| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0814706081541000 | Rp 169,941,000 | 94.58 | 95.67 | - | |
| 0868554437544000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi administrasi (SBU/KBLI tidak sesuai persyaratan) | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi administrasi (SBU/KBLI tidak sesuai persyaratan) | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016955726541000 | - | - | - | - | |
| 0740262613541000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0016933368604000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0025141326525000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | - | |
| 0014643522542000 | - | - | - | - | |
| 0027774553606000 | - | - | - | - | |
| 0713749729543000 | - | - | - | - | |
| 0312945199424000 | - | - | - | - | |
| 0011403870541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP (KLHS)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
KABUPATEN BANTUL 2025 – 2044
1. Latar Belakang Pembangunan pada hakekatnya merupakan upaya pemanfaatan
sumber daya untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai
kesejahteraan. Namun, dalam pemanfaatan sumber daya dimaksud harus
memperhatikan keberlanjutan dan ketersedian untuk masa mendatang.
Hal ini juga berlaku dalam melaksanakan pembangunan ekonomi. Proses
pembangunan ekonomi diharapkan tidak hanya mengejar kemajuan dan
perubahan struktur ekonomi saja. Namun, pelaksanaannya harus
memperhatikan ketersediaan sumber daya yang ada.
Setiap manusia memiliki hak untuk berada di lingkungan yang baik
dan sehat dalam rangka menjaga keberlangsungan kehidupan. Oleh
karena itu diperlukan upaya agar setiap manusia memiliki kepastian untuk
memperoleh haknya. Salah upaya yang dapat dilakukan adalah melalui
pengaturan setiap pemanfataan lingkungan agar tidak menimbulkan
dampak kerusakan dan memberikan jaminan keadilan bagi generasi
mendatang. Dengan kata lain bahwa pemanfataan lingkungan hidup
untuk pembangunan dilakukan menganut prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Manurut ketentuan peraturan
ini, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk
memastikan kondisi dimaksud adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS). Selanjutnya dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan integrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau
program. Pengertian ini dapat dimaknai bahwa hasil KLHS harus dijadikan
dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam
suatu wilayah.
Pelaksanaan KLHS secara rinci dijelaskan bahwa pemerintah dan
pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau
evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan
jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah
(RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan, rencana,
dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko
lingkungan hidup.
RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi,
misi, dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
RPJPD Kabupaten Bantul ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang RPJPD Kabupaten Bantul Tahun
2006 – 2025; periodisasi RPJPD selesai seiring dengan berakhirnya masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul 2021 – 2024 dan
digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia pada
tanggal 27 November 2024. Untuk itu maka Pemerintah Kabupaten Bantul
perlu mempersiapkan RPJPD baru periode 2025 – 2044. Berkenaan dengan
hal tersebut, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, maka harus
dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai syarat penyusunan
RPJPD.
RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044 menjadi dokumen perencanaan
pembangunan jangka panjang di Kabupaten Bantul untuk mewujudkan
visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan daerah yang memaduserasikan aspek lingkungan, ekonomi
dan sosial budaya, yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan dengan berorientasi pada prinsip pembangunan berkelanjutan
melalui Sustainable Development Goals (SDGs).
SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) adalah
pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga
keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga
kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan
dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas
hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya, yang merupakan agenda
internasional untuk mengatasi permasalahan kemiskinan, kesenjangan dan
perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. SDGs atau TPB tersebut, menjadi
salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup di dalam perencanaan
pembangunan dalam konteks sebagai bagian dari upaya mensejahterakan
masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumberdaya dan
kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, menyatakan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam
penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Kebijakan, Rancana,
dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko
Lingkungan Hidup. Hal-hal tersebut di atas, selaras juga dengan
Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, sehingga KLHS-RPJPD dimaknai
sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi
dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke
dalam dokumen RPJPD, yang sejalan juga dengan Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan sebagai operasionalisasi penyusunan KLHS
RPJPD Kabupaten Bantul. Pengintegrasian prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dari pilar pembangunan lingkungan, ekonomi dan sosial
budaya serta hukum dan tata kelola kedalam dokumen RPJPD menjadi hal
yang sangat penting dan mendasar, untuk meminimalisir dampak negatif
yang muncul dalam implementasi pembangunan, sehingga dapat
dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang
dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan
yang berkelanjutan di Kabupaten Bantul.
Atas dasar hal tersebut di atas, penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten
Bantul disusun dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik,
integratif dan spasial. Berdasarkan pemetaan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan
dan spasial, maka diharapkan kontribusi KLHS RPJPD Kabupaten Bantul
2025 – 2044 dapat digunakan untuk memastikan integrasi pembangunan
berkelanjutan dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan
mendukung akselerasi pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2017.
2. Maksud dan Tujuan a) Maksud penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044
adalah meningkatkan kualitas RPJPD dengan memastikan prinsip
pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan telah terintegrasi
kedalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana
dan/atau Program dengan memperhatikan kondisi daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup sebagai upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
b) Tujuan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044
adalah:
Memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan termuat dalam kebijakan, rencana dan/atau
program pada RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044;
Memastikan pelibatan masyarakat dan stakeholder dalam hal
pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program
(KRP) serta perencanaan pembangunan dengan prinsip transparan
dan partisipatif;
Mengintegrasikan hasil atau substansi KLHS RPJPD Kabupaten Bantul
ke dalam Dokumen RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044 menurut
kesesuaiannya yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkunga hidup;
Tersusunnya dokumen KLHS RPJPD yang dapat mengarahkan
penyusunan RPJPD Kabupaten Bantul untuk memastikan tercapainya
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan agar dalam pengupayaannya
memperhatikan keterlibatan masyarakat dan menjamin
perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup secara
holistik/komperhensif.
3. Sasaran Sasaran umum penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul TA. 2023 ini
adalah tersusunnya Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044
yang memuat prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai dasar
dan untuk diintegrasikan kedalam kebijakan rencana dan/atau program
RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044.
Adapaun sasaran terinci penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul
2025 – 2044 adalah:
a) Terumuskannya isu Pembangunan Berkelanjutan melalui proses
partisipatif;
b) Teridentifikasi capaian Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(TPB);
c) Terumuskannya selisih capaian dan proyeksi capaian indikator TPB
terhadap target TPB;
d) Terumuskannya kondisi lingkungan hidup yang akan mendukung
pencapaian TPB;
e) Teridentifikasinya permasalahan pencapaian TPB;
f) Terumuskannya skenario pencapaian TPB yang memperhatikan aspek
finansial dan peran stakeholder serta mengakomodasi kondisi
lingkungan dalam pencapaiannya;
g) Terintegrasinya KLHS RPJPD ke dalam dokumen RPJPD;
h) Tervalidasinya KLHS RPJPD melalui perumusan, pendokumentasian dan
penjaminan kualitas yang baik.
4. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Bantul
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bantul
Tahun Anggaran 2023 melalui DPA Dinas Lingkungan Hidup dengan pagu
anggaran Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Tri Manora, S Sos.
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
Komitmen
7. Data Dasar a) Data Spasial kabupaten;
b) Kabupaten Bantul Dalam Angka;
c) Data Capaian SDG’s;
d) Data Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Kab. Bantul
8. Lingkup Pekerjaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah; serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis,
lingkup kegiatan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 –
2044 adalah sebagai berikut :
A. Persiapan
Pada tahap persiapan ini, kegiatan yang dilakukan yaitu:
1) Pembentukan Tim Pembuat atau Kelompok Kerja KLHS RPJPD
Kabupaten Bantul 2025 – 2044, ditetapkan dengan Keputusan
Bupati Bantul yang menjadi satu dalam Tim Penyusun
Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah. Tim Pembuat
atau Kelompok Kerja (POKJA) KLHS RPJPD Kabupaten Bantul
2025 – 2044 terdiri dari unsur perwakilan Perangkat Daerah
terkait sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan dalam
penyusunan KLHS RPJPD, dan dibantu Tenaga Ahli yang
memiliki standar kompetensi KLHS dan relevan terhadap isu
dan/atau muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program serta
Tenaga Informasi dan Teknologi sebagai operator, dokumentasi
dan administrasi.
2) Penyusunan Rencana Kerja KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025
– 2044 sebagai dasar waktu atau jadwal kerja pelaksanaan
penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul berikut output dan
aktifitas yang dilakukan.
3) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja KLHS RPJPD Kabupaten
Bantul 2025 – 2044, menjadi pedoman kerja pelaksanaan
penyusunan KLHS RPJPD, paling sedikit memuat:
a. Latar Belakang;
b. Tujuan dan Sasaran;
c. Lingkup Kegiatan;
d. Hasil yang diharapkan;
e. Tahapan pengkajian yang telah disepakati;
f. Rencana kerja yang mencakup jadwal kerja;
g. Kebutuhan Tenaga Ahli yang diperlukan; dan
h. Pembiayaan.
B. Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025
– 2044; dilaksanakan melalui mekanisme tahapan berikut:
1) Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan terhadap
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB.
Pengkajian tersebut, dilakukan melalui identifikasi,
pengumpulan dan analisis data yang mencakup:
a. Kondisi umum daerah yang paling sedikit memuat
kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup, geografis, demografis, dan keuangan daerah;
b. Capaian indikator TPB yang relevan berupa analisis
kondisi pencapaian TPB; dan
c. Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, serta
Akademisi dan pihak terkait lainnya beserta analisis
kontribusinya.
Dari pengkajian Pembangunan Berkelanjutan tersebut, akan
dihasilkan gambaran kondisi pencapaian TPB yang
selanjutnya disebut dengan daftar panjang (long list) isu
Pembangunan Berkelanjutan dan menjadi dasar perumusan
isu -isu paling strategis. Hasil identifikasi isu strategis
Pembangunan Berkelanjutan tersebut, dirumuskan
berdasarkan prioritas, sehingga menjadi isu strategis prioritas
dengan mempertimbangkan muatan kajian sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2016, yaitu:
a. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup untuk pembangunan;
b. Perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup;
c. Kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
perubahan iklim; dan
f. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Isu strategis prioritas TPB tersebut, sebagai dasar merumuskan
Skenario Pembangunan Berkelanjutan.
2) Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan
Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan berisi
alternatif proyeksi kondisi pencapaian TPB, berupa target
pencapaian TPB tanpa upaya tambahan dan/atau dengan
upaya tambahan. Aspek penting yang harus dipertimbangkan
dalam penyusunan skenario isu strategis prioritas adalah
kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pada pelaksanaan perumusan skenario ini, dapat melibatkan
pemangku kepentingan untuk penajaman alternatif
penyempurnaan. Hasil perumusan alternatif penyempurnaan
kebijakan, rencana dan/atau program dijadikan dasar dalam
menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
kebijakan, rencana, dan/atau program yang
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke
dalam RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044. Pokok-pokok
pengintegrasian hasil KLHS dituangkan dalam Berita Acara
yang ditandatangani oleh pejabat penyusun kebijakan,
rencana, dan/atau program dan ketua kelompok kerja KLHS
RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044.
C. Laporan
1) Laporan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044 yang
ditandatangani oleh ketua tim pembuat atau kelompok kerja
KLHS RPJPD, terdiri dari:
Laporan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044 beserta
tahapan proses penyusunan KLHS RPJPD dan lampirannya;
Ringkasan eksekutif KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 –
2044.
2) Penjaminan Kualitas KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 –
2044
Penjaminan kualitas KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 –
2044 dilakukan melalui penilaian mandiri oleh penyusun
kebijakan, rencana, dan/atau program untuk memastikan
proses pembuatan dan kualitas substansi KLHS RPJPD
Kabupaten Bantul 2025 – 2044 telah mendukung
Pembangunan Berkelanjutan. Hasil penjaminan kualitas
tersebut, ditandatangani oleh Kepala Daerah. Tata cara
pelaksanaan penjaminan kualitas tercantum dalam Lampiran
VIII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017.
3) Pendokumentasian KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 –
2044
Seluruh tahapan proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten
Bantul 2025 – 2044 dilakukan proses pendokumentasian atas
seluruh dokumen maupun bukti-bukti pendukungnya yang
dibutuhkan dalam proses validasi.
D. Validasi KLHS
Validasi KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044 akan
dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.
Tujuan dilakukan validasi tersebut, adalah untuk memastikan
penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan
dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, Permohonan
validasi KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044 dilengkapi
dengan:
Surat permohonan;
Rancangan kebijakan, rencana, dan/atau program;
Laporan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044 yang
mencakup bukti penjaminan kualitas; dan
Bukti pemenuhan standar kompetensi tenaga ahli.
Tata cara validasi KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044
tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12
/2017 Tahun 2017.
9. Keluaran1 Hasil yang diharapkan dari penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten
Bantul 2025 – 2044 adalah dokumen/laporan KLHS RPJPD
Kabupaten Bantul yang telah memuat prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan yang akan diintegrasikan ke dalam RPJPD Kabupaten
Bantul 2025 – 2044.
10. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari
Penyelesaian kalender.
Pekerjaan
11. Personil/Tenaga Tenaga ahli yang diperlukan dalam penyusunan KLHS RPJPD
Ahli Kabupaten Bantul 2025 – 2044 adalah tenaga ahli yang memiliki
standar kompetensi KLHS dan relevan terhadap isu dan/atau muatan
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. pengalaman dalam
penyusunan KLHS yang terdiri atas:
Jumlah
Posisi Kualifikasi Orang
Bulan
Tenaga Ahli
1. Ahli Muda WNI, Pendidikan Minimal Sarjana 1 x 4
Lingkungan (S1/S2) Lingkungan pengalaman
(Team Leader) min 2 tahun, Diutamakan
memiliki pengalaman menyusun
KLHS, Minimal memiliki SKA Ahli
Madya GIS
2. Ahli Pertama WNI, Pendidikan Minimal Sarjana 1 x 4
Perencanaan S1 Perencanaan Wilayah dan Kota,
Wilayah dan pengalaman min 3 tahun,
Kota memiliki SKA Muda Perencanaan
Wilayah dan Kota, Diutamakan
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
memiliki pengalaman menyusun
KLHS
3. Ahli Pertama WNI, Pendidikan minimal Sarjana 1 x 4
Ekonomi S1 Ekonomi Pembangunan,
Pembangunan pengalaman 3 tahun, diutamakan
memiliki pengalaman menyusun
KLHS
4. Ahli Pertama WNI, Pendidikan Minimal Sarjana 1 x 4
Manajemen S1 Magister Manajemen Bencana
Bencana pengalaman min 3 tahun,
Diutamakan memiliki surat
keterangan pengalaman mitigasi
bencana
5. Ahli Pertama WNI, Pendidikan Minimal Sarjana 1 x 4
Pemetaan/GIS S1 Geografi/Geodesi, pengalaman
min 3 tahun, memiliki SKA
Pemetaan/Geodesi, diutamakan
memiliki pengalaman menyusun
KLHS
6. Ahli Pertama WNI, Pendidikan Minimal Sarjana 1 x 4
Sosial Budaya S1 Sosiologi, pengalaman min 3
tahun, Diutamakan memiliki
pengalaman menyusun KLHS
Tenaga Pendukung
1. Asisten tenaga WNI, Minimal Lulusan D3 1 x 3
ahli
2. Surveyor WNI, Minimal Lulusan D3 1 x 3
Tenaga Pendukung adalah tenaga informasi dan teknologi untuk
operator, dokumentasi dan administrasi dari bidang pembangunan
wilayah, lingkungan atau ekonomi.
Tenaga ahli berperan sebagai penyusun, penganalisis, penyiap
bahan, narasumber, pendamping dan sekaligus konsultan bagi anggota
Pokja KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044, sedangkan Tenaga
informasi dan teknologi berperan sebagai operator, pendokumentasian
dan pengadministrasian dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten
Bantul 2025 – 2044.
12. Jadwal Tahapan
Bulan ke
Pelaksanaan No Uraian Kegiatan
Juli Agst Sept Okt
Pekerjaan
1 Persiapan Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten
Bantul 2025 – 2044
- Tim Pembuat atau kelompok Kerja KLHS RPJPD
Kabupaten Bantul 2025 – 2044
- Rencana Kerja KLHS RPJPD Kabupaten Bantul
2025 – 2044
- KAK KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044
2 Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
- Pengumpulan data dan informasi
- Penyusunan Kondisi Umum Daerah
- Identifikasi capaian indikator tujuan
pembangunan berkelanjutan
- Penentuan dan penyepakatan draft isu strategis
prioritas
- Konsultasi publik penjaringan isu strategis
- FGD penyepakatan isu strategis prioritas
3 Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan
- Memproyeksikan pencapaian TPB (dengan
upaya tambahan atau tanpa upaya tambahan)
- FGD perumusan rekomendasi skenario
pembangunan berkelanjutan
- Mengintegrasikan rekomendasi alternatif
perbaikan penyempurnaan ke dalam RPJPD
Kabupaten Bantul 2025 – 2044
4 Laporan
- Draft Laporan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul
2025 – 2044 beserta lampiran
pendokumentasian dan Ringkasan Eksekutif
KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044
- Penjaminan Kualitas dan Pendokumentasian
KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2025 – 2044
- Laporan KLHS RPJPD Kabupaten Bantul 2022 –
2044 beserta lampiran pendokumentasian dan
Ringkasan Eksekutif
- Pendokumentasian KLHS RPJPD Kabupaten
Bantul
7 Validasi Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Bantul
2025 – 2044
Laporan
13. Laporan
Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat:
Bab I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.3. Dasar Hukum
1.4. Ruang Lingkup
1.5. Sistematika Pelaporan
Bab II Karakteristik Wilayah Kajian
2.1. Karakteristik Fisik Dasar
2.2. Karakteristik Sosial Budaya
2.3. Karakteristik Ekonomi
2.4. Kerawanan Bencana
2.5. Karakteristik Lingkungan
Bab III Metode dan Prosedur Pelaksanaan
3.1 Prinsip Dasar Pelaksanaan KLHS
3.2 Implementasi KLHS dalam Proses Penyusunan RDTR
3.3 Mekanisme Pelaksanaan KLHS
3.3.1. Tahap Persiapan KLHS
3.3.2. Tahap Pelaksanaan KLHS
Lampiran
Laporan ditulis menggunakan huruf Arial 11, dengan spasi 1,5.
Kegiatan penyusunan laporan pendahuluan meliputi :
1. Studi awal terhadap peraturan, data primer dan sekunder,
2. Penyelenggaraan rapat-rapat,
3. Menetapkan metode analisis yang akan digunakan,
4. Pemahaman terhadap kerangka pikir kajian dan
tanggapan terhadap KAK, serta
5. Penjadwalan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 16 (enam belas) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Laporan Bulanan -
Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
Bab I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.3. Dasar Hukum
1.4. Ruang Lingkup
1.5. Sistematika Pelaporan
Bab II. Karakteristik Wilayah Kajian
2.1. Karakteristik Fisik Dasar
2.2. Karakteristik Sosial Budaya
2.3. Karakteristik Ekomoni
2.4. Kerawanan Bencana
2.5. Karakteristik Lingkungan
Bab III Metode dan Prosedur Pelaksanaan KLHS
3.1 Prinsip Dasar Pelaksanaan KLHS
3.2 Implementasi KLHS dalam proses penyusunan RPJPD
3.3 Mekanisme Pelaksanaan KLHS
3.3.1. Tahap Persiapan KLHS
3.3.2. Tahap Pelaksanaan KLHS
Bab IV Proses Penyelenggaraan KLHS
4.1 Proses Persiapan KLHS
4.2 Tahap Pelaksanaan KLHS
Lampiran
Merupakan laporan antara berisikan kesimpulan awal atau rumusan
awal sebagai hasil studi literatur, pengumpulan data serta analisis
awal yang telah dilakukan oleh tim tenaga ahli. Kegiatan penyusunan
laporan antara meliputi :
a) Studi literatur;
b) Pengumpulan data awal;
c) Rapat-rapat terkait pengumpulan data
d) FGD untuk klarifikasi, validasi dan konsultasi hasil
analisis awal;
Laporan ditulis menggunakan huruf Arial 11, dengan spasi 1,5.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Laporan Akhir Spesifikasi teknis meliputi:
Kerangka Laporan Akhir KLHS sesuai Petunjuk Teknis Penyusunan
dan Validasi KLHS Kabupaten/ Kota di DIY (BLH DIY Tahun 2018)
sebagai berikut:
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Bab. I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.3. Dasar Hukum
1.4. Ruang Lingkup
1.5. Sistematika Pelaporan
Bab. II Karakteristik Wilayah Kajian
2.1. Karakteristik Fisik Dasar
2.2. Karakteristik Sosial Budaya
2.3. Karakteristik Ekonomi
2.4. Kerawanan Bencana
2.5. Karakteristik Lingkungan
Bab. III Metode dan Prosedur pelaksanaan KLHS
3.1. Prinsip dasar Pelaksanaan KLHS
3.2. Implementasi KLHS dalam Proses Penyusunan RPJPD
3.3. Mekanisme Pelaksanaan KLHS
3.3.1. Tahap persiapan KLHS
3.3.1.1. Pembentukan Kelompok Kerja ( Pokja ) KLHS
3.3.1.2. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
3.3.1.3. Identifikasi dan pelibatan pemangku kepentingan
3.3.1.4. Identifikasi dan Inventarisasi Data Pendukung
3.3.2. Tahap pelaksanaan KLHS
3.3.2.1. Identifikasi dan perumusan isu Pembangunan
Berkelanjutan (PB)
3.3.2.2. Perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan
strategis
3.3.2.3. Perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan
Prioritas
3.3.2.4. Identifikasi pengaruh KRP yang berpotensi
menimbulkan pengaruh pada lingkungan hidup
3.3.2.5. Analisis pengaruh hasil isu pembangunan
berkelanjutan prioritas dengan materi muatan
KRP
3.3.2.6. Kajian Muatan KLHS
3.3.2.7. Penyusunan rumusan alternatif penyempurnaan
/ perbaikan KRP
3.3.2.8. Penyusunan rekomendasi perbaikan
3.3.2.9. Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam KRP
3.3.2.10. Penjaminan kualitas
3.3.2.11. Pendokumentasian KLHS
3.3.2.12. Validasi KLHS
Bab. IV Proses Penyelenggaraan KLHS
4.1. Proses persiapan KLHS
4.1.1. Identifikasi Pemangku Kepentingan
4.1.2. Kelompok Kerja ( Pokja ) KLHS
4.1.3. Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
4.2. Tahap pelaksanaan KLHS
4.2.1. Identifikasi dan Perumusan Isu PB
4.2.2. Identifikasi Isu PB strategis
4.2.3. Identifikasi Isu PB Prioritas
4.2.4. Penjabaran Isu PB Prioritas
4.3. Identifikasi KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh
pada lingkungan hidup
4.4. Hasil isu pembangunan berkelanjutan prioritas dengan
materi muatan KRP
4.5. Hasil Kajian Muatan KLHS terhadap KRP yang terpilih
4.6. Rumusan alternatif penyempurnaan / perbaikan KRP
4.7. Rekomendasi perbaikan
4.8. Hasil integrasi KLHS ke dalam KRP
4.9. Penjaminan kualitas
4.10. Pendokumentasian KLHS
4.11. Validasi KLHS
Bab. V Kesimpulan dan Saran
1.1. Kesimpulan
1.2. Saran
Daftar Pustaka
Daftar Lampiran
Laporan ditulis menggunakan huruf Arial 11, dengan spasi 1,5.
Laporan Akhir dan Executive Summary harus diserahkan selambat-
lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku dan Eksekutif Summary
sebanyak 10 (sepuluh) buku.
Bantul, 24 Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Tri Manora, S. Sos.
197004071990031004