TIRAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN DAN PENATAAN RUANGAN BIRO HTIKUM
A. LINGKUP KEGIATAN
Lin u ke atan ini meli tr
NO URAIAN VOLUME SATUAN PAGU
I Pemeliharaan Barang Milik Daerah
JUMLAH
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja
Bangunan Gedung Kantor
Pemeliharaan dan Penataan Ruangan Biro Hukum 400 M2 80.800 000
Paket pekerjaan tersebut untuk Pemeliharaan dan Penataan Ruangan Biro Hukum
B.
HASIL YANG DIHARAPKAN
1.
Agar terciptanya Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya yang tertata dengan rapi serta meningkatkan kenyamanan
pengguna/pegawai dalam menjalankan tugasnya.
2.
Hasil yang diharapkan
:
Dari kegiatan ini diharapkan menjadikan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya terawat dengan baik dan berkelanjutan
C. METODEPELAKSANAAN
Didalam melakukan pendekatan pekerjaan penyedia barang/jasa Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
(Pemeliharaan dan Penataan Ruangan Biro Hukum). dalam hal ini perlu dilaksanakan
antara lain:
L
PEKE,RJAAN RUANG RAPAT BIRO HUKUM
l.
Pemasangan I m2 SPC Flooring Taco 5mm
2.
Pek. Pemasangan 1 m2 Wallpaper Lebar 50cm
3. l
Pek. Pengecatan m2 Tembok Lama (1 Lapis Cat Dasar.2 Lapis Cat Penutup)
4.
Pek. Pemasangan 1 Buah Logo Timbul Stainless Steel Tinggi 40 Cm
5.
Pek. Pemasangan 1 Buah Huruf Timbul Stainlessteel 15 Cm
''BIROHUKUM''
6.
Pek. Pemasangan 1 Buah Huruf Timbul Stainlessteel 10 Cm
''SEKRf, TARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN''
7.
Pek. Pemasangan 1 ml Kusen Aluminium Wama
8.
Pek. Pemasangan I Buah Rel Pintu Sorong
9.
Pek. Pemasangan I m2 Pintu Kaca Rangka Aluminium
10. Pek. Pemasangan I Titik Instalasi Listrik
G. JADWALPELAKSANAAN
Dalam plaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Baagunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Pemeliharaan dan Penataan Ruangan Biro
Hukum) memerlukan waktu selama masa Pelaksanaan Pekerjaan 14 (Empat Belas) hari
kalender.
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
No.
SSUK
Klausul dalam Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Petbuatan 4.3.b Jaminan Pelakanaan dicairkan dan di setor ke
yang dilaralg [diisi dengan kas negaru atau kas
dan sanksi daerahJ
5. Korespondensi
Alamat Para Pihak Osebagai belikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Biro Umum dan
Perlengkapan Setda Provinsi Banten
Nama
: H. FURKON, AP., M.Si
Alamat
: Kawasan PuMt Pemerintahan Provinsi Banten
(KP3B) Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten
Telp. (O254) 2OO123,fax. 2OO52O
Telepon
Website
Faksimili
e-mail
Penyedia:
Nama
Alamat
Telepon
Website
Faksimili
e-ma
6. Wakil Sah Para 6 Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak PPK Biro Umum
dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten
Untuk Penyedia:
: i
PenSawas Pekerjaan wakil
sebaga sah
Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
8. a.2
Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/ atau
Subkontrak I
2
_
3 dst
[dnsi pada saat finalissi kontruk, sesuai dengan
Fnawaran PenyediaJ
8.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/ atat)
Subkontrzk dikenakan sanksi:
[diisi dengan memilih sa]ah satu sanksi yang akan
dikenakan:
pmutuun
a. Dilakukan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisth hatga didalam
kontrak clengan hatga yang dibayarkan kepada
subkontruktor.J
12.
Jangfu Wakfi 't2.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama
:
Pelaksaruan 2'l (Dua tuluh Saru) (hari kalender), atau Penyedia
Pekerjaan harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK
_
diterbitkan sampai dengan Tanggal
jumlah
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan
hari atau menggunakan tanggalJ
_
2O. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan hari kalender
peralatan
dan sejak tanggal mulai kerja yanS tercantum dalam SPMK.
personel (Apabila ldiisi dergan jumlah hari mobilisasi yang ditentukan
diperlukan ) oleh Pejabat Penandatargan Kontrak futdasarkan
perttmbangan masa pelakmnaan kontrakl
22.
Pemeriksaan 22.2 Pemeriksaan dan/ atau pengujian disaksikan oleh
_ldiisi n
dan/ atzu denga Pelabat Penandatangan Kontrak
Pergujian dalam hal pmeriksaan dan,/atau pengujian dilakukan
oleh pnyedia, atau pnyedia dan
Pekbat
Penandatangan Konftak dalan hal pmenksaan
dan/atau pngujian diwakilkan kepada pihak ketigal
22.3
Pemeriksaan dan/ atau pngujian yang dilaksanakan
meliputi
22.5
Pemeriksaan dan/ atau pengujian dilaksanakan di:
dapat
24.Peristiwa Penyedia memperoleh kompensasi
apablla
Kompensasi
Pejabat Kontrak
25. Perpanjangan 25.5 Penandatangan berdasarkan
Waktr.r peftimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
menetapkan ada tidaknya pe,rpanjangan waktu dan
untuk berapa lama, paling lambat _[diisi
hari ryl
jumlah . k setelah Penyedia meminta
wrpanJanSan.
26.2
26.Pemkrian Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
[ditst dengan jumlah hai kalender paling lama 5O (lima
puluh) hai kalender rejak berukhinya jangka waktu
plaksanaan pkerjaanJ
27.*rg,h
Teima 27.2 Serah terima dilakukan _
Wdai fTempat
Pekerjaan Ttjuan Pengiiman,/Tempat Tujuan Akhitf
34.1.k
34. Pemutusan Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
Kontrak
oleh lama _lditsi dengan jumlah hai
Pejabat kalenderJ
Penandatutgan
Kontrak
35.
Pemutusan 35.I .a Batas waktu g.nundaan pelaksanaan Wkeiaan atau
Kontrak _tdiisi
oleh kelanjutan pekerjaan palinS lama
Penyedia dengan jumlah hari kalenderJ
35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
6.mbay aran paling lama [diisi denga n
jumlah hari kalenderJ
38.Hak
dan 38.2.e Pejabat PenandalanSan Kontrak akan memberikan
pa:_[diisi
Kewajiban fasilitas beru derqan nncian saruna dan
Pejabat prasaruna atau kemudahan lainnya yang akan difurikan
Penandatangan kepada PenyediaJ
-
Kontrak
4S.PelJ.anggu,ng,;n 43.4 hari kalender.
dan Risiko [dini dengan masa Peneliharaan apabila adal
46. Asuransi Khusus 46.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
dan Pihak Ketiga pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
terjadinya kecelakaan telkait dengan pelaksanaan
y.ker jaan [Ya/ridakl
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya,tTidakl
Tindakan
47. 47 .b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia ya4g mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat
mensyaratkan Penandatangan Kontrak antara [ain:
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
48. IGrjasama 48.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia dengan usaha kecil:
Usaha
Kecil I
Sebagai 2
SubPenyedia 3 dst
[diisi setelah prcses pmilihan selesai, xsuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnyaJ
54. Kepemilikan 54.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pe.mbatasan
sebagai berikut:
57.1.a
Pembayaran Pekerjaan Pengadaan lainnya ini dapat diberikan
Jasa
_
uanS muka lY-a/fida
A1
57.1.b |ika "YA'J
Uang muka diberikan sebesar _% persen)
dari Nilai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan: [knetx/Ba]eeae,/Sekal
busJ.
[Untuk pmbayatan dilakukan trcaru termin, maka
dila ku ka n denga n ke len tua n :
Tetmin ke-I: sefusar _% dari nilai Kontruk untuk
penyelesaian tahapan pkeE'aan/sub-output berupa
_%
Termin ke-2: sebsar dari nilai Kontrak untuk
lrnyelesaian tahapan pkery'aan/sub-output furupa
_%
Tetmin ke-S: sehsar dari nilai Kontrak untuk
pnyelesaian tahapan pkeryaan/sub-output brupa
dst...J
[Untuk pnbayaran dilakukan recaru bulanan, dibayar
benlasarkan pfiitungan prcSrcss pkerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pkerjaan
dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Konft'ak.J
57.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,
atau uang muka) tidak
pe.meliharaan dan/ bisa
,
dicairkan dengan nilai kerugian yang
clitimbu lkanl
57.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:
[Dtisi dengan memilih salah satu:
7) 1% (Mtu rernil) Wr hari dari harya Eagan
Kontrak yang tetcantun dalam Kontrak; atau
2) 1%' (satu ptmil) pr hari dai hatga kontrukJ
Apabila dikenakan denda keterlambatan dad bagian
kontrak maka bagran pekerjaan dimaksud adalah:
I
2
3
_dst
4
[diisi dengan bagian
TxkeryiaanJ
6O. Penyesuaian 60.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian har:5.a
Ilarya
lYalTidakl
67. hal
Penyelesaian 67.4 Dalam terdapat senSketa antara Pejabat
Pertelisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan
melalui
flayanan pnyelesaian xngketa yang dixlenggarakan
oleh LKPP/km baga Arbitrase,/Pengadila n NegenJ
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri ldisebutkan Nama
Pengadilan NegeriJ