Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan.
2. Penetapan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
3. Melakukan tugas – tugas pengawasan pekerjaan yang meliputi :
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas dan
kuantitas, serta laju pencapaian volume prestasi pekerjaan.
b. Mengawasi pekerja serta produknya, ketepatan waktu dan biaya konstruksi.
c. Mengusulkan penyesuaian di lapangan untuk memecahkan yang mungkin
timbul selama pekerjaan konstruksi.
d. Mengevaluasi rencana kerja dari kontraktor baik berupa pemakaian bahan,
sistem kerja maupun waktu kerja sesuai dengan shop drawing dari
Kontraktor dengan berdasarkan pada RKS dan spesifikasi bahan.
e. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serta
membantu pengelola proyek dalam membuat Berita Acara.
f. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala dan membuat
laporan mingguan dan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan
dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan.
g. Mengevaluasi dan mengoreksi gambar gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (asbuilt drawings).
h. Menyusun daftar kekurangan pekerjaan selama waktu pelaksanaan dan
masa pemeliharaan.
i. Menyempurnakan buku Manual Operasional dan Maintenance Bangunan
dengan segala perubahan selama masa pelaksanaan konstruksi sesuai
dengan asbuilt drawing.
4. Mengendalikan program yang terdiri dari :
a. Evaluasi program terhadap hasil konstruksi,
b. Evaluasi program terhadap perubahan sosial di lapangan,
c. Evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial atas
persoalan yang timbul dan yang akan timbul,
d. Pengusulan koreksi program.