SKPD/Unit Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Nama Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
Kabupaten/Kota
URAIAN SINGKAT
Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
PEKERJAAN Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : Belanja Konsultan Perencana Pengadaan Dan
Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga
Surya
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang : Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk
lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Sebagai
instansi yang bertanggung jawab terhadap perlengkapan jalan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan
perlengkapan jalan sebagai bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan
yang dimaksud berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat
lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna
jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda,
pejalan kaki, dan penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kota, aktivitas manusia-
pun berubah dalam skala lingkup kehidupan. Perubahan tersebut ditandai
dengan bertambahnya jumlah penduduk, kendaraan, pendapatan, dan
tenaga kerja. Sejalan dengan ini, maka permintaan akan transportasi juga
meningkat, sehingga perlu upaya peningkatan sarana dan prasarana
transportasi yang memadai termasuk di dalamnya perlengkapan jalan
sebagai prasarana penunjang keselamatan lalu lintas. Salah satu
perlengkapan jalan yang dibutuhkan dalam menunjang keselamatan
pengguna jalan adalah alat penerangan jalan atau lampu penerangan jalan.
Lampu penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang
dapat diletakkan atau dipasang di kiri atau kanan jalan dan atau di TIMUR (di
bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun
lingkungan di sekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan
(intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan
jalan di bawah tanah (underpass, terowongan). Lampu penerangan jalan
dapat dipahami sebagai lampu penerangan yang bersifat publik (untuk
kepentingan bersama). Lampu penerangan jalan merupakan hal vital yang
harus disediakan Pemerintah sebagai bentuk layanan atas pajak
penerangan jalan yang dibayarkan masyarakat di samping keberadaannya
yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan keselamatan bagi
pemakai jalan dan masyarakat di sekitarnya.
Dengan adanya penerangan dari lampu penerangan jalan di tempat-tempat
yang tepat (rawan kecelakaan, persimpangan dan/atau tikungan,
permukiman, tanjakan dan /atau turunan, rawan kriminalitas), diharapkan
pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan aman, tenang dan nyaman
di samping keadaan lingkungan sekitar dapat terpantau. Sampai dengan
tahun 2024 jumlah Lampu penerangan jalan yang telah terpasang di
Kabupaten Bantul berjumlah sekitar 11.322 unit. Namun demikian jumlah
tersebut masih belum menjangkau ke seluruh wilayah Kabupaten Bantul
dan masih jauh dari kebutuhan yang berjumlah sekitar 28.000 ( dua puluh
delapan ) ribu unit. Dalam rangka pemenuhan lampu penerangan jalan di
beberapa ruas jalan di Kabupaten Bantul utamanya ruas jalan yang belum
terjangkau jaringan listrik tegangan rendah, Dinas Perhubungan akan
melaksanakan pemasangan lampu penerangan jalan tenaga surya
sebanyak 10 unit pada anggaran tahun 2025 yang lokasinya tersebar di
Kapanewon Pundong, Imogiri, Kasihan. Dengan pemasangan lampu
penerangan jalan ini diharapkan keamanan dan keselamatan pengguna
jalan akan lebih terjamin.
Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
tujuan tentunya dibutuhkan perencanaan yang tepat, logis dan disusun
secara sistematis sehingga dapat berfungsi sebagai :
1. sarana komunikasi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi
2. dasar pengaturan alokasi sumber daya
3. alat untuk mendorong perencana dan pelaksana melihat ke depan dan
menyadari pentingnya unsur waktu
4. pegangan dan tolok ukur fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari Pekerjaan ini adalah menyusun perencanaan teknis pengadaan
dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah :
1) Menyusun kajian atau analisis terkait kelayakan pemasangan lampu
penerangan jalan di lokasi yang direncanakan.
2) Menyusun RAB konstruksi untuk paket pekerjaan Pengadaan dan
Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya.
3) Membuat gambar teknis meliputi gambar detail lokasi pemasangan dan
gambar detail konstruksi.
3. Sasaran : Tersusunnya dokumen perencanaan teknis Pengadaan dan Pemasangan
Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya.
4. Lokasi Pekerjaan : Tersebar di Kapanewon Pundong, Imogiri, Kasihan.
5. Referensi Hukum : 1. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 47 Tahun 2023 tentang Alat
Penerangan Jalan;
3. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP-
DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bantul;
6. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultan Perencana meliputi tugas-tugas perencanaan a.l:
1) Persiapan Perencanaan meliputi :
a. pengumpulan data dan informasi lapangan
b. interpretasi
c. konsultasi dengan instansi setempat.
2) Penyusunan pekerjaan perencanaan meliputi :
a. Survey lokasi.
b. Analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan
c. Pembuatan draf / sketsa gambar lokasi.
d. Pembuatan Gambar Rencana lokasi pemasangan
e. Pembuatan Gambar detail
f. Penyusunan Spesifikasi Teknis.
g. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
h. Penyusunan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
3) Penyusunan laporan akhir perencanaan dan dokumen pendukung
lainnya yang dibutuhkan dalam proses perencanaan, dokumentasi
lapangan maupun dokumentasi teknis hasil perencanaan
7. Keluaran : Tersusunnya dokumen teknis perencanaan meliputi :
1). Rencana Anggaran Biaya
2). Spesifikasi Teknis
3). Gambar Lokasi
4). Gambar Detail
5). Laporan Pendahuluan
6). Laporan Akhir
7). Dokumentasi
8. Lingkup kewenangan : Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyusun dokumen perencanaan
Penyedia Jasa teknis Pembangunan tiang dan jaringan penerangan jalan umum di
lokasi yang sudah ditentukan.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa antara lain :
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
perencanaan/analisis.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan,
dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Supervisi Perencanaan,
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling
lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap
perlu dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu
dipecahkan.
d. Kinerja Perencana harus memenuhi standar hasil kerja Perencana
yang berlaku dan disyaratkan.
e. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
pelaksanaan perencanaan di lokasi yang ditentukan.
9. Jangka Waktu : 45 (empat puluh lima) hari kalender
Penyelesaian Pekerjaan
10. Jadwal Tahapan Pelak : Minggu
Uraian
sanaan Pekerjaan I II III IV V VI
Tahap Persiapan
Tahap Pelaksanaan
Pekerjaan
Tahap Penyusunan
Dokumen Laporan
11. Laporan yang harus dibuat
Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan memuat : Berisi penelaahan data awal, rencana
kerja ( jadwal, alokasi tenaga, metode pelaksanaan), identifikasi
kegiatan, identifikasi lokasi, dan dilampiri BA hasil survey lokasi serta BA
penetapan lokasi.
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan dan sofile dalam
bentuk flasdisk
Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat : Berisi laporan pendahuluan ditambah analisis
kebutuhan lokasi, analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang
direncanakan, pemetaan kebutuhan bahan material dan biaya, gambar
rencana kerja, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya dan
rencana lokasi pemasangan disertai titik koordinat .
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 45 ( empat puluh lima )
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan dan
sofile dalam bentuk flasdisk