| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316688951543000 | Rp 651,500,571 | Berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga dinyatakan harga penawaran tidak wajar | |
| 0815013156543000 | Rp 795,979,832 | - | |
| 0312665706543000 | - | - | |
| 0756395802543000 | - | - | |
| 0718858806543000 | Rp 778,420,639 | Berdasarkan hasil klarifikasi bukti kepemilikan peralatan Pompa Air tidak benar | |
| 0928005958543000 | Rp 811,966,473 | Berdasarkan hasil klarifikasi bukti kepemilikan peralatan Pompa Air tidak benar | |
| 0810747097543000 | Rp 650,000,000 | Tidak memenuhi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) karena identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0022655146543000 | Rp 561,575,145 | Kapasitas peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0033181959543000 | Rp 644,427,112 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa peralatan | |
CV Talenta Tirto Agung | 00*2**6****41**0 | Rp 670,676,408 | Berdasarkan hasil klarifikasi bukti kepemilikan peralatan Beton Mollen dan Pompa Air tidak benar |
| 0312665912543000 | Rp 677,621,058 | Surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan | |
| 0940909070543000 | - | - | |
| 0316145663543000 | - | - | |
| 0850673047543000 | - | - | |
| 0949948723543000 | - | - | |
| 0629975616542000 | - | - | |
| 0314388430543000 | - | - | |
| 0854217650543000 | - | - | |
| 0019923705543000 | - | - | |
| 0019210962543000 | - | - | |
| 0033489469543000 | - | - | |
| 0928054337543000 | - | - | |
| 0019924869543000 | - | - | |
| 0923845150543000 | - | - | |
| 0312736093543000 | - | - | |
| 0750868333541000 | - | - | |
| 0317116291543000 | - | - | |
| 0958970238541000 | - | - | |
| 0027809342543000 | - | - | |
| 0019539303543000 | - | - | |
| 0025418393543000 | - | - | |
| 0033360264543000 | - | - | |
CV Sarana Tri Karya | 08*9**1****43**0 | - | - |
| 0015990690543000 | - | - | |
| 0843777145543000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0843001181009000 | - | - | |
| 0313366155542000 | - | - | |
| 0211343439543000 | - | - | |
| 0810552950543000 | - | - | |
| 0755230513543000 | - | - | |
| 0919531111543000 | - | - | |
| 0014326011522000 | - | - | |
| 0011072147522000 | - | - | |
| 0853626448543000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0835554551543000 | - | - | |
| 0317571305543000 | - | - | |
| 0033489352543000 | - | - | |
| 0314257957543000 | - | - | |
| 0666545991543000 | - | - | |
| 0809564271543000 | - | - | |
| 0412653693543000 | - | - | |
| 0313091548543000 | - | - | |
| 0666544861543000 | - | - | |
| 0026453704543000 | - | - |
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
I. UMUM
A. TEMPAT DAN LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
Lokasi : Kabupaten Bantul
1. Macam pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
a) PEKERJAAN PERSIAPAN
b) PEKERJAAN BONGKARAN
c) PEKERJAAN TANAH
d) PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
e) PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
f) PEKERJAAN PIPA INLET DAN OUTLET
Pada akhir kerja, Kontraktor diharuskan memperbaiki segala kerusakan dan
membersihkan area kegiatan dari segala kotoran akibat pembangunan,
termasuk sisa - sisa material bangunan dan lain sebagainya.
B. CARA PELAKSANAAN
1. Tenaga dan sarana bekerja.
Untuk melancarkan pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan :
a) Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan
b) Alat-alat bantu seperti theodolith, waterpass, beton mollen, compactor
tangan, vibrator, alat-alat pengangkut, alat-alat merger, alat-alat test
instalasi listrik, dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan
c) Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
2. Gambar Kerja dan Shopdrawing
Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa Pemborongan harus
membuat gambar-gambar kerja/ detail atau Shop Drawing dan diajukan
kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuan. 1 (Satu) set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu
ada di lapangan. Gambar Kerja tersebut harus disampaikan 2 (Dua) hari
sebelumnya.
3. Rencana Kerja
Paling lambat 1 (Satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), Penyedia Jasa Pemborongan harus sudah membuat
rencana kerja yang terdiri dari :
a) Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak
disesuaikan dengan rencana kerja.
b) Bagan pengerahan tenaga dan pengadaan bahan-bahan dan alat-
alat yang urutannya disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan
pengadaan bahan-bahan yang urutan atau disesuaikan dengan
bagan rencana kerja. Kelalaian dalam memasukkan hal-hal tersebut
di atas berakibat penundaan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
c) Penyedia Jasa Pemborongan sebelum melaksanakan pekerjaan
harus membuat Curva S, Schedule Bahan dan Schedule Tenaga dan
Peralatan.
4. Kantor Kerja Direksi Pelaksana di Lokasi Kegiatan
Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan sebuah kantor untuk
Direksi dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan dan peralatan yang
cukup seperti meja, kursi, white board, file direksi dan air minum untuk
digunakan sebagai tempat kerja konsultan. Dalam kantor lapangan
harus disediakan:
a) Buku DIREKSI
b) Buku Ijin pasang
c) Buku Tamu
d) Kotak P3K
e) Buku Harian
f) Papan Tulis/ sejenisnya
g) Papan display contoh material yang digunakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
5. Pemeriksaan dan Pengujian
Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia Jasa
Pemborongan harus sudah memperhitungkan dan memasukkan segala
keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan lain-lain. Apabila
pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka
Penyedia Jasa Pemborongan wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas, atas biaya Penyedia Jasa Pemborongan
sendiri.
6. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan :
a) Rencana Kerja dan Syarat-
syarat
b) Gambar Kerja (Bestek)
c) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanvoelling)
d) Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada)
yang telah disyahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan dan instansi
yang berwenang/unsur terkait
7. Penyerahan Pekerjaan
Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Penanggung jawab
Kegiatan dalam keadaan selesai 100 % (seratus Persen), sesuai
dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian
Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang
telah disahkan oleh Penanggung jawab Kegiatan.
8. Pembersihan Lokasi pada Akhir Kerja
Pada akhir kerja Penyedia barang/ jasa diharuskan membersihkan area
kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk
sisa sisa material bangunan serta gundukan tanah, bekas galian dan lain
sebagainya.
C. TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
a) Keppres No.18 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara, beserta petunjuk teknisnya.
b) Peraturan Umum dari Dinas Tenaga Kerja tentang Keselamatan Kerja.
c) Standar Industri Indonesia (SII) yang berlaku.
d) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1982.
e) Peraturan Umum Pembebanan Indonesia (PUPI) Tahun 1987.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
f) SNI Nomor : 03 – 1726 – 1984. Tentang : Pedoman Perencanaan Tahan
Gempa untuk Rumah dan Gedung.
g) SNI Nomor : 03 – 1734 – 1989. Tentang : Pedoman Perencanaan Beton
Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah & Gedung
h) SNI Nomor : 03 – 2834 – 1992. Tentang : Tata cara pembuatan rencana
Campuran Beton Normal.
i) SNI Nomor : 0255 – 1987. D. Tentang : Persyaratan Instalasi Listrik.
j) SNI Nomor : 03 – 1727 – 1989. Tentang : Perencanaan Pembebanan untuk
rumah dan gedung.
k) Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998
Tentang: Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan.
l) SNI Nomor : 03 – 1736 – 1989. Tentang : Tata cara Perencanaan struktur
bangunan untuk penanggulangan bahaya kebakaran dan Keputusan Menteri
PU Nomor : 10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
m) Peraturan Instalasi Khusus Air Bersih dan Listrik ( AVWI dan AVE PUIL – N.I.6
– 1978 ) u. Persyaratan Umum.
n) Instalasi Listrik Indonesia ( PUIL ) Tahun 2000 dan ketentuan – ketentuan
setempat.
o) Persyaratan Umum Instalasi Listrik Indonesia ( PUIL ) Tahun 2000 dan
ketentuan – ketentuan setempat.
p) Peraturan Perburuan di Indonesia (Tentang penggunaan Tenaga Kerja harian,
Mingguan dan Bulanan/ Borongan ).
q) Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 441/KPTS/1998 tanggal
10 Nopember 1998, tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. x. SK
Gubernur atau peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/
Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan
Gedung Pemerintah.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan pada pasal ini berlaku dan mengikat pada :
a) Gambar bestek yang dibuat Time Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas dan unsur teknis termasuk juga gambar-gambar detail
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui
Pengelola Teknis Kegiatan / Pengawas
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvoeling)
d) Perintah-perintah yang diberikan oleh Tim BimbinganPelaksanaan
Kegiatan / Pengawas pada waktu pelaksanaan.
3, Penjelasan RKS dan Gambar
a) Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan wajib meneliti semua gambar dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
b) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/ berlaku adalah RKS, bila suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang
lebih besar yang berlaku, begitupula apabila dalam bestek (RKS) tidak
dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
c) Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Penyedia Barang/ Jasa
Pemborongan wajib menanyakan kepada Konsultan Pengawas/
Konsultan Perencana dan Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan
mengikuti keputusannya.
d) Telah memperhatikan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri
dan juga kandungan lokal.
D. PERBEDAAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat
- syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (aanvoeling)
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat adalah RKS
3. Bila dalam gambar ada, sedang dalam RKS tidak disebut, maka gambar
tetap mengikat, Perencana diminta untuk menjelaskan kebenarannya
sesuai dengan tujuan yang dimaksud Perencana keseluruhan bila suatu
gambar tidak cocok dengan gambar yang lain
4. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar skala besar dengan
gambar skala kecil, maka gambar skala besar yang mengikat
5. Bila gambar dan RKS sama-sama tak menyebutkan, sedangkan hal yang
dimaksud adalah vital / perlu, maka Pemborong wajib melaksanakan
hal tersebut dan sebelumnya dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang
berkompeten
6. Bila perbedaan - perbedaan itu menimbulkan keraguan sehingga dalam
pelaksanaannya menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib
menanyakan kepada Ketua Pelaksana dan Kontraktor mengikuti
keputusannya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
E. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lokasi pekerjaan (kegiatan), Penyedia Jasa Pemborong wajib
menunjuk seorang kuasa yang biasa disebut Pelaksana Kepala yang
cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborong, berpendidikan
minimum :
a) Sarjana Muda Teknik Sipil, pengalaman minimum 3 (tiga) tahun.
b) STM Bangunan, pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun.
2. Meskipun dilapangan (kegiatan) terdapat seorang Pelaksana, akan
tetapi tanggung jawab utama sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa
Pemborong.
3. Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap
dalam memimpin jalannya pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas dan Tim teknis berhak mengusulkan untuk
disediakan penggantinya.
4. Penyedia jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan
di lokasi pekerjaan yang antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan
(baik barang maupun jiwa).
a) Bouwkeet (bangunan sementara)
Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan harus menyediakan dan
mendirikan semua bangunan sementara (bouwkeet) untuk
digunakan sebagai gudang penyimpan dan perlindungan bahan
bangunan. Setelah berakhirnya pekerjaan Penyedia Barang/ Jasa
Pemborongan wajib membongkar dan menyingkirkan bangunan
sementara tersebut dari lokasi.
b) Pembangkit Tenaga Sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang
dipergunakan untuk pekerjaan harus disediakan oleh penyedia
Barang/ Jasa Pemborongan, termasuk pemasangan sementara
kabel-kabel, meteran dan sebagainya. Setelah pekerjaan selesai
Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan wajib menyingkirkan semua
barang tersebut dari lokasi pekerjaan, yang semua beban menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
c) Air kerja
Air untuk keperluan pekerjaan harus disiapkan sendiri oleh Penyedia
Barang/ Jasa Pemborongan.
d) Jalan Masuk
Tempat pekerjaan dan jalan sementara/ jalan masuk ke tempat
pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan
bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan
kepentingan lokasi pekerjaan tersebut. Selama pekerjaan Penyedia
Barang/ Jasa Pemborongan harus memelihara seluruh jalan-jalan
sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk
memasuki bagian pekerjaan dan menyingkirkan/ membersihkan
kembali pada waktu penyelesaian pekerjaan atau jika diperintahkan
juga memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan.
e) Pencegahan Pelanggaran Wilayah
Jika diperlukan Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan diharuskan
memagari/ mengamankan daerah operasinya di sekitar tempat
pekerjaan.
5. Orang-orang yang Tidak Berkepentingan
Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah demikian kepada staf pelaksana yang bertugas
dan para penjaga.
6. Perlindungan Terhadap Milik Umum
Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan harus menjaga agar jalan umum
dan hak memakai jalan, bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan
bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
bagi kendaraan umum maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung. Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan harus bertanggung
jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas utilitas
(perlengkapan umum) seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya
yang disebabkan operasi Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan.
7. Perlindungan Terhadap Bangunan yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Barang/ Jasa
Pemborongan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan, utilitas,
jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat
pekerjaan dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena
operasi-operasi Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan dalam arti kata
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Barang/ Jasa
Pemborongan hingga dapat diterima oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
8. Gangguan Pada Tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Penanggung Jawab Kegiatan mungkin
akan menyebabkan gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan sesuai pengarahan Penanggung Jawab
Kegiatan dan semua resiko akibat gangguan ini menjadi beban
Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan.
9. Pelaksanaan Pekerjaan di Luar lokasi Pekerjaan
Apabila Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan melaksanakan pekerjaan
di luar lokasi pekerjaan supaya memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas atau Penanggung Jawab Kegiatan untuk diadakan
pemeriksaan.
10. Pekerjaan yang disubkontraktorkan harus mendapat persetujuan dari
Direksi dan Pemborong mengajukan Subkontraktor untuk mendapatkan
persetujuan Direksi / Pengawas Lapangan.
11. Kehadiran subkontraktor harus dilaporkan kepada Direksi / Pengawas
Lapangan.
F. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang
milik Kegiatan, Pengawas lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di
lapangan
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan baik yang telah dipasang maupun yang belum akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
G. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang
milik Kegiatan, Pengawas lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di
lapangan
2. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat P3K
yang selalu dalam keadaan siap di lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan
3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang berada di
bawah kekuasaan Kontraktor
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan kerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
(JAMSOSTEK).
H. SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi :
a) Pekerjaan tersebut dalam BAB XII merupakan gambar rencana yang
akan dilaksanakan
b) Ukuran-ukuran tersebut dalam gambar dimaksudkan sebagai ukuran
yang mengikat dalam pelaksanaan dan sebagai pegangan Kontraktor
c) Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat
dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran
d) Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan
2. Ukuran :
a) Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
centimeter ( cm.) dan meter (m.), kecuali ukuran-ukuran tertentu yang
dinyatakan dengan inchi atau milimeter (mm)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
b) Memasang papan bangunan (bouwplank)
Ketetapan letak bangunan diukur sesuai gambar pedoman blockplan dan
di bawah pengawasan Ketua Pelaksana dengan piket/patok boleh
menggunakan kayu glugu 5/7 cm. yang dipancang kuat-kuat dan papan
harus cukup kuat dengan ukuran 3/20 cm. dari kayu suren 2/20 cm. atau
kayu kruing yang diketam halus dan lurus di bagian atasnya dan
dipasang mendatar dengan menggunakan waterpass.
I. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Sebelum mulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan minta kepada Pengawas untuk
melakukan pemeriksaan, baru apabila disetujui maka Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya
2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
memberitahukan
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang telah
mendapatkan persetujuan harus ditandai dengan paraf Pengawas atau pihak
yang ditunjuk lalu disimpan di rak sample
4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi
ditolak pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Pengawas harus dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengawas
J. PENJELASAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan lokasi
Penyedia jasa diwajibkan untuk membersihkan lokasi pekerjaan
sehingga setelah diserah terimakan siap untuk digunakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
2. Uitzet dan bouwplank
Penyedia jasa diwajibkan untuk melakukan pengukuran ulang dan
membuat bouwplank di lokasi pekerjaan sebelum pelaksanaan bersama
dengan pengawas Lapangan.
3. Pembuatan / Pengadaan Kantor Direksi
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat / mengadakan kantor direksi
beserta isi kelengkapannya yaitu; Dukumen kontrak, gambar kerja, RKS,
Buku tamu, buku direksi, buku ijin pasang dan buku harian, kotak PPPK,
meja dan kursi.
4. Jaga malam dan penerangan
Penyedia jasa diwajibkan untuk memberi tenaga keamanan/jaga malam
di lokasi pekerjaan sehingga keamanan kegiatan dapat terjamin dan
lancar.
5. Papan Nama Kegiatan
Setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Penyedia Jasa
segera memasang Papan Nama Kegiatan ukuran 75 X 150 cm.
dipasang dengan dua tiang setinggi 250 cm. dari permukaan tanah.
Warna dasar putih, warna tulisan hitam, sedangkan isi akan ditentukan
kemudian.
6. Pengelolaan Biaya RKK K3
6.1 Pekerjaan keselamatan kerja dan kesehatan adalah segala hal
yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja.
6.2. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan
para pekerja, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Penyedia Jasa
Konstruksi harus pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai dengan peraturan Pemerintah
yang berlaku.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
6.3 Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya
jatuh, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan sabuk
pengaman kepada pekerja tersebut.
6.4 Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K), maka Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang
siap dipakai apabila diperlukan. Bila terjadi musibah atau
kecelakaan di lapangan yang secara umum memerlukan
perawatan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Teknis/ Konsultan
Pengawas.
II. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
1. Galian Tanah
Galian tanah dilakukan sesuai dengan ukuran dari gambar rencana.
Apabila sampai dengan kedalaman rencana belum merupakan jenis
tanah yang kuat untuk dasar pondasi maka harus segera
dikonsultasikan dengan pengawas, bila perlu dilakukan penyelidikan
tanah dengan biaya dari penyedia jasa. Apabila menemukan benda-
benda yang dianggap membahayakan ataupun benda lain yang
merupakan peninggalan sejarah segera melaporkan pada pihak yang
berwajib.
2. Urugan Kembali
Setelah pondasi terpasang segera lakukan pengurugan kembali tanah
hasil galian dirapikan dan dipadatkan.
3. Urugan
Urugan menggunakan tanah Bekas Galian ,Setiap Urugan disiram dan di
padatkan. Ketebalan urugan padat 10 cm, atau disesuaikan dengan peil
lantai di lapangan atau sesuai gambar rencana dan petunjuk Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
III. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Pasangan pondasi batu belah Hitam 1Pc : 4 Pp
1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan
pemasangan semua pondasi batu Belah Hitam, dinding penahan
tanah (turap), atau sesuai dengan gambar perencanaan serta
persyaratan-persyaratan teknis.
1.2. Pengendali Mutu
Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI-3-
1970) 10.3.
1.3. Bahan – Bahan
a) Batu Belah
Bahan untuk pondasi adalah batu belah Hitam kecuali
dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan NI-3-1970, dan cara
pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik. Batu-batu
harus keras, berwarna hitam dengan permukaan kasar tanpa
cacat/retak dan minimum mempunyai 3 (tiga) permukaan.
b) Pasir
Galian di bawah pondasi harus diurug dengan pasir pasang
setebal 10 cm. Pemadatan tanah dilakukan dengan
menambahkan air secukupnya dan dipadatkan.
c) Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1pc : 4ps
1.4. Pemasangan
Pekerjaan pasangan batu belah Hitam dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan dalam gambar. Tiap-tiap
batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua
hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna. Setiap
batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok
ketempatnya hingga kokoh. Adukan harus mengisi penuh rongga-
rongga antara batu.
2. Pasangan Batu Bata
2.1. Lingkup Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan
pemasangan semua pekerjaan pasangan bata seperti yang tertera
pada gambar.
2.2. Pengendali Mutu
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekeraan ini tertera
pada :
a) PUBB-1982
b) NI-10-1973
c) SII-0021-78
2.3. Bahan – Bahan
a) Bata Merah
Bata harus baru, terbakar keras, terbuat dari tanah liat yang
terpilih sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam NI-10-
1973. Bilamana tidak terdapat bahan-bahan yang sesuai
standar tersebut di atas, maka Konsultan Konsultan Pengawas
menentukan jenis-jenis lain yang ada di pasaran lokal dengan
persyaratan yang ditentukan.
b) Adukan
Adukan/spesi untuk seluruh dinding bata harus berupa
campuran 1 semen : 3 pasir
2.4. Pemasangan
a) Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan
lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot.
b) Batu bata sebelum dipasang harus direndam dulu dengan air
hingga jenuh (tidak muncul gelembung-gelembung udara
lagi).
2.5. Perlindungan
Seusai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum
selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau
dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Plesteran
3.1. Lingkup Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan
pelaksanaan pekerjaan plesteran pada dinding-dinding dan bagian-
bagian lain bangunan serta pekerjaan acian, seperti yang tertera
pada gambar.
3.2. Pengendali Mutu
Seluruh pekerjaan plester dan acian harus disesuaikan dengan
persyaratan-persyaratan yang tertera pada standar-standar sebagai
berikut :
a) NI-2-1971
b) NI-3-1970
c) NI-8-1972
d) ASTM C90-70
e) ASTM A615-72
3.3. Bahan – Bahan
a) Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih, dan bebas dari
tanah liat, lumpur, dan tidak lebih dari 3%, tidak terlalu
banyak batu yang pipih, sesuai dengan :
• NI-3 Pasal 14
• NI-2 Bab 3.3
b) Portland Cement
• Portland cement yang dipakai harus baru, tidak ada
bagian-bagian yang membatu dalam zak yang tertutup
seperti disyaratan dalam NI-8.
• Hanya sebuah merk dari satu jenis semen yang boleh
dipakai dalam pekerjaan.
c) Air.
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang
merusak seperti, minyak, asam, dan unsur organik lainnya.
3.4. Campuran
a) Campuran plester
• Plester dengan campuran 1 pc : 3ps digunakan pada
daerah-daerah seluruh dinding Kolam & Lantai Kolam
b) Acian
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
• Acian dibuat dalam campuran 1Pc : 1 Kpr mill
(volume)
3.5. Pelaksanaan
a) Bersihkan permukaan dinding Kolam & Lantai Kolam dari
noda-noda debu, minyak, cat dan bahan-bahan lain yang
dapat mengurangi daya ikat plester.
b) Untuk mendapatkan permukaan yang merata dan ketebalan
sesuai dengan yang diisyratkan maka dalam memulai
pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala”
plesteran.
c) Plester setebal yang disyaratkan (15-20 mm). Ratakan
dengan kosen kayu. Basahkan terus selama 3 hari.
IV. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar. Juga
termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik
pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman.
1.2. Peraturan- Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka
sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a) Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung (SK-SNI T-15 – 1991-03)
b) Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
c) Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung
1983
d) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa
dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983
e) Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
1082)-NI-3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
f) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8
g) Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
h) Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
i) Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
1.3. Bahan – Bahan
a) Semen (PC)
• Peraturan Semen Portland Indonesia (NI-72).
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SKSNI T-15-
1991-03).
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang
sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam
jenis/ merk semen untuk suatu kontruksi/ struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-
kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah. Semua
semen disimpan di dalam gudang yang tertutup dan
terlindungi dari kerusakan-kerusakan . Semen tersebut tidak
boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Cara penyimpanan semen
harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan
rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak
diijinkan untuk dipakai
b) Aggregat/ Split
Semua batu pecah dan pasir beton harus memenuhi syarat-
syarat :
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956).
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SKSNI T-15-1991-03).
• Tidak mudah hancur, tidak porus dan mempunyai sudut yang
tajam.
• Bebas dari tanah/ tanah liat (tidak bercampur dengan kotoran
lain).
• Kerikil pecah/ split yang mempunyai ukuran lebih besar dari
38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
pengawas.
• Gradasi dari aggregat tersebut secara keseluruhan harus
dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padatan
mempunyai daya kerja baik dengan semen dan air, dalam
proporsi campuran yang akan dipakai.
• Pengawas dapat meminta kepada Penyedia Barang/ Jasa
untuk mengadakan tes kualitas dari aggregat tersebut.
c) A i r
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan di lapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung bahan
minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat SKSNI T-15-
1991-03.
d) Adukan dan Campuran
Penyedia Barang/ Jasa harus membuat takaran dan mutu
beton yang sama ukuran-ukurannya dan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Selanjutnya takaran
tersebut dapat dipergunakan sebagai takaran untuk berbagai
campuran untuk pasangan, plesteran dan lain-lain. Adukan
dan campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan pekerjan
khusus lainnya akan ditentukan dalam pasal tersendiri.
e) Bahan Campuran Tambahan (add mixture)
Pemakaian bahan-bahan campuran tambahan (add mixture)
harus mendapat persetujuan dari Pengawas/ Perencana.
f) Besi Beton (Steel Reinforcement)
Semua besi beton yang yang dipergunakan harus memenuhi
syarat-syarat:
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/ minyak,
karat dan tidak cacat (retakretak mengelupas, luka
dan sebagainya).
• Baja mild steel dengan tegangan lelah minimum 2.400
kg/cm2 (U24) untuk tulangan < 12 mm.
• Mempunyai penampang yang sama rata. Pemakaian
besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan dari
Pengawas/ Perencana. Besi beton harus disuplai dari
satu sumber (manufactory) dan tidak dibenarkan
untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber
besi batangan besi bila diperlukan harus diuji coba
kekuatannya di bawah kesaksian pengawas.
1.4. Kualitas Beton
a) Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar
rencana yang harus dibuktikan dengan pengujian seperti
diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b) Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat
tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
dengan yang diisyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
c) Beton dengan mutu f’c 14,5 Mpa K-175 untuk pekerjaan
structural seperti sloof, kolom-kolom, dan ring balk,. Rabat
beton dengan mutu f’c 14,5 K – 175 untuk pekerjaan rabat
lantai Kolam.
d) Adukan Beton yang Dibuat Setempat (site mixing)
• Semen diukur menurut beratnya per kantong.
• Agregat diukur menurut beratnya.
• Pasir diukur menurut beratnya.
• Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat
pengaduk mesin (batch mixer), tipe dan kapasitasnya
mendapat persetujuan dari pengawas.
• Kecepatan mengaduk sesuai dengan rekomendasi dari
pembuat mesin tersebut.
• Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas
mesin pengaduk.
• Lama pengadukan tidak kurang dari 2 (Dua) menit
sesudah semua bahan berada dalam mesin pengaduk.
• Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 (Tiga
puluh) menit harus dibersihkan dahulu.
e) Tes uji beton
Untuk setiap 6 - 8 m3 beton harus dilaksanakan tes uji beton
pada laboratorium bahan konstruksi yang sebelumnya harus
mendapat persetujuan dari pengawas.
1.5. Pelaksanaan
1.5.1. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
a) Sebelum melakukan pengecoran usahakan agar bersih dari
sampah- sampah dan benda- bendai lain yang dapat
menurunkan kualitas beton.
b) Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa,
sehingga dapat tiba dilokasi kegiatan dalam keadaan yang
masih memenuhi spesifikasi teknis.
c) Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari kegiatan, maka
harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat
proses pengerasan dari beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
d) Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
bahan dasar pembuat beton.
e) Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus
kurang dari 1,50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak
terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan
pasta beton sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton
menjadi menurun. Sebelum pengecoran beton harus dijaga
agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup,
sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik.
f) Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih
dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan yang tumpah
selama pengangkutan tidak diperkenankan untuk dipakai
sebagai bahan pengecoran.
g) Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dan
beton baru), maka permukaan beton lama terlebih dahulu
harus dibersihkan dan dikasarkan dengan menyikat
menggunakan sikat kawat baja sampai agregat kasar
tampak, kemudian disiram dengan calbon dan selanjutnya
seperti yang telah dijalankan sebelumnya.
h) Tempat dimana pengecoran akan dihentikan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas dan Perencana.
1.5.2. Pemadatan Beton
a) Beton dipadatkan dengan manual selama pelaksanaan
pengecoran dilangsungkan dan dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
b) Pemadatan beton secara berlebih sehingga menyebakan
pengendapan agregat, kebocoran-kebocoran melalui acuan
dan lain-lain harus dihindarkan.
1.5.3. Perawatan Beton Segar
a) Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar
tidak terjadi kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal
terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur
beton awal dan juga mencegah penguapan air dari beton
pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan
temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton
harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai
dilakukan. Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat
terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
b) Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus
menerus dibasahi dengan air bersih selama minimal 7 hari
segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus
diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus
selama 7 hari
V. HAL - HAL LAIN.
1. Penyedia Barang / Jasa Konstruksi harus selalu menjaga ketertiban
dalam lokasi pekerjaan.
2. Penyedia Barang / Jasa Konstruksi harus menjaga kerusakan-
kerusakan dari fasilitas yang ada. Dan apabila ada kerusakan yang
diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
Konstruksi wajib memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia
Barang / Jasa Konstruksi.
3. Penyedia Barang / Jasa Konstruksi harus membersihkan sisa-sisa bahan
material dan sisa bongkaran, sehingga lokasi Kegiatan betul-betul
bersih.
4. Apabila dalam syarat-syarat administrasi, umum dan teknis
masih terdapat kekurang lengkapan akan dibuat Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwulling).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan : Rehab Kolam BBI Sanden
VI. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Dokumen Pelelangan ini akan
disusulkan kemudian dalam Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
Demikian Dokumen Pengadaan dapat kami sampaikan.
Bantul, Mei 2023
Mengetahui/menyetujui
Menyetujui, Kepala Dinas Kelautan Dan perikanan
Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten Bantul
Kristianto Kurniawan, ST.MT Istriyani,Spi,MM
NIP.19680227 199603 2 003
NIP.19701125 199703 1 005
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT