URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI STANDARISASI INFRASTRUKTUR IT BAPENDA
INDUK DAN UPTD PPD BAPENDA
1. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) menjadi suatu keniscayaan. Pemerintah Provinsi Banten, melalui Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda), memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam
mengelola sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, ketersediaan infrastruktur Teknologi
Informasi (IT) yang andal, aman, terstandarisasi, dan terintegrasi antara Bapenda Induk
dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah
(PPD) merupakan kebutuhan mendesak.
2. Sasaran
a. Sasaran yang ingin dicapai melalui pekerjaan jasa konsultansi ini adalah tersusunnya
dokumen komprehensif yang mencakup:
b. Peta dan inventarisasi infrastruktur IT eksisting di Bapenda Provinsi Banten (Induk)
dan seluruh UPTD PPD.
c. Rancangan standar topologi jaringan yang aman, andal, dan terukur untuk mendukung
konektivitas semua lokasi.
d. Rancangan standar spesifikasi perangkat keras, meliputi server, komputer klien, serta
perangkat jaringan.
e. Rekomendasi standarisasi perangkat lunak sistem, meliputi sistem operasi, database,
middleware, serta tools pendukung infrastruktur.
f. Rancangan standar kebijakan keamanan informasi (IT Security Policy) sesuai praktik
terbaik (best practice) dan regulasi yang berlaku.
g. Rencana implementasi (roadmap) lengkap dengan tahapan, prioritas, serta estimasi
anggaran untuk penerapan standarisasi .
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan dan Survei;
b. Tahap Analisis dan Perancangan;
c. Tahap Penyusunan Dokumen.