URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN TALANG, ATAP DAN DAK KANTOR SETDA KP3B
A. LINGKUP KEGIATAN
Lin ke ini meli
NO URAIAN VOLT]Mf SATUAN PAGU
I Pemeliharaan Barang Milik Daerah
JUMLAH
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja
Bangunan Gedung Kantor
Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Kantor Setda 395 tll2 79 790 000
KP3B
Paket pekerjaan tersebut untuk Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Kantor Setda KP3B.
B.
HASIL YA}{G DIHARAPKAN
l.
Agar terciptanya Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya yang tertata dengan rapi serta meningkatkan kenyamanan
pengguna/pegawai dalam menjalankan tugasnya.
2.
Hasil yang diharapkan
:
Dari kegiatan ini diharapkan menjadikan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya terawat dengan baik dan berkelanjutan
C. Mf,TODEPELAXSANAAN
Didalam melakukan pendekatan pekeqjaan penyedia barang/jasa Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Ke{a-Bangunan Gedung Kantor
(Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Kantor Setda KP3B) dalam hal ini perlu
dilaksanakan antara lain:
I.
Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak
1.
Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ;Dia. 4" ; (100 mm)
2.
Pek. Pemasangan 1 m2 Atap Metal Lembaran
3.
Pek. Pemasangan 1 m2 Atap Pelana Rangka Atap Baja fungan (Canai Dingin)
Profil C75
4.
Pek. Pemasangan 1 ml Nok/Bubung Genteng Metal
5. I ml
Pek. Pemasangan Talang Datar/Jurai Seng BJLS 28 Lebar 90cm
D. JADWALPELAKSANAAN
Dalam plaksanaan peke{aan Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Kantor
Setda KP3B) memerlukan waktu selama masa Pelaksanaan Peke{aan 14 (Empat
Belas) hari kalender.
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KOMRAK 6SrcO
SSUK No.
Klausul dalam Pengaturan dalam SSK(
SSUK
4. 4.3.b dicairkan dan di setor
Perbuatan Jaminan Pelaksanaan ke
yang dilarang [diisi dergan kas negaru atau kas
dan sanksi daerahJ
5. Korespondensi
Alamat Para Pihak OsebaSai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Biro Umum dan
Perlengkapan Setda Provinsi Banten
Nama
: H. ruRKON,AP.,M.Si
Namat
: Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
(KP3B) Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten
Telp. (0254) 2OO 1 23, Fax. 2OO52o
Telepon
Website
Faksimili
e-mail
Penyedia:
Nama
Alamat
Telepon
Web.eite
Faksimili
e-mail
6. Wakil Sah Para 6. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak PPK Birc Umum
dan Perlengkapan Setda Pnrvinsi Banten
Untuk Penyedia:
Pengawas Pekerjaan : bagai wakil sah
Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
8. 8.2
Pergalihan Daftar Eagian Pekerjaan yang disubkontratkan:
dan/a!o;t
Subkontrak 1.
,
3. dst
[dtlsi pada saat finalisasi kontrak, sesuai dengan
Fnawalan PenyecliaJ
8.6 Pelangaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/ atau
Subkontrak dikenakan sanksi:
[diisi dengan memilih sa]ah satu sanksi yang akan
dikenakan:
a. Dilakukan pmutusan kontrak; abu
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harya didalam
kontrak dengan harya yang dibayarkan kepada
bkontraktor.l
su
12.
Wakfi
langfu 12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 14 (Empat Belas) (hari kalender), atau Penyedia harus
sejak tangal
Pekerjaan menyelesaikan pekery'aan SPMK
_
diterbitkan sampai dengan TanSgal
jumlah
[diisi detgan memilih salah satu, menggunakan
hai atau mengunakan tanggail
_
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan hari kalender
Wra,latan dan sejak tanggal mulai kerja yanS tercantum dalam SPMK.
ha
personel (lpabna ldiisi dengan jumlah mobilisasi yang ditentukan
diperlukan ) oleh Pejabat Penandatangan Kontrak btdasarkan
Frtim bangan masa plaksanaan kontrak)
22.
Pemeriksaan 22.2 Pemeriksaan dan/ atau pengujian disaksikan oleh
_[diisi
dan/ alau dengan Pejabat Penandatangan Kontruk
Pengujian dalam hal pmeriksaan dan/atau pengujan dilakukan
oleh pnyedia, atau pnyedia dan
PeJabat
Penandatangan Kontruk dalam hal pemeriksaan
dan/atau pngujian diwakilkan kepada pihak kettgaJ
22.3
Pemeriksaan dan/ atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi:
22.5
Pemeriksaan dtn/ atau pengujian dilaksanakan di
dapat
Penyedia memperoleh kompensasi
24 .Peristiwa apabila
Kompensasi
25. Perpanjugan Pejabat Penandatanga\ Kontmk
berdasarkan
Waktu peftimbangan Pengawas Pekedaan (apabila ada)
menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan
untuk berapa lama, paling lambat _[diisi
jumlah hai ke$al
setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
26.2
26.Pembnan Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
/diisi dengan jumlah han kalender paling lama 50 (lima
puluh) hari kalender se1'ak brukhiruya jangka wal<tu
plaksanaan pkeqiaanJ
27.*rah
Terima 27.2 Serah terima dilakukan pada: {Tenpat
tt
Pekerjaan Ttujua n Pengitiman /Tempa t Tbjuan Akh i
34.1.k
34. Pemutusan Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
Ibntrak
oleh lama _[diisi dengan jumlah hari
Pejabat kalenderJ
PenandatarBan
lbntrak
35.
Pemutusan 35.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pkerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama _tdiisi
Penyedia dengan jumlah hari kalenderJ
35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pemb ay ar an Wlinr lama [d i i s i de nga n
jumlah hai
kalenderJ
38.Hak
dan 38.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
berupa;_[diisi
IGwajiban fasilitas dengan rincian saruna dan
Pejabat prasarana abu kemudahan lainnya yang akan difurikan
Penandatangan kepada Penyedial
-
Kontrak
_
4S.PenanggurBEn 43.4 hari kalender.
dan Risiko [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila adal
46. Asuransi Khusus 46.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asurznsi untuk
dan Pihak Ict[ga pekeq'a, barang alau pralalan yang berisiko tinggi
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan [Ya,tfidakl
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya
terkait dengan pelaksanaan pekedaan
[Ya,tTidak]
Tindakon
47. 47.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia ysrts mendapatkan persetujuan tenulis Pejabat
menEraratkan Penandatantan Kontrak antara lain:
Pertetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
48. IGrjasama 48.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia dengan usaha kecil:
Usaha
Kecil
1
SebaSai 2
SubPenyedia 3 dst
[diisi setelah poses pemilihan desai, ssuai dengan
penawatan Penyedia baik sebagian maupun seluruhnyaJ
54. IGpemilikan 54.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan
Wmbatasan
sebaSai berikut:
57.1.a
Pembayaran Pekeqlaan Pengadaan lasa lainnya ini dapat diberikan
_lY4/n:daL1
uang muka
57.1.b bila'YA'J
Uang muka diberikan sebesar _% persen)
dari Nilai Kontrak.
57.2.a Pembayaran prestasi pekeqjaan dilakukan dengan
ketentuan: tkrnin/&alanan /Sekaltgusl.
[Untuk Fmbayarun dilakukan recaru termin, maka
dila ku ka n denga n ke ten tua n :
Termin ke-[: sefusar _% dari nilai Konftak untuk
penyelesaian tahapan pkery'aan/sub-output berupa
Termin ke-2: sebesar _% dai nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapn pkery:aan/sub-output berupa
Termin ke-S: sebesat _% dari nilai Ko ftak untuk
penyelesaian tahapan pkery:aan/sub-output berupa
dst...l
[Untuk pmbayatan di]akukan recara bulanan, dibayar
btdasarkan prhitungan progrcss pke$aan
-uang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pkerjaan
dan disetujui oleh Pelabat Penandatangan Konhuk.J
57 .3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,
pmeliharaan, atau uang muka) tidak
dan/ bisa
dicairkan:_ [diisi dengan nilai kerugian yang
ditinbulkanJ
57.3.b Denda Keterla mbatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
Wkerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:
[Diisi dengan memilih salah satu:
l) %, (satu prmil) per hari dari hatga
I Bagran
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
2)
19b (satu permil) per hari dan hatga kontrakJ
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian p.kerjaan dimaksud adalah:
1
2
3
4 dst
[diisi dengan bagian pekerjaanJ
6O. Penyesuaian 60.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:_
Harga lYalTidakl
67. hal
Penyelesaian 67.4 Dalam terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan
melalui
fiayanan pnyelesann rengketa yarry diselengarukan
oleh LKPP/kmbaga Arbitruse/Pengadila n NegeriJ
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri [disebutkan Nana
Pengadilan NegeriJ| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 February 2019 | Peningkatan Jalan Ukir Sari - Karang Kepuh | Pemerintah Daerah Kabupaten Serang | Rp 4,000,000,000 |
| 27 August 2020 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Aset Tetap Renovasi | Kota Cilegon | Rp 1,100,000,000 |
| 18 August 2022 | Pengadaan Pemeliharaan Gedung Kantor Polres (Optimalisasi) T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 553,076,000 |
| 10 July 2025 | Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) Taman Cimuncang Indah RW. 015, Kel. Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang | Provinsi Banten | Rp 190,700,000 |
| 13 July 2022 | Belanja Makanan Dan Minuman Jamuan Tamu Anggota (Reses Masa Persidangan Ke III Tahun Sidang 2021 - 2022) | Provinsi Banten | Rp 175,200,000 |
| 4 February 2022 | Belanja Makanan Dan Minuman Jamuan Tamu Anggota (Reses Masa Persidangan Ke II Tahun Sidang 2021 - 2022) | Provinsi Banten | Rp 175,200,000 |