Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10444378000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Serang-Cilegon
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 246,219,640
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 246,181,396
Winner (Pemenang): Mahatama Karya
NPWP: 939881686419000
RUP Code: 60753178
Work Location: Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
S P  E S I F I K A S  I T E K  N I S                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perangkat Daerah     : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang        
                          Provinsi Banten                                 
                                                                          
    Nama Program         : Penyelenggaraan Jalan                          
                                                                          
    Nama Kegiatan        : Penyelenggaraan Jalan Provinsi                 
                                                                          
    Nama Sub Kegiatan    : Pemeliharaan Rutin Jembatan                    
    Pekerjaan            : Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara          
                                                                          
    Tahun Anggaran       : 2025                                           
                                                                          
    Kode RUP             : 60753178                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   PEMERINTAH    PROVINSI  BANTEN                         
                                                                          
              DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG                   
         UPTD PENGELOLAAN  JALAN DAN JEMBATAN SERANG  CILEGON             
                   Jl. Bhayangkara No. 21 Serang - Banten                 
                                 BAB I                                    
                             PENDAHULUAN                                  
                                                                          
                                                                          
 1.1. Latar Belakang                                                      
      Dalam rangka melaksanakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah
      Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2023 - 2027, Dinas Pekerjaan Umum dan
      Penataan Ruang Provinsi Banten mempunyai tugas utama mewujudkan Misi
      Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur di Wilayah Provinsi Banten.
      Salah satu infrastruktur yang menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Banten
                                                                          
      untuk segera  dituntaskan adalah dengan  melaksanakan kegiatan      
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi, baik itu Survey Kondisi Jalan/Jembatan,
      Pemeliharaan Berkala Jalan, Pemeliharaan Rutin Jalan, Pemeliharaan Rutin
      Jembatan, dan Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat yang menjadi   
      kewenangan Provinsi Banten. Jalan dan Jembatan merupakan bagian dari
      prasarana transportasi sehingga diperlukan kondisi yang baik agar fungsinya
      berjalan secara maksimal.                                           
                                                                          
                                                                          
      Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provisi Banten di Tahun Anggaran
      2024 akan meningkatkan kapasitas Jalan dan Jembatan yang ada di Provinsi
      Banten, khususnya di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon melalui
      kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin
      Jembatan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara.           
                                                                          
                                                                          
 1.2. Maksud dan Tujuan                                                   
      Dalam pelaksanaannya Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Sub Kegiatan
      Pemeliharaan Rutin Jembatan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria    
      Wangsakara harus memenuhi Standar Pelayanan yang berazaskan faktor  
      keamanan, kenyamanan pengguna Jalan, tahan lama, efektif, dan efisien yang
      secara keseluruhan dituangkan dalam spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan.
      Oleh karena itu diperlukan suatu manajemen pelaksanaan fisik maupun 
                                                                          
      manajemen supervisi yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. 
                                                                          
 1.3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                    
      Organisasi Perangkat Daerah (OPD) : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                                   Ruang Provinsi Banten.                 
      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan  
                                                                          
                                   Jembatan Serang Cilegon.               
                                                                          
 1.4. Dasar Hukum                                                         
      1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
         undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;                        
      2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
         telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                                                                          
         Kerja;                                                           
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;          
      4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
         Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
         telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
         Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
         Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                          
      5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
         Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
         tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                        
      6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang 
         Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk 
         Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan 
                                                                          
         Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah;                                          
      7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
         2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;    
      8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor      
         280/KPTS/M/2022 Tentang Tim Peningkatan Penggunanan Produk Dalam 
         Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-
                                                                          
         2024;                                                            
      9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
         12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  
         Pemerintah Melalui Penyedia;                                     
      10. Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    
         Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
                                                                          
         (Revisi 2);                                                      
      11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran
         Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024
         (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 8);            
      12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana    
         Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026;            
      13. Peraturan Gubernur Banten No. 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
                                                                          
         Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah 
         Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 34);                            
      14. Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang
         Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024;       
      15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan     
         Penataan Ruang  Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 Nomor        
         DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Tanggal 05 Januari 2024. 
                                                                          
      16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9
         Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
         Nomor 491);                                                      
      17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
         18/SE/M/2022 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Pelaksanaan Pengadaan  
         Barang/Jasa;                                                     
      18. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
         Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog   
                                                                          
         Elektronik;                                                      
      19. SE Dirjen BM No. 17/SE/Db/2023 Pembelian Pada Katalog Elektronik Sektoral
         Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga.
                                 BAB II                                   
                             PELAKSANAAN                                  
                                                                          
 2.1. Metode Pemilihan Penyedia Jasa                                      
      Metode Pelelangan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara adalah
      Pengadaan Langsung.                                                 
                                                                          
                                                                          
 2.2. Jaminan Pekerjaan                                                   
      Jaminan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara adalah sebagai
      berikut:                                                            
      1. Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak;               
      2. Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.              
                                                                          
                                                                          
 2.3. Masa Pelaksanaan Pekerjaan                                          
      Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria
      Wangsakara terhitung 60 (Enam Puluh) hari Kalender sejak ditandatanganinya
      Surat Perjanjian Kerja.                                             
                                                                          
 2.4. Masa Pemeliharaan Pekerjaan                                         
      180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender semenjak di tandatanganinya Serah
                                                                          
      Terima Pertama Pekerjaan (PHO).                                     
                                                                          
 2.5. Sumber Dana dan Nilai Anggaran                                      
      Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini dibebankan pada APBD Provinsi
      Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 246.219.640,00 (Dua Ratus
      Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Empat
      Puluh Rupiah) termasuk pajak, keuntungan, dan overhead.             
                                                                          
                                                                          
 2.6. Jenis Kontrak                                                       
      Jenis Kontrak Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara adalah
      Kontrak Harga Satuan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja dan Dokumen
      pendukung lainnya.                                                  
                                                                          
 2.7. Gambar dan Spesifikasi Teknis                                       
                                                                          
      - Terlampir.                                                        
                                                                          
 2.8. Rancangan Kontrak, SSKK, dan SSUK                                   
      - Terlampir.                                                        
                                                                          
 2.9. Ruang Lingkup Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                      
      Ruang Lingkup dan Spesifikasi Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria  
                                                                          
      Wangsakara adalah:                                                  
                                Uraian               Satuan Perkiraan     
        No. Mata                                                          
                                                           Kuantitas      
       Pembayaran                                                         
          a                       b                    c  d               
                DIVISI 1. UMUM                                            
          1.2   Mobilisasi                                                
          1.2   Mobilisasi                            LS       1,00       
                                                                          
          1.8   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas                     
        1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas LS       1,00       
                                                                          
          1.17  Pengamanan Lingkungan Hidup                               
                                                                          
          1.19  Keselamatan dan Kesehatan Kerja                           
          1.19  Keselamatan dan Kesehatan Kerja       LS       1,00       
                                                                          
                                                                          
               DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN                            
      8.7.(1b) Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 240 mikron M2 950,00
                                                                          
                                                                          
    Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
    (Revisi 2) Tahun 2020.                                                
                                BAB III                                   
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS                             
                                                                          
 3.1. Personel Manajerial Pekerjaan                                       
      Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja
                                                                          
      yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, baik ditinjau dari
      lingkup pekerjaan konstruksi maupun tingkat kompleksitas pekerjaan konstruksi.
                                                                          
      Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria
      Wangsakara terdiri dari :                                           
                                                                          
             Jabatan dalam Pengalaman                                     
      No. pekerjaan yang akan Kerja       Sertifikat Kompetensi Kerja     
             dilaksanakan   (Tahun)                                       
                            Minimal 2                                     
       1      Pelaksana                  SKK Teknisi Jembatan Jenjang 5   
                             Tahun                                        
          Petugas Keselamatan          SKT Petugas Konstruksi/Sertifikat K3
       2                       -                                          
              Konstruksi                        Konstruksi                
      Catatan :                                                           
       Dilengkapi Daftar isian personel berisi daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat
        Penandatangan Kontrak (Contoh Format Terlampir);                  
       Dibuktikan dengan kepemilikan SKA,SKK atau SKT yang masih berlaku.
 3.2. Dukungan Alat                                                       
      Dukungan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:      
      No.             Jenis Alat                   Jumlah                 
       1  Compressor 4000-6500 L\M                  1 Unit                
       2  Generator Set                             1 Unit                
       3  Skylift                                   1 Unit                
      Catatan :                                                           
       Kepemilikan alat, dibuktikan dengan Invoice pembelian alat;       
       Untuk peralatan sewa, selain melampirkan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti
        kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Contoh Format Terlampir).
 3.3. Syarat Kualifikasi Penyedia Jasa                                    
      1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;          
      2. Mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (klasifikasi
                                                                          
        bangunan sipil jembatan dan kualifikasi Kecil), yaitu SI004 (Jasa Pelaksana
        Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways) atau yang
        sudah dikonversi menjadi BS002 dengan KBLI 42102 Subklasifikasi Konstruksi
        Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass;   
      3. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
        (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
        pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
                                                                          
        dari 3 (tiga) tahun;                                              
      4. Memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5 – P,
        dimana P adalah paket pekerjaan kontruksi yang sedang dikerjakan; 
      5. Memiliki NPWP valid dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
        konfirmasi status wajib pajak valid;                              
      6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
        ada perubahan);                                                   
      7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
        pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                                                                          
        pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya ti dak sedang dihentikan dan/atau
        yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam 
        menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
        Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
                                                                          
 3.4. Rencana Keselamatan Konstruksi                                      
      Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria
                                                                          
      Wangsakara sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya, yaitu:
                                                                          
                                                           Tingkat        
       No. Uraian Pekerjaan        Identifikai Bahaya                     
                                                           Resiko         
           Pengecatan       Tertabrak alat berat             6          
           struktur baja pada                                             
                            Terkena material                 8          
           daerah kering tebal                                            
       1                                                                  
                            Kecelakaan lalu lintas           6          
           240 mikron                                                     
                            Tertabrak kendaraan              6          
        Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
                                                                         
        pekerjaan dan identifikasi bahayanya (Contoh Format Terlampir).   
 3.5. Pekerjaan Utama                                                     
      Pekerjaan Utama pada Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara
      adalah:                                                             
      1. Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 240 mikron.    
 3.6. Mobilisasi & SMKK                                                   
      Kebutuhan Mobilisasi pada Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara
      adalah : sesuai DKH.                                                
                                                                          
                                                                          
 3.7. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                             
      Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pekerjaan Pemeliharaan
      Jembatan Aria Wangsakara sebagai berikut :                          
                                                                          
                                                                          
       Pemenuhan Biaya SMKK dan Mobilisasi diinputkan ke dalam komponen  
        Ongkos Kirim secara utuh pada item pekerjaan Pengecatan struktur baja pada
        daerah kering tebal 240 mikron.                                   
                                                                          
                                                                          
3.8.  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)                                
      Penyedia melampirkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk
      yang digunakan pada pekerjaan ini.                                  
                                                                          
      Produk yang wajib melampirkan TKDN pada paket pekerjaan ini antara lain :
      1. Cat untuk pengecatan struktur baja dan pengecatan kerb.          
                                                                          
       Produk yang melampirkan TKDN melampirkan surat perjanjian penyediaan
        material atau Surat Perjanjian Kerjasama pelaku usaha Jasa Konstruksi dengan
        Produsen atau Distributor Material.                               
                                                                          
3.9.  Syarat dan Ketentuan Lainnya                                        
      1. Calon Penyedia melakukan survey mandiri terhadap rencana lokasi; 
      2. Penyedia Mengisi Data Isian Kualifikasi (Contoh Format Terlampir);
                                                                          
      3. Sebelum pelaksanaan fisik lapangan, pihak kontraktor terlebih dahulu harus
        mengajukan pengujian bahan material pekerjaan utama di laboratorium
        independen yang professional, selanjutnya hasil pengujian tersebut harus
        mendapat persetujuan direksi;                                     
      4. Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa,
        ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
        ketepatan tempat penyerahan;                                      
                                                                          
      5. Penyedia Membuat Pakta Integritas yang berisi pernyataan :       
        a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
        b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
          korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; 
        c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan 
          profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
          perundang-undangan; dan                                         
                                                                          
        d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, huruf b dan/atau
          huruf c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan   
          perundang-undangan.                                             
                                                                          
3.10. Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
      konstruksi :                                                        
                                                                          
      1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
      2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                  
        - Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawing). 
        - Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi
          beserta segala perubahan / addendumnya.                         
        - Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Laporan Progres Serta laporan lainnya
          yang terkait dengan pekerjaan konstruksi.                       
                                                                          
        - Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan tambah/ kurang, serah terima,
          pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan
          pekerjaan konstruksi.                                           
        - Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan 
          pelaksanaan konstruksi.                                         
      Demikian spesifikasi teknis ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam
      pelaksanaan pekerjaan, sehingga diharapkan hasil pekerjaan dapat selesai sesuai
      dengan apa yang diharapkan. Apabila ada pekerjaan tambahan diluar pekerjaan
      yang disebutkan dalam spesifikasi teknis ini, maka spesifikasi teknis untuk
      pekerjaan tersebut akan ditentukan kemudian oleh direksi pekerjaan. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Serang,  Oktober 2025            
                                            Kepala UPTD PJJ               
                                            Serang Cilegon                
                                     Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     TJETJEP HENDRAWAN, ST, M.MT          
                                       NIP. 19720102 200112 1 002
Tenders also won by Mahatama Karya
Authority
22 December 2023Ruas Jalan Bbkn Sompok - KamalanganKab. PandeglangRp 14,263,000,000
15 June 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Dan Bangunan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Bekasi - Jawa Barat Tahun Anggaran 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 11,476,000,000
3 April 2024Penggantian Jembatan Sasak Rembaga (Ruas Jalan Hos Cokroaminoto Kota Tangerang)Provinsi BantenRp 9,749,280,000
27 June 2022Pembangunan Gedung Sikm Pengolahan Umbi PorangKab. PandeglangRp 8,149,900,000
25 May 2022Pembangunan Drainase Jalan Ahmad Yani Pasar Pandeglang Kel. Pandeglang Kec. PandeglangKab. PandeglangRp 6,909,100,000
15 November 2021Pembangunan Kandang Pengendali Pengembalaan Liar Ternak Masyarakat Rancapinang Dalam Rangka Pembangunan Jrsca (Javan Rhino Study And Conservatio Area)Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 3,038,813,000
29 March 2023Lanjutan Peningkatan Jalan Tigaraksa - Jambe Kec. TigaraksaPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 2,910,000,000
10 June 2022Rehabilitasi Jembatan Tarumanegara (Desa Tarumanegara, Kec. Cigeulis)Provinsi BantenRp 1,530,000,000
18 December 2020Peningkatan Jalan Desa Strategis Kec. Sobang Ruas Jalan Desa Kertaraharja - KutamekarKab. PandeglangRp 1,019,937,100
5 March 2021Pekerjaan Pengembangan Ipal Banten LamaProvinsi BantenRp 880,000,000