URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
2. Nama Paket Pekerjaan : Jalur Pedestrian Desa Citereup, Kab. Pandeglang
3. Nilai HPS : Rp. 179.427.000.00 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus
Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
4. Sumber Dana : APBD Dinas Pariwisata Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
5. Waktu Pelaksanaan Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 3 (tiga) bulan / 90 (sembilan
lima) hari kalender.
6. Ruang Lingkup : Lingkup kegiatan meliputi:
Pekerjaan a) Membangun sesuai dengan aturan perundang undangan yang
berlaku.
b) Memakai bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi
c) Menyusun program kerja harian/mingguan, Time Schedule dan
gambar-gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) untuk diajukan
ke Konsultan Pengawas untuk kemudian diperiksa dan disetujui.
d) Mendokumentasikan pekerjaan dari awal hingga akhir pekerjaan.
e) Menyusun gambar-gambar yang telah sesuai dengan hasil
pekerjaan (asbuilt drawings).
f) Menindaklanjuti daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima
pekerjaan yang disusun oleh Konsultan Pengawas untuk
dilaksanakan perbaikannya pada masa pemeliharaan. Setiap jenis
laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
untuk dibahas guna mendapat persetujuan.
➢ Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka keluaran yang diminta dari
penyedia adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kualitas, biaya dan waktu
yang telah disepakati.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pekerjaan terdiri dari:
- Laporan harian dan mingguan
- Perhitungan pekerjaan tambah kurang
- Laporan perhitungan volume pekerjaan
- Gambar rincian pekerjaan (Shop Drawings) dan realisasi time
schedule
- Gambar sesuai pelaksanaan (As-Built Drawings)
- Foto Dokumentasi Pekerjaan (0 %, 50% ,100%) termasuk
dokumentasi pekerjaanstruktur yang sifatnya tidak terlihat.
➢ Laporan masing-masing dibuat dalam 5 (lima) rangkap.