RINGKASAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI UNTUK
PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTRIM WILAYAH 2
A. Latar Belakang : 1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilakukan kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus
dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
B. Identifikasi Masalah : 1. Konsultan pengawas bertujuan secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
2. Kinerja pelaksanaan konstruksi sangat ditentukan
oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta
yang secara menyeluruh dapat dilakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
C. Maksud danTujuan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran.
D. Sasaran : Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan
konsultansi pengawasan ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat
waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan
anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai
dengan spesifikasi teknis
E. Biaya : APBD Provinsi Banten T.A. 2024 melaksanakan
kegiatan Pengawasan Pembangunan Rumah Bagi
Korban Bencana Wilayah 1 dengan Paket Pekerjaan
Rp. 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah).