
10 June 2022Peningkatan Jl. Lingk. RW 01 Dsk Kel. CipaduKota TangerangRp 975,000,000
29 July 2021Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Stadion Mini Cemara Kec. KarawaciKota TangerangRp 967,984,680