Pemeliharaan/Rehabilitasi Toilet Ruang Kepala Dinas (Umpeg)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10570543000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 49,968,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,410,000
Winner (Pemenang): Kabeja
NPWP: 901429050401000
RUP Code: 61567244
Work Location: KP3B Palima Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
1. Nama Kegiatan       : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                         Pemerintahan Daerah                            
2. Nama Sub Kegiatan   : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung
                         Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya            
                                                                        
3. Nama Paket Pekerjaan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Toilet Ruang Kepala Dinas
4. Nilai HPS           : Rp. 49.410.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus
                         Sepuluh Ribu Rupiah)                           
5. Sumber Dana         : APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
                         Banten Tahun Anggaran 2025                     
6. Waktu Pelaksanaan   : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 2 (dua) bulan / 60
                         (enam puluh) kalender                          
                                                                        
7. Ruang Lingkup Pekerjaan : Kegiatan rehabilitasi kantin kantor meliputi perbaikan dan
                         peningkatan kualitas bangunan serta fasilitas pendukung
                         agar dapat digunakan secara optimal sebagai ruang
                         konsumsi dan istirahat pegawai. Pekerjaan ini bertujuan
                         menciptakan lingkungan kantin yang sehat, aman, dan
                         nyaman sesuai standar pelayanan internal dan prinsip
                         pengelolaan lingkungan.                        
                                                                        
                         a) Persiapan                                   
                            - Survei dan Identifikasi Kondisi Awal      
                             Melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi
                              toilet yang akan direhabilitasi.          
                             Mengidentifikasi kerusakan pada komponen  
                                                                        
                              bangunan, instalasi air, dan perlengkapan sanitasi.
                             Mendokumentasikan kondisi eksisting sebagai dasar
                              perencanaan teknis.                       
                            - Penyusunan Rencana Teknis                 
                             Menyusun desain dan spesifikasi teknis pekerjaan
                              rehabilitasi sesuai kebutuhan dan standar sanitasi.
                             Menentukan jenis material dan perlengkapan yang
                              akan  digunakan, dengan mempertimbangkan  
                              efisiensi, estetika, dan keberlanjutan lingkungan.
                            - Pengadaan Dokumen Administratif           
                             Menyiapkan dokumen pendukung seperti Kerangka
                              Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB),
                              dan jadwal pelaksanaan.                   
                             Melakukan koordinasi internal untuk persetujuan
                              dan penetapan pelaksanaan kegiatan.       
                            - Koordinasi Pelaksanaan                    
                             Menentukan waktu pelaksanaan yang tidak   
                              mengganggu aktivitas kerja pimpinan.      
                             Melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana teknis
                                                                        
                              dan penyedia jasa konstruksi.             
                             Menyiapkan area kerja agar aman dan tidak 
                              mengganggu operasional kantor             
                         b) Pelaporan                                   
                           1) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi toilet ruang Kepala
                              Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
                              Banten akan didokumentasikan secara sistematis
                              dan akuntabel melalui laporan kegiatan. Pelaporan
                              bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh
                              mengenai proses, capaian, dan kendala yang
                              dihadapi selama pelaksanaan kegiatan.     
                              a. Laporan Awal (Pra-Kegiatan)            
                              b. Berisi latar belakang, maksud dan tujuan,
                                 kondisi eksisting toilet, serta rencana teknis
                                 pelaksanaan.                           
                              c. Disusun sebelum kegiatan dimulai sebagai dasar
                                 pelaksanaan dan acuan monitoring.      
                                                                        
                            2) Laporan Berkala (Selama Kegiatan)        
                                                                        
                              a. Disusun secara periodik untuk memantau 
                                 progres pekerjaan.                     
                              b. Memuat dokumentasi visual (foto) dan deskripsi
                                 pekerjaan yang telah dilaksanakan.     
                              c. Menyampaikan kendala teknis atau non-teknis
                                 yang dihadapi serta solusi yang diterapkan.
                           3) Laporan Akhir (Pasca-Kegiatan)            
                              a. Menyajikan hasil akhir pekerjaan, termasuk
                                 kondisi toilet setelah rehabilitasi.   
                              b. Memuat perbandingan antara kondisi awal dan
                                 hasil akhir.                           
                              c. Dilengkapi dengan dokumentasi foto, daftar
                                 penggunaan material, dan evaluasi pelaksanaan.
                              d. Menyampaikan rekomendasi untuk pemeliharaan
                                 fasilitas agar tetap berfungsi optimal.
                              Semua  laporan akan disusun oleh pelaksana
                              kegiatan dan disampaikan kepada pihak yang
                              berwenang di Dinas Lingkungan Hidup dan   
                              Kehutanan Provinsi Banten sebagai bentuk  
                              pertanggungjawaban dan dokumentasi kegiatan.