RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN UTAMA
Ruang Lingkup pekerjaan Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya - Jasa
Konsultansi Pengawasan Revitalisasi Peralatan Pintu Perlintasan KA, yaitu:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan Dan Laporan Akhir pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil
rapat-rapat lapangan, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh kontraktor.
6. Menyusun dokumen Kemajuan Pekerjaan sebagai bahan penyusunan dokumen serah
Terima pertama dan Kedua pekerjaan Konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Pemborong/disusun oleh Pengawas.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings)
sebelum Serah Terima Pertama.
9. Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
B. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konsultansi harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan; Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif; Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional; Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang menyangkut waktu,
mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural. Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
C. KLASIFIKASI USAHA
1. Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki izin usaha, sebagai berikut :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Keterangan Domisili yang masih berlaku
c. Nomor Induk Berusaha (NIB) kode KBLI 70202: jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Teknik Sipil Transportasi atau KBLI 71102: jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi, dengan uraian sebagai berikut :
d. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
sub bidang klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
(RE202) KBLI 70202 atau jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003)
KBLI 71102 yang masih berlaku dengan kualifikasi Usaha Kecil dengan persyaratan
sebagai berikut :
NO. KLASIFIKASI KODE SUBKLASIFIKASI
a b c d
1. Jasa Pengawas KBLI 70202 Kelompok ini mencakup kegiatan
Pekerjaan Konstruksi Aktivitas konsultansi transportasi, antara lain
Teknik Sipil Konsultansi penyampaian pandangan, saran,
Transportasi (RE202) Transportasi penyusunan studi kelayakan,
perencanaan, pengawasan, manajemen
dan penelitian di bidang transportasi baik
darat, laut, maupun udara. Termasuk
manajemen keamanan pelabuhan.
Jasa Rekayasa KBLI 71102 Kelompok ini mencakup kegiatan
Pekerjaan Teknik Sipil Aktivitas perancangan teknik, dan konsultansi,
Transportasi (RK003) Keinsinyuran seperti permesinan, pabrik dan proses
dan industri; proyek yang melibatkan teknik
Konsultasi sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa
Teknis YBDI nasihat dan konsultansi rekayasa teknik,
jasa rekayasa konstruksi bangunan
gedung hunian dan nonhunian, jasa
rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber
daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan
mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa
bangunan fasilitas olahraga, jasa
konsultansi teknik lingkungan, jasa
konsultansi terkait konstruksi pekerjaan
sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa
konstruksi pembangkit jaringan transmisi,
gardu induk, dan distribusi tenaga listrik
serta jasa rekayasa untuk proses industrial,
produksi dan fasilitas produksi, jasa
rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi
proyek yang berhubungan dengan teknik
listrik dan elektro, teknik pertambangan,
teknik kimia, mekanik, teknik industri dan
teknik sistem dan teknik keamanan;
proyek manajemen air; dan kegiatan
manajemen proyek dan jasa penyelidikan
lapangan yang berkaitan dengan
konstruksi; kegiatan perluasan proyek
yang menggunakan AC, pendingin,
kebersihan dan teknik pengontrolan polusi,
teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei
geofisika, geologi dan survei seismik atau
gempa bumi termasuk jasa pembuatan
prospektus dan jasa interpretasi geologi
dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan
survei geodetik meliputi kegiatan survei
batas dan tanah, survei hidrologi, survei
keadaan di atas dan di bawah permukaan
tanah dan kegiatan informasi spasial dan
kartografi termasuk kegiatan pemetaan
dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa
rekayasa pekerjaan teknik sipil
transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana
dan sarana umum sektor konstruksi.
2. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
b. Kartu Tanda Penduduk
3. Penyedia Jasa Konsultansi wajib mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. dan telah melunasi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2024).
D. TEKNIS
1. Personil
Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki kemampuan menyediakan personel pelaksana
pekerjaan pada setiap jabatan, dapat diperoleh sebagai Tenaga Tetap atau Tenaga Tidak
Tetap, dengan komposisi sebagai berikut: :
No Jabatan Jumlah Pengalaman Kualifikasi
1 Team Leader 1 Orang 1 tahun Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1
Teknik Sipil
- Memiliki sertifikat
kompetensi minimal
SKK Level 7, atau SKA
Ahli Muda Teknik Jalan
2 Inspektor 1 Orang 1 tahun Kualifikasi :
- Pendidikan minimal
SLTA/Sederajat
- Memiliki sertifikat
kompetensi minimal
SKK Level 4, atau SKT
Pengawas Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS040), Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS028)
3 Petugas K3 Konstruksi 1 Orang 1 tahun Kualifikasi :
- Pendidikan minimal
SLTA/Sederajat
- Memiliki sertifikat
kompetensi minimal
Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
2. Peralatan
Penyedia Jasa Konsultansi wajib Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jumlah
No. Jenis Alat Kapasitas Keterangan
Minimal
1. Komputer PC/Laptop - 1 unit
2. Hand Portable GPS - 1 unit
3. Alat Ukur Meteran manual/digital 10 m 1 unit