| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0938599636543000 | Rp 2,130,949,143 | - | |
| 0312665912543000 | Rp 2,132,804,081 | - | |
| 0663542058543000 | Rp 2,135,252,499 | - | |
| 0940909070543000 | Rp 2,318,821,265 | - | |
| 0033489469543000 | Rp 2,296,043,073 | - | |
| 0211395868513000 | Rp 1,910,535,191 | Berdasarkan hasil klarifikasi peralatan excavator tidak memenuhi | |
| 0845426444211000 | Rp 1,910,541,714 | Kapasitas concrete mixer pada bukti alat dan daftar sewa beda, kapasitas pompa beda antara bukti dengan sewa dan Pakta Komitmen tidak memenuhi | |
| 0662262328543000 | Rp 2,313,564,418 | - | |
| 0018521799543000 | Rp 1,910,541,714 | Tidak menyampaikan surat perjanjian sewa peralatan Excavator dan dump truck | |
| 0411417512543000 | Rp 2,122,157,110 | Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan) | |
| 0763228541543000 | Rp 1,910,568,091 | Tidak menyampaikan daftar peralatan, Dump Truck Bukti alat tidak sesuai dng yang diperjanjian, | |
| 0809564271543000 | Rp 1,908,298,070 | Daftar Peralatan Utama Pompa Air Jumlah kurang dari yang dipersyaratkan | |
| 0864332572542000 | Rp 1,910,543,320 | Hasil klarifikasi Molem tidak memenuhi | |
| 0313091548543000 | Rp 1,864,131,966 | Beton Molen dan pompa air di daftar milik sendiri, bukti yang disampaikan tidak memenuhi | |
| 0019210962543000 | Rp 1,910,541,714 | Kuitansi pompa tidak sah karena terbilang dan angka beda, Daftar Personel Manajerial pelaksana gedung | |
| 0843777145543000 | Rp 2,042,490,580 | Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial pelaksana dan petugas K3 tidak memenuhi | |
| 0395253131542000 | Rp 2,185,691,518 | - | |
| 0966295867542000 | Rp 2,033,987,547 | Pompa air 2019 yg dilampirkan hanya 1 (dalam daftar 2) | |
| 0025418393543000 | Rp 2,340,015,648 | - | |
| 0413908153543000 | Rp 1,955,594,373 | RKK Pekerjaan tidak memenuhi sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0666544861543000 | - | - | |
| 0666545991543000 | - | - | |
| 0019923705543000 | - | - | |
| 0919777193542000 | - | - | |
| 0026453704543000 | - | - | |
| 0749526745543000 | - | - | |
| 0400967832543000 | - | - | |
| 0316145663543000 | - | - | |
CV Universal Inti Konstruksi | 04*4**4****43**0 | - | - |
| 0835554551543000 | - | - | |
| 0850673047543000 | - | - | |
| 0928005958543000 | - | - | |
| 0027809342543000 | - | - | |
| 0805741972541000 | - | - | |
| 0955027099543000 | - | - | |
| 0313957086542000 | - | - | |
| 0923845150543000 | - | - | |
| 0015125636908000 | - | - | |
| 0801932104543000 | - | - | |
| 0033360272543000 | - | - | |
| 0314664889516000 | - | - | |
CV Putra Purnama | 07*6**7****24**0 | - | - |
| 0944987122543000 | - | - | |
| 0952207736542000 | - | - | |
| 0704020270545000 | - | - | |
| 0317116291543000 | - | - | |
| 0316688951543000 | - | - | |
| 0602134488543000 | - | - | |
| 0810016121543000 | - | - | |
| 0210311023542000 | - | - | |
| 0312665706543000 | - | - | |
| 0033360108543000 | - | - | |
| 0810552950543000 | - | - | |
| 0818494122543000 | - | - | |
CV Gerbang Binangun | 08*7**5****44**0 | - | - |
| 0020106985612000 | - | - | |
| 0930779608421000 | - | - | |
| 0853626448543000 | - | - | |
| 0016954851542000 | - | - | |
| 0314388430543000 | - | - | |
CV Mandala Bumitala | 06*6**8****43**0 | - | - |
| 0850947748543000 | - | - | |
| 0211343439543000 | - | - | |
| 0853159283543000 | - | - | |
| 0814918942541000 | - | - | |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - | - |
| 0815013156543000 | - | - | |
| 0756395802543000 | - | - | |
| 0901375881543000 | - | - | |
| 0958620817543000 | - | - | |
| 0919531111543000 | - | - | |
| 0928054337543000 | - | - | |
| 0033181959543000 | - | - | |
CV Pulung Sari Abadi | 06*9**7****43**0 | - | - |
| 0019539303543000 | - | - | |
| 0312797798543000 | - | - | |
| 0019539931543000 | - | - | |
| 0747704799543000 | - | - | |
| 0827891292528000 | - | - | |
| 0033360264543000 | - | - | |
| 0033489352543000 | - | - | |
| 0621827088627000 | - | - | |
| 0317571305543000 | - | - | |
| 0718858806543000 | - | - | |
| 0902715374543000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
PERSIAPAN TEKNIS PEKERJAAN
1. SYARAT – SYARAT UMUM
A. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkaaan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
C. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
D. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan proyek ini adalah 150 ( Seratus Lima Puluh ) hari kalender
a. Kebutuhan minimal personil inti yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
yaitu:
No Personil Pendidikan Jenis Keahlian Pengalaman Jumlah
Minimal SKT Minimal ( orang )
( Tahun )
SKT
1 Pelaksana D3 Teknik Sipil 2 tahun 1
Pelaksana Bangunan Air
Ahli K3 Konstruksi
/ Petugas
2 SMK Sertifikat Pelatihan 0 tahun 1
Keselamatn
Konstruksi
Spesifikasi Teknis
Keterangan:
*) Masing-masing personil inti harus membuat Curiculum Vitae (CV), dilampiri dengan
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk ditempatkan di pekerjaan ini dan harus
ditandatangani yang bersangkutan. Isi CV yang dicantumkan minimal memuat :
Keterangan Pribadi, Pendidikan (tahun ijazah), Pengalaman Kerja (nama pekerjaan,
tahun, jabatan, lokasi/pemberi pekerjaan).
**) Dibuktikan dengan fotocopy/scan Ijasah, sesuai dengan persyaratan.
***) Dibuktikan dengan fotocopy/scan Sertifikat Ketrampilan (SKT), sesuai dengan
persyaratan, dan memenuhi salah satu persyaratan yang disyaratkan.
b. Dan peralatan utama minimal dalam pekerjaan ini:
No Nama Peralatan Jumlah Kapasitas Keterangan
1 Dump Truck 1 Unit 4 m3 Sewa / Milik sendiri
2 Concrete Mixer (molen) 2 Unit 0,3 m3 Sewa / Milik sendiri
3 Jack hummer 1 Unit - Sewa / Milik sendiri
4 Total Station 1 Unit - Sewa / Milik sendiri
5 Generator Set 1 Unit 35 KVA Sewa / Milik sendiri
E. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Spesifikasi Teknis
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini haruss dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumendokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
F. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal-hal demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
Spesifikasi Teknis
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan diberikan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
G. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
H. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
Spesifikasi Teknis
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
I. SUBSTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya,
katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa
produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
J. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
K. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
2. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
1. Lokasi pekerjaan terlebih dulu harus dibersihkan termasuk bangunan -
bangunan semi permanen yang ada disekitar lokasi
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi harus tetap bersih dan rapi.
B. PENGUKURAN KEMBALI
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai yang
sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadii antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk dimintakaan keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
1. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib melaksanakan aturan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementrian Pekerjaan Umum.
2. Menugaskan seorang petugas K3 untuk mengawal kesehatan dan keselamatan
pekerja mengingat pekerjaan berada di ketinggian sehingga dibutuhkan
pengawas dari pihak kontraktor
3. Kontraktor menyediakan alat – alat keselamatan diri yang wajib dipakai oleh
pekerja dan harus melalui ceklis pengawas, alat tersebut antara lain:
a. Helm proyek
b. Savety shoes
c. Rompi proyek
d. Kaos tangan proyek
4. Kontraktor harus memasang rambu – rambu keselamatan untuk para pekerja,
petugas proyek maupun orang – orang yang beraktifitas disekitar pelaksanaan
pembangunan proyek
Spesifikasi Teknis
3. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
A. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi proyek di Kabupaten Bantul
B. TENAGA DAN SARANA KERJA
1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang profesional.
2. Alat-alat bantu kerja dan lampu kerja lembur, dan alat lainnya yang disebutkan dalam
RKS ini.
3. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya.
C. CARA PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan Dokumen Pengadaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Gambar
Rencana Serta mengikuti petunjuk Tim Pengawasmaupun jajaran diatasnya
2. Pada akhir kerja Penyedia Pekerjaan Konstruksi diharuskan membersihkan area
kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan pelaksanaan pembangunan termasuk
sisa material bangunan.
4. PEKERJAAN BONGKARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dimaksud dengan pekerjaan pembongkaran adalah pelaksanaan pekerjaan seluruh
yang ditunjukkan pada gambar , pekerjaan pembongkaran ini sesuai dengan item
pekerjaan yang dilaksanakan yaitu :
Saluran Sisi selatan
a. Bongkar Rabat Eksisting
Saluran Sisi Utara
a. Bongkar Pondasi Saluran Eksisting
Saluran Sisi Tengah
a. Bongkar Pondasi Saluran Eksisting
2. Standar / Rujukan
a. Spesifikasi Teknis – Persiapan
b. Pekerjaan ini juga harus mengikuti ketentuan – ketentuan yang berlaku dan sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan
3. Prosedur Umum
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi dengan Pemilik Proyek
untuk melakukan pekerjaan pembongkaran.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Pemilik Proyek akan memindahkan peralatan,
perlengkapan, bahan – bahan bangunan dan lainnya untuk diselamatkan dan
digunakan kembali. Semua peralatan, perlengkapan dan bahan – bahan yang
Spesifikasi Teknis
dianggap tidak bernilai oleh Pemilik Proyek atau Pengawas Lapangan harus menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk segera menyingkirkannya dari lokasi Pemilik Proyek
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
5. GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk talud sementara
jika diperlukan.
2. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan / atau urugan kembali seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
3. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan di lokasi dimana terdapat sisa
konstruksi atau instalasi yang berada di bawah tanah yang sudah tidak berfungsi lagi
sesuai dengan petunjuk Tim Pengawas
4. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan. Penggalian dan pengangkutan bahan
timbunan dari suatu tempat galian. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam
Spesifikasi ini.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Penggalian.
2.1.1. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Tim Pengawas Lebar galian harus
dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan
pekerjaan.
2.1.2. Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan perkiraan saja dan
Tim Pengawas dapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
2.1.3. Setiap kali pekerjaan galian selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib
melaporkannya kepada Tim Pengawas untuk diperiksa sebelum
melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.1.4. Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas
dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Tim Pengawas sebelum menempatkan bahan
urugan.
Spesifikasi Teknis
2.1.5. Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Pelaksana Pekerjaan harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk
Tim Pengawas, sampai kedalaman yang memiliki permukaan yang sesuai.
2.1.6. Untuk lapisan lunak,permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah
lunak, Pelaksana Pekerjaan harus memasang dinding penahan tanah
sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam lubang galian.
Pelaksana Pekerjaan harus melindungi galian dari genangan air atau air
hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
2.1.7. Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian
Pelaksana Pekerjaan harus diperbaiki sesuai petunjuk Tim Pengawas
2.2. Urugan dan Timbunan.
2.2.1. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan
dan lokasi pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Tim Pengawas
2.2.2. Pelaksana Pekerjaan tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan
sebelum pekerjaan terdahulu disetujui Tim Pengawas
2.2.3. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat
disimpan oleh Pelaksana Pekerjaan di tempat penumpukan pada lokasi yang
memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan
berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Tim Pengawas
2.2.4. Urugan kembali lubang galian / pasangan harus dilakukan dengan
persetujuan Tim Pengawas
2.2.5. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dan tiap-tiap lapis dipadatkan.
2.3. Pemadatan dengan alat.
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadahi
untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Bila tingkat pemadatan tidak
memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai pemadatan sesuai ketentuan.
Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
disingkirkan dan atau harus dapat dipadatkan kembali sesuai petunjuk Tim
Pengawas
Spesifikasi Teknis
3. SYARAT – SYARAT KHUSUS PENERIMAAN
3.1 Pekerjaan galian
Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan
syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan.
Dasar dari semua galian lubang harus waterpas. Bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar pohon,lain- lain sisa jasad atau bagian-bagian yang gembur
maka ini harus digali keluar,sedang lobang-lobang tadi diisi kembali dengan pasir urug
yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
Dalamnya semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan Tim
Pengawas Pemborong wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai
kepada Tim Pengawas sebelum dimulainya dengan pekerjaan pondasi. Penyimpangan
dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor
Pelaksana.Terhadap kemungkinan berkumpulnya air didalam galian-galian, baik pada
waktu menggali maupun pada waktu mengerjakan material yang akan dipasang, harus
disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut. Kontraktor Pelaksana harus
memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberi suatu dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara.Semua tanah
yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera
disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat instruksi Pemberi Tugas dan Tim
Pengawas Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih
dari segala kotoran. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan pemadatan.
3.2 Pekerjaan Urugan
Sehubungan dengan pembuatan saluran U-ditch atau lain-lain bagian Sub Structure dan
peninggian peil halaman, maka untuk pekerjaan pengurugan harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Lapisan umum pada tanah asli ( kurang lebih 30 cm ) harus dibuang / disingkirkan.
b. Bahan-bahan yang menjadi lapuk dibuang.
c. Puing-puing disingkirkan.
d. Bahan urugan yang digunakan adalah tanah urug.
e. Urugan dilakukan secara lapis demi lapis (max.30 cm) sedikit basah / dibasahi dan
padatkan dengan manual
f. Dibawah lantai kerja harus diurug dengan pasir 5 cm padat.
g. Lapisan-lapisan pasir juga diperlukan dibawah plat lantai / rabat beton,
saluran-saluran pembuangan, dasar jalan dan lain sebagainya. Semua sesuai
dengan gambar-gambar dan petunjuk-petunjuk Tim Pengawas
Spesifikasi Teknis
6. PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan beton dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar
dan persyaratan teknis ini.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81,
dan SII - 0136 – 84.
3. BAHAN BAHAN
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga
mengenai cara penyimpanan.
6. PEKERJAAN PEMASANGN U-DITCH
Tahap berikutnya adalah Metode Pemasangan U-Ditch di lokasi pekerjaan, beberapa metoda
yang dapat dikerjakan seperti informasi dibawah ini:
1. Apabila kondisi tanah sudah digali, U-Ditch dibantu dengan perlengkapan seperti tripod
ataupun menggunakan tambang dadung untuk menurunkannya ke dalam tanah galian.
2. Atau menempatkan U-Ditch terlebih dahulu sebelum dilakukan proses penggalian, U-Ditch
ditempatkan dilokasi yang akan digali, setelah itu dimulai proses penggalian dari sisi dalam
U-Ditch.
Pekerjaan ini dimungkinkan untuk penggunaan U-Ditch dimensi yang besar, yang memiliki
ruang untuk melakukan penggalian.
3. U-Ditch ditempatkan sesuai dengan kedalaman rencana, apabila satu titik rencana
kedalaman lebih dari 1 m, maka U-Ditch yang digunakan akan lebih dari satu unit,
permukaan U-Ditch yang diatasnya harus tepat berada permukaan U-Ditch yang pertama
4. Ruangan kosong antara tanah galian dan U-Ditch dapat diisi kembali dengan tanah bekas
galian, atau dengan material lainnya seperti sirtu, pasir, split, ataupun beton.
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
NO URAIAN PEKERJAAN BAHAN SPESIFIKASI / MERK
- Pasir - Progo / Merapi
- Semen - Gersik / Dynamix
1. Pekerjaan Pasangan
- Batu Belah - Progo / Merapi
- Bata - AT / Godean
Pasir - Progo / Merapi
2. Pekerjaan Beton Semen - Gresik / Holcim / Dynamik
Split - Clereng / Merapi
- Rucika / Vinilon / Toro
3. Pekerjaan Pemipaan Pipa AW
Ukuran 50x60x120
Pekerjaan Pasangan - Inticon / ADP / SKS
4.
U-Ditch| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 March 2024 | Peningkatan/Rehabilitasi Di. Dokaran | Kab. Bantul | Rp 2,240,999,000 |
| 24 September 2022 | Peningkatan/Rehabilitasi Jalan Desa Paket 2 | Kab. Bantul | Rp 577,437,300 |
| 16 June 2025 | Peningkatan/Rehabilitasi Daerah Irigasi Paket 3 | Kab. Bantul | Rp 543,000,000 |
| 29 July 2025 | Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Kabupaten Paket 20 | Kab. Bantul | Rp 512,475,000 |
| 13 July 2023 | Pembangunan Jalan Desa Paket 5 | Kab. Bantul | Rp 400,493,216 |
| 14 January 2021 | Belanja Modal Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Kerusakan Talud Srigethuk | Kab. Gunungkidul | Rp 390,576,712 |
| 24 June 2024 | Pemeliharaan Berkala Bangunan Pelengkap Jalan Paket 3 Bercak-Sumber | Kab. Sleman | Rp 240,000,000 |
Spesifikasi Teknis
PERSIAPAN TEKNIS PEKERJAAN
1. SYARAT – SYARAT UMUM
A. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkaaan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
C. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini haruss dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
E. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan proyek ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
a. Kebutuhan minimal personil inti yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini yaitu:
Pendidikan Jumlah
Jenis Keahlian Pengalaman
No Personil Minimal ( orang
SKT / SKA ( Tahun )
)
D3 Teknik Sipil SKT Pelaksanaan
1 Pelaksana Proyek 2 tahun 1
Bangunan Air
5 Petugas K3 SMK SKT /Sertifikat K3 0 tahun 1
b. Dan peralatan utama minimal dalam pekerjaan ini;
NO JENIS PERALATAN/ JUMLAH KAPASITAS KEPEMILIKAN
1 Dump Truck 1 Unit 4 M3 Sewa / Milik sendiri
2 Concrete Mixer (molen) 2 Unit 0,25 m3 Sewa / Milik sendiri
3. Pompa air 2 Unit 2 PK Sewa / Milik sendiri
PC50
5 Excavator 1 Unit Sewa / Milik sendiri
-
6 Total Satation 1 Unit Sewa / Milik sendiri
-
7 Elektrik Vibrator 1 Unit Sewa / Milik sendiri
Spesifikasi Teknis
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
F. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada
hal-hal demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
Spesifikasi Teknis
mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan diberikan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada
Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing
jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
G. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
H. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
I. SUBSTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
Spesifikasi Teknis
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
J. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
K. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/
Konsultan Pengawas.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
1. Lokasi pekerjaan terlebih dulu harus dibersihkan dari rumput dan semak semak
atau sebagainya.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi harus tetap bersih dan rapi.
B. PENGUKURAN KEMBALI
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai yang
sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas
untuk dimintakaan keputusannya.
Spesifikasi Teknis
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
1. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib melaksanakan aturan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementrian Pekerjaan Umum.
2. Menugaskan seorang petugas K3 untuk mengawal kesehatan dan keselamatan
pekerja mengingat pekerjaan berada di ketinggian sehingga dibutuhkan pengawas
dari pihak kontraktor
3. Kontraktor menyediakan alat – alat keselamatan diri yang wajib dipakai oleh
pekerja dan harus melalui ceklis pengawas, alat tersebut antara lain:
a. Helm proyek
b. Savety shoes
c. Rompi proyek
d. Kaos tangan proyek
4. Kontraktor harus memasang rambu – rambu keselamatan untuk para pekerja,
petugas proyek maupun orang – orang yang beraktifitas disekitar pelaksanaan
pembangunan proyek.
3. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
A. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi proyek ini berada di Jl. Raya Sanden Sorobayan, Ngentak, Murtigading, Kec.
Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55763
B. TENAGA DAN SARANA KERJA
1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan yang profesional.
2. Alat-alat bantu kerja dan lampu kerja lembur, dan alat lainnya yang disebutkan dalam
RKS ini.
3. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya.
C. CARA PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan Dokumen Pengadaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Gambar Rencana
Spesifikasi Teknis
Serta mengikuti petunjuk Tim Pengawasmaupun jajaran diatasnya
2. Pada akhir kerja Penyedia Pekerjaan Konstruksi diharuskan membersihkan area
kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan pelaksanaan pembangunan termasuk sisa
material bangunan.
4. PONDASI BATU BELAH
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pasangan batu belah, pondasi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.Pekerjaan ini
meliputi tidak terbatas pada pengadaan bahan, tenaga kerja dan semua pekerjaan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan pasangan sesuai batas, tingkat, bagian dan
dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PROSEDUR UMUM.
2.1. Contoh Bahan.
Contoh bahan batu seberat minimal 20 kg dengan ukuran terpanjang maksimal 15 cm,
harus diserahkan terlebih dahulu kepada Tim Pengawas untuk disetujui.
2.2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus membuat Gambar Detail
Pelaksanaan yang mencakup dimensi, elevasi, kemiringan dan detail-detail lain yang
diperlukan, untuk disetujui Tim Pengawas
3. BAHAN-BAHAN.
3.1. Batu belah
Batu belah harus memiliki sisi terpanjang berukuran maksimal 15 / 20 cm, dan memiliki
minimal 3 bidang kontak. Batu belah harus keras bersifat kekal dan tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak.
3.2. Adukan dan Pelesteran.
Adukan yang dipakai harus memenuhi uraian Persyaratan teknis Adukan & Plesteran.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.1. Umum.
4.1.1. Pekerjaan pasangan Batu belah, baru diijinkan untuk dimulai bila semua pekerjaan
galian dan urugannya telah diperiksa serta disetujui Tim Pengawas Pekerjaan galian
dan urugan kembali dilaksanakan sesuai Persyaratan teknis Galian, Urugan kembali,
dan Pemadatan.
4.1.2. Sebelum memulai pekerjaan perletakan pasangan Batu belah, air / air hujan ataupun
air tanah yang berada dalam galian harus dipompa dan dikeluarkan.
4.2. Pemasangan.
Spesifikasi Teknis
4.2.1. Adukan 1 semen dengan 2 pasir untuk pasangan batu belah yang terendam air dan
adukan 1 semen dengan 4 pasir untuk pasangan batu belah yang tidak terendam
air.
4.2.2. Adukan harus membungkus batu belah pada bagian tengah pasangan sedemikian
rupa sehingga tidak ada bagian dari pasangan yang berongga/tidak padat.
4.2.3. Tidak diperbolehkan sama sekali memukul batu belah di tempat pekerjaan ( pada
bagian konstruksi ) dengan martil besar, kecuali di luar papan patok ukur / bow
plank.
4.2.4. Pasangan batu belah di atas dasar galian harus diurug lapisan pasir setebal 5.
4.2.5. Bagian yang akan diberi pasangan batu belah harus sudah dibentuk sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja, dan / atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
4.2.6. Pasangan batu belah harus saling menyilang dan terkait, sehingga tidak ada siar
yang merupakan garis lurus.
4.3. Perletakan Lubang Saluran.
Pemasangan pondasi sudah harus menyediakan lubang saluran sesuai elevasi yang
diperlukan dan seperti ditunjukan pada gambar kerja.
4.4. Pembersihan Permukaan.
Segera setelah adukan ditempatkan,semua permukaan pasangan batu belah yang
terlihat harus dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan adukan dan harus dijaga
sedemikian rupa sampai pekerjaan selesai.
4.5. Perawatan.
Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara terus-menerus
harus dibasahi dengan cara yang disetujui selama tiga hari setelah pekerjaan selesai.
5. SYARAT - SYARAT KHUSUS PENERIMAAN
5.1 Pekerjaan Pondasi Batu belah
5.5.1 . Batu belah yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing, berwarna
abu-abu hitam, keras, tidak berpori (porous).
1. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu
atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang pondasi.
2. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal 10
cm,disiram dan diratakan, dan di atasnya diberi batu belah pecah yang dipasang
sesuai dengan gambar.
3. Pondasi batu belah menggunakan adukan dengan campuran 1 PC:4 Pasir.Untuk
kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1 PC:2 Pasir setinggi
20 cm, dihitung dari permukaan pondasi ke bawah. Adukan harus membungkus
batu kali pada bagian tengah pondasi sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian
pondasi yang berongga / tidak padat.
Spesifikasi Teknis
5. PEKERJAAN TANAH (GALIAN, URUGAN dan PEMADATAN)
1. URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “Pekerjaan tanah” seperti tertera pada gambar
rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pembersihan lahan.
b. Pengurugan dan pemadatan.
c. Pembuatan bouplank.
d. Pengukuran dan penggambaran kembali
2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
a. Jalan dan Parkir
b. Pertamanan
c. Drainase Tapak
d. Pekerjaan Pondasi
3. BAHAN / MATERIAL
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
a. Kayu jenis meranti atau setaraf, tebal 3 cm.
b. Kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 - 10 cm
4. PELAKSANAAN
a. Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjaakan
1. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan.
Sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam
daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara
yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus
dihilangkan sampai kedalaman 0,500 m dibawah tanah dasar/permukaan.
2. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan
atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari
3. Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setaraf dengan
tebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan
jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata
dan sifat datar (waterpass).
4. Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
5. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut
ahli ukur yang berpengalaman.
- Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
Spesifikasi Teknis
tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya
oleh Konsultan Manajemen Kons truksi/Perencana.
- Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.
- Penentuan titik ketinggiaan dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith.
- Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah diisetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
6. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air/hujan.
b. Pekerjaan Galian
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
2. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali
keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
3. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
lumpur jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
4. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
5. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
yang dianggap perlu dan atas petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian
yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug yang
Spesifikasi Teknis
diratakan dan diairi secara dipadatkan sampai mencapai 80 % kepadatan
maksimum yang dibuktikan dengan test laboratorium.
8. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan
harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri.
Bila suatu alat pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal
tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun
untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak
terganggu.
9. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,
Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa
perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor.
Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan
terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan ke luar lapangan ketempat
yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atas tanggungan Kontraktor.
c. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan
syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul
beban.
1. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan
kembali, juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan
dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
2. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian,
sehingga dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam keadaan padat. Tiap lapis harus
dipadatkan sebelum lapisan berikutnya di urug.
3. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat
pemadat/compactor “vibrator type” yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari
80 % dari kepadatan maksimum hasil laboratorium.
4. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Proctor :
Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum terhadap kadar
air optimum minimal satu kali untuk jenis tanah yang dijumpai di lapangan.
Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisikan nomor contoh, kepadatan
kering maksimum dan kadar air optimumnya.
Spesifikasi Teknis
Penelitian/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya
daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
5. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang
besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu
kecil dan tanah yang dipadatkan.
6. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ketempat pembuangan
yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
7. Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari tempat
lain, tanpa tambahan biaya.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Konsultan Manajemen Konstruksi harus diberitahu bila penelitian di lapangan
sudah dapat dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di
lapangan.
2. Jika kepadatan dilapangan kurang daari 95 % dari kepadatan maksimum, maka
Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi
syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 80 % dari kepadatan maksimum di
laboratorium.
i. Penelitian kepadatan dilapangan harus mengikuti prosedur ASTM d1556-700
atau prosedur lainnya yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
ii. Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi dan semua biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban
Kontraktor.
3. Penelitian kepadatan dilapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter persegi
dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4. Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari
cara/prosedur dibawah ini :
- ”Density of soil inplace by sand-cone method” AASHT.T191.
- ”Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T.204.
- ”Density of soil implace by the rubber ballon method” AASHTO.T.205.
- Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Manajemen Konstruksi.
6. PASANGAN BATU BATA
1. URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi dan tidak terbatas pada penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-
alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Spesifikasi Teknis
2. PROSEDUR UMUM.
2.1. Contoh Bahan.
Contoh bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Tim Pengawas
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2.2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus
disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimum 1.50 m. Semen harus dikirim
dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek
dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan persyaratan
teknis dari pabriknya.
3. BAHAN-BAHAN.
3.1. Batu Bata
3.1.1. Batu bata harus batu bata merah dengan ukuran nominal 240 mm x 115 mm x 52 cm
atau sesuai dengan ukuran lokal yang dapat diperoleh, yang dibakar dengan baik,
tanpa cacat atau mengandung kotoran. atau sesuai dengan ukuran lokal yang dapat
diperoleh, yang dibakar dengan baik,tanpa cacat atau mengandung kotoran, batu
bata ekspose ini digunakan sebagai bahan pembuat dinding tahan api pada dinding
tangga darurat.
3.1.2. Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg / cm²,
sesuai ketentuan SNI/SK SNI 1991.
3.2. Adukan dan Pelesteran.
Adukan dan pelesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Persyaratan teknis Adukan dan Plesteran.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.1. Adukan.
Pada pasangan dinding digunakan adukan 1 Pc : 3 Ps untuk lapisan tasram dan adukan
1 Pc : 6 Ps untuk lapisan biasa. Bahan adukan dan jumlah campuran adukan serta
pengerjaannya harus memenuhi ketentuan Persyaratan teknis Adukan dan Plesteran.
4.2. Pemasangan.
4.2.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan wajib memeriksa dengan
seksama Gambar Kerja dan melihat keadaan di tempat pekerjaan tersebut di atas
yang akan dilaksanakan. Sebelum digunakan, batu bata harus direndam dalam air
menggunakan bak air / drum hingga jenuh. Dinding harus dipasang dan didirikan
menurut masing-masing ukuran, ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4.2.2. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah dua melebihi dari 5% dan yang
patah lebih dari dua.
4.2.3. Pasangan dinding batu bata yang luasnya lebih besar dari 12 m² harus ditambahkan
kolom dan balok penguat dengan ukuran minimal 12 cm x 12 cm, sesuai dengan lebar
Spesifikasi Teknis
bata, dengan tulangan pokok minimal 4Ø10 mm, sengkang Ø8 mm - 20 cm atau
sesuai dengan gambar Gambar Kerja.
4.2.4. Pasangan dinding bata dengan luas setiap 6 m² yang terletak di luar bangunan yang
langsung mendapat beban angin harus diberi kolom praktis ukuran minimal 12 cm x
12 cm dengan tulangan dan sengkang seperti di atas.
4.2.5. Pemasangan dinding batu bata dilaksanakan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimal 24 lapis setiap hari, dan kemudian diikuti dengan pengecoran kolom
praktis.
4.2.6. Tebal adukan pengikat tidak kurang dari 10 mm dan adukan harus padat
sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan yang lurus / menerus dan rata.
4.2.7. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok rapih sedalam 10
mm dan dibersihkan dengan sapu lidi untuk kemudian disiram air.
4.2.8. Sebelum dipelester, pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
sampai jenuh.
4.3. Perawatan dan Perlindungan.
4.3.1. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan.
4.3.2. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
4.3.3. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah
seperti disebutkan dalam Persyaratan teknis Pasangan Bata.
4.4. Pelesteran dan Pengacian.
Pelesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Persyaratan teknis
Adukan dan plesteran.
5. SYARAT – SYARAT KHUSUS PENERIMAAN
5.1 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
5.5.1 Kontrol dan Batasan
Pekerjaan pasangan batu bata harus dilaksanakan oleh Pemborong dengan
mengikuti syarat yang tercantum didalam RKS ini, PUBI 1982,SII.0013-81, PUBI 1970
dan semua petunjuk yang disampaikan Tim Pengawasselama berlangsungnya
pekerjaan.
5.5.2 Persyaratan Bahan
a. Batu bata harus memenuhi NI-10
• Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
• Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
• Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
• Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
• Tebal spesi : 20 – 30 mm
Spesifikasi Teknis
• Ketahanan terhadap api : 2 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
b. Semen portland harus memenuhi NI-8
• Waktu pengikatan awal untuk segala jenis semen tidak boleh kurang dari 1
jam (60 menit).
• Pengikatan awal semen normal 60 – 120 menit.
• Air yang digunakan memenuhi syarat air minum, yaitu bersih dari zat
organis yang dapat mempengaruhi proses pengikatan awal.
• Suhu ruangan 23° C.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PUBI 1982 pasal 9
5.5.3 Penyelenggaraan Pekerjaan
▪ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang,terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Tim Pengawas untuk mendapatkan
perstujuan.
▪ Sebagian dinding dari pasangan batu bata / bata merah dengan adukan
campuran 1 PC : 6 pasir pasang.
▪ Setinggi minimum 50 cm dari permukaan lantai setempat, pasangan batu
bata 1 Pc : 3 Ps dibawah permukaan tanah atau seperti yang tertera pada
gambar.
▪ Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal, dengan kualitas
terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan
memasang bata merah yang patah dua atau lebih, serta harus disetujui Tim
Pengawas
▪ Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum
sampai jenuh.
▪ Setelah bata terpasang dengan aduk, naad / siar-siar harus dikerok sedalam
1cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
pasangan disiram dengan air.
▪ Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar dibersihkan.
▪ Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum
24 lapis perharinya, serta diikuti cor kolom praktis.
▪ Bidang dinding batu bata tebal 1 / 2 batu yang luasnya lebih dari 9 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 11 x11
cm dengan tulangan pokok 4 diameter 12 mm, beugel diameter 8 mm jarak
15 cm, jarak antara kolom maksimum 4 meter.
▪ Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak diperkenankan.
Spesifikasi Teknis
▪ Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75
cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm
kecuali ditentukan lain.
▪ Pasangan dinding batu bata setebal 1/2 batu harus menghasilakn dinding
finish setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah
sisinya.Pelaksanaan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
▪ Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang
pada arah diagonal dinding seluas 9m² tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci/ diplester)
▪ Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1cm (sebelum diaci/
diplester)
▪ Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton guna
menghindarkan retak-retak setelah diplester,maka dipasang kawat kasa
dengan ukuran lubang-lubang 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum
diplester.
7. PLESTERAN DAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pelesteran dan acian (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau ketentuan dalam Persyaratan teknis ini. Lokasi dan
lingkup pekerjaan plesteran, siar dan acian adalah:
1. Plesteran tasram 1 pc : 3 psr
2. Plesteran dinding bata 1 pc : 6 psr
3. Acian Dinding
4. Sponengan
2. PROSEDUR UMUM.
2.1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Tim Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2.2. Pengiriman dan Penyimpanan.
2.2.1. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen harus sesuai ketentuan pabrik.
2.2.2. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan
bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.2 m agar tidak
berhamburan.
Spesifikasi Teknis
3. BAHAN-BAHAN.
3.1. Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI/SKSNI 1991,Semen yang digunakan harus
berasal dari satu merek dagang.
3.2. Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
yang merusak dengan ukuran atau perbandingan butir-butir yang seragam mulai dari
yang kasar sampai halus.
3.3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang bersifat
merusak.Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji.Pada
dasarnya semua air yang digunakan harus disetujui Tim Pengawas.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Pelesteran.
4.1.1. Campuran 1 semen dan 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air
15 cm di bawah permukaan tanah sampai 20 cm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, pelesteran permukaan beton yang terlihat dan
tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4.1.2. Campuran 1 semen dan 6 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan pelesteran selain
tersebut di atas, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
4.1.3. Pencampuran.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan dalam
jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
4.2. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
4.2.1. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau pelesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
4.2.2. Pekerjaan pelesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan plumbing serta seluruh bagian yang akan menerima pelesteran
telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan dipelester harus telah
berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan.
4.3. Pemasangan.
4.3.1. Plesteran Batu Bata dan talud
Pekerjaan pelesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang pelesteran
Spesifikasi Teknis
dibagi-bagi dengan kepala pelesteran yang dipasangi kelos-kelos sementara dari
bambu. Kepala pelesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm,dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
Setelah kepala pelesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan
dinding baru dapat ditutup dengan pelesteran sampai rata dan tidak ada kepingan-
kepingan kayu yang tertinggal dalam pelesteran. Seluruh permukaan plesteran
harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain. Sisa-sisa
pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.Tali air ( naad ) selebar 4 mm
digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain
yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan
membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
4.4. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau pelesteran minimal 10 mm, maksimal 20 mm kecuali bila
dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan petunjuk Tim Pengawas
4.5. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah pelesteran disiram air sampai jenuh sehingga pelesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak
dan setelah pelesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.Selama 7
(tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Pelaksana Pekerjaan harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
4.5.1. Pengacian Kasar
Campuran 1 semen dan 1 pasir kasar atau pasir laut ( putih ) dan alkasit
digunakan untuk semua pekerjaan acian kasar, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur
atau alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata,
untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan
kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan
dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
4.6. Pemeriksaan.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa. Pelaksana Pekerjaan setiap
waktu harus memberi kemudahan kepada Tim Pengawasuntuk dapat memeriksa pada
bagian yang telah diselesaikan.Bagian yang ditemukan tidak memuaskan; seperti pada
plesteran dan acian yang tidak sempurna dan retak akibat kelalaian Pelaksana Pekerjaan
terutama pada bagian pemasangan instalasi yang tertanam atau pada pemasangan
pintu & jendela dan pada bagian lainnya; harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
Spesifikasi Teknis
5. SYARAT – SYARAT PENERIMAAN
5.1. Penyelenggaraan Pekerjaan
▪ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Tim Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
▪ Dinding dari pasangan batu bata / bata merah dari tanah dengan ketinggian 50 cm
dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang, sedangkan diatasnya aduk campuran
1 PC : 6 pasir pasang
▪ Batu bata merah yang digunakan batu bata merah dengan ukuran 5 x 11 x 22 cm ex
lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak
diperkenankan memasang bata merah yang patah dua atau lebih, serta harus
disetujui Tim Pengawas
▪ Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum sampai
jenuh.
▪ Setelah bata terpasang dengan aduk, naad / siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram
dengan air.
▪ Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar dibersihkan.
▪ Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis
perharinya, serta diikuti cor kolom praktis.
▪ Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu yang luasnya lebih dari 9 m² harus
ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 12 x12 cm
dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak
antara kolom maksimum 3 meter.
▪ Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali
tidak diperkenankan.
▪ Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
▪ Pasangan dinding batu bata setebal 1 / 2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm setelah diplester ( lengkap acian ) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan harus cermat,rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata.
▪ Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm ( sebelum diaci / diplester )
▪ Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci / diplester )
Spesifikasi Teknis
▪ Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton guna menghindarakan
retak-retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-
lubang 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum diplester.
8. PEKERJAAN BEKISTING BETON
1. URAIAN PEKERJAAN
a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan dan
pengangkuran-pengangkuran yang diperlukan.
b. Penyediaan bukaan/sparing dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan Mekanikal dan
Elektrikal.
c. Penyediaan Waterstops.
d. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain
2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
a. Pondasi Beton Bertulang
b. Pasangan Bata
c. Pekerjaan Mekanikal
d. Pekerjaan Elektrikal
3. STANDAR
a. Standard Indonesia :
1) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) - 1982, NI - 3.
2) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) - 1961, NI - 5.
3) Peraturan Standaar Beton 1991 (SK.SNI T-15-1991-03)
b. ACI : American Concrete Institute, USA.
1) 303 - Guide to Cast-In-Place Architectural Concrete practice.
2) 318 - Building Code Reguirements for Reinforced Concrete.
3) 347 - Recommended Practice for Concrete Form Work.
4) SP4, Special publication 34 - Form Work for Concrete
4. SHOP DRAWING
a. Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau Perencana, harus dibuat Shop
Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda; yang
memperlihatkan :
- dimensi
- metoda konstruksi
- bahan
- hubungan dan ikatan-ikatan (ties)
5. BAHAN
a. Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)
Spesifikasi Teknis
1) Plywood t = 12 mm.
2) Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat
untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
b. Bekisting Beton Ekspose
1) Plywood; untuk dinding, balok dan kolom persegi, tebal 18 mm.
2) Baja lembaran, tebal minimal 1,2 mm, untuk kolom- kolom bundar.
3) Form ties; baja yang mudah dilepas (snap-off metal). Panjang fixed atau adjustable,
dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah saat pengecoran. Lubang yang terjadi
pada permukaan beton setelah form ties dibuka tidak boleh lebih dari 1 inch (25 mm).
c. Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak menimbulkan
karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna bahan
finishing permukaan beton.
Produk : CALSTRIPS, buatan Cement Aids, Australia.
d. Chamfer Strips, terbuat dari jenis kayu klas II, dibentuk menurut rencana beton pada
gambar.
e. Khusus untuk bekisting concrete wall - slab - beton menggunakan sistem terlampir.
6. SYARAT – SYARAT UMUM
a. Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
7. PELAKSANAAN
a. Pemasangan Bekisting.
1. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
2. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan
design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk,
kelurusan dan dimensi.
3. Rancangan bekisting harus memudahkan pembukaannya sehingga tidak
merusakkan permukaan beton.
4. Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus dan harus dibuat
kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi
bentuk beton.
Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
5. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya.
Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Konsultan
Manajemen Konstruksi.
Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang.
6. Perkuatan-perkuatan pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural
yang tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan
Spesifikasi Teknis
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
7. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan
(chamfer strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horizontal) dari balok,
kolom dan dinding.
8. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
a) Deviasi garis vertikal dan horizontal :
- 6 mm, pada jarak 3000 mm.
- 10 mm, pada jarak 6000 mm.
- 20 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
b) Deviasi pada potongan melintang dari dimensi kolom atau balok, atau
ketebalan plat : 6 mm.
9. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-angkur
dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya.
Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
mempengaruhi warna permukaan beton.
10. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena
bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak dipakai, sisi dalam bekisting
harus dibasahi dengan air bersih.
Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
b. Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan Bukaan (Opening)
1. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits,
sleeves dan pekerjaan lain yang akan merekat pada, atau melalui/merembes
beton.
2. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau bagian pekerjaan lain yang akan
di cor langsung pada beton.
3. Koordinasikan bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk /
menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-
sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara
jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
4. Pemasangan water stops harus kontinu (tidak terputus) dan tidak mengubah
letak besi beton.
5. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna
pembersihan dan inspeksi.
Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinkan air
pembersih keluar dari bekisting.
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan
Spesifikasi Teknis
merekat rapat, rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga
sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
c. Kontrol Kualitas.
1. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk
beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatanya guna memastikan bahwa
pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedged, ties, dan bagian-
bagian lainnya aman.
2. Informasikan pada Konsultan Manajemen Konstruksi jika bekisting telah
dilaksanakan, dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan.
Mintakan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi terhadap bekisting
yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
3. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali
tidak diperkenankan.
4. Penambalan pada bekisting, juga tidak diperkenankan, kecuali pada bukaan-
bukaan sementara yang diperlukan.
5. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Pembersihan
1. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian
dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan
puing-puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang
disediakan.
2. Buka bekisting secara kontinu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak seimbangan
beban yang terjadi pada struktur.
3. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap
permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
4. Dimana diperlukan berikan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen
struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan
konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi dilantai-lantai diatasnya
bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton
Spesifikasi Teknis
mempunyai 75 % dari kuat tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang
diperlukan.
Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton, tidak
boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
9. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1. KETENTUAN UMUM
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan
teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton
harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu:
1). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991).
2). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982),
3). Standard Industri Indonesia (SII),
4). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
5). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
6). American Society of Testing Material (ASTM).
b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan
atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang
kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di
dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
kembali.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
Spesifikasi Teknis
3. STANDAR
a. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton
Segar)
b. SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium)
c. SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)
d. SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)
e. SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )
f. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
g. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
h. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
i. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
j. SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
k. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
Logam))
l. SK SNI S-05-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari
Besi/Baja)
4. BAHAN BAHAN
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil
produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa
hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa
sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak
tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen
tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
1. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII
0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23
"Specification for Concrete Aggregates".
2. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi
persyaratan butir b., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan
pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat
menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi
syarat.
3. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar
harus tidak melebihi syarat - syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
Spesifikasi Teknis
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang
tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian
Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah
sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. Agregat halus
1. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
2. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan
nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
4. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka
d. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini:
1. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi
mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
2. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
3. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
4. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
(asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai
SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
5. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling,
maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak
lebih dari 10 %.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan sbb.:
1. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan
deform (BJTD), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari
70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 %
diameter nominalnya.
4. Tulangan dengan Ø < 10 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø>=10 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir. Semua baja
tulangan dengan diameter yang berbeda yang akan digunakan harus dites di
Laboratarium untuk mengetahui tegangan luluhnya masing-masing 2 sempel
tiap diameter tulangan.
5. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya
menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan
dimaksud.
Spesifikasi Teknis
6. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari
rumus:
d = 4.029 B , atau d = 12.47 G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
7. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai
berikut :
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANGAN YANG DI IJINKAN
< 10 mm ± 7 %
10 mm < <16 mm ± 6 %
16 mm < < 28 mm ± 5 %
> 28 mm ± 4 %
8. Toleransi diameter baja tulangan beton bentuk gulung sesuai dengan Tabel 2
contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
No Diameter (d) Toleransi Penyimpangan
(mm) (mm) kebundaran (%)
1 6 ± 0,3
Maksium 70 % dari
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
batas toleransi
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
5. BETON DAN ADUKAN BETON STRUKTUR
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b. Trial Mix design dilakukan untuk pekerjaan beton tanpa zat aditif, beton dengan zat
aditif, dan beton integral water proofing.
c. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang
dari 19,3 Mpa. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi
300 mm:
4 (empat) Benda uji jika volume adukan beton ≤ 25 m3
8 (delapan) Benda uji jika volume adukan beton > 25 m3
Spesifikasi Teknis
Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di
dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
yang berlaku
e. Benda uji beton di tes di laboratorium yang telah disetujui oleh konsultan pengawas.
f. Tes benda uji beton dilakukan pada umur beton 14 hari dan 21 hari di batching plant,
umur beton 28 hari diuji di laboratorium independen. Satu benda uji lagi sebagai
cadangan.
g. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang
dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut
tidak dapat digunakan, dan Penyedia Jasa Konstruksi (dengan persetujuan Konsultan
Pengawas) harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat
tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
h. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix
design dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk
memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang
disyaratkan.
i. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a.Pelat Fondasi/Poer 12 - 14
b. Kolom Struktur 12 - 14
c. Balok-balok 12 - 14
d. Pelat Lantai 12 - 14
j. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana
harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
6. PENGADUKAN DAN ALAT-ADUK
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan
beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara
kontinyu oleh Konsultan Pengawas
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable
continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong,
dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir c. di atas, maka pengadukan beton di
lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui
Konsultan Pengawas
Spesifikasi Teknis
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh
pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material
dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan
bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih
dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
7. PENGANGKUTAN ADUKAN
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan .
8. PENEMPATAN BETON YANG AKAN DITUANG
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir
untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran
adukan.
b. Pada penuangan beton yang agak tinggi maka pada campuran harus memakai
campuran kerikil dengan ukuran diameter 1-2 cm, agar tidak terjadi penumpukan
kerikil pada dasar cetakan.
c. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
d. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
e. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
f. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan
harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar
tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.
9. PERAWATAN BETON
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan
perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan,
kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal
5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
10. CETAKAN BETON
Spesifikasi Teknis
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton
yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12
mm.
e. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga
penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau
perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari
tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form
oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form
oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan
sebelum tulangan terpasang.
h. Pembersihan cetakan dilakukan dengan menggunakan air yang disemprotkan
sehingga kotoran dapat hilang.
i. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
· Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
· Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
· Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
· Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
g Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum
pengurugan dilakukan.
11. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga
memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran .
Spesifikasi Teknis
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 2 jam. Pengecoran
harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material
dan perubahan letak tulangan.
c. Jika lebih dari 2 jam maka harus diberi tambahan zat aditif untuk memperlama
waktu pengerasan beton.
d. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara
penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
e. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
12. PEMADATAN BETON
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator
dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
13. BETON SIAP PAKAI UNTUK PEKERJAAN RABAT KOLAM (READY MIX CONCRETE)
Penyedia Jasa harus menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan
mutu beton 14,3 MPa pada pekerjaan Rabat Lantai Kolam struktur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi
pekerjaan beton.
b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive)
maka selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan
untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan
sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
3
tersebut per m adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah
ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton
tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Penyedia Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas, khususnya di dalam penentuan boleh atau
tidaknya ready mix concrete tersebut digunakan.
c. Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ready mix
concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
3
c.1 Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m
adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan.
Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya.
Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
di dalam butir (Beton dan Adukan Beton Struktur/ h)., maka adukan yang
digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
Spesifikasi Teknis
c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan
sebagai berikut:
c.2.1 Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda
uji berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300
mm, seperti ketentuan yang tercantum di dalam butir (Beton dan
Adukan Beton Struktur/ c-e).
Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan dengan
sepengetahuan Konsultan Pengawas
c.2.2 Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat
tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh dua
nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua
benda uji tersebut di dalam butir (Beton dan Adukan Beton Struktur/
c-e), setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28
hari.
c.2.3 Konsultan Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara
periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang
berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal (SK SNI T-15-1990-03).
c.2.4 Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3.
memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka Konsultan Pengawas harus menghentikan
pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini Konsultan
Pengawas harus segera melakukan koordinasi dengan pihak yang
terkait.
d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi
kuat tekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton,
pengecoran, pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk
penggunaan ready mix concrete.
10. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-
gambar dan persyaratan teknis ini.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81,
dan SII - 0136 - 84.
3. BAHAN-BAHAN
Spesifikasi Teknis
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai
cara penyimpanan.
4. UKURAN
▪ Sloof praktis dengan ukuran 10/15 cm dengan dengan penulangan pokok 4 diameter
10 mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
▪ Kolom praktis dengan ukuran 11/11 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 10 cm
▪ Balok Latei dengan ukuran 10/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
▪ Ring balok praktis dengan ukuran 10/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10
mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
5. PELAKSANAAN
Kolom praktis harus dibuat setiap 9 m2 luas dinding, atau setiap jarak 3 m pada
pasangan dinding.
6. MUTU BETON
Mutu Beton untuk beton praktis adalah K 175.
11. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN LAIN DALAM BETON
1.1. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
1.2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton
bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang
selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
1.3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan
untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
1.4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam
dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka
Penyedia Jasa harus mengkonsultasikan hal ini dengan Pengawas
1.5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Pengawas
1.6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah
dipasang sebelum pengecoran dilaksanakan.
1.7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya
dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
1.8. Penyedia Jasa utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis
1.9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak
terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
12. PEKERJAAN PONDASI TAPAK
1. LINGKUP KERJA
Pekerjaan pondasi tapak meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan pondasi
tapak beton bertulang, yang ditunjukan gambar rencana mulai dari pekerjaan galian,
lantai kerja, pekerjaan pembesian, pekerjaan beton, serta pengurugan kembali.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN :
a Pekerjaan galian tanah pondasi
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi
dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2). Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan gambar perencanaan.
3). Penempatan tanah bekas galian tidak boleh mengganggu pekerjaan lain.
b Pekerjaan lantai kerja
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan lantai kerja meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2). Lantai kerja dibuat dengan beton dengan campuran 1 PC:3 Ps:5 Split.
3). Tebal lantai kerja harus sesuai dengan gambar rencana.
4). Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
waterpass.
c Pekerjaan Pembesian.
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja meliputi alat, tenaga, alur kerja,
jadwal dan shop drawing yang menunjukkan diameter besi, jumlah besi dan
jarak pemebesian pada area yang akan dicor.
2). Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 70 mm.
3). Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok..
4). Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton
5). Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
6). Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.
d Pekerjaan Begisting :
Spesifikasi Teknis
1). Bahan begisiting kontak menggunakan papan kayu ukuran 2X20X200 cm.
2). Pelaksanaan pekerjaan :
• Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal pekerjaan dan shoop
drawing.
• Panel Begisting diperiksa sesuai dengan shop drawing.
• Sambungan panel begisiting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
• Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan
tarikan benang.
• Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
e Pelaksanaan Cor Beton :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pelaksanaan cor beton, volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2). Kuat desak beton : 19,3 Mpa
3). Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya
atau kotoran-kotoran.
4). Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) agar beton
tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk Begisting bekas yang
akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
5). Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
Diameter tulangan pokok.
6). Pengatur jarak penutup beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas
ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
7). Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah
disiapkan cadangannya.
8). Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan
penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
9). Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton
yang homogen. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai
berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau
memisah dari campuran.
10). Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi, kevertikalan Begisting harus selalu periksa selama pengecoran.
11). Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15
cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau
tulangan. enggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan
mengakibatkan segregasi.
Spesifikasi Teknis
12). Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
kelencakan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal
12,5 cm minimal 5 cm.
13). Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton
segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk
setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilaukukan di beberapa titik dan
dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanya 3
kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
pengaduk (awal, tengah dan akhir) dengan volume Kurang lebih 5 m3.
Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
14). Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
f Pembongkaran Begisting dan perawatan beton
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran
Begisting dan perawatan beton meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
2). Alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak
permukaan beton.
3). Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
4). Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
g Material :
1). Besi beton dan bendrat
2). Sesuai gambar kerja
13. PEKERJAAN SLOOF
1. LINGKUP KERJA
Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai dengan
gambar perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembesian.
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
Spesifikasi Teknis
2). Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang akan dicor
harus sesuai dengan gambar kerja.
3). Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.
4). Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 25 mm.
5). Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
6). Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.
7). Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.
8). Sambungan besi bawah harus terletak pada daerah tumpuan.
9). Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
b. Pekerjaan Begisting :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2). Penyedia Jasa konstruksi harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang
di setujui Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
3). Bahan Begisting cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
4). Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
5). Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan
tarikan benang.
6). Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
7). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof maksimal 1/5.
8). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.
c. Pelaksanaan Cor Beton
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan sloof, volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing untuk
pengecekan.
2). Kuat desak beton rencana : 19,3 MPa
3). Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya
atau kotoran-kotoran.
4). Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold
oil/sika form oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah
dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga
layak digunakan.
Spesifikasi Teknis
5). Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
Diameter.
6). Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas
ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
7). Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang
sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama
pengecoran.
8). Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengakutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
cadangannya.
9). Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan
penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
10). Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton
yang homogen.
11). Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan
selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari
campuran.
12). Penulangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penulangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar
tidak berubah posisi.
13). Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15
cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau
tulangan. Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan
mengakibatkan segregasi.
14). Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
kepekatan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal
12,5 cm minimal 5 cm.
15). Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton
segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk
setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilakukan di beberapa titik dan
dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanya 3
kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
pengaduk (awal, tengah dan akhir).
16). Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
17). Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
d. Pembongkaran Begisting dan perawatan Beton
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran
Begisting dan perawatan beton volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan.
2). Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
3). Alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak
permukaan beton.
Spesifikasi Teknis
4). Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
5). Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
e. Material :
1). Besi beton dan bendrat
2). Sesuai gambar kerja
14. PEKERJAAN BETON KOLOM
1). LINGKUP KERJA
Pekerjaan Beton balok lantai, plat lantai dan plat atap adalah pekerjan pembuatan
Beton balok lantai, plat lantai dan plat atap bertulang sehingga menghasilkan balok
lantai, plat lantai dan plat atap sesuai gambar rencana, baik dimensi balok lantai, plat
lantai dan plat atap maupun pembesiannya.
2). PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembesian.
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan
Konsultan Pengawas.
2). Kuat desak beton rencana : 19,3 MPa
3). Penyedia Jasa konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat
Diameter besi, jumlah besi, dimensi profil baja dan jarak pembesian pada area
yang akan dicor.
4). Pasang beton slab, sesuai design
5). Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan.
6). Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 4 cm
7). Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
8). Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi
lekatan (bonding) antara besi dan beton.
9). Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
10). Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi
maksimum 1/5 h balok
b. Pekerjaan Begisting :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
2). Bahan Begisting perancah/steger : cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
Spesifikasi Teknis
3). Pelaksanaan pekerjaan :
• Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa
sesuai dengan shop drawing.
• Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
• Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan
tarikan benang.
• Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
• Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari
luas penampang kolom.
• PEMBONGKARAN BEGISTING DAN PERAWATAN BETON.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pembongkaran Begisting dan
perawatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari
Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
b. Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban
kejut pada struktur, alat yang digunakan untuk membongkar Begisting
tidak boleh merusak permukaan beton.
d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat.
e. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
3. MATERIAL
a. Besi beton
Sesuai gambar kerja.
15. PEKERJAAN BETON RABAT
1). LINGKUP PEKERJAAN
Adapun yang dimaksudkan dengan pekerjaan ini adalah pekerjaan lantai rabat beton
dengan komposisi campuran 1 PC : 3 Psr : 5 Krl, dan pekerjaan lantai keramik.
2). STANDAR / RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)..
b. Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
c. Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
3). BAHAN – BAHAN
Spesifikasi Teknis
Adapun bahan material yang digunakan adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 33
berkenaan dengan pekerjaan lantai rabat beton, sedangkan untuk pekerjaan lantai
keramik terbuat dari material dengan kualitas baik dan kuat.
4). PELAKSANAAN DAN PROSEDUR UMUM
a. Pekerjaan lantai rabat beton dikerjakan untuk seluruh bidang lantai kakus yang
didisain, dan dilaksanakan setelah pengurugan pasir di bawah lantai selesai
dilakukan. Sedangkan pelaksanaan lantai keramik dilakukan setelah pemasangan
lantai rabat beton selesai dilakukan.
b. Pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan dengan Gambar Kerja, dan apabila
dilakukan kurang dari atau tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam Gambar
Kerja, maka harus segera diperbaiki. Kesalahan pelaksanaan yang menyebabkan
perbaikan atas pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor
16. PEKERJAAN RANGKA ATAP
1). LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan meliputi desain kuda – kuda, pembuatan kuda – kuda (fabrikasi) di
workshop, pengangkutan (delivery) kuda-kuda dan kebutuhan bahan lapangan, dan
pemasangan seluruh rangka kuda-kuda sampai siap dipasangi bahan penutup atap
sesuai dengan Surat Kontrak Kerja dimana kondisi ring balk sudah waterpass.
1.2 Pembuatan / fabrikasi kuda-kuda dilakukan di Workshop in door permanen
1.3 Pekerjaan pemasangan rangka atap meliputi, Struktur rangka kuda-kuda, sistem
penyalur gaya/beban ketiga arah (Toplate), pekerjaan struktur pengaku (bracing) dan
pekerjaan reng sesuai kebutuhan jenis penutup atap.
17. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
1.2. Penutup atap
a. Penutup atap menggunakan atap Polycarbonat.
b. Pemasangan atap Polycarbonat harus rapi, lurus, rapat dan presisi kemiringan harus
berpedoman pada gambar kerja.
18. PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan,tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Persyaratan teknis ini. Pengecatan
dilakukan untuk untuk permukaan dinding dan besi. Jenis cat yang digunakan disesuaikan
Spesifikasi Teknis
untuk aplikasi eksterior ( tidak terlindung ) dengan standar pengecatan sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik yang mengeluarkan untuk hasil yang terbaik.
2. PROSEDUR UMUM.
2.1. Data Teknis dan Kartu Warna.
Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan data teknis / brosur dan kartu warna dari cat
yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Tim Pengawas Semua warna
ditentukan oleh Tim Pengawasdan sebagai acuan awal dapat dilihat pada Daftar bahan
dan Finishing Schedule.
2.2. Contoh dan Pengujian.
2.2.1. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantuTim Pengawasan indentitas
cat yang ada di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) minggu
sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu
pengujian selama 30 ( tigapuluh ) hari.
2.2.2. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Pelaksana Pekerjaan dan Tim Pengawasmengambil
1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng /
kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng / kemasan contoh harus diaduk dengan
sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
2.2.3. Untuk pengujian, Pelaksana Pekerjaan harus membuat contoh warna dari cat-cat
tersebut di atas 2 ( dua ) potongan dari masing-masing bahan yang akan dilapisi cat,
khusus untuk contoh cat dinding menggunakan potongan gypsum, semua potongan
untuk contoh berukuran 40 cm x 40 cm untuk masing-masing warna. 1 ( satu ) contoh
disimpan Pelaksana Pekerjaan dan 1 ( satu ) contoh lagi disimpan Tim Pengawasguna
memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut
ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
2.2.4 Pada saat permulaan pekerjaan pengecatan Pelaksana Pekerjaan harus membuat
mock-up bidang-bidang yang akan dicat di beberapa tempat sesuai warna cat yang
telah ditentukan di Daftar bahan dan finishing, untuk kemudian dikonsultasikan
kepada Tim Pengawas
2.2.5. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna cat menjadi tanggung
jawab Pelaksana pekerjaan.
3. BAHAN-BAHAN
3.1. Umum.
3.1.1. Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri/segel,dan masih
jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih baik pada saat
Spesifikasi Teknis
pemakaiannya pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
3.1.2. Bahan cat menggunakan produk setara.
3.2. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut.
1. Acrylic Emulsion / Vinyl Acrylic Emulsion untuk permukaan interior, eksterior dan
pada dinding, pertisi dalam dan plafond.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
4.1.1. Umum.
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum
pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan dimulai. Pekerjaan harus
dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala di atas 380 C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh
di atas permukaan cat yang masih basah.
Permukaan Besi / Baja.
Besi / Baja Baru. Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda
asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat.Semua debu,
kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut
yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai,
pelapisan cat dasar pada semua permukaan besi / baja dapat dilakukan sampai
mencapai ketebalan yang disyaratkan. Bahan cat dasar yang diaplikasikan di pabrik
/ bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di
lokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Persyaratan teknis
ini. Besi / baja yang telah dilapis dasar di pabrik / bengkel harus dilindungi
terhadap karat, baik sebelum maupun sesudah pemasangan dengan cara segera
merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk. Bagian permukaan yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih dan kemudian dicat kembali (touch-
up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Spesifikasi Teknis
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
sudah disiapkan diatas.
4.3. Pelaksanaan Pengecatan.
4.3.1. Umum.
▪ Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diushakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama.
▪ Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
▪ Permukaan besi / baja yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar
terlebih dahulu.
▪ Prosedur dan tahapan penegecatan harus menurut petunjuk yang dikeluarkan
pabriknya. Untuk pelaksanaannya, Pelaksana pekerjaan diminta untuk meminta
Tim Pengawasan / supervisi tenaga ahli dari pabriknya.
Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan yang berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Setiap
tahap pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal ( dalam keadaan
cat kering ) minimal 2 x pengecatan dan menjamin hasil akhir pengecatan yang
sempurna.
Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. Cat
harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya
selama pengecatan.
Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan
mentaati petunjuk yang diberikan oleh pabrik pembuat cat dan tidak melebihi
jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. Pemakaian zat
pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan untuk
Spesifikasi Teknis
memperoleh daya tahan cat yang tinggi ( mampu menutup warna lapis di
bawahnya ).
Metoda Pengecatan.
Cat dasar untuk permukaan pelesteran dan beton diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan kayu
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya dengan kuas atau spayer. Khusus
untuk listplank, penyemprotan dengan sprayer dilakukan di bawah, setelah
finishing selesai baru dipasang. Cat dasar sampai finish untuk permukaan barang
besi / baja diberikan dengan sprayer, kecuali pada tempat yang sulit boleh
menggunakan kuas. Khusus untuk dinding luar maka lapisan akhir harus
menggunakan jenis Weathershield sebanyak 2 ( dua ) lapis.
4.4 Pemasangan kembali barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan,maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja .
19. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. RENCANA KERJA DAN SYARAT UMUM
1.1. UMUM
Syarat-syarat umum instalasi mekanikal/elektrikal ini berisi perincian yang
memperjelas atau menambahkan hal-hal yang tercantum dalam buku syarat-syarat
administrasi. Dalam hal ini buku syarat-syarat administrasi saling melengkapi dangan
syarat-syarat umum teknis mekanikal/elektrikal.
1.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Gambar-gambar
1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar Sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari bangunan yang ada.
3. Gambar-gambar arsitek dan struktur/ sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Pengajuan gambar-gambar tersebut, pemborong dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
yang disertai dengan dokumen asli operating and maintenance instruction,
technical instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada
Spesifikasi Teknis
pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 5 (lima).
(Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
b. Koordinasi
1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
c. Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pengawas dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui.
2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
pemborong harus segera menghubungi direksi. Pengambilan ukuran dan atau
pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
1. Pasang instalasi titik lampu, bahan yang digunakan harus sesuai dengan standart SNI,
kabel ukuran minimal 2 mm sekwalitas eterna atau suprime, Semua kabel instalasi harus
dimasukan pipa pralon diameter 0,5 inchi dan ditanam dalam dinding dan dug/diatas
plapond.
2. Pasang saklar ganda dan Tunggal, Pemasangan harus rapi dan sesuai dengan petunjuk
dari pengawas dan sesuai dengan gambar kerja.
3. Pasang Stop Kontak biasa, Pemasangan harus rapi dan sesuai dengan petunjuk dari
pengawas dan gambar kerja.
4. Pasang Fetting Lampu tempel, ukuran sedang dengan warna cahaya putih.
5. Pasang Lampu LED 18 watt dengan warna sinar putih, Pemasangan lampu sampai
menyala.
6.
20. PEKERJAAN MEKANIKAL
1. RENCANA KERJA DAN SYARAT UMUM
1.1. UMUM
a. Syarat-syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
beberapa klausul dari syarat-syarat umum yang dituliskan dalam persyaratan
teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan
bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Klausul-klausul dari syarat-syarat umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
Spesifikasi Teknis
b. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem, agar
lengkap dan dapat bekerja dengan baik.
c. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan didalam
salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka pemborong wajib
melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
d. Gambar-gambar teknis tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua fitting,
katup, sambungan dan fixture secara terinci. Semua bagian bagian tersebut
walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan
dan dipasang oleh pemborong.
e. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.
f. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal
atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
g. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-
peralatan yang diserahkan oleh pemborong harus memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar
dan terbaik. Instalasi yang dilakukan harus lengkap dan dapat bekerja dengan baik
dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan
bahan-bahan/ peralatan-peralatan yang seharusnya disediakan, walaupun tidak
disebutkan secara nyata dalam persyaratan teknis ataupun tidak dinyatakan
secara tegas dalam gambar-gambar teknis.
h. Pemborong harus menyerahkan brosur/katalog teknis, diagram dan kurva dari
setiap barang/bahan yang ditawarkan (seperti: pompa, pipa, pilar hidran, alat-alat
kontrol, peralatan tambahan/penunjang, dan lain-lain), serta memberi tanda
dengan jelas nomor/type dari bahan – bahan yang ditawarkan.
i. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
menyelesaikan pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
j. Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar
dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu/mempengaruhi pekerjaan.
Apabila timbul persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran penyelesaian
kepada pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian pekerjaan ini
seharusnya dilaksanakan.
k. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat
yang diperlukan dengan pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan
mekanikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
Spesifikasi Teknis
l. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memeriksa dan memahami
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut melaksanakan proyek ini, apabila
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan Pemborong itu sendiri.
m. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus membuat rencana kerja dengan
jadwal yang disesuaikan dengan pemborong yang lain. Apabila terjadi sesuatu
perubahan, pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengawas
dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
n. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, pemborong wajib menyerahkan gambar-
gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
direksi. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada direksi minimal dalam
waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
o. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, pemborong harus membuat dan
menyertakan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
p. Apabila terjadi sesuatu keadaan pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas
pekerjaan yang terbaik, maka pemborong wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan. Apabila
hal ini tidak dilakukan, pemborong tetap bertanggung jawab atas kerugian-
kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
q. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, pemborong harus memberi tanda-
tanda (misalnya: dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar
pelaksanaan, atas segala perubahan pada rancangan instalasi semula.
1.2. PERATURAN-PERATURAN & STANDAR
a. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis harus sesuai dengan
peraturan-peraturan dan undang-undang yang berlaku serta tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dari departemen tenaga kerja.
b. Pemborong harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis atas tanggungan
sendiri.
c. Pemborong harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat
pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku di Indonesia.
d. Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus dilaksanakan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan peraturan pelaksanaan
dari badan pemerintah yang berwenang. Pemborong harus menanggung biaya-
biaya untuk memperoleh izin, pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, dan
Spesifikasi Teknis
pemborong harus menyerahkan semua izin-izin atau keterangan-keterangan
resmi lainnya tentang instalasi ini kepada direksi.
e. Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pekerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
standar dibawah ini, seperti:
- SNI : Standart Nasional Indonesia
- PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
- ASTM : American Society for Testing and Materials
- ANSI : American National Standart Institute
- PDI : Plumbing and Drainage Institute
- JIS : Japanese Industrial Standart
- ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-
Conditioned Engineer
- SMACNA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
- PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik 2011
Atau sesuai dengan standar-standar internasional yang lain. Peraturan Daerah,
Ketetapan Gubernur Daerah setempat, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk
pekerjaan-pekerjaan yang tercakup di dalam persyaratan teknis.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih
serta memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem
instalasi ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi Sistem mekanikal
dalam pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan
Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan
dari Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).
b. Persyaratan Material
1. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk
referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan.
2. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan
secara khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk
Spesifikasi Teknis
Material (Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini.
3. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal
harus dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang
ditunjuk dari pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus
juga bertanggung jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut,
sehingga apabila terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun
pemasangan Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.
4. Tidak menggunakan Chloro Fluoro Carbon sebagai refrigerant dan HALON
sebagai bahan pemadam kebakaran.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen
Kontruksi.
2. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama
dengan Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak
yang diberikan wewenang untuk persetujuan tersebut.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan
ijin pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk
dimintakan persetujuan.
4. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan
dengan baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan,
gambar rencana, dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan
dan pemasangan ini harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau
Managemen Kontruksi.
5. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan
mekanikal kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data),
Spesifikasi Material (Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila
perlu disertakan Contoh Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas
atau Managemen Kontruksi untuk memberikan persetujuan.
6. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar
Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan
Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di
lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di
Spesifikasi Teknis
lapangan untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah
lembar Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan
yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
7. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
8. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas
atau Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan
kondisi di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi
dengan Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa
dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
9. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan
dan melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus
dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek.
Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan
Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik
tanpa terjadi kecelakaan kerja
10. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi
tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan
dalam bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.
11. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis
atau foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan.
Catatan-catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai
Gambar Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas
dan Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar
Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
12. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi
: Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang
disertakan dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian
setelah selesai pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus
membuat Petunjuk Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk
Peralatan Utama ataupun Sistem yang terpasang sebagai pedoman
pemilik/pengguna melakukan operasi dan perawatan.
Spesifikasi Teknis
1.4. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pasang pipa PVC AW 3/4"
2. Pasang pipa PVC AV 3”
3. Pasang pipa PVC 4” untuk inlete kolam
4. Pasang pipa PVC AW 6” untuk outlet kolam
5. Pas bata 1Pc : 3 Ps
6. Plesteran 1Pc : 3 Ps
7. Acian
8. Sponengan
9. Pasang bak kontrol 50x60 cm
10. Pasang pipa 3"
21. PEMBERSIHAN LAPANGAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi pembersihan sisa-sisa material, berikut penyediaan tenaga,
bahan-bahan dan peralatan yang memadai sehingga dapat dicapai hasil yang
memuaskan.
2. Apabila dalam pekerjaan pembersihan ini terdapat kerusakan milik pemberi tugas,
maka pemborong bertanggungjawab mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
B. PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Pembersihan lapangan meliputi sharring pengaman, alat –alat konstruksi,
pembersihan material dan semua benda-benda yang sudah tidak diperlukan.
2. Sesudah pembersihan pembongkaran alat – alat kontruksi serta pembersihan
material dan benda-benda lainnya, maka seluruh pekerjaan renovasi dilapangan
dianggap selesai
3. Setiap biaya yang diakibatkan oleh pekerjaan di atas ini harus dimasukkan harga
Borongan.
Tabelisasi spesifikasi Teknis
NO URAIAN PEKERJAAN BAHAN SPESIFIKASI / MERK
- Batu Belah - Progo / Merapi
Pekerjaan - Bata - AT / Godean
1.
Pasangan/Plesteran - Semen - Gresik / Dinamix
- Pasir - Progo / Merapi
- Progo / Merapi
- Pasir
- Gresik / Dinamix
2. Pekerjaan Beton - Semen
- Clereng / Merapi
- Split
Spesifikasi Teknis
- 14,3 MPa (Ready Mix) - ADP / SKS / Jayamix
untuk pekerjaan rabat
lantai kolam
Pekerjaan - Cat dinding dalam - Catylac / mowilex
3.
Pengecatan - Cat dinding luar - Dulux Wathershield / movilex
- SNI
- Rangka Besi Hollow
Pekerjaan Rangka
Galvanized
4. atap dan penutup
- Penutup Atap
Atap - Solartuff / Rainbow
polycarbonat
- Kayu - Kayu jati kelas 1 / kayu
bengkirai
Pekerjaan Kusen - Engsel Pintu/Jendela - Dekson / Solid / Dorma /
5.
Pintu Kenari Jaya
- Slot Kunci - Dekson / Solid / Dorma/
Kenari Jaya
Pekerjaan daun - Papan Kayu - Kayu Jati / Kayu Bengkirai
6.
pintu
7. Asesoris Sanitasi Kran Air Stainless ¾” - ONDA / San - Ei
Tabelisasi spesifikasi Teknis Elektrikal, Mekanikal & Plumbing
1. Pekerjaan Mekanikal
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI MERK / PEMBUAT
A. PEKERJAAN PLUMBING
1 Pipa dan Peralatan
Air Bersih - Pipa PVC AW 3/4” / 1” Rucika, Vinilon, Toro
Air Drainase - Pipa PVC AW 3” Rucika, Vinilon, Toro
- Pipa PVC AW 4”
- Pipa PVC AW 6”
Fitting Fitting Pipa Air Bersih Rucika, Vinilon, Toro
- Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm
- Untuk ukuran 65 mm s/d 300
mm
Valves dan Gate Valves, Check Valve dan Y-
Peralatan
Strainer
- Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm
Spesifikasi Teknis
2. Pekerjaan Elektrikal
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI MERK / PEMBUAT
A. PEKERJAAN LISTRIK
Asesories Omron, Schneider
- Lampu
Indikator
- Terminal
- Isolasi Unibell, 3M
- Sepatu kabel
2 Komponen Lampu
Balast Electronic Philips, NVC, Osram
Socket Philips, NVC, Osram
- Lampu LED 15 Watt 4000K,
Lampu Interior 1600lm Philips, NVC, Osram
3 Saklar dan Stopkontak
Saklar Saklar Tunggal Schneider, Legrand,
Saklar Ganda Panasonic
Stop Kontak Tunggal : Rating 10 Amp Schneider, Legrand,
Ganda : Rating16 Amp Panasonic
4 Kabel
Kabel Tegangan Supreme, Kabelindo,
NYY, NYM
Rendah Kabel Metal
Kabel Tahan Api FRC Pyrotec, Voksel
Kabel Grounding BC Supreme, Kabelindo,
Kabel Metal
6 Alat Bantu Instalasi
Conduit,TeeDoos, Boss, Legrand,
HightImpac
Cross Doos dll Clipsal