URAIAN KEGIATAN ARSITEKTUR KEAMANAN SPBE
a. Persiapan
Persiapan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan membuat rancangan
kontrak, menyiapkan jadwal kegiatan, rapat persiapan, dan menyiapkan
administrasi.
b. Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan jasa konsultansi ini yaitu:
1) Perencanaan dan Penentuan Lingkup
• Identifikasi Kebutuhan: Menentukan kebutuhan keamanan
berdasarkan analisis risiko dan kebutuhan bisnis pemerintah.
• Pembentukan Tim Ketahanan Siber: Menentukan batasan sistem dan
data yang akan dicakup dalam arsitektur keamanan SPBE.
• Penentuan Tujuan dan Sasara: Membentuk tim kerja yang terdiri dari
ahli keamanan siber, pengembang sistem, dan pemangku
kepentingan terkait.
2) Analisis Risiko dan Penilaian Keamanan
• Evaluasi Risiko: Mengidentifikasi potensi ancaman dan kerentanan
terhadap sistem dan data.
• Penilaian Kerentanan: Menilai dampak potensial dari ancaman yang
teridentifikasi terhadap operasional dan data.
• Evaluasi Risiko: Menentukan tingkat risiko berdasarkan
kemungkinan terjadinya ancaman dan dampaknya.
3) Desain Arsitektur Keamanan
• Pemilihan Kerangka Kerja Keamanan: Memilih kerangka kerja
keamanan yang sesuai, seperti NIST, ISO/IEC 27001, atau kerangka
kerja nasional lainnya.
• Pengembangan Kebijakan dan Prosedur: Merumuskan kebijakan dan
prosedur keamanan yang mencakup semua aspek, mulai dari akses
kontrol hingga respons terhadap insiden.
• Desain Teknologi Keamanan: Menentukan teknologi dan alat yang
akan digunakan untuk melindungi sistem, seperti firewall, enkripsi,
dan sistem deteksi intrusi.
4) Implementasi Arsitektur Keamanan
• Penerapan Teknologi: Mengimplementasikan teknologi keamanan
yang telah dipilih sesuai dengan desain.
• Pelatihan dan Kesadaran: Memberikan pelatihan kepada staf dan
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keamanan informasi.
• Penerapan Kebijakan dan Prosedur: Melaksanakan kebijakan dan
prosedur yang telah dirumuskan dalam operasional sehari-hari.
5) Pengujian dan Evaluasi
• Pengujian Keamanan: Melakukan pengujian keamanan, termasuk uji
penetrasi dan audit keamanan untuk memastikan bahwa sistem
telah dilindungi dengan baik.
• Evaluasi Kinerja: Mengevaluasi kinerja sistem keamanan untuk
memastikan efektivitasnya dalam melindungi data dan informasi.
6) Pemeliharaan dan Pemantauan
• Pemantauan Berkala: Melakukan pemantauan secara terus-menerus
terhadap sistem untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan atau
insiden keamanan.
• Pemeliharaan Rutin: Melakukan pemeliharaan rutin terhadap sistem
dan teknologi keamanan untuk memastikan kinerjanya tetap
optimal.
• Pembaruan dan Penyesuaian: Melakukan pembaruan terhadap
kebijakan, prosedur, dan teknologi keamanan sesuai dengan
perkembangan ancaman dan teknologi baru.
7) Tinjauan dan Perbaikan Berkelanjutan
• Audit dan Tinjauan Berkala: Melakukan audit dan tinjauan berkala
terhadap arsitektur keamanan untuk mengidentifikasi area yang
memerlukan perbaikan.
• Perbaikan Berkelanjutan: Mengimplementasikan perbaikan yang
diperlukan berdasarkan hasil audit dan tinjauan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi arsitektur keamanan SPBE.
8) Pelaporan Akhir
• Dokumentasi Keseluruhan Proses: Mendokumentasikan seluruh
proses penyusunan arsitektur keamanan, mulai dari perencanaan
hingga implementasi dan pemantauan.
• Laporan Kepada Pimpinan: Menyusun laporan lengkap dan terperinci
untuk disampaikan kepada pimpinan pemerintahan, yang mencakup
temuan, implementasi, hasil pengujian, dan rekomendasi perbaikan.
c. Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang
telah dilalui.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 October 2021 | Pengadaan Media Penyimpanan Soc | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 20,000,000,000 |
| 27 April 2021 | Pengadaan Instalasi Cctv Dan Infrastruktur Jaringan Polda Lampung Ta.2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 4,420,700,000 |
| 4 November 2025 | Belanja Sewa Bandwidth Dedicated Server Periode Juli 2025 - Desember 2025 | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 120,000,000 |
| 4 March 2025 | Belanja Sewa Dedicated Server | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 60,000,000 |