Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman Provinsi Banten Wilayah 29

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10288768000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Citra Nusa Konsulindo
NPWP: 959005158401000
RUP Code: 59691865
Work Location: Kab Tangerang - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengatur
mengenai hak asasi manusia. Pada Pasal 28 A disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selanjutnya, pada
Pasal 28 H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin,
                                                                       
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan mendasar
bagi setiap masyarakat untuk dapat mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.
Demi tercapainya kebutuhan mendasar tersebut, penataan sebuah kawasan permukiman
                                                                       
menjadi hal yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.      
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah satu kesatuan
                                                                       
sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan
permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat. Penyelenggaraan perumahan dilakukan oleh
                                                                       
pemerintah daerah dan/atau setiap orang dalam rangka menjamin hak setiap warga untuk
menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur.                                             
                                                                       
Kawasan PKP yang berkelanjutan akan sangat penting dalam perkembangan perkotaan.
Kawasan yang baik dan sehat adalah perumahan yang dapat menyediakan prasarana, sarana,
dan utilitas umum (PSU) yang layak bagi penghuninya. Dengan perkembangan kawasan
perkotaan dan pedesaan semakin pesat, tidak dapat lepas dari adanya perbaikan dan
                                                                       
peningkatan kuantitas dan kualitas Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan
Kawasan Permukiman sehingga terwujudnya lingkungan hunian yang sehat, aman dan
nyaman. Ketersediaan infrastruktur perumahan dan permukiman secara luas dan merata
ditujukan untuk memenuhi standar pelayanan minimal dan turut menentukan tingkat
                                                                       
kesejahteraan masyarakat, serta memberikan dukungan terhadap pertumbuhan sektor riil.
Salah satu Program untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kawasan permukiman dan
perumahan ialah dengan adanya Program Peningkatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU)
                                                                       
Permukiman yang bertujuan agar setiap warga negara mempunya tempat tinggal dan
lingkungan yang aman, sehat dan nyaman. Setiap tahunnya sejak tahun 2021, Pemerintah
Provinsi Banten telah melakukan pembangunan PSU Permukiman hampir mencapai 7000
lokasi dengan rata-rata lokasi setiap tahun mencapai 1500 lokasi. Jumlah ini tentunya belum
                                                                       
ditambah dengan 8 (delapan) Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terus
untuk membangun/meningkatkan kualitas PSU di wilayahnya.               
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
                                                                       
Kawasan Permukiman yang sudah diubah sampai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman telah mengatur peran Pemerintah
Daerah tingkat Provinsi hingga Kab/Kota terkait tugas, kewajiban, dan wewenang masing-
                                                                       
masing. Hanya saja peraturan tersebut tidak terlepas dari Undang-Undang No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah yang perlu diikuti oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
penyusunan kegiatan hingga penganggaran.                               
                                                                       
Adanya ketidasamaan mengartikan definisi antara Kawasan Permukiman dan Perumahan
yang telah ditetapkan di dalam undang-undang membuat adanya ketidakefektifan kegiatan
pembangunan antara Undang-undang No. 1 Tahun 2011 dengan Undang-undang No. 23
Tahun 2014. Hal ini terlihat dari Praktik di lapangan kerap kali terjadi miss komunikasi
                                                                       
terkait wewenang yang telah diatur. Tidak mengherankan jika mengakibatkan adanya
gesekan tiap tahun antar pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan khususnya
PSU. Oleh karena itu untuk mewujudkan keserasian dan sinergitas perlu adanya batasan-
batasan dan SOP bersama yang akan menjadi acuan kegiatan pembangunan baik dari lokasi
pembangunan, jenis konstruksi, dan alokasi penganggaran. Sebagaimana tugas pemerintah
Provinsi di dalam UU No. 1 Tahun 2011 diantaranya merumuskan dan menetapkan
kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman
                                                                       
dengan berpedoman pada kebijakan nasional; menyelenggarakan fungsi operasionalisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah, perumahan,
permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; dan memfasilitasi pengelolaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
                                                                       
provinsi.                                                              
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi Banten menginisiasi untuk melakukan Perencanaan PSU Permukiman yaitu Kajian
                                                                       
Batasan PSU di Provinsi Banten. Kajian ini akan fokus mengkaji peraturan perundang-
undangan yang sudah ada secara menyeluruh dan dibuatkan sintesis nya serta dipadukan
dengan arahan Pembangunan sampai dengan penentuan titik Lokasi. Terdapatnya 8
Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terbagi atas 3 wilayah kerja provinsi yaitu WKP 1
                                                                       
Tangerang Raya, WKP 2 Serang Cilegon, dan WKP 3 Lebak Pandeglang. Ketiga wilayah kerja
memiliki kriteria dan ciri khas masing-masing daerah sehingga perlu didetailkan Analisa
dalam kajian ini secara mendalam.                                      
                                                                       
Kajian akan menggunakan pendekatan Mix Method yaitu pendekatan kualitatif dan
kuantitatif. Pendekatan ini diambil agar didapatkan hasil yang lebih tajam dari berbagai
sumber informasi.