URAIAN KEGIATAN
Program : 1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Sub. Kegiatan : 1.03.02.2.01.0128 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen
Pekerjaan : LKionngskuultanngsai nP eHreidnucapn uaannt uPken Kgoenndsatrliuank sBia Bnejirn (dAuPnBgDa)n , Embung, dan
Lokasi : BTearnsgebuanra dni KPaebnuapmatpeun nLge bAaikr (L 7a Kinencayma atan 13 Desa)
1. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
bahwa Pembangunan Pengairan adalah segala usaha mengembangkan pemanfaatan
air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan perencanaan teknis yang
teratur dan serasi guna mencapai manfaat sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat
hidup dan peri kehidupan rakyat, sedangkan Perencanaan Teknis adalah kegiatan-
kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan
tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan berskala
mikro serta bersifat teknis.
Kegiatan Perencanaan Teknis dilakukan agar diperoleh data – data dan
informasi yang valid, akurat, cepat dan akuntabel sehingga dapat menunjang
pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air di Kabupaten Lebak Bahwa
untuk mengimplementasi Kegiatan Rehabilitasi Jaringan irigasi, maka terlebih
dahulu perlu adanya tahapan pembuatan dokumen perencanaan teknis/perangkat
lunak yang berupa desain, gambar konstruksi, rencana anggaran biaya, spesifikasi
teknis, dokumen pengadaan/RKS sebagai acuan bagi calon penyedia jasa untuk
mengajukan penawaran dan untuk melaksanakan pekerjaan fisik.
2. Maksud Dan Tujuan
1. Maksud dari pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Jaringan Irigasi ini adalah
melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi
sehingga didapat hasil perencanaan yang mencakup perencanaan teknik konstruksi,
rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
2. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan
dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana
sesuai yang diharapkan.
3. Sasaran
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang
baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung
tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya
masyarakat Kabupaten Lebak.
4. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan ini selama 2 Bulan/60 (Enam Puluh Hari
Kalender), dan bertanggung jawab sampai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan 1.03.02.2.01.0128 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan
Hidup untuk Konstruksi Bendungan, Embung, dan Bangunan Penampung Air Lainnya, adalah
sebagai berikut :
No Sungai Kecamatan Desa
1 2 3 4
1 . Permohonan Rehab. Dan Penguatan Turab Tebing Kali Cisimeut Sobang Ciparasi
Permohonan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Cisimeut
2 . Sobang Sukamaju
(Kp. Cikancra)
Permohonan Bantuan Perkuatan Tebing Sungai Citujah (Kp.
3 . Sobang Sindanglaya
Selagunung)
4 . Permohonan Pembangunan Bronjong Kawat Kali Cisimeut Leuwidamar Cisimeut Raya
Permohonan Pemasangan Brobjong Kawat dibantaran Sungai
5 . Lebak Gedong Ciladaeun
Ciberang (Kp. Muara)
6 . Permohonan Bantuan Bronjong Kawat Sungai Cibareno Cilograng Cibareno
7 . Permohonan Bantuan Bronjong Penahan Tebing Sungai Cilograng Pasirbungur
Permohonan Bantuan Bronjong Kp. Bayah Rt. 001 Rw. 004 Sungai
8 . Bayah Bayah Barat
Kali Cimadur dan Sungai Cidikit
Permohonan Pembangunan Dam Penahan dan Gully Plug Kali
9 . Bayah Sawarna
Cisawarna
10 . Permohonan Bantuan Bronjong Sungai Cidikit Panggarangan Mekarjaya
11 . Permohonan Pembangunan Perkuatan Tebing/Bronjong Panggarangan Panggarangan
12 . Sungai Ciberang Cipanas Sukasari
13 . Sungai Ciberang (Kp. Kondang) Cipanas Cipanas