Uraian Singkat Pekerjaan:
Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan PLTS Atap (Wilayah KP3B)
1. Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan PLTS Atap
(Wilayah KP3B)
2. Lokasi Pekerjaan Gedung DPMPTSP, DISHUB, DINKES, BKD, DISKOMINFO,
SKPD Terpadu Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten, Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi
Banten
3. Jangka Waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender
Pelaksanaan
4. Kegiatan Pengelolaan Aneka Energi Baru Terbarukan Berupa Sinar
Matahari, Angin, Aliran dan Terjunan Air, Gerakan dan
Perbedaan Suhulapisan Laut dalam Wilayah Provinsi
5. Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan
6. Organisasi Perangkat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten
Daerah
7. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah Melaksanakan pengawasan
pekerjaan Pembangunan PLTS Atap (Wilayah KP3B), pada
Tahun Anggaran 2025
Tujuannya adalah agar pekerjaan Pembangunan PLTS Atap
(Wilayah KP3B) tersebut dapat terlaksana dengan baik dan
sesuai dengan rencana.
8. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan pekerjaan pengawasan ini meliputi:
1. Rapat persiapan, dan pelaksanaan;
2. Rapat lapangan;
3. Memeriksa dan mempelajari dokumen pekerjaan
Pembangunan PLTS Atap (Wilayah KP3B) T.A. 2025 yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
4. Menyusun format dokumen pengawasan pekerjaan
Pembangunan PLTS Atap (Wilayah KP3B) yang terdiri dari
progress fisik, berita acara serah terima, dan gambar-
gambar (dokumentasi);
5. Melakukan pengawasan pekerjaan Pembangunan PLTS
Atap (Wilayah KP3B) yang dilakukan oleh pemborong,
meliputi :
a. Mengawasi laju pelaksanaan pekerjaan elektrikal dari
segi spesifikasi, kuantitas, dan kualitas;
b. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan;
c. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta
penyesuaian-penyesuaian bila terjadi selama pekerjaan
dilaksanakan;
d. Menyusun dan meneliti Berita Acara Persetujuan
Kemajuan Pekerjaan sebagai bahan persyaratan
pembayaran angsuran pekerjaan Pembangunan PLTS
Atap (Wilayah KP3B) , pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima pekerjaan;
e. Menyusun dan meneliti gambar-gambar yang dibuat
oleh penyedia pekerjaan sesuai dengan pekerjaan di
lapangan (As Built Drawing);
f. Menyusun daftar cacat-cacat / kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan;
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Uraian Tahapan Tahapan pekerjaan penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
Pekerjaan Pembangunan PLTS Atap (Wilayah KP3B) pada Kegiatan
Pengelolaan Aneka Energi Baru Terbarukan Berupa Sinar
Matahari, Angin, Aliran Dan Terjunan Air, Gerakan Dan
Perbedaan Suhu Lapisan Laut Dalam Wilayah Provinsi ini terdiri
dari:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen pekerjaan
Pembangunan PLTS Atap (Wilayah KP3B yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2) Melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana pekerjaan
pemasangan instalasi rumah, terutama jadwal
pelaksanaan pekerjaaan fisik, agar sinkron dengan
jadwal pelaksanaan pengawasan;
3) Melakukan pengawasan pekerjaan Pembangunan PLTS
Atap (Wilayah KP3B) yang dilakukan oleh
pelaksana/pemborong, meliputi:
a. Mengawasi laju pelaksanaan pekerjaan elektrikal
dari segi spesifikasi, kuantitas, dan kualitas;
b. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan;
c. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan
serta penyesuaian-penyesuaian bila terjadi selama
pekerjaan dilaksanakan;
d. Menyusun dan meneliti Berita Acara Persetujuan
Kemajuan Pekerjaan sebagai bahan persyaratan
pembayaran angsuran pekerjaan Pembangunan
PLTS Atap (Wilayah KP3B), pemeliharaan pekerjaan
dan serah terima pekerjaan;
e. Menyusun dan meneliti gambar-gambar yang dibuat
oleh pemborong pekerjaan sesuai dengan pekerjaan
di lapangan (As Built Drawing);
f. Menyusun daftar cacat-cacat/ kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
4) Membuat rekomendasi baik lisan maupun tertulis terkait
temuan hasil pengawasan kepada pihak
pelaksana/pemborong, serta laporan kepada pihak
pengelola kegiatan/Dinas;
5) Mengadakan rapat evaluasi hasil pekerjaan jika
diperlukan, dengan pihak pelaksana/dinas dan pengelola
kegiatan terkait dengan hasil pengawasan
6) Membuat Berita Acara hasil pengawasan Pembangunan
PLTS Atap (Wilayah KP3B) pada Kegiatan Pengelolaan
Aneka Energi Baru Terbarukan Berupa Sinar Matahari,
Angin, Aliran Dan Terjunan Air, Gerakan Dan Perbedaan
Suhu Lapisan Laut Dalam Wilayah Provinsi T.A. 2025
perlokasi kegiatan.
7) Menyusun data hasil pengawasan dan mengevaluasinya
untuk dijadikan laporan kegiatan
8) Menyusun laporan pekerjaan pengawasan yang terdiri
dari laporan pendahuluan, Laporan Berkala, Foto
Dokumentasi dan laporan akhir.
9. Keluaran/Output yang Keluaran (output) dari kegiatan Pengawasan adalah:
Dihasilkan 1. Buku harian, yang memuat semua kejadian di lapangan,
perintah/ petunjuk yang penting dari dinas sebagai
PIHAK KESATU, pengawas, maupun
penjelasan/klarifikasi dari pemborong sebagai PIHAK
KEDUA.
2. Laporan harian berisi keterangan :
a. Tenaga kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
c. Alat-alat
d. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan
e. Waktu pelaksanaan pekerjaan
3. Laporan Mingguan dan Bulanan sebagai resume dari
laporan harian.
4. Berita Acara kemajuan pekerjaan.
5. Surat perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-built
Drawing) dan manual peralatan yang dibuat oleh
pemborong.
7. Laporan Rapat Lapangan (Site Meeting).
8. Gambar rincian pelaksanaan dan Time Schedule yang
dibuat oleh pemborong.
9. Laporan Akhir pekerjaan pengawasan