| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940909070543000 | Rp 344,869,896 | - | |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0025422981541000 | Rp 341,158,500 | SBU habis masa berlakunya saat pembukaan penawaran | |
| 0019539931543000 | Rp 345,664,756 | peralatan dan RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0033181959543000 | - | - | |
| 0663542058543000 | - | - | |
| 0710201526543000 | - | - | |
| 0902715374543000 | - | - | |
| 0019923705543000 | - | - | |
| 0901360164543000 | - | - | |
| 0854217650543000 | - | - | |
| 0033489469543000 | - | - | |
| 0666544861543000 | - | - | |
Bogowonto Sae Enginering | 06*1**1****23**0 | - | - |
| 0033489352543000 | - | - | |
| 0026453704543000 | - | - | |
| 0901375881543000 | - | - | |
| 0958620817543000 | - | - | |
| 0838592087543000 | - | - | |
| 0317571305543000 | - | - | |
| 0025418393543000 | - | - | |
| 0940287188541000 | - | - | |
| 0958730079541000 | - | - | |
| 0602134488543000 | - | - | |
| 0312665912543000 | - | - | |
| 0411417512543000 | - | - | |
| 0944987122543000 | - | - | |
PT Marsudi Karsa Mandiri | 09*6**9****43**0 | - | - |
| 0015990690543000 | - | - | |
| 0754206118543000 | - | - | |
| 0949948723543000 | - | - | |
| 0962609871542000 | - | - | |
| 0033360108543000 | - | - | |
| 0928005958543000 | - | - | |
| 0718858806543000 | - | - | |
| 0937989887542000 | - | - | |
| 0824085518525000 | - | - | |
| 0923845150543000 | - | - | |
| 0015440902543000 | - | - | |
CV Bangun Rembug | 06*1**1****43**0 | - | - |
| 0810552950543000 | - | - | |
| 0400967832543000 | - | - | |
| 0317116291543000 | - | - | |
| 0835554551543000 | - | - | |
| 0662262328543000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA / KPA : ARIS SUHARYANTA, S.Sos, MM.
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BANTUL
NAMA OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN BANTUL
NAMA PPK : EKA BUDI SANTOSA, ST, MT
NAMA PEKERJAAN : Drainase Jalan Krapyak - Glugo K.124
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2023 KABUPATEN BANTUL
PEKERJAAN : Drainase Jalan Krapyak - Glugo K.124
1. LATAR : Jalan merupakan sarana prasarana yang sangat penting bagi
BELAKANG masyarakat. Drainase Jalan Krapyak - Glugo K.124 perlu
segera penanganan untuk memperlancar arus lalu-
lintas/transportasi agar dapat meningkatkan perekonomian
masyarakat .
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
untuk mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi
klasifikasi dan kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan
Drainase Jalan Krapyak - Glugo K.124
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terbangunnya Drainase Jalan Krapyak - Glugo K.124
sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
3. TARGET / : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
SASARAN pekerjaan konstruksi adalah terbangunnya Drainase Jalan
Krapyak - Glugo K.124.
4. NAMA : Nama organisasi Pelaksana Pengadaan Pekerjaan
ORGANISASI KONSTRUKSI :
PENGADAAN Instansi : Pemerintah Kabupaten Bantul
BARANG /JASA OPD : Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul
PPK : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bantul.
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Bantul TA.
DAN PERKIRAAN 2023.
BIAYA b. Total Biaya : Rp. 350.160.000,00
Kegiatan
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang Lingkup : Pekerjaan Konstruksi Drainase
LOKASI
PEKERJAAN, b. Lokasi Pekerjaan : Kapanewon Sewon
FASILITAS
PENUNJANG
7. JANGKA WAKTU : 90 (sembilan puluh) hari Kalender.
PELAKSANAAN
8. TENAGA : 1 orang, Jabatan dalam Pekerjaan Pelaksana Jalan
AHLI/TEKNIS pengalaman 2 tahun, memiliki sertifikat kompetensi
SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS 045) atau SKT
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS 028) atau
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan jenjang 4
atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Madya
jenjang 5;
1 orang, Jabatan dalam pekerjaan Petugas K3,
pengalaman minimal 0 tahun, memiliki sertifikat
kompetensi sertifikat K3 Konstruksi
9. KELUARAN / : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
PRODUK YANG pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terbangunnya
DIHASILKAN Drainase Jalan Krapyak - Glugo K.124
10. SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis terlampir
TEKNIS
PEKERJAAN
KONSTRUKSI
Bantul, Juli 2023
PPK. Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul
EKA BUDISANTOSA, ST, MT
NIP. 19710704 199803 1 007
Lampiran :
Pekerjaan : Drainase Jalan Krapyak - Glugo K.124
1. DAFTAR PERALATAN UTAMA
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemil Keteran
(Minimal) ikan gan
/status
1. Asphalt Mixing 50 ton/jam 1 unit sewa / sewa beli / Dikompetisikan
Plant milik sendiri
2. Concrete Mixing 30 m3/jam 1 unit sewa / sewa beli / Dikompetisikan
Plant milik sendiri
3. Asphalt Finisher 60 ton/jam 1 unit sewa / sewa beli / Dikompetisikan
milik sendiri
4. Dump Truck 4 m3 1 unit sewa / sewa beli / Dikompetisikan
milik sendiri
5. Excavator 0,93 M3 1 unit sewa / sewa beli / Dikompetisikan
milik sendiri
6. Crane 10 ton 1 unit sewa / sewa beli / Dikompetisikan
milik sendiri
Catatan:
“Surat perjanjian sewa peralatan sebagaimana tersebut diatas, tertanggal setelah
pengumuman tender paket pekerjaan yang bersangkutan”
2. DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jumlah Jabatan Pengala Sertifikat Kompetensi Keterangan
minimal dalam man Kerja
pekerjaan
yang akan
dilaksanakan
1. 1 orang Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Dikompetisikan
Pekerjaan Jalan (TS
045) atau SKT
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS
028) atau atau SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan
jenjang 4 atau SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan
Madya jenjang 5
2. 1 orang Petugas K3 0 Tahun Sertifikat kompetensi Dikompetisikan
K3 Konstruksi
3. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK):
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel
jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No. Identifikasi Bahaya Skor Identifikasi
Jenis/Tipe Pekerjaan
Bahaya
U-Ditch Pracetak Terluka karena tertimpa U-Ditch
Ukuran 600 x 800 x 1200 Pracetak Ukuran 600 x 800 x 1200
mm Terpasang (dengan mm Terpasang (dengan tutup) saat
tutup) pemasangan
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN :
Masa pelaksanaan dihitung sejak tanggal Penanda tangganan Surat Perintah Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penyerahan Pertama Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
5. KETENTUAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA:
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi
(KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
Tidak Dipersyaratkan
dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan :
yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan
yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5
(lima) perusahaan
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki
: IUJK/NIB
perizinan usaha di bidang jasa konstruksi
Klasifikasi Bangunan Sipil, Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (kecuali
Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Api, dan Landas Pacu Bandara,
Kualifikasi Usaha serta disyaratkan sub bidang : Golongan Usaha Kecil (SI003);
klasifikasi/layanan atau
Klasifikasi Bangunan Sipil, Sub
Klasifikasi Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (BS001).,
kualifikasi kecil
4. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi
Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki
Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam
15 tahun terakhir):
a. untuk kualifikasi Usaha Menengah,
pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang
klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan : Tidak Dipersyaratkan
pada angka 3, atau
b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman
pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
SBU yang disyaratkan dan lingkup
pekerjaan________ [diisi dengan memilih
lingkup pekerjaan sesuai sub bidang
klasifikasi SBU yang disyaratkan].
5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
: Tidak dipersyaratkan
[hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau
diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
6. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
: Dipersyaratkan
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
: Dipersyaratkan
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
: Dipersyaratkan
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
: Dipersyaratkan
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
10. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dikecualikan dari ketentuan angka 9 untuk
pengadaan dengan nilai paket sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah);
: Dipersyaratkan
b. Harus mempunyai 1 pengalaman pada
bidang yang sama, untuk pengadaan dengan
nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00.
11. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan: : Dipersyaratkan
12. Dalam hal peserta melakukan KSO:
a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, 9
dan 10 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
tergabung dalam KSO;
b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling
melengkapi oleh anggota KSO dan setiap
anggota KSO harus memiliki salah satu SBU
yang disyaratkan;
: Tidak dipersyaratkan
c. evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling
melengkapi oleh anggota KSO;
d. evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada
leadfirm KSO; dan
e. dalam hal KSO dilakukan antara usaha
kualifikasi menengah dengan usaha kualifikasi
kecil, maka evaluasi pada angka 11 tetap
dilakukan terhadap usaha kecil tersebut
6.
SPESIFIKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN
NO BAHAN URAIAN
Semen kemasan Zak 40 kg (SNI 7064: 2014 atau SNI
1 Semen (PC) 0302:2014), Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai
TKDN minimal : 74,98%
Box Culvert 60 x 60 x 100 cm dengan mutu beton minimal K-
Box Culvert precast Uk.
2 350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
60x60x100 /K-350
minimal : 62,77%
Box Culvert 80 x 80 x 100 cm dengan mutu beton minimal K-
Box Culvert precast Uk.
3 350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
80x80x100 /K-350
minimal : 62,77%
Box Culvert 100 x 100 x 100 cm dengan mutu beton minimal
Box Culvert precast Uk.
4 K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
100x100x100 /K-350
minimal : 62,77%
Box Culvert precast U- Box Culvert precast U-Ditch 400 x 300 x 100 cm, HD Top dan
Ditch Uk. 400x300x100 Buttom Terpasang, dengan mutu beton minimal K-400,
5
/K-400 Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal :
66,44%
Box Culvert 50 x 50 x 100 cm dengan mutu beton minimal K-
Box Culvert precast Uk.
6 350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
50x50x100 /K-350
minimal : 62,77%
Box Culvert 200 x 200 x 100 cm dengan mutu beton minimal
Box Culvert precast Uk.
7 K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
200x200x100 /K-350
minimal : 62,77%
U-Ditch ukuran 80 x 80 x 120 cm dengan mutu beton minimal
U-ditch precast Uk.
8 K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
80x80x120 K-350
minimal : 60,77%
Cover U-Ditch HD (hight density) ukuran 80-15/60 cm dengan
Cover Uditch HD Uk.
9 mutu beton minimal K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN),
800 -150/600
dengan nilai TKDN minimal : 60,77%
U-Ditch ukuran 60 x 70 x 120 cm dengan mutu beton minimal
U-ditch precast Uk.
10 K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
60x70x120 K-350
minimal : 60,77%
Cover U-Ditch HD (hight density) ukuran 60-12,5/60 cm
Cover Uditch HD Uk.
11 dengan mutu beton minimal K-350, Produksi Dalam Negeri
600 -125/600
(TKDN), dengan nilai TKDN minimal : 60,77%
U-Ditch ukuran 60 x 80 x 120 cm dengan mutu beton minimal
U-ditch precast Uk.
12 K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
60x80x120 K-350
minimal : 60,77%
U-Ditch ukuran 50 x 50 x 120 cm dengan mutu beton minimal
U-ditch precast Uk.
13 K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
50x50x120 K-350
minimal : 60,77%
Cover U-Ditch HD (hight density) ukuran 50-12/60 cm dengan
Cover Uditch HD Uk.
14 mutu beton minimal K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN),
500 -120/600
dengan nilai TKDN minimal : 60,77%
U-Ditch ukuran 40 x 60 x 120 cm dengan mutu beton minimal
U-ditch precast Uk.
15 K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
40x60x120 K-350
minimal : 60,77%
Cover U-Ditch HD (hight density) ukuran 40-10/60 cm dengan
Cover Uditch HD Uk.
16 mutu beton minimal K-350, Produksi Dalam Negeri (TKDN),
400 -100/600
dengan nilai TKDN minimal : 60,77%
Agregat A terdiri dari fraksi agregat kasar dan halus yang
merupakan hasil pengolahan dari basecamp/unit pengolah,
Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal
17 Agregat A 98,80%, metode teknis atau persyaratan spesifikasi teknis
lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Edisi
Oktober 2020
Agregat B terdiri dari fraksi agregat kasar dan halus yang
merupakan hasil pengolahan dari basecamp/unit pengolah,
Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal
18 Aggregat B 98,77%, metode teknis atau persyaratan spesifikasi teknis
lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Edisi
Oktober 2020
Aspal curah, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai
19 Aspal Curah
TKDN minimal : 27,61%
Aspal emulsi, type CSS-1, Produksi Dalam Negeri (TKDN),
20 Aspal Emulsi CSS-1
dengan nilai TKDN minimal : 33,87%
Aspal Emulsi CRS-1 atau Aspal emulsi, type CRS-1 atau RS-1, Produksi Dalam Negeri
21
RS-1 (TKDN), dengan nilai TKDN minimal : 34,71%
Laston Lapis Aus (AC-WC) merupakan campuran beraspal
panas yang terdiri dari agregat, bahan aspal, bahan anti
pengelupasan dan bahan tambah yang dicampur secara panas
Laston Lapis Aus (AC- di pusat instalasi pencampuran, Produksi Dalam Negeri
22
WC) (TKDN), dengan nilai TKDN minimal 32,76%, metode teknis
atau persyaratan spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan
Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) Edisi Oktober 2020
Laston Lapis Antara (AC-BC) merupakan campuran beraspal
panas yang terdiri dari agregat, bahan aspal, bahan anti
pengelupasan dan bahan tambah yang dicampur secara panas
Laston Lapis Antara (AC- di pusat instalasi pencampuran, Produksi Dalam Negeri
23
BC) (TKDN), dengan nilai TKDN minimal 38,33%, metode teknis
atau persyaratan spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan
Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) Edisi Oktober 2020
Plastizier, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
24 Plastizier
minimal : 57,72%
Sealant, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
25 Joint Sealant
minimal : 26,35%
Besi beton/baja tulangan sirip BjTS 420 A (SNI 2052:2017)
Baja Tulangan Sirip BjTS
26 dengan ukuran sesuai gambar kerja, Produksi Dalam Negeri
420 A
(TKDN), dengan nilai TKDN minimal : 43,82%
Besi beton/baja tulangan polos BjTP 280 (SNI 2052:2017)
Baja Tulangan Polos
27 dengan ukuran sesuai gambar kerja, Produksi Dalam Negeri
BjTP 280
(TKDN), dengan nilai TKDN minimal : 43,82%
Besi beton/baja tulangan sirip BjTS 280 (SNI 2052:2017)
Baja Tulangan Sirip BjTS
28 dengan ukuran sesuai gambar kerja, Produksi Dalam Negeri
280
(TKDN), dengan nilai TKDN minimal : 43,82%
Kawat beton/baja lunak (SNI 07-6401-2000), Produksi Dalam
29 Kawat Beton
Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal : 54,97%
Baja Struktur Grade 250
(Kuat Leleh 250 MPa)
Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa) conektor
conektor plat
30 plat/plat baja, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai
TKDN minimal : 43,13%
Batu marmer, bentuk persegi panjang, dengan ukuran sesuai
31 Marmer gambar kerja, Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai
TKDN minimal : 92,69%
Cat Marka Thermoplastic (AASTHO M.249-98) warna putih,
32 Cat Marka heating min. 180 °C - max. 220 °C, Produksi Dalam Negeri
(TKDN), dengan nilai TKDN minimal : 32,25%
Gelagar Pracetak/PC I Girder Tipe 1, bentang 13,6 m, h. 0,90
m, post tension segmental, Produksi Dalam Negeri (TKDN),
Gelagar Pra Cetak/PC I dengan nilai TKDN minimal : 42,16%, metode teknis atau
33
Girder persyaratan spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan
Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) Edisi Oktober 2020
Gelagar Pracetak/PC I Girder Tipe 1, bentang 16,6 m, h. 1,25
Gelagar Pra Cetak/PC I m, post tension segmental, Produksi Dalam Negeri (TKDN),
34
Girder dengan nilai TKDN minimal : 66,40%, metode teknis atau
persyaratan spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan
Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) Edisi Oktober 2020
Beton dengan mutu beton minimal Fc' 15 MPa (K-175),
Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal :
90,78%, metode teknis atau persyaratan spesifikasi teknis
35 Beton Fc’ 15 MPa
lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Edisi
Oktober 2020
Beton dengan mutu beton minimal Fc' 20 MPa (K-250),
Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal :
91,6%, metode teknis atau persyaratan spesifikasi teknis
36 Beton Fc’ 20 MPa
lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Edisi
Oktober 2020
Beton dengan mutu beton minimal Fc' 25 MPa (K-300),
Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal :
91,6%, metode teknis atau persyaratan spesifikasi teknis
37 Beton Fc’ 25 MPa
lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Edisi
Oktober 2020
Beton dengan mutu beton minimal Fc' 30 Mpa (K-350),
Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal :
88,42%, metode teknis atau persyaratan spesifikasi teknis
38 Beton Fc’ 30 Mpa
lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Edisi
Oktober 2020
Beton dengan mutu beton minimal Fc' 42 Mpa (K-500),
Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN minimal :
88,42%, metode teknis atau persyaratan spesifikasi teknis
39 Beton Fc’ 42 Mpa
lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Edisi
Oktober 2020
Beton plat deck dengan mutu beton minimal Fc' 30 Mpa (K-
350), Produksi Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai TKDN
Plat deck minimal : 88,42%, metode teknis atau persyaratan spesifikasi
40
(120x100x7)cm teknis lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Edisi
Oktober 2020
Elastomer ukuran 400 x 600 x 50 mm, Produksi Dalam Negeri
(TKDN), dengan nilai TKDN minimal : 48,93%, metode teknis
41 Elastomer atau persyaratan spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan
Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) Edisi Oktober 2020
Pipa Drainase Baja Pipa Baja (SNI 0068: 2013), Produksi Dalam Negeri (TKDN),
42
diameter 3'' minimal nilai TKDN : 58,92%
Pipa Drainase PVC Pipa Pralon PVC (SNI 06-0162-1987), Produksi Dalam Negeri
43
diameter 3'' (TKDN), minimal nilai TKDN : 80,79%
Curing Compound, Produksi Dalam Negeri (TKDN), minimal
44 Curing Compound
nilai TKDN : 48,47%
Keterangan :
- Spesifikasi bahan yang digunakan, menyesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
tercantum pada masing-masing pekerjaan
- Nilai TKDN sebagaimana tersebut diatas pada saat dilakukan serah terima pekerjaan,
penyedia harus menyerahkan hasil Sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian
Perindustrian RI dengan nilai TKDN minimal sebagaimana tersebut diatas
7. Preferensi Harga diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah
25% (dua puluh lima persen). Preferensi berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa
HPS bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Nilai preferensi
diberikan 7,5% (tujuh koma lima persen).
8. Hasil pemindaian/Scan Sertifikat Produk Ramah Lingkungan atau sejenisnya
yang masih berlaku dari pemilik/pengelola Asphalt Mixing Plant (AMP) sesuai
yang tercantum pada surat perjanjian sewa peralatan.
9. Hasil pemindaian/Scan Sertifikat Produk Ramah Lingkungan atau sejenisnya
yang masih berlaku dari pemilik/pengelola Concrete Mixing Plant sesuai yang
tercantum pada surat perjanjian sewa peralatan.
Bantul, Juli 2023
PPK. Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul
EKA BUDISANTOSA, S.T., M.T.
NIP. 19710704 199803 1 007