8
2.6 JENIS Untuk Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi ini PPK
KONTRAK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi :
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran :
Harga Satuan
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun
Anggaran :
Tahun Tunggal (Single Years).
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan :
Pengadaan Tunggal.
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan :
Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
2.7 RUANG Ruang Lingkup Pekerjaan :
LINGKUP
PEKERJAAN Pematangan Lahan Kawasan Hunian Tetap
Desa Banjarsari Kec. Lebak Gedong Kab.
Lebak (Tahap I)
adalah pekerjaan yang meliputi :
1. Pekerjaan Galian Tanah (CUT).
2. Pekerjaan Timbunan (FILL)
2.8 KRITERIA Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah
Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan;
Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi
harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif;
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan
pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional;
Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang
9
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan
harus dilaksanakan dengan profesionalisme
yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administratif sehubungan
dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
2.9 KLASIFIKASI 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
USAHA masih berlaku;
2. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Bidang Pelaksanaan Konstruksi yang masih
berlaku dengan Kualifikasi Usaha Kecil
dengan persyaratan sebagai berikut:
NO KLASIFIKASI KODE SUBKLASIFIKASI
(1) (2) (3) (4)
1 Penyiapan Lahan SBU PL003 Lingkup pekerjaan SBU PL003
Konstruksi Penyiapan Lahan Konstruksi
mencakup semua kegiatan untuk
mempersiapkan lahan sebelum
konstruksi utama dimulai. Ini
termasuk pembersihan, penggalian,
perataan tanah, stabilisasi, serta
pemasangan fasilitas penunjang
seperti jalan sementara, kantor, dan
gudang proyek
3. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak sejenis, kecuali
bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
10
Keterangan :
1. Seluruh personil melampirkan dan atau mengisi
data Ijazah, KTP, Daftar Riwayat Hidup / CV
(Curiculum Vitae) pada aplikasi SPSE)
2.10 RENCAN
Uraian Tingkat
Identifikai
A
No.
Pekerjaan Resiko
Bahaya
KESELAMA
TAN 1 Pematangan Tertimbun 3
Lahan
KONSTRUK galian
SI
Debu
3
Terhirup
Tertabrak 3
kendaraan
2
Terperosok
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pekerjaan
Pembangunan Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap
Desa Sukarame Kec. Carita Kab. Pandeglang sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya, yaitu:
Keparahan
tagnaS nagniR nagniR gnadeS
tareB
tagnaS
tareB
JABATAN
JUMLAH
NO PEK. YANG PENDIDIKAN PENGALAMAN KEAHLIAN
ORANG
DIUSULKAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Pelaksana D3 - S-1 Teknik 1 Tahun SKK Surveyor 1
Lapangan Sipil (SI63001) Jenjang
7 Ahli Muda
2 Pelaksana D3/S-1 1 Tahun SKK Ahli Muda K3 1
K3 Konstruksi
(MP011001)
1 2 3 4 5
Sangat
1 1 2 3 4 5
Jarang
11
Jarang 2 2 4 6 8 10
Sedang 3 3 6 9 12 15
Sering 4 4 8 12 16 20
Sangat
5 5 10 15 20 25
Sering
Ket: 1 sampai 4 = Rendah
5 sampai 12 = Sedang
15 sampai 25 = Tinggi
2.11 PERALATAN Peralatan minimal yang wajib disediakan
UTAMA Kontraktor Pelaksana adalah sesuai tabel berikut
:
JUMLAH
NO NAMA ALAT TYPE / KAPASITAS
ALAT
(1) (2) (3) (4)
1 Dump Truck 3,5 m3 1
2 Baby Roller 1-2 Ton 1
3 Excavator PC 75 1
Peralatan / fasilitas sebagaimana tercantum pada
Tabel Peralatan di atas adalah peralatan/fasilitas
minimal yang wajib disediakan oleh penyedia
jasa konstruksi dalam melakukan penawaran ini.
Penyedia jasa Konstruksi harus membuat
2.12 PENJADWALAN
penjadwalan pelaksanaan proyek dalam bentuk
PELAKSANAAN
Kurva S yang telah mencakup bobot prestasi
pekerjaan dan waktu serta jadwal PHO.
2.13 METODE Kontraktor harus dapat menjelaskan metode
PELAKSANAAN penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.