SKPD/Unit Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Nama Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
URAIAN SINGKAT
Kabupaten/Kota
PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Belanja Konsultan Perencana Pengadaan Dan
Pemasangan Penerangan Jalan Umum 60 Watt
Wilayah Bantul Barat
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan. Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap perlengkapan jalan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan perlengkapan jalan
sebagai bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksud berupa rambu lalu lintas,
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman
pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan
penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di
jalan dan di luar badan jalan. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kota, aktivitas
manusia-pun berubah dalam skala lingkup kehidupan. Perubahan tersebut ditandai dengan
bertambahnya jumlah penduduk, kendaraan, pendapatan, dan tenaga kerja. Sejalan dengan ini,
maka permintaan akan transportasi juga meningkat, sehingga perlu upaya peningkatan sarana dan
prasarana transportasi yang memadai termasuk di dalamnya perlengkapan jalan sebagai prasarana
penunjang keselamatan lalu lintas. Salah satu perlengkapan jalan yang dibutuhkan dalam
menunjang keselamatan pengguna jalan adalah alat penerangan jalan atau lampu penerangan jalan.
Lampu penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan
atau dipasang di kiri atau kanan jalan dan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan
untuk menerangi jalan maupun lingkungan di sekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan
jalan (intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan jalan di bawah tanah
(underpass, terowongan). Lampu penerangan jalan dapat dipahami sebagai lampu penerangan yang
bersifat publik (untuk kepentingan bersama). Lampu penerangan jalan merupakan hal vital yang
harus disediakan Pemerintah sebagai bentuk layanan atas pajak penerangan jalan yang dibayarkan
masyarakat di samping keberadaannya yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan
keselamatan bagi pemakai jalan dan masyarakat di sekitarnya. Dengan adanya penerangan dari
lampu penerangan jalan di tempat-tempat yang tepat (daerah rawan kecelakaan, rawan kriminalitas,
persimpangan dan/atau turunan, tanjakan dan/atau turunan, daerah permukiman), diharapkan
pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan aman, tenang dan nyaman di samping keadaan
lingkungan sekitar dapat terpantau. Sampai dengan tahun 2024 jumlah Lampu penerangan jalan
yang telah terpasang di Kabupaten Bantul berjumlah sekitar 11.322 unit. Namun demikian jumlah
tersebut masih jauh dari kebutuhan yang berjumlah sekitar 28.000 ( dua puluh delapan ) ribu unit.
Dalam rangka pemenuhan lampu penerangan jalan, Dinas Perhubungan akan melaksanakan
pemasangan lampu penerangan jalan sebanyak 145 unit pada anggaran tahun 2025 yang lokasinya
tersebar di Kapanewon Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan, Kasihan dan Sedayu.
Dengan pemasangan lampu penerangan jalan ini diharapkan keamanan dan keselamatan
pengguna jalan akan lebih terjamin. Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan
sesuai dengan tujuan tentunya dibutuhkan perencanaan yang tepat, logis dan disusun secara
sistematis sehingga dapat berfungsi sebagai :
1. sarana komunikasi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
2. dasar pengaturan alokasi sumber daya
3. alat untuk mendorong perencana dan pelaksana melihat ke depan dan menyadari pentingnya
unsur waktu
4. pegangan dan tolok ukur fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pekerjaan ini adalah menyusun perencanaan teknis pengadaan dan pemasangan lampu
penerangan jalan. Tujuan dari Pekerjaan ini adalah :
1) Menyusun kajian atau analisis terkait kelayakan pemasangan lampu penerangan jalan di lokasi
yang direncanakan.
2) Menyusun RAB konstruksi untuk paket pekerjaan Pembangunan Tiang dan Jaringan PJU 60 Watt
Wilayah Bantul Barat.
3) Membuat gambar teknis meliputi gambar detail lokasi pemasangan dan gambar detail konstruksi.
3. Sasaran
Tersusunnya dokumen perencanaan teknis Pembangunan Tiang dan Jaringan PJU 60 Watt Wilayah
Bantul Barat.
4. Lokasi Pekerjaan
Tersebar di Kapanewon Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan, Kasihan dan Sedayu
5. Referensi Hukum
1) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa;
2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan;
3) Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP-DRJD 7198 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul;
6. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan Perencana meliputi tugas-
tugas perencanaan a.l:
1) Persiapan Perencanaan meliputi :
a. pengumpulan data dan informasi lapangan
b. interpretasi
c. konsultasi dengan instansi setempat.
2) Penyusunan pekerjaan perencanaan meliputi :
a. Survey lokasi.
b. Analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan
c. Pembuatan draf / sketsa gambar lokasi.
d. Pembuatan Gambar Rencana lokasi pemasangan
e. Pembuatan Gambar detail
f. Penyusunan Spesifikasi Teknis.
g. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
h. Penyusunan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
3) Penyusunan laporan akhir perencanaan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan
dalam proses perencanaan, dokumentasi lapangan maupun dokumentasi teknis hasil
perencanaan
7. Keluaran
Tersusunnya dokumen teknis perencanaan meliputi :
1). Rencana Anggaran Biaya
2). Spesifikasi Teknis
3). Gambar Lokasi
4). Gambar Detail
5). Laporan Pendahuluan
6). Laporan Akhir
7). Dokumentasi
8. Lingkup kewenangan Penyedia Jasa :
Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyusun dokumen perencanaan teknis pemasangan
cermin tikungan di lokasi yang sudah ditentukan. Tanggung Jawab Penyedia Jasa antara lain :
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
perencanaan/analisis.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen/Tim Supervisi Perencanaan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat
dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing
pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Kinerja Perencana harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang berlaku dan disyaratkan.
e. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan perencanaan di
lokasi yang ditentukan.
9. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
60 (enam puluh) hari kalender
10. Jadwal Tahapan Pelak : MInggu
Uraian
sanaan Pekerjaan I II III IV V VI VII VIII
Tahap Persiapan
Tahap Pelaksanaan
Pekerjaan
Tahap Penyusunan
Dokumen Laporan
11. Laporan
1) Laporan Pendahuluan
Berisi penelaahan data awal, rencana kerja ( jadwal, alokasi tenaga, metode pelaksanaan),
identifikasi kegiatan, identifikasi lokasi, dan dilampiri BA hasil survey lokasi serta BA penetapan
lokasi. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan dan sofile dalam bentuk flasdisk
2) Laporan Akhir
Berisi laporan pendahuluan ditambah analisis kebutuhan lokasi, analisis kelayakan
pemasangan di lokasi yang direncanakan, pemetaan kebutuhan bahan material dan biaya,
gambar rencana kerja, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya dan rencana lokasi
pemasangan disertai titik koordinat. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 60 (
enam puluh ) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan dan sofile
dalam bentuk flasdisk