Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10340912000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Perlindungan Sosial
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 191,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 191,013,404
Winner (Pemenang): CV Pembangunan Karya Mandiri
NPWP: 819189127401000
RUP Code: 60017239
Work Location: UPTD Perlindungan Sosial Jl. Ki Ajurum Km. 3 Cipocokjaya Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS      SOSIAL       PROVINSI         BANTEN                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        URAIAN        SINGKAT         PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KEGIATAN   PEMELIHARAAN     BARANG   MILIK DAERAH   PENUNJANG            
                URUSAN   PEMERINTAHAN    DAERAH                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   SUB  KEGIATAN   PEMELIHARAAN/REHABILITASI      SARANA  DAN             
   PRASARANA   PENDUKUNG    GEDUNG   KANTOR   ATAU  BANGUNAN              
                                                                          
                             LAINNYA                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    BELANJA   PEMELIHARAAN    BANGUNAN    GEDUNG-BANGUNAN                 
      GEDUNG   TEMPAT   KERJA-BANGUNAN     GEDUNG   KANTOR                
                    ( GEDUNG  WISMA   MAWAR)                              
                    TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
 BELANJA PEMELIHARAAN  BANGUNAN  GEDUNG-BANGUNAN   GEDUNG TEMPAT          
                 KERJA-BANGUNAN   GEDUNG KANTOR                           
                                                                          
A. LATAR BELAKANG    :                                                    
                       Dalam konteks pembangunan nasional, pembangunan    
                       kesejahteraan sosial dapat didefinisikan sebagai segenap
                       kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah, dunia
                       usaha, dan civil society untuk mengatasi masalah sosial dan
                       memenuhi kebutuhan manusia melalui pendekatan pekerjaan
                       sosial. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial, yang pertama
                                                                          
                       dan utama adalah penanggulangan kemiskinan dalam segala
                       bentuk manifestasinya (Jones dalam Suharto, 2006), meskipun
                       pembangunan kesejahteraan dirancang guna memenuhi  
                       kebutuhan publik yang luas, target utamanya adalah para
                       Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yaitu mereka
                                                                          
                       yang mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi sosialnya
                       sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya yang
                       paling mendasar dan karenanya memerlukan pelayanan sosial.
                       Salah satu contoh PPKS diantaranya adalah lanjut usia
                                                                          
                       (terlantar), dan anak yang menimbulkan berbagai permasalahan
                       sosial .                                           
                       Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Banten
                       menyebutkan bahwa jumlah penduduk Provinsi Banten yaitu
                                                                          
                       10.632.166 jiwa dan sekitar 4,59% atau 488.243 jiwa adalah
                       lansia terlantar yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Provinsi
                       Banten (UPTD PS Provinsi Banten, 2018). Sesuai dengan
                       amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan
                                                                          
                       anak terlantar dipelihara oleh Negara dan UU Republik
                       Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
                       serta UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang
                       Kesejahteraan Lanjut Usia, dimana dalam rangka memberikan
                       pelayanan sosial kepada PMKS (Penyandang Masalah   
                                                                          
                       Kesejahteraan Sosial) diperlukan suatu unit tertentu yang
                       melayani mereka sehingga permasalahan sosial di provinsi
                       tersebut berkurang.                                
                                                                          
                       Dinas Sosial Provinsi Banten mempunyai 2 (dua) unit UPTD
                       (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang berlokasi di Kota Serang
                       dan Kabupaten Lebak. Dalam memberikan pelayanan sosial
                       kepada lanjut usia terlantar, dan anak terlantar, Provinsi Banten
                       telah memiliki panti tersendiri yang merupakan hibah dari asset
                                                                          
                       Pusat ke daerah untuk memberikan pelayanan kepada PMKS
                       tersebut dengan harapan keberadaan panti/UPTD dapat dikelola
                       secara baik dengan anggaran yang memadai sesuai kebutuhan
                       UPTD.                                              
                                                                          
                       UPTD  Perlindungan Sosial Provinsi Banten didirikan
                       berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 40 Tahun 2002,
                       sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Provinsi
                                                                          
                       Banten.                                            
                       Secara operasional UPTD Perlindungan Sosial menangani
                       penyandang masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) yaitu :
                                                                          
                       -    Lanjut Usia Terlantar                         
                       -    Anak Terlantar                                
                                                                          
                       Untuk memberikan pelayanan kepada Klien (Penghuni) UPTD
                       Perlindungan Sosial perlu didukung pelayanan administrasi,
                       peralatan dan perlengkapan Kantor yang memadai sehingga
                       kegiatan pelayanan dan perlindungan kepada para penyandang
                       masalah Kesejahteraan Sosial yang ada di UPTD Perlindungan
                                                                          
                       Sosial dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang ada.
                       Pada tahun 2019 direncanakan akan melaksanakan kegiatan
                       pelayanan dan perlindungan sosial kepada klien sebanyak :
                                                                          
                                     Lanjut Usia Terlantar : 60 orang    
                                     Anak Terlantar : 25 orang           
                                                                          
                       Akan tetapi selain pelayanan dan perlindungan sosial kepada
                       klien perlu pula ditunjang dengan peningkatan Sumber Daya
                       Manusia yang ada melalui pembinaan, penyebaran informasi
                       dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan
                       (sosialisasi) baik secara internal (dilingkungan sendiri) maupun
                                                                          
                       secara eksternal .                                 
                       Untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai maka
                       diperlukan pembinaan dan konsultasi teknis ke dalam dan luar
                                                                          
                       daerah sebagai bahan perbandingan program dan kegiatan untuk
                       perbaikan UPTD ke masa yang akan datang            
B. MAKSUD            :   a. Menunjang dan memenuhi kebutuhan Belanja      
                            Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung  
                            Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor pada kegiatan
                            dimaksud.                                     
                         b. Bagi penyedia jasa yang menangani Belanja     
                            Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung  
                                                                          
                            Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor agar dapat
                            melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan
                            syarat yang berlaku serta mengutamakan pelayanan yang
                            baik.                                         
C. TUJUAN            : Terpenuhinya Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- 
                       Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
D. SASARAN / HASIL   : Terciptanya pemenuhan kebutuhan Belanja Pemeliharaan
  YANG DIHARAPKAN      Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
                       Gedung Kantor serta terfasilitasinya kebutuhan lainnya yang
                       meliputi pemenuhan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
                       Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
                       Terwujudnya Renovasi Gedung UPTD Perlindungan Sosial
                                                                          
                     : sesuai dengan Dokumen Perencanaan                  
                       Terwujudnya Sarana Prasarana pendukung yang sesuai dengan
                     : standart yang berlaku                              
                       Terwujudnya bangunan yang ramah terhadap kaum Difable
                     : Memanfaatkan  perlengkapan bangunan   beserta      
                     : persyaratannya (Equipment and Requirement) secara efisien
                       dan efektif, sesuai dengan system yang paling memungkinkan
                       tanpa menimbulkan gangguan, serta sesuai dengan dokumen
                       perencanaan                                        
                                                                          
E. LINGKUP KEGIATAN  : Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)                  
                       Pelaksanaan Renovasi Gedung UPTD Perlindungan Sosial
                       Provinsi Banten adalah bangunan 1 (satu) gedung yang terdiri
                       dari :                                             
                       Pekerjaan Gedung Wisma Mawar                       
                       1. Pekerjaan Bongkaran                             
                                                                          
                       2. Pekerjaan Dinding dan Laintai                   
                       4. Pekerjaan Elektrikal                            
                       5. Pekerjaan Plafond                               
                       6. Pekerjaan Pengecatan                            
                       Beserta kelengkapannya dimana detail mengikuti gambar
                       dan bestek/ Sebagaimana tersebut dalam RKS terlampir
                                                                          
F. METODE            : Pelaksanaan Pekerjaan ini menggunakan metode sesuai dengan
  PELAKSANAAN          ketentuan peraturan yang berlaku                   
                       Unit Kerja : Dinas Sosial Provinsi Banten          
                       Satuan Kerja : UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten
                       Lokasi    : Jl Kiajurum No 3 Cipocok Jaya Kota Serang
                                                                          
G. WAKTU             :                                                    
  PELAKSANAAN                                                             
                                                                          
   No        Uraian Pekerjaan               Bulan                         
      Persiapan                                                           
   1                                                                      
      Pekerjaan Bongkaran                                                 
   2                                                                      
      Pekerjaan Dinding dan Laintai                                       
   3                                                                      
      Pekerjaan Elektrikal                                                
   4                                                                      
      Pekerjaan Plafond                                                   
   5                                                                      
      Pekerjaan Pengecatan                                                
   6                                                                      
   10 Pekerjaan lain Lain