URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
2. Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
3. Nama Paket Pekerjaan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Toilet Ruang Kepala Dinas
4. Nilai HPS : Rp. 49.410.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus
Sepuluh Ribu Rupiah)
5. Sumber Dana : APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2025
6. Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 2 (dua) bulan / 60
(enam puluh) kalender
7. Ruang Lingkup Pekerjaan : Kegiatan rehabilitasi kantin kantor meliputi perbaikan dan
peningkatan kualitas bangunan serta fasilitas pendukung
agar dapat digunakan secara optimal sebagai ruang
konsumsi dan istirahat pegawai. Pekerjaan ini bertujuan
menciptakan lingkungan kantin yang sehat, aman, dan
nyaman sesuai standar pelayanan internal dan prinsip
pengelolaan lingkungan.
a) Persiapan
- Survei dan Identifikasi Kondisi Awal
Melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi
toilet yang akan direhabilitasi.
Mengidentifikasi kerusakan pada komponen
bangunan, instalasi air, dan perlengkapan sanitasi.
Mendokumentasikan kondisi eksisting sebagai dasar
perencanaan teknis.
- Penyusunan Rencana Teknis
Menyusun desain dan spesifikasi teknis pekerjaan
rehabilitasi sesuai kebutuhan dan standar sanitasi.
Menentukan jenis material dan perlengkapan yang
akan digunakan, dengan mempertimbangkan
efisiensi, estetika, dan keberlanjutan lingkungan.
- Pengadaan Dokumen Administratif
Menyiapkan dokumen pendukung seperti Kerangka
Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB),
dan jadwal pelaksanaan.
Melakukan koordinasi internal untuk persetujuan
dan penetapan pelaksanaan kegiatan.
- Koordinasi Pelaksanaan
Menentukan waktu pelaksanaan yang tidak
mengganggu aktivitas kerja pimpinan.
Melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana teknis
dan penyedia jasa konstruksi.
Menyiapkan area kerja agar aman dan tidak
mengganggu operasional kantor
b) Pelaporan
1) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi toilet ruang Kepala
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Banten akan didokumentasikan secara sistematis
dan akuntabel melalui laporan kegiatan. Pelaporan
bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh
mengenai proses, capaian, dan kendala yang
dihadapi selama pelaksanaan kegiatan.
a. Laporan Awal (Pra-Kegiatan)
b. Berisi latar belakang, maksud dan tujuan,
kondisi eksisting toilet, serta rencana teknis
pelaksanaan.
c. Disusun sebelum kegiatan dimulai sebagai dasar
pelaksanaan dan acuan monitoring.
2) Laporan Berkala (Selama Kegiatan)
a. Disusun secara periodik untuk memantau
progres pekerjaan.
b. Memuat dokumentasi visual (foto) dan deskripsi
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
c. Menyampaikan kendala teknis atau non-teknis
yang dihadapi serta solusi yang diterapkan.
3) Laporan Akhir (Pasca-Kegiatan)
a. Menyajikan hasil akhir pekerjaan, termasuk
kondisi toilet setelah rehabilitasi.
b. Memuat perbandingan antara kondisi awal dan
hasil akhir.
c. Dilengkapi dengan dokumentasi foto, daftar
penggunaan material, dan evaluasi pelaksanaan.
d. Menyampaikan rekomendasi untuk pemeliharaan
fasilitas agar tetap berfungsi optimal.
Semua laporan akan disusun oleh pelaksana
kegiatan dan disampaikan kepada pihak yang
berwenang di Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Banten sebagai bentuk
pertanggungjawaban dan dokumentasi kegiatan.