S P E S I F I K A S I T E K N I S
Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Banten
Nama Program : Penyelenggaraan Jalan
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Provinsi
Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan Rutin Jembatan
Pekerjaan : Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara
Tahun Anggaran : 2025
Kode RUP : 60753178
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN SERANG CILEGON
Jl. Bhayangkara No. 21 Serang - Banten
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2023 - 2027, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Banten mempunyai tugas utama mewujudkan Misi
Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur di Wilayah Provinsi Banten.
Salah satu infrastruktur yang menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Banten
untuk segera dituntaskan adalah dengan melaksanakan kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Provinsi, baik itu Survey Kondisi Jalan/Jembatan,
Pemeliharaan Berkala Jalan, Pemeliharaan Rutin Jalan, Pemeliharaan Rutin
Jembatan, dan Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat yang menjadi
kewenangan Provinsi Banten. Jalan dan Jembatan merupakan bagian dari
prasarana transportasi sehingga diperlukan kondisi yang baik agar fungsinya
berjalan secara maksimal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provisi Banten di Tahun Anggaran
2024 akan meningkatkan kapasitas Jalan dan Jembatan yang ada di Provinsi
Banten, khususnya di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon melalui
kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin
Jembatan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara.
1.2. Maksud dan Tujuan
Dalam pelaksanaannya Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Sub Kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jembatan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria
Wangsakara harus memenuhi Standar Pelayanan yang berazaskan faktor
keamanan, kenyamanan pengguna Jalan, tahan lama, efektif, dan efisien yang
secara keseluruhan dituangkan dalam spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan.
Oleh karena itu diperlukan suatu manajemen pelaksanaan fisik maupun
manajemen supervisi yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
1.3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Banten.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan
Jembatan Serang Cilegon.
1.4. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
280/KPTS/M/2022 Tentang Tim Peningkatan Penggunanan Produk Dalam
Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-
2024;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
10. Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2);
11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 8);
12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026;
13. Peraturan Gubernur Banten No. 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah
Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 34);
14. Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024;
15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 Nomor
DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Tanggal 05 Januari 2024.
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9
Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 491);
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2022 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa;
18. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik;
19. SE Dirjen BM No. 17/SE/Db/2023 Pembelian Pada Katalog Elektronik Sektoral
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga.
BAB II
PELAKSANAAN
2.1. Metode Pemilihan Penyedia Jasa
Metode Pelelangan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara adalah
Pengadaan Langsung.
2.2. Jaminan Pekerjaan
Jaminan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara adalah sebagai
berikut:
1. Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak;
2. Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.
2.3. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria
Wangsakara terhitung 60 (Enam Puluh) hari Kalender sejak ditandatanganinya
Surat Perjanjian Kerja.
2.4. Masa Pemeliharaan Pekerjaan
180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender semenjak di tandatanganinya Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.5. Sumber Dana dan Nilai Anggaran
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini dibebankan pada APBD Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 246.219.640,00 (Dua Ratus
Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Empat
Puluh Rupiah) termasuk pajak, keuntungan, dan overhead.
2.6. Jenis Kontrak
Jenis Kontrak Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara adalah
Kontrak Harga Satuan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja dan Dokumen
pendukung lainnya.
2.7. Gambar dan Spesifikasi Teknis
- Terlampir.
2.8. Rancangan Kontrak, SSKK, dan SSUK
- Terlampir.
2.9. Ruang Lingkup Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Ruang Lingkup dan Spesifikasi Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria
Wangsakara adalah:
Uraian Satuan Perkiraan
No. Mata
Kuantitas
Pembayaran
a b c d
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi LS 1,00
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas LS 1,00
1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja LS 1,00
DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN
8.7.(1b) Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 240 mikron M2 950,00
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2) Tahun 2020.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
3.1. Personel Manajerial Pekerjaan
Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja
yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, baik ditinjau dari
lingkup pekerjaan konstruksi maupun tingkat kompleksitas pekerjaan konstruksi.
Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria
Wangsakara terdiri dari :
Jabatan dalam Pengalaman
No. pekerjaan yang akan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (Tahun)
Minimal 2
1 Pelaksana SKK Teknisi Jembatan Jenjang 5
Tahun
Petugas Keselamatan SKT Petugas Konstruksi/Sertifikat K3
2 -
Konstruksi Konstruksi
Catatan :
Dilengkapi Daftar isian personel berisi daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat
Penandatangan Kontrak (Contoh Format Terlampir);
Dibuktikan dengan kepemilikan SKA,SKK atau SKT yang masih berlaku.
3.2. Dukungan Alat
Dukungan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:
No. Jenis Alat Jumlah
1 Compressor 4000-6500 L\M 1 Unit
2 Generator Set 1 Unit
3 Skylift 1 Unit
Catatan :
Kepemilikan alat, dibuktikan dengan Invoice pembelian alat;
Untuk peralatan sewa, selain melampirkan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Contoh Format Terlampir).
3.3. Syarat Kualifikasi Penyedia Jasa
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
2. Mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (klasifikasi
bangunan sipil jembatan dan kualifikasi Kecil), yaitu SI004 (Jasa Pelaksana
Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways) atau yang
sudah dikonversi menjadi BS002 dengan KBLI 42102 Subklasifikasi Konstruksi
Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass;
3. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
4. Memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5 – P,
dimana P adalah paket pekerjaan kontruksi yang sedang dikerjakan;
5. Memiliki NPWP valid dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak valid;
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya ti dak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
3.4. Rencana Keselamatan Konstruksi
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria
Wangsakara sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya, yaitu:
Tingkat
No. Uraian Pekerjaan Identifikai Bahaya
Resiko
Pengecatan Tertabrak alat berat 6
struktur baja pada
Terkena material 8
daerah kering tebal
1
Kecelakaan lalu lintas 6
240 mikron
Tertabrak kendaraan 6
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya (Contoh Format Terlampir).
3.5. Pekerjaan Utama
Pekerjaan Utama pada Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara
adalah:
1. Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 240 mikron.
3.6. Mobilisasi & SMKK
Kebutuhan Mobilisasi pada Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Aria Wangsakara
adalah : sesuai DKH.
3.7. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pekerjaan Pemeliharaan
Jembatan Aria Wangsakara sebagai berikut :
Pemenuhan Biaya SMKK dan Mobilisasi diinputkan ke dalam komponen
Ongkos Kirim secara utuh pada item pekerjaan Pengecatan struktur baja pada
daerah kering tebal 240 mikron.
3.8. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Penyedia melampirkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk
yang digunakan pada pekerjaan ini.
Produk yang wajib melampirkan TKDN pada paket pekerjaan ini antara lain :
1. Cat untuk pengecatan struktur baja dan pengecatan kerb.
Produk yang melampirkan TKDN melampirkan surat perjanjian penyediaan
material atau Surat Perjanjian Kerjasama pelaku usaha Jasa Konstruksi dengan
Produsen atau Distributor Material.
3.9. Syarat dan Ketentuan Lainnya
1. Calon Penyedia melakukan survey mandiri terhadap rencana lokasi;
2. Penyedia Mengisi Data Isian Kualifikasi (Contoh Format Terlampir);
3. Sebelum pelaksanaan fisik lapangan, pihak kontraktor terlebih dahulu harus
mengajukan pengujian bahan material pekerjaan utama di laboratorium
independen yang professional, selanjutnya hasil pengujian tersebut harus
mendapat persetujuan direksi;
4. Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
ketepatan tempat penyerahan;
5. Penyedia Membuat Pakta Integritas yang berisi pernyataan :
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, huruf b dan/atau
huruf c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.10. Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawing).
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi
beserta segala perubahan / addendumnya.
- Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Laporan Progres Serta laporan lainnya
yang terkait dengan pekerjaan konstruksi.
- Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan tambah/ kurang, serah terima,
pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan
pekerjaan konstruksi.
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi.
Demikian spesifikasi teknis ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan, sehingga diharapkan hasil pekerjaan dapat selesai sesuai
dengan apa yang diharapkan. Apabila ada pekerjaan tambahan diluar pekerjaan
yang disebutkan dalam spesifikasi teknis ini, maka spesifikasi teknis untuk
pekerjaan tersebut akan ditentukan kemudian oleh direksi pekerjaan.
Serang, Oktober 2025
Kepala UPTD PJJ
Serang Cilegon
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
TJETJEP HENDRAWAN, ST, M.MT
NIP. 19720102 200112 1 002