Pemeliharaan Talang, Atap Dan Dak Kantor Setda Kp3b

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10357935000
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Biro Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 79,790,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,607,600
Winner (Pemenang): PT Deyan Tapa Banten
NPWP: 819647579401000
RUP Code: 60019382
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                          
                                                                         
    PEMELIHARAAN     TALANG,  ATAP  DAN DAK  KANTOR   SETDA  KP3B        
                                                                         
    A. LINGKUP KEGIATAN                                                  
     Lin   ke    ini meli                                                
                                                                         
    NO                 URAIAN                 VOLT]Mf SATUAN   PAGU      
                                                                         
    I   Pemeliharaan Barang Milik Daerah                                 
                                                      JUMLAH             
        Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah                             
        Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor                          
        dan Bangunan Lainnya                                             
        Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-                            
        Bangunan Gedung Tempat Kerja                                     
        Bangunan Gedung Kantor                                           
        Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Kantor Setda 395 tll2 79 790 000
        KP3B                                                             
     Paket pekerjaan tersebut untuk Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Kantor Setda KP3B.
                                                                         
    B.                                                                   
       HASIL YA}{G DIHARAPKAN                                            
     l.                                                                  
        Agar terciptanya Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan
        Lainnya yang tertata dengan rapi serta meningkatkan kenyamanan   
        pengguna/pegawai dalam menjalankan tugasnya.                     
                                                                         
     2.                                                                  
        Hasil yang diharapkan                                            
                       :                                                 
        Dari kegiatan ini diharapkan menjadikan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung
        Kantor dan Bangunan Lainnya terawat dengan baik dan berkelanjutan
                                                                         
    C. Mf,TODEPELAXSANAAN                                                
                                                                         
     Didalam melakukan pendekatan pekeqjaan penyedia barang/jasa Belanja Pemeliharaan
     Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Ke{a-Bangunan Gedung Kantor  
     (Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Kantor Setda KP3B) dalam hal ini perlu
                                                                         
     dilaksanakan antara lain:                                           
     I.                                                                  
          Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak                              
          1.                                                             
             Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ;Dia. 4" ; (100 mm)         
          2.                                                             
             Pek. Pemasangan 1 m2 Atap Metal Lembaran                    
          3.                                                             
             Pek. Pemasangan 1 m2 Atap Pelana Rangka Atap Baja fungan (Canai Dingin)
             Profil C75                                                  
          4.                                                             
             Pek. Pemasangan 1 ml Nok/Bubung Genteng Metal               
          5.             I ml                                            
             Pek. Pemasangan Talang Datar/Jurai Seng BJLS 28 Lebar 90cm  
    D. JADWALPELAKSANAAN                                                 
     Dalam plaksanaan peke{aan Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
     Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Kantor
     Setda KP3B) memerlukan waktu selama masa Pelaksanaan Peke{aan 14 (Empat
     Belas) hari kalender.                                               
             BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KOMRAK 6SrcO                   
                                                                         
                                                                         
          SSUK   No.                                                     
Klausul dalam           Pengaturan dalam SSK(                            
                 SSUK                                                    
4.               4.3.b                   dicairkan dan di setor          
   Perbuatan            Jaminan Pelaksanaan                  ke          
   yang dilarang                        [diisi dergan kas negaru atau kas
   dan sanksi           daerahJ                                          
5. Korespondensi                                                         
                 Alamat Para Pihak OsebaSai berikut:                     
                 Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Biro Umum dan
                 Perlengkapan Setda Provinsi Banten                      
                 Nama                                                    
                           : H. ruRKON,AP.,M.Si                          
                 Namat                                                   
                           : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten  
                 (KP3B) Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten
                 Telp. (0254) 2OO 1 23, Fax. 2OO52o                      
                 Telepon                                                 
                  Website                                                
                 Faksimili                                               
                 e-mail                                                  
                 Penyedia:                                               
                 Nama                                                    
                 Alamat                                                  
                 Telepon                                                 
                  Web.eite                                               
                 Faksimili                                               
                 e-mail                                                  
6. Wakil Sah Para 6.    Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:            
   Pihak                                                                 
                        Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak PPK Birc Umum
                        dan Perlengkapan Setda Pnrvinsi Banten           
                        Untuk Penyedia:                                  
                        Pengawas Pekerjaan :       bagai wakil sah       
                        Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)      
                                                                         
8.               8.2                                                     
   Pergalihan           Daftar Eagian Pekerjaan yang disubkontratkan:    
   dan/a!o;t                                                             
   Subkontrak             1.                                             
                          ,                                              
                          3.        dst                                  
                         [dtlsi pada saat finalisasi kontrak, sesuai dengan
                         Fnawalan PenyecliaJ                             
                                                                         
                 8.6    Pelangaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/ atau
                        Subkontrak dikenakan sanksi:                     
                        [diisi dengan memilih sa]ah satu sanksi yang akan
                        dikenakan:                                       
                        a. Dilakukan pmutusan kontrak; abu               
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harya didalam
                         kontrak dengan harya yang dibayarkan kepada     
                           bkontraktor.l                                 
                         su                                              
12.                                                                      
           Wakfi                                                         
     langfu      12.2   Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:   
   Pelaksanaan          14 (Empat Belas) (hari kalender), atau Penyedia harus
                                             sejak tangal                
   Pekerjaan            menyelesaikan pekery'aan           SPMK          
                                                 _                       
                        diterbitkan sampai dengan TanSgal                
                                                         jumlah          
                        [diisi detgan memilih salah satu, menggunakan    
                        hai atau mengunakan tanggail                     
                                                  _                      
20. Mobilisasi   20.1   Mobilisasi paling lambat dilaksanakan hari kalender
   Wra,latan dan        sejak tanggal mulai kerja yanS tercantum dalam SPMK.
                                        ha                               
   personel (lpabna     ldiisi dengan jumlah mobilisasi yang ditentukan  
   diperlukan )         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak btdasarkan    
                        Frtim bangan masa plaksanaan kontrak)            
22.                                                                      
       Pemeriksaan 22.2 Pemeriksaan dan/ atau pengujian disaksikan oleh  
                        _[diisi                                          
   dan/ alau                      dengan Pejabat Penandatangan Kontruk   
   Pengujian            dalam hal pmeriksaan dan/atau pengujan dilakukan 
                        oleh pnyedia, atau  pnyedia  dan                 
                                                          PeJabat        
                        Penandatangan Kontruk dalam hal pemeriksaan      
                        dan/atau pngujian diwakilkan kepada pihak kettgaJ
                 22.3                                                    
                        Pemeriksaan dan/ atau pengujian yang dilaksanakan
                        meliputi:                                        
                 22.5                                                    
                        Pemeriksaan dtn/ atau pengujian dilaksanakan di  
                           dapat                                         
                 Penyedia         memperoleh  kompensasi                 
 24 .Peristiwa                                            apabila        
    Kompensasi                                                           
 25. Perpanjugan        Pejabat Penandatanga\ Kontmk                     
                                                      berdasarkan        
    Waktu               peftimbangan Pengawas Pekedaan (apabila ada)     
                        menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan   
                        untuk berapa lama, paling lambat _[diisi         
                        jumlah hai  ke$al                                
                                          setelah Penyedia meminta       
                        perpanjangan.                                    
                 26.2                                                    
26.Pembnan              Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk       
    Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan            
                        /diisi dengan jumlah han kalender paling lama 50 (lima
                        puluh) hari kalender se1'ak brukhiruya jangka wal<tu
                        plaksanaan pkeqiaanJ                             
 27.*rah                                                                 
           Terima 27.2  Serah terima dilakukan pada:     {Tenpat         
                                                    tt                   
    Pekerjaan           Ttujua n Pengitiman /Tempa t Tbjuan Akh i        
                 34.1.k                                                  
 34. Pemutusan          Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
   Ibntrak                                                               
             oleh       lama _[diisi             dengan jumlah hari      
   Pejabat              kalenderJ                                        
   PenandatarBan                                                         
   lbntrak                                                               
 35.                                                                     
        Pemutusan 35.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pkerjaan atau 
    Kontrak  oleh       kelanjutan pekerjaan paling lama _tdiisi         
    Penyedia            dengan jumlah hari kalenderJ                     
                 35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah      
                                                                         
                        pemb ay ar an Wlinr lama      [d i i s i de nga n
                        jumlah hai                                       
                                 kalenderJ                               
 38.Hak                                                                  
             dan 38.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan    
                              berupa;_[diisi                             
    IGwajiban           fasilitas          dengan rincian saruna dan     
    Pejabat             prasarana abu kemudahan lainnya yang akan difurikan
    Penandatangan       kepada Penyedial                                 
                                         -                               
    Kontrak                                                              
                        _                                                
 4S.PenanggurBEn 43.4           hari kalender.                           
   dan Risiko           [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila adal     
 46. Asuransi Khusus 46.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asurznsi untuk
   dan Pihak Ict[ga     pekeq'a, barang alau pralalan yang berisiko tinggi
                        terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan 
                        pekerjaan [Ya,tfidakl                            
                        Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk 
                        pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya
                        terkait dengan pelaksanaan pekedaan              
                                                       [Ya,tTidak]       
    Tindakon                                                             
 47.             47.b   Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
    Penyedia ysrts      mendapatkan  persetujuan tenulis  Pejabat        
    menEraratkan        Penandatantan Kontrak antara lain:               
    Pertetujuan                                                          
    Pejabat                                                              
    Penandatangan                                                        
    Kontrak                                                              
 48. IGrjasama    48.2  Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
   Penyedia dengan      usaha kecil:                                     
   Usaha                                                                 
            Kecil                                                        
                         1                                               
   SebaSai               2                                               
   SubPenyedia           3         dst                                   
                        [diisi setelah poses pemilihan desai, ssuai dengan
                        penawatan Penyedia baik sebagian maupun seluruhnyaJ
 54. IGpemilikan 54.3   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
    Dokumen             yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan        
                                                       Wmbatasan         
                        sebaSai berikut:                                 
                 57.1.a                                                  
Pembayaran              Pekeqlaan Pengadaan lasa lainnya ini dapat diberikan
                                _lY4/n:daL1                              
                        uang muka                                        
                 57.1.b bila'YA'J                                        
                        Uang muka diberikan sebesar _%   persen)         
                        dari Nilai Kontrak.                              
                 57.2.a Pembayaran prestasi pekeqjaan dilakukan dengan   
                        ketentuan: tkrnin/&alanan /Sekaltgusl.           
                                                                         
                        [Untuk Fmbayarun dilakukan recaru termin, maka   
                        dila ku ka n denga n ke ten tua n :              
                        Termin ke-[: sefusar _% dari nilai Konftak untuk 
                        penyelesaian tahapan pkery'aan/sub-output berupa 
                                                                         
                        Termin ke-2: sebesar _% dai nilai Kontrak untuk  
                        penyelesaian tahapn pkery:aan/sub-output berupa  
                                                                         
                                                                         
                        Termin ke-S: sebesat _% dari nilai Ko ftak untuk 
                        penyelesaian tahapan pkery:aan/sub-output berupa 
                                                                         
                        dst...l                                          
                                                                         
                        [Untuk pmbayatan di]akukan recara bulanan, dibayar
                        btdasarkan prhitungan progrcss pke$aan           
                                                           -uang         
                        dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pkerjaan 
                        dan disetujui oleh Pelabat Penandatangan Konhuk.J
                 57 .3.a Ganti rugi                                      
                        Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,    
                        pmeliharaan,   atau uang muka) tidak             
                                    dan/                    bisa         
                        dicairkan:_  [diisi dengan nilai kerugian yang   
                        ditinbulkanJ                                     
                 57.3.b Denda Keterla mbatan                             
                        Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian       
                                                        Wkerjaan,        
                        besarnya denda keterlambatan adalah:             
                        [Diisi dengan memilih salah satu:                
                         l) %, (satu prmil) per hari dari hatga          
                           I                              Bagran         
                           Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau    
                         2)                                              
                           19b (satu permil) per hari dan hatga kontrakJ 
                         Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
                        kontrak maka bagian p.kerjaan dimaksud adalah:   
                             1                                           
                             2                                           
                             3                                           
                             4   dst                                     
                        [diisi dengan bagian pekerjaanJ                  
 6O. Penyesuaian 60.1   Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:_         
    Harga               lYalTidakl                                       
 67.                           hal                                       
       Penyelesaian 67.4 Dalam     terdapat sengketa antara Pejabat      
 Perselisihan           Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
                        sengketa    akan     dilakukan                   
                                                          melalui        
                        fiayanan pnyelesann rengketa yarry diselengarukan
                        oleh LKPP/kmbaga Arbitruse/Pengadila n NegeriJ   
                        Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada   
                                                                         
                        Pengadilan Negeri         [disebutkan Nana       
                        Pengadilan NegeriJ
Tenders also won by PT Deyan Tapa Banten